Thoen 1994

 

Pembunuhan T. Yun di Banda Acheh

 

T. Yun 38 tahun ditembak dibahu hingga meninggal dunia oleh seorang intel Korem Teuku Umar Banda Aceh  di Jalan Syiah Kuala-Simpang Beurawe Banda Aceh pada hari Jumat tanggal 15 April 1994.

Korban yang  bernama Syukri penduduk Lhokseumawe Kabupaten Acheh Utara dibawa ke rumah sakit Kodam I Bukit Barisan untuk di Visum. Latar belakang korban ditembak oleh intel, karena T. Yun dituduh sebagai seorang anggota berpengaruh Gerakan Aceh Merdeka.

REMARKS : Keterangan Korem 012/Teuku Umar Banda Aceh, Kol Inf Rudi Supriatna mengatakan, penembakan terhadap T.Yun diawali dengan kejar-kejaran dengan korban di Jalan Syiah Kuala di  Krueng Aceh. Setelah petugas intel melepaskan dua kali tembakan  peringatan agar T.Yun Menyerah, korban yang mengendarai sepeda motor, justru menyerang petugas dengan  rencong, sehingga terjadi perkelahian  hebat. Karena terdesak, intel itu menembak T. Yun dibagian bahu hingga korban meninggal.

KOMENTAR :Perlu dicari informasi tentang latar belakang pekerjaan dan status korban.

SUMBER INFORMASI : Media Merdeka Jakarta tanggal 18 April 1994.

 

 

 

Penahanan Teungku Bantaqiah

 

Teungku Bantaqiah 46 tahun dan empat orang pengikutnya ditangkap dan ditahan oleh satuan tugas ABRI dalam sebuah operasi di Acheh Barat dan Aceh Tengah.

Setelah beberapa lama Teungku ditahan, pada tanggal 15 Desember korban akan diadili di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan tuduhan ikut membantu Gerakan Acheh Merdeka. Teungku Bantaqiah adalah seorang ulama karismatik yang juga pimpinan Dayah Babul Karimah Beutong Ateuh Kabupaten Aceh Barat.

 

REMARKS : Informasi pengajuan Teungku Bantaqiah ke pengadilan  diperoleh dari Kabag Humas Kejaksaan Tinggi Aceh (kejati) A. Ujang Teguh pada tanggal 2 Deseber 1994.

KOMENTAR : Tanggal dan satuan ABRI yang menangkap dan menahan korban dan empat pengikutnya tidak diketahui.

SUMBER INFORMASI : Media Merdeka Jakarta tanggal 3 Desember 1994.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pembunuhan Harun Abubakar di Blang Pandak

 

Harun Abubakar 30 tahun penduduk Desa Dayah Gampong Baro Kecamatan Tiro Kabupaten Pidie ditembak hingga meninggal oleh satuan ABRI dalam sebuah operasi di Desa Blang Pandak  Tangse pada hari Minggu tanggal 11 Desember 1994.

Alasan penembakan Harun, karena korban dituduh sebagai seorang faksi bersenjata Gerakan Acheh Merdeka.

REMARKS : Keterangan Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Djoko Subroto di Makodim Sigli mengatakan, korban ditembak dalam sebuah tembak-menembak dengan satuan ABRI di Desa Blang Pandak serta menyita satu senjata AK 47 beserta 75 butir peluru.

KOMENTAR : Luka tembakan yang dialami korban tidak diketahui.

 

 

 

 

Pengadilan Teungku Bantaqiah dan pengikutnya.

 

Pengadilan Negeri Lhokseumawe mengadili Teungku Bantaqiah T. Khan 46 tahun alias Teungku Hukum Penduduk Desa Meurandeh Kecamatan Beutong Ateuh Kabupaten Aceh Barat dan empat orang santrinya, yaitu Syam 41 tahun, MAP alias A bin S 46 tahun, Istri Tgk.Bantaqiah NHY binti H.H 48 tahun serta SB 22 tahun.  Pengadilan yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1994. Pihak jaksa yang  terdiri dari 12 orang dipimpin oleh Jaksa Penuntut umum Moch. Siddik, SH dan Majelis hakim diketuai oleh  Sartono, SH. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19 Desember 1994. Tuduhan kelima orang diadili adalah ikut membantu Gerakan Acheh Merdeka sejak bulan Juli 1993 di Aceh Barat.

KETERANGAN : Teungku Bantaqiah adalah pimpinan Pesantren Babul Mukarramah Beutong Ateuh dan menempuh pendidikan sampai kelas III Madrash Ibtidayah Negeri (MIN).

KOMENTAR : Tanggal penangkapan dan penahanan kelima korban tidak

SUMBER INFORMASI : Media Suara Karya tanggal 16 Desember 1994.

 

 

 

 

Pengadilan M. Jakfar bin Yusuf di Sigli

 

M. Jakfar bin Yusuf 24 tahun penduduk Desa Riweuek Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis hakim PN Sigli yang diketuai oleh Marian SH dengan hakim pembantu Subiharta SH dan Lasito SH  pada tanggal 7 Maret 1994.

Jaksa, Mahdani menuntut korban  hukuman penjara seumur hidup dengan tuduhan melakukan subversif yaitu menjadi anggota bersejata Gerakan Acheh Merdeka di Pidie.

REMARKS :Korban ditangkap oleh satuan tugas ABRI pada tahun 1993.

KOMENTAR : Tanggal dan event penangkapan korban tidak diketahui.

SUMBER INFORMASI : Media KOMPAS Jakarta tanggal 9 Maret 1994.

 

 

 

 

Pengadilan Ilyas Abubakar dan Teungku Zulkarnaen

 

Ilyas Abubakar 27 tahun dan Tgk.Zulkarnaen 33 tahun dijatuhi hukuman masing-masing 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli yang dipimpin oleh Marlan pada tanggal 9 Maret 1994.

Jaksa penuntut umum, Benny Utama menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup, dengan tuduhan terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka di Aceh Pidie.

REMARKS : Majelis Hakim Pengadilan Sigli mengatakan, kedua orang terdakwa dihuku berdasarkan UU Subversif No.11/1963.

KOMENTAR :Informasi tempat tinggal dan tanggal ditangkap serta penahanan korban tidak diketahui.

SUMBER INFORMASI : Media KOMPAS Jakarta tanggal 10 Maret 1994.

 

 

Pengadilan Banta Leman di Sigli

 

Banta Leman 28 tahun, dihukum 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Sigli yang dipimpin oleh Rusman Dhani Achmad pada tanggal 9 Maret 1994.

Banta Leman dituduh bergabung dengan faksi bersenjata Gerakan Acheh Merdeka dengan tututan hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum, Mahyiddin S.

KETERANGAN : Alamat, tanggal penahanan dan penangkapan Banta Lidan  tidak diketahui.

REMARKS :Banta Lidan sebelumnya diadili pada tanggal 3 Maret 1994.

SUMBER INFORMASI : Media KOMPAS Jakarta tanggal 10 Maret 1994.

 

 

 

Penahanan 6 Warga di Korem Lhokseumawe

 

Enam warga yang dituduh terlibat dalam Gerakan Acheh Merdeka dilepas setelah ditahan sejak tahun 1989 di Komandao Resimen (Korem) 011/Lilawangsa. Ke-enam korban yang dilepas pada tanggal 10 Maret 1994 adalah. M. Yunus Saidin, Ibnu Hajar, Teuku Zulkarnaen, Zulkarnaen, Abdullah Nek dan M. Husein.

Mereka ditahan oleh satuan keamanan di Korem Lilawangsa tanpa perkara yang jelas, sehingga KOMNAS HAM dan LBH Medan Memperjuangkan Nasib Mereka agar dibebaskan.

REMARKS : Direktur LBH Medan, Alamsyah Hamdani, SH., mengatakan, Keenam korban dilepaskan dari tahanan Korem oleh petugas Korem di depan saya, dengan janji akan dibebaskan.

Asmara Nababan mengatakan, Pihak Komnas HAM pernah menyurati Korem agar ke-enam korban itu dibebaskan.

SUMBER INFORMASI : Media Republika Jakarta tanggal 12 Maret 1994.

Back

Hosted by www.Geocities.ws

1