Upaya Amerika Berantas Pembajakan Musik Ratusan Netter Dituntut Karena ”Bertukar Musik” Semua negara memang sedang berusaha untuk memerangi pembajakan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk melindungi hak cipta. Kalau Indonesia baru saja memberlakukan UU. HAKI no. 19 tahun 2002, Amerika yang melalui Recording Industri Association of America (RIAA), senin lalu malah baru saja mengumumkan penuntutan terhadap 261 pengguna internet karena dinilai telah melanggar hak cipta dengan saling bertukar musik secara tidak sah. Tuntutan ini ditujukan kepada warga sipil yang telah melakukan kegiatan saling menukar musik sebanyak rata-rata 1000 lagu secara on-line. Penuntutan ini memang sengaja dilakukan oleh RIAA untuk mengatasi banyaknya wibesite keluaran negara tersebut yang memberikan fasilitas kepada pada pengguna internet untuk bisa saling menukar lagu dengan pengguna yang lain. Namun, Asosiasi ini menjelaskan bahwa mereka masih akan memberikan amnesi kepada 261 pengguna internet itu jika mereka bersedia untuk membuat perjanjian secara tertulis untuk menghentikan kegiatan tukar-menukar lagu secara tidak sah lagi. RIAA memang tidak sendiri dalam hal ini. Mereka mewakili perusahaan rekaman dunia seperti Sony, Universal, Warner, BMG, dan EMI. Juni lalu, mereka juga mengumumkan bahwa mereka akan mengumpulkan bukti untuk memberantas kegiatan ilegal tersebut. Pada 2001 lalu, RIAA juga pernah mengajukan tuntutan kepada website Napster. Saat ini, mereka juga tengah mengajukan tuntutan kepada beberapa website yang tidak memiliki server untuk menyimpan musik dan hanya memfasilitasi pengguna untuk saling tukar-menukar file. "Tidak ada yang senang melakukan menyelesaikan hal ini dengan cara memperkarakannya," ujar presiden RIAA, Cary Sherman dalam sebuah statement-nya. "Tapi ketika produkmu dicuri terus-menerus, maka akan ada waktunya bagi kamu untuk melakukan reaksi yang sepantasnya terhadap hal itu," imbuhnya. Tapi, apa yang dilakukan oleh RIAA untuk membantu label untuk melindungi hak cipta mereka ini tetap saja mendapat protes dari sebagian pihak. Mereka yang menentang mengemukakan pendapat bahwa hal ini akan melibatkan jutaan orang. Tapi, Carey Sherman tetap beranggapan bahwa pihaknya berharap bahwa dengan adanya perkara ini, para orang tua akan memberikan perhatian lebih kepada anak-anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang ilegal tersebut. Sekedar untuk diketahui, karena kegiatan tukar menukar lagu lewat internet ini, perusahaan-perusahaan rekaman besar macam BMG, EMI, Sony, Warner, dan Universal, mengalami penurunan penjualan sebanyak 14 persen semenjak tahun 1999 sampai dengan 2000. "Kami tentu saja tidak akan membiarkan lahan artis, musisi, penulis lagu, retailer, dan semua yang ada di industri musik hancur karena hal ini," ujar Carey Sherman (shiiro/reuters)