- SEKULARISME;
- PEMASUNGAN AJARAN ISLAM
Upaya musuh-musuh Islam untuk menghancurkan ajaran Islam
tidak pernah berhenti. Melalui perang pemikiran (ghazwu al-fikri) dan
pertarungan kebudayaan (ghazwu ats-tsaqafi) mereka melontarkan senjata-senjata
terbarunya, mengarahkan moncong-moncong senjata-senjata baru mereka ke
tengah-tengah kaum muslimin.
Di antara berbagai isu yang paling santer dikembangkan oleh
peradaban Barat yang kafir adalah Sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan,
pemisahan agama dari negara/politik) dan Demokrasi. Sedemikian berhasilnya
peradaban Barat mencekokkan ide Sekular dan Demokrasi, sampai-sampai hal itu
mempengaruhi benak pemikiran sebagian besar kaum muslimin. Paling tidak itulah
yang tampak dalam pidato perayaan Natal Bersama 2000 yang disampaikan oleh Gus
Dur.
Pidato ini antara lain diawali dengan pernyataan bahwa
perayaan Natal ini bukan hanya milik umat Kristiani, tapi seluruh bangsa
Indonesia (Kompas, 30/12/2000). Di bagian lain pidatonya ia menyatakan, tepat
sekali apa yang telah dibuat para pendiri negara ini ketika mereka dengan sadar
memisahkan agama dari kehidupan bernegara. “Negara tidak terkait dengan
agama secara formal, melainkan secara budaya…” (Kompas, ibidem). “…
Demokrasi di negeri kita timbul dari agama, dari kepercayaan, bukan dari
institusi lain,” begitu jelasnya (Kompas, ibidem).
Tulisan berikut ini akan mengupas dan meluruskan persepsi
yang keliru tentang tiga perkara; yaitu pernyataan bahwa perayaan Natal bukan
hanya milik orang-orang Kristen, tapi seluruh bangsa Indonesia, pemisahan agama
dari kehidupan bernegara, dan demokrasi itu timbul dari agama.
Tasyabbuh dalam ibadah kafir,
Haram!
Islam adalah ajaran yang universal. Namun demikian bukan
berarti sifatnya yang universal itu memiliki kesamaan-kesamaan dengan
ajaran-ajaran agama lain maupun ideologi-ideologi lainnya. Firman Allah SWT:
“Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan
dan jalan yang terang.” (QS. Al Maidah [5]: 48)
Maksudnya adalah, umat Nabi Muhammad saw, dan juga umat-umat
lain memiliki aturan dan syariat yang berbeda-beda, satu sama lain tidak sama.
Tatkala Rasulullah saw sampai di kota Madinah, beliau
menyaksikan sebagian penduduk Madinah merayakan dua hari raya besar milik bangsa
Persia, yaitu Nairuz dan Maharjan. Seketika itu juga Rasulullah saw melarang
kaum muslimin terlibat dalam perayaan tersebut, sekaligus membedakan hari raya
Islam dengan hari raya agama-agama lain. Sabda Rasulullah saw:
“Sesungguhnya Allah SWT telah menggantikan (untuk kalian)
dua hari raya ini (Nairuz dan Maharjan) dengan dua hari raya yang lebih baik
dari kedua hari raya ini, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.” (HR. Nasai
dari Anas bin Malik)
Bahkan Rasulullah saw memberi peringatan terhadap kaumnya
yang mencoba meniru-niru atau mengikuti syariat agama maupun ideologi-ideologi
lain.
“Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka mereka
termasuk golongan mereka (kaum itu).” (HR. Abu Dawud dan Imam Ahmad
dari Ibnu Umar)
Tasyabbuh dalam hadits ini memiliki pengertian larangan untuk
menyerupai syariat agama-agama lain, termasuk tata cara peribadatan agama-agama
lain.
Sedemikian besar perhatian Rasulullah saw dalam hal
membedakan diri beliau dan kaum muslimin dengan kebiasaan dan syariat
agama-agama lain, sampai-sampai orang-orang Yahudi yang tinggal di kota Madinah
saat itu berkata:
“Orang ini (maksudnya Muhammad saw) selalu saja tidak
pernah rela melihat kebiasaan yang kita lakukan, melainkan ia segera melakukan
sesuatu yang sebaliknya…” (HR. Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Nasai,
Ibnu Majah dan Ahmad)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani telah mengumpulkan hadits-hadits
yang berisi pembedaan Rasulullah saw secara menyengaja dengan kebiasaan/syariat
umat-umat lain, dalam kitab beliau yang berjudul “al Qauli ats-Tsabit fi
Shaumi Yaumu Sabti”.
Oleh karena itu pernyataan Gus Dur bahwa perayaan natal bukan
hanya milik umat Kristen, tapi seluruh bangsa Indonesia, tidak memiliki dasar
syar'iy dan bertolak belakang dengan ajaran Islam yang dianut oleh sebagian
besar bangsa Indonesia.
Sekularisme, Haram!
Sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan, atau pemisahan
agama dari negara/politik) tidak dikenal dalam ajaran Islam. Ide Sekularisme ini
hanya dikenal dalam masyarakat dan peradaban Barat yang Kristen. Kelahirannya
berawal di masa Renaissance, bermula pada saat para kaisar dan raja-raja Eropa
dan Rusia menjadikan agama sebagai alat untuk memeras, menganiaya dan menghisap
darah rakyat. Para pemuka agama –saat itu- dijadikan perisai untuk mencapai
keinginan mereka. Sehingga timbul pergolakan sengit, yang membawa kebangikitan
bagi para filosof dan cendekiawan. Sebagian mereka mengingkari adanya peran
agama secara mutlak, sedangkan lainnya mengakui adanya peran agama, dan
menyerukan agar dipisahkan dari kehidupan dunia. Hingga akhirnya pendapat
mayoritas dari kalangan filosof dan cendekiawan itu cenderung memilih ide
memisahkan agama dari kehidupan. Inilah yang menghasilkan jalan tengah berupa
pemisahan peran agama dengan negara.
Ide ini dianggap sebagai kompromi atau jalan tengah antara
para pemuka agama yang menghendaki segala sesuatunya harus tunduk kepada mereka
–dengan mengatasnamakan agama-- dengan para filosof dan cendekiawan yang
mengingkari peran agama dan dominasi para pemuka agama. Jadi ide sekularisme
tidak dikenal dalam sejarah Islam maupun ajaran Islam.
Ide sekularisme hanya dikenal oleh masyarakat Barat yang
kafir, dan hanya tepat ditujukan bagi agama-agama yang hanya mengatur urusan
ritual (hubungan peribadatan). Sedangkan ajaran Islam tidak hanya mengatur
urusan ibadah ritual, melainkan seluruh aspek kehidupan manusia, baik peradilan,
ekonomi, politik, negara, militer, sosial, pendidikan, hubungan luar negeri dan
lain-lain.
Dengan demikian, jika ide sekularisme diterapkan dan
dipaksakan atas kaum muslimin, hal itu sama saja dengan membuang sebagian besar
hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan ekonomi, politik, negara, pendidikan,
militer, politik luar negeri dan lain-lain.
Lalu akan dikemanakan ribuan ayat-ayat al Quran dan Hadits
Nabi saw yang menyinggung hukum-hukum tentang ekonomi, politik, sosial,
pendidikan, militer, dan sejenisnya ? Bukankah, al Quran dan as Sunah diturunkan
kepada umat manusia untuk diterapkan, bukan sekedar dibaca berulang-ulang ?
Hal ini sama artinya dengan memasung ajaran Islam dan kaum
muslimin hanya dalam perkara-perkara ubudiyah saja, serta menyamakan ajaran
Islam dengan ajaran agama lain.
Kaum muslimin pernah mengalami masa kejayaannya tatkala para
penguasa mereka (dalam sistem Daulah Khilafah Islamiyah) telah menerapkan sistem
(hukum) Islam dalam seluruh aspek kehidupan selama lebih dari XIII abad. Paling
tidak hal itu tampak dalam beberapa pernyataan para ulama yang pernah hidup di
bawah naungan Daulah Khilafah Islamiyah.
Imam al Ghazali berkata :
“Kekuasaan sangat penting untuk tegaknya peraturan dunia
dan agama. Dan peraturan agama sangat penting untuk mencapai kebahagiaan akhirat
yang secara pasti merupakan tujuan dari para Nabi. Maka dari itu, kewajiban
adanya Imam (Khalifah) termasuk perkara yang sangat penting dalam syara, yang
tidak ada jalan untuk meninggalkannya. Camkanlah ini !”(al Iqtishad fil
I'tiqad, kar. Imam al Ghazali, hal. 199)
Imam Ibnu Taimiyah berkata:
“Apabila kekuasaan terpisah dari agama, atau apabila agama
terpisah dari kekuasaan, niscaya perkataan manusia akan rusak.” (Majmu'ul
Fatawa, kar. Ibnu Taimiyah, jilid.28, hal. 394)
Muhammad Abduh berkata:
“Hikmah pensyariatan hukum tidak akan sempurna kecuali bila
ada suatu kekuatan untuk menegakkan hukum hudud dan menerapkan keputusan hakim
secara benar. Dan pemeliharaan keteraturan masyarakat dan kekuatan itu tidak
boleh ada di tangan banyak orang sehingga kacau, tetapi harus ada di tangan satu
orang saja, yaitu penguasa (Sulthan) atau Khalifah.” (al Islam wa an
Nashraniyah, kar. Muhammad Abduh, hal. 65)
Maka, atas dasar apa Gus Dur mengatakan bahwa tepat sekali
apa yang telah dibuat para pendiri negara ini ketika mereka dengan sadar
memisahkan agama dari kehidupan bernegara. Bukankah perkataannya ini berakibat
tercampaknya ribuan ayat-ayat al Quran dan as Sunah yang berkaitan dengan hukum
ekonomi, sosial, politik, pendidikan, militer dan sejenisnya, serta
menyamaratakan Dinul Islam dengan agama-agama lain, sehingga menghilangkan
gambaran Dinul Islam, sebagai ajaran yang sempurna.
Demokrasi, Berhala Modern
Demokrasi berasal dari pandangan bahwa manusialah yang berhak
membuat peraturan (undang-undang). Sehingga –menurut mereka-- rakyat adalah
sumber kedaulatan, sekaligus pemilik kekuasaan yang sebenarnya. Rakyat yang
membuat perundang-undangan. Rakyat yang menggaji kepala negara untuk menjalankan
undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Rakyat pula yang berhak mencabut
kekuasaan dari kepala negara, lalu menggantinya, termasuk merubah undang-undang
sekehendak mereka.
Jadi, Demokrasi itu berlandaskan kepada dua ide; (1).
Kedaulatan di tangan rakyat, (2). Rakyat sebagai sumber kekuasaan. Dalam hal ini
rakyat bertindak selaku Musyarri' (pembuat hukum) dalam kedudukannya
sebagai pemilik kedaulatan, dan berlaku sebagai Munaffidz (pelaksana
hukum) dalam kedudukannya sebagai sumber kekuasaan.
Ide Demokrasi, merupakan anak emas dari ide Sekularisme
(pemisahan agama dari negara/politik). Sebab, Sekularisme telah memberikan
wahana bagi rakyat untuk menentukan arah kehidupan mereka sendiri. Inilah makna
dari rakyat sebagai pihak yang memiliki kedaulatan. Artinya rakyat sebagai
Musyarri' (pembuat hukum).
Pemahaman semacam ini nyata-nyata bertolak belakang dengan
ajaran Islam. Sebab, Islam telah meletakkan kedaulatan berada di tangan syara
(atau di tangan Allah, sebagai Musyarri'), bukan di tangan manusia.
Firman Allah SWT :
“(Hak untuk) menetapkan hukum itu (hanyalah) hak
Allah.” (QS. Al An'aam [6]: 57)
Bahkan al Quran tegas-tegas menggolongkan tidak beriman bagi
siapa saja yang tidak menjadikan Rasulullah saw sebagai rujukan hukum.
“Maka demi Rabb-mu, mereka (pada hakekatnya) tidak
beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim (pemutus) terhadap
perkara yang mereka perselisihkan.” (QS. An Nisa [4]: 65)
Oleh karena itu, ide Demokrasi yang telah meletakkan
kedaulatan berada di tangan manusia (dalam hal ini rakyat), dan kekuasaan (untuk
menjalankan sistem hukum selain Islam) berada di tangan rakyat, adalah ide yang
bathil, bertolak belakang dengan ajaran Islam. Dan Islam tidak mengenal
Demokrasi, sejak kelahirannya hingga hari Kiamat.
Berdasarkan hal ini, maka pernyataan Gus Dur bahwa Demokrasi
di negeri ini timbul dari agama, dari kepercayaan, bukan dari institusi lain,
amat tidak berdasar, paling tidak dengan ajaran Islam.
Demokrasi tidak sama dengan syura, karena syura berarti
memberikan pendapat. Sedangkan demokrasi merupakan suatu pandangan hidup dan
kumpulan ketentuan untuk seluruh konstitusi, undang-undang, dan peraturan, yang
telah dibuat oleh manusia menurut akal mereka sendiri. Mereka menetapkan
ketentuan-ketentuan itu berdasarkan kemaslahatan yang dipertimbangkan menurut
akal, bukan menurut wahyu dari langit.
Kaum muslimin wajib membuang demokrasi sejauh-jauhnya, karena
demokrasi juga berarti bertahkim kepada thaghut. Bertahkim kepada thaghut
berarti juga bertahkim kepada hukum-hukum yang tidak diturunkan Allah SWT.
Dengan kata lain bertahkim kepada hukum-hukum kufur yang dibuat manusia, dan
bertentangan dengan sistem hukum Islam. Allah SWT berfirman:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku
dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu (Al Quran) dan kepada
apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak bertahkim kepada thaghut,
padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu.” (QS. An Nisa
[4]: 60)
Maka, apakah kita tetap tidak mengindahkan
peringatan-peringatan ini?!
|