|
SEKULARISME
DAN DEMOKRASI;
SALAH
FAHAM KEPADA ISLAM
Ketua KISDI Ahmad
Sumargono menulis di Kompas (15/6/99) dengan judul "Isu
agama dan Sekulerisme Politik" sebagai tanggapan atas
tulisan Denny JA di harian yang sama (14/6/99) dengan
judul "Status Quo atau Politik Sekuler?" Sumargono
memaparkan bukti-bukti bahwa negara sekuler seperti Turki dan
Indonesia justru menindas Islam. Oleh karena itu, pernyataan
Denny JA bahwa tidak satu pun negara demokrasi sekuler di dunia
ini yang anti agama atau pun anti Islam, adalah pernyataan yang
tidak benar. Sumargono menambahkan, menghilangkan sentimen agama
dalam politik tidak mungkin dilakukan, bahkan di negara-negara
Barat sekalipun. Dan trik politik sekuler di dunia Islam
berujung pada pemurtadan kaum muslimin dari agama mereka (QS.
Al Baqarah 217).
Tulisan itu mendapat
tanggapan balik dari Denny JA yang dimuat Kompas (22/6/99)
dengan judul "Agama dalam Orde Demokrasi".
Denny yang sedang studi S3 di Ohio State University AS ini
menilai tanggapan Sumargono lebih disebabkan oleh
kesalahpahamannya atas konsep dan praktiknya. Denny menegaskan,
dalam prinsip negara demokrasi sekuler, dilarang menggunakan
negara untuk menjadi instrumen atau aparatus agama tertentu.
Negara harus bersikap netral atas pluralitas agama. Terhadap
bukti-bukti Sumargono, Denny mengatakan, Turki maupun Indonesia
era Orla dan Orba bukanlah negara demokrasi, sekalipun negara
sekuler. Kedua negara itu tergolong otoriter atau semidemokrasi.
Dia mengatakan, semua negara demokrasi adalah negara sekuler,
namun tidak semua negara sekuler adalah negara demokrasi. Denny
menyebut bahwa di dalam negara demokrasi sekuler semua agama
dijamin.
Mencermati diskusi
yang dilakukan kedua nya yang mewakili dua arus di Indonesia,
yakni "Nasionalis Islami" dan "Nasionalis
Sekuler", kiranya perlu dijernihkan apa yang dimaksud
dengan sekularisme dan demokrasi sesuai dengan realitas
konsepnya? Apa persepsi negara demokrasi sekuler terhadap agama
yang ada di dunia? Dan sejauhmana jaminan negara demokrasi
sekuler terhadap apresiasi warga negaranya terhadap agama yang
mereka peluk. Tidak lupa, apa penilaian Islam terhadap paham
sekularisme, demokrasi, dan persepsi negara demokrasi sekuler?
Tulisan ini berusaha menguraikannya.
Hakikat
Sekularisme
Menurut Syaikh
Taqiyyudin An-Nabhani (Nizhamul Islam, 1953), "sekularisme"
adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan (fashluddin
'anil hayah), yang berarti memisahkan agama dari
negara.
Pemikiran
sekularisme berasal dari sejarah gelap Eropa Barat di abad
pertengahan. Saat itu, kekuasaan para gerejawan (rijaluddin) demikian
mendominasi semua lapangan kehidupan, bahkan termasuk di bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun dogmatisme gereja memasung
kreativitas yang tumbuh dikalangan bangsa Eropa yang sedang
mengalami masa pencerahan (renaissance). Termasuk
memberangus hasil-hasil temuan para ilmuwan yang dianggap
bertabrakan dengan pendapat gereja dalam ilmu pengetahuan.
Konflik pun berjalan
sangat panjang. Seiring dengan dominasi kekuasaan gereja dalam
negara yang justru secara riil menyengsarakan masyarakat, para
intelektual Eropa berkesimpulan, masyarakat harus dibebaskan
dari gereja. Kompromi yang mereka lakukan sampai pada pemisahan
agama dari gereja. Inilah cikal bakal sekularisme. Sebagai
legitimasi, mereka menukil bunyi kitab suci mereka: "Berikanlah
hak Kaisar kepada Kaisar dan hak Tuhan kepada Tuhan" (Matius
22:21).
Dengan pandangan itu
Bangsa Eropa melahirkan satu tatanan kehidupan yang bebas dari
pengaruh agama Nasrani, yakni ideologi yang kemudian dikenal
dengan ideologi Kapitalisme. Dasar ideologi Kapitalisme ini
adalah Sekularisme itu sendiri, yakni memisahkan agama dari
kehidupan dan negara. Dan kalau mereka melarang agama mengatur
negara, bukanlah untuk menjaga netralitas negara terhadap
pluralitas agama —toh agama bangsa Eropa itu satu, Nasrani.
Tetapi mereka memang ingin menyingkirkan agama gereja itu dari
kehidupan.
Ideologi Kaptalisme
telah menimbulkan persaingan ketat dalam kehidupan ekonomi di
kalangan bangsa-bangsa Eropa. Lalu, mereka melakukan penjajahan
ke luar Eropa, yakni Afrika dan Asia. Mereka yang semula hanya
berdagang, di kemudian hari memerangi, mendominasi, memonopoli,
dan mengeksploitasi. Pada saat mereka menjajah negeri-negeri
Islam, mereka memandang agama Islam seperti agama Nasrani Eropa.
Di sinilah letak kesalahan bangsa-bangsa Kapitalis Barat, yakni
melakukan generalisasi agama gereja mereka terhadap semua agama,
termasuk Islam.
Oleh karena itu,
mereka mencabut berlakunya hukum Islam dan memaksakan penerapan
hukum-hukum sekularis kapitalis itu kepada kaum muslimin.
Setelah itu, mereka menerapkan program-program dan kurikulum
pendidikan sekular untuk mencuci otak kaum muslimin sehingga
tidak lagi mampu berfikir secara Islami. Justru para pelajar
kaum muslimin itu berfikir secara sekularis. Merekalah yang
dipersiapkan para penjajah itu untuk menggantikan mereka di
kemudian hari memimpin daerah bekas jajahan kaum sekularis
kapitalis.
Islam jelas tidak
mengenal pemisahan antara urusan ritual dengan urusan politik.
Shalat adalah ibadah yang merupakan bagian dari syariat dimana
seluruh umat Islam harus terikat sebagaimana mereka juga terikat
kepada syariat di bidang ekonomi, sosial-politik, hankam dsb.
Seluruh gerak laku seorang muslim adalah ibadah, karena Islam
adalah sebuah totalitas. Dan justru merupakan tindak kekufuran
yang sebenar-benarnya apabila beriman kepada sebagian ajaran
Islam dan menolak sebagian yang lain. Allah SWT berfirman:
{} ÅÎJ¿ Ëf§ Á¸» ÉÃG ÆBñÎr»A PAÌña
ĄJNM ÜË Ò¯B· Á¼n»A Ÿ A̼aeA AÌÄ¿E ÅÍh»A BÈÍC
BÍ
"Hai
orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara
keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan.
Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu"
(QS. Al-Baqarah 208).
"Sesungguhnya
orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasulNya, dan
bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan
rasul-rasulNya, dengan mengatakan: 'Kami beriman kepada yang
sebagian dan kami kafir terhadap sebagian yang lain', serta
bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan tengah (moderat)
di antara yang demikian (iman atau kafir). Merekalah
orang-orang yang kafir sebenar- benarnya. Kami telah
menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang
menghinakan"
(QS. An-Nisaa 150-151).
Maka, sekularisme
adalah paham yang batil. Dan merupakan suatu kebodohan luar
biasa bila umat dan intelektual Islam mengikuti sekularisme atau
kelompok sekuler, apalagi turut menyebarkan dan
memperjuangkannya!
Hakikat
Negara Demokrasi Sekuler
Sekularisme telah
merobohkan kekuasaan gereja atas negara. Para filosof sekuler
antara lain John Locke, Montesque, dan Voltaire berusaha
membangun paradigma baru pemerintahan —setelah menggali
filsafat Yunani dan Romawi— yang bakal menjaga kepentingan
rakyat. Sebuah pemerintahan "dari rakyat, oleh rakyat,
untuk rakyat". Mereka menamakan pemerintahan baru itu
dengan nama demokrasi (berasal dari kata demos= rakyat
dan kratos= pemerintahan).
Sejak itulah bangsa
Eropa mengenal sistem pemerintahan itu hanya dua, yaitu otokrasi
dan demokrasi. Otokrasi manakala kekuasaan pemerintahan dipegang
oleh satu orang. Pemerintahan demikian disebut otoriter.
Sedangkan pemerintahan yang kekuasaannnya di tangan orang banyak
disebut demokrasi. Dan negara demokrasi sekuler dibangun dengan
paradigma pemerintahan yang disusun para filosof sekuler di
atas.
Dalam pandangan
negara demokrasi sekuler, agama adalah seperti agama gereja
Nasrani Eropa yang tak boleh ikut campur dalam urusan
pemerintahan. Oleh karena itu, negara hanya mentolerir apresiasi
pemeluk suatu agama hanya terbatas pada ajaran ritual suatu
agama dan sedikit etika agama itu. Negara akan melakukan
tindakan represif —bukan seperti yang didongengkan oleh Denny
JA — terhadap warganya manakala melakukan apresiasi agama
melintasi batas tersebut. Contoh kasus adalah depolitisasi umat
Islam yang terjadi pada massa Orde Baru.
Terhadap agama
Nasrani Eropa, tindakan negara demokrasi sekuler itu wajar.
Sebab, agama Nasrani tidak memiliki sistem hukum dalam kehidupan
ekonomi dan politik serta ketatanegaraan. Keterbatasan ajaran
agama Nasrani sendiri yang mengakibatkan bencana di masyarakat.
Namun, Islam adalah
agama yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw. dengan
kelengkapan syari'at yang meliputi seluruh aspek kehidupan,
termasuk kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dan syari'at
Islam memiliki karakter yang khas, yakni sebagai pemecah
problematika kehidupan (mu'alajat limasyakalin insan).
Maka, menempatkan agama Islam sama sejajar dengan agama Nasrani
Eropa adalah tindakan gegabah dan kesalahan fatal.
Jika kita mau
berfikir jernih dan mau mendalami ajaran Islam, maka kita akan
menempatkan Islam sebagai sebuah mabda (aqidah yang
menghasilkan peraturan pemecahan problematikan kehidupan). Dalam
posisi inilah Islam bisa diperbandingkan dengan sistem ideologi
kapitalisme (atau sosialisme komunisme yang sudah bangkrut).
Kalau kapitalisme memiliki sistem ekonomi, maka Islam pun juga
memiliki sistem ekonomi. Kalau Kapitalisme memiliki sistem
politik dan pemerintahan, maka Islam pun memiliki sustem politik
dan pemerintahan. Kalau Kapitalisme memiliki sistem negara
demokrasi, maka Islam memiliki sistem negara Khilafah (bukan
negara demokrasi Islam seperti yang diilusikan sebagian orang).
Bahkan sistem negara Khilafah itu telah berlanjut dari masa
Khulafaur Rasyidin, Umawiyyin, Abbasiyyin, dan Utsmaniyyin
hingga tahun 1924 (Saat diruntuhkan oleh konspirasi
negara-negara kapitalis imperialis Inggris yang bekerjasama
dengan seorang Yahudi Dunama bernama Kamal At Taturk)
Oleh karena itu, di
masa tidak adanya khilafah seperti sekarang, dan dimana kaum
muslimin hidup dalam negara-negara nasionalis (nation state)
kecil dan lemah yang terkungkung dalam dominasi negara demokrasi
sekuler Barat semacam AS, Islam disalahfahami, disalahtafsirkan,
dan disalahsangkakan. Islam tidak lagi dipandang sebagai sistem
kehidupan yang memberikan kemakmuran dan kesejahteraan serta
keadilan dunia. Tapi Islam diposisikan sebagai agama yang sama
dengan agama-agama lain yang hanya menyalurkan perasaan ruhani
manusia.
Di masa Orde Baru,
jargon "semua agama sama" yang dipropagandakan
secara paksa kepada rakyat pada hakikatnya adalah politik
menghilangkan peranan Islam sebagai agama yang mampu
menyelesaikan problem-problem ekonomi, politik, dan sosial
kemasyarakatan. Islam dikubur bersama dengan marginalisasi
kekuatan politik kaum muslimin. Juga jargon, "Negara
Indonesia bukanlah Negara Agama (baca= Islam) dan Bukan Negara
Sekuler" juga merupakan politik untuk mengubur aspirasi
dan kesadaran politik kaum muslimin. Wajarlah pernyataan Ketua
PP Muhammadiyyah Prof Dr. Ahmad Syafii Ma'arif dalam sebuah
seminar bahwa dalam nation state, aspirasi Islam tak bisa
terwujud. Sebab, setiap ada ide yang berasal dari Islam,
langsung dipotong dengan negara kita bukan negara Islam. Atau
dalam negara demokrasi sekuler —seperti tutur Denny JA dan
orang-orang yang seperti dia— agama tertentu (baca: Islam)
tidak boleh mengatur negara.
Oleh karena itu,
pengakuan negara terhadap agama adalah sekedar kepercayaan
pribadi yang tak ada hubungannya dengan negara. Agama apapun
yang tercantum dalam KTP seorang warga negara, dalam persepsi
negara demokrasi sekuler pada hakikatnya adalah sama, yakni hak
pribadi yang dijamin negara selama tidak ikut campur dalam
penentuan peraturan dan perundangan negara. Denny JA
mencontohkan hak minoritas Katolik di AS untuk menjadi presiden
seperti yang terjadi pada Kennedy —entah kenapa Kennedy
ditembak di tengah masa jabatannya.
Dengan jalan pikiran
yang terkungkung oleh konsep negara demokrasi sekuler,
cendekiawan muda itu merasa tak perlu membahas sejauh mana
pengaruh konsep agama Katolik —kalau ada— dalam peraturan
negara AS yang mayoritas penduduknya Protestan. Dengan cara
berfikir seperti itu pula, ketika mendengar bahwa para ulama
berbeda pendapat tentang jabatan presiden (kepala negara) wanita,
dia mengatakan negara tak campur tangan dalam urusan intern
agama. Denny tidak mau mendalami masalah itu —yang seharusnya
seorang kandidat doktor melakukannya. Padahal yang sebenarnya,
di antara ulama itu ada yang tak bisa ditutup mata hatinya dan
tanggung jawab ilmiyahnya, bahwa larangan terhadap kaum muslimin
menyerahkan jabatan kepala negara (khalifah) kepada seorang
wanita adalah ijmak ulama dari masa ke masa (lihat Ensiklopedi
Ijmak, Said Sa'bi, Terj. KH.A. Musthofa Bisri dan
KH. A. Sahal Mahfudz, hal 315, Kata Pengantar, KH.
Abdurrahman Wahid).
Satu hal yang tak
pernah disadari oleh orang seperti Denny JA adalah keluasan dan
kesempurnaan sistem kehidupan Islam. Dan tentang syarat kepala
negara laki-laki itu, dalam sistem Islam adalah hanya sebagian
kecil dari seluruh sistem peraturan kehidupan Islam yang harus
dilaksanakan secara sempurna.
Khatimah
Jelaslah bahwa konsep
negara demokrasi sekuler (termasuk negara otoriter/semidemokrasi
sekuler) memiliki persepsi yang salah terhadap agama Islam. Para
pengemban konsep tersebut tidak mau mengakui dan memahami bahwa
Islam adalah sistem kehidupan yang peraturannya mencakup seluruh
aspek kehidupan. Mereka memandang —dan memaksakan pandangan
itu atas masyarakat kaum muslimin— Islam sama seperti agama
yang lain, yakni sebatas agama ritual dan mengatur urusan
akhirat.
Kaum muslimin tidak
layak berfikir demikian. Karena, itu tidak sesuai dengan fakta
hukum Islam itu sendiri. Bahkan untuk mengatasi seluruh
persoalan hidup mereka, kaum muslimin diminta bertahkim kepada
Islam. Mereka diharamkan bertahkim kepada yang lain. Allah SWT
berfirman:
"Apakah
kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah
beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu dan kepada apa
yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada
thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut
itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan)
penyesatan yang sejauh-jauhnya."
(QS. An Nisaa 60).
|