Thoen 1995

 

Teungku Bantaqiah di hukum 20 tahun penjara

 

Majelis hakim  Pengadilan Negeri Lhokseumawe  yang dipimpin oleh Sartono SH, menghukum 20 tahun penjara terhadap Teungku Bantaqiah 46 tahun penduduk Desa Blang Meurandeh Kecamatan Beutong Ateuh Kabuapten Aceh Barat pada tanggal 24 Januari 1995.

Jaksa penuntutu umum, Moh.Siddik menuntut ulama dan pemimipin pesantren ini dengan hukuman penjara seumur Hidup dengan tuduhan terlibat dalam membantu  Gerakan Acheh Merdeka.di Aceh Barat dan Aceh Utara.

REMARKS : Tgk. Bantaqiah ditangkap dan ditahan oleh satuan Polisi di tempat tinggalnya Pesantren Babul Mukarrah Desa Blang Meurandeh Beutong Ateuh.

KOMENTAR : Setelah divonis di Pengadilan Negeri Lhokseumawe,korban ditahan di tahanan LP kelas I di Medan Sumatera Utara, Korban mendapat Amnesti ketika di Indonesia terjadi gelombang reformasi dan pada tahun 1999 Tgk. Bantaqiah dan pengikutnya dibunuh oleh satuan Tugas TNI di Beutong Ateuh.

INSTRUMEN NASIONAL YANG DILANGGAR :

SUMBER INFORMASI : Media Suara Karya Jakarta tanggal 25 januari 1995.

 

                                                           

Nurhayati di Vonis enam tahun penjara

 

Nurhayati Hasan 36 tahun penduduk Lhokseumawe Kabupaten Acheh Utara diadili di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada hari Kamis tanggal 9 Februari 1995. Nurhayati yang bersekolah hannya sampai di Tingkat SD di vonis oleh majelis hakim dengan hukuman enam tahun penjara. Jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Mohd. Daud Noh yang menuntut korban dengan hukuman 15 tahun penjara dengan tuduhan  bersama dengan suaminya membantu aktifitas Gerakan Acheh Merdeka.

KOMENTAR : Tanggal penangkapan dan penahanan keempat korban tidak diketahui.

INSTRUMEN NASIONAL YANG DILANGGAR :

 

SUMBER INFORMASI : Media KOMPAS Jakarta tanggal 0 Februari 1995.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dua orang pengikut Teungku Bantaqiah dihukum

 

Tiga orang aktifis Acheh Merdeka  yang telah dihukum dalam minggu ini adalah, Syamsul Bahri 19 tahun di vonis 15 tahun, Amin Panga 50 tahun (suami Nurhayati) dihukum 9 tahun penjara dan Tgk. Syamaun Husen divonis 15 tahun penjara.

KETERANGAN : Pengadilan Syamsul bahri, Amin Panga dan Tgk. Samaun tidak diketahui.

REMARKS : Jaksa menuduh keempat koran dengan tuduhan dalam Gerakan Aceh Merdeka.

SUMBER INFORMASI : Media KOMPAS Jakarta tanggal 10 Februari 1995.

 

Back

 

Hosted by www.Geocities.ws

1