Seorang warga yang bekerja di dinas militer diadili di Makamah Militer I-01 Banda Aceh pada tanggal tanggal 1 Juli 1991. Korban yang bernama Serka Maju Ali Siagian 49 tahun diadili dengan tuduhan melakukan konsesus politik dengan Gerakan Acheh Merdeka.
Persidangan terhadap korban dipimpin oleh majelis hakim Letkol CKH Imron Anwari dan orditur laut RA Qomari.
REMARK: Keputusan hakim dan hukuman yang diberikan terhadap Serka Ali Siagian belum diketahui.
SUMBER INFORMASI : Media KOMPAS Jakarta tanggal 1 Juli 1992