|
MEMERANGI PORNOGRAFI
Pose seronok Sophia Latjuba yang dipajang
sebagai cover depan majalah Popular, dan pemanggilan artis itu
oleh Polda Metrojaya seakan menyentak kesadaran kita bahwa
kebebasan pers yang telah dibuka pemerintah telah membawa dampak
kebebasan yang lain, yakni kebebasan perilaku yang tidak lagi
memperhatikan rasa malu. Panggilan Polda itu tak membuat kapok
sang artis untuk pamer tubuhnya. Bahkan ia merasa tidak bersalah
dan menolak bila potret dirinya dianggapi porno. Batasan dan
kriteria pornografi itu kan belum jelas, begitu kilahnya!
Benarkah belum jelas? Ponografi (dari kata pornos = cabul,
kotor, jorok; dan graphien = tulisan atau gambar)
sebenarnya sudah lama dilarang di Indonesia. Surat Edaran
Jaksa Agung 22 Pebruari 1952, menepis anggapan itu. Disebutkan
di sana bahwa penerbitan barang cetakan atau media elektronik
dianggap telah melakukan tindakan pornografi apabila mengekspos:
a). Ketelanjangan. Menampakkan
dengan jelas bagian alat kelamin wanita atau pria, terutama
bagian kemaluan (pubis), bokong (buttock) dan bagian
payudara pada wanita.
b). Kegiatan seks. Yakni mengekspos
kegiatan masturbasi, homoseksual, persetubuhan, sodomi, atau
gambar lain yang menggambarkan pergaulan bebas.
c. Rangsangan seks. Keadaan dimana
alat kelamin wanita dan pria dalam keadaan tegang (terangsang)
dan hal lain yang bisa menimbulkan birahi.
d). Sadisme. Termasuk terlarang
diterbitkan mesichisme dan horor.
e). Lain-lain. Misalnya gambar atau
tulisan yang menarik perhatian orang, yang dapat menimbulkan
rasa malu, muak, melanggar susila, serta tak menimbulkan
manfaat bagi masyarakat.
Memang, dengan derasnya arus sekularisasi dan
serbuan gaya hidup Barat di era globalisasi ini, peraturan Jaksa
Agung tersebut seolah terlupakan atau menjadi tak berdaya.
Pandangan masyarakat yang di dalamnya proses sekulerisasi
demikian kuat, batasan tentang pornografi akan semakin tidak
jelas. Kriterianya pun —apakah melanggar batas kesopanan,
merangsang, atau pun melanggar budaya orang Timur— tampak
kabur dan bisa berubah-ubah. Semuanya mengandung interpretasi
yang sangat mudah diperdebatkan. Bagi masyarakat yang menganggap
bikini itu sopan dipakai meski di tempat umum, maka pose artis
Indo kelahiran Jerman itu "masih sopan dan wajar".
Kriteria merangsang juga bisa mengundang kontroversi. Sebab,
konon bagi para photografer yang akrab dengan artis-artis
gampangan, tontonan seperti itu katanya bukan suatu yang
merangsang lagi. Demikianlah bila pornografi itu diserahkan
batasan dan kriterianya kepada manusia. Kalangan pendidik,
politisi, pewarta, budayawan dan seniman semuanya akan
memberikan rumusan yang berbeda-beda bahkan bertolak belakang.
Oleh karena itu batasan dan kriterianya harus dikembalikan
kepada peraturan Al-Khaliq, Allah SWT.
Tulisan ini akan mencoba menganalisa
pornografi dari segi jenisnya dan kriterianya menurut perspektif
Islam. Juga mencermati latar belakang merebaknya pornografi yang
sebenarnya sudah cukup lama muncul di tengah masyarakat muslim.
Dan bagaimana menangani kasus pornografi itu dalam sistem hukum
Islam.
Mengapa Pornografi Dipersoalkan?
Pornografi tidak akan menjadi masalah bila ia
tidak membawa dampak negatif bagi masyarakat. Terlebih bagi
masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai kesusilaan
dan moral agama. Pornografi betapa berpengaruh nyata terhadap
rusaknya moral masyarakat khususnya generasi muda, dan termasuk
salah satu pemicu berkembangnya perilaku menyimpang.
Kita mungkin masih ingat kasus perkosaan dan
pembunuhan mahasiswi IPB Bogor oleh seorang pemuda yang baru
pulang dari nonton film Gigolo in Murder. Kasus-kasus
sejenis itu cukup sering kita temui di tengah masyarakat dan
menelan korban yang tidak bisa dipandang sepele. Itulah sebabnya
kita harus lebih bersungguh-sungguh dalam menuntaskan masalah
pornografi.
Masalah pornografi terkait erat dengan
tindakan-tindakan yang cenderung mengarah pada sensualitas atau
peragaan seksual. Pintu utamanya adalah menampakkan aurat atau
ekspresi —ucapan atau gerakan erotis— yang membangkitkan
birahi. Semua aktivitas itu berjalan sesuai dengan naluri
seksual manusia (gharizah al-nau'). Naluri itu ada pada
setiap manusia normal. Naluri itu membutuhkan pemuasan,
sekalipun jika tidak terpenuhi tidak membawa kematian, namun
menimbulkan kegelisahan. Islam memberikan arahan untuk
memecahkan masalah-masalah manusia, termasuk masalah seksual
ini.
Kehidupan Khusus dan Kehidupan Umum
Islam mensyari'atkan adanya kehidupan khusus
(kehidupan keluarga) dan kehidupan umum (kehidupan sosial).
Di dalam kehidupan khusus Islam membolehkan
bagi wanita menampakkan bagian anggota tubuhnya dihadapan
anggota keluarga (mahram). Seorang wanita muslimah diboleh
membuka jilbab dan kerudungnya di hadapan para mahramnya dan
orang-orang lain yang diberi hak oleh syariat untuk melihat
bagian aurat yang biasa terlihat manakala wanita itu ada di
dalam rumah. Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah mereka menampakkan
perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan
janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki
mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang
aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah
kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung
(QS. An Nuur 31).
Selain sekelompok orang di atas, dalam
kondisi tertentu, jika diperlukan, seorang wanita diperbolehkan
memperlihatkan sebagian auratnya kepada dokter, perawat, dan
penyelidik. Melalui mahramnya, gambaran tentang sebagian aurat
wanita, seperti rambutnya, tangannya, atau kakinya, bisa
diinformasikan kepada seorang pria yang melamarnya untuk
dijadikan istrinya.
Adapun hal yang berkait dengan seksualitas,
Islam membolehkannya hanya melalui pintu pernikahan. Artinya
hanya kepada mereka yang terikat dengan pernikahan yang sah saja,
diperkenankan melakukan aktivitas seksual.
Islam melarang kehidupan seksual di luar
nikah dan berbagai bentuk seks bebas (free sex) untuk
menjaga kejelasan jalur keturunan manusia dan mencegah
terjadinya konflik serta tindak anarki akibat hubungan lawan
jenis yang tidak teratur. Hubungan seks di luar nikah dalam
pandangan Islam disebut zina dan merupakan tindak kriminal (jarimah).
Secara tegas Islam menghukum pelakunya, bila masih gadis atau
bujang, dengan 100 kali pukulan atau cambukan (QS. An Nuur 2).
Dan bagi yang sudah menikah, hukumannya adalah dilempar batu (rajam)
sampai mati (Al-Hadits).
Bahkan Islam melarang aktivitas menuju
hubungan yang tidak sah itu. Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati zina;
Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan
suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra:32).
Sebaliknya Islam memberikan petunjuk bahwa
aktivitas seksual di dalam hubungan suami istri yang sah, sejak
dari pembukaan sampai klimaks adalah aktivitas yang mendapatkan
pahala dari Allah SWT.
Akan halnya dalam kehidupan umum, seseorang
tidak dibenarkan menampakkan auratnya. Bagi wanita, bagian tubuh
yang terbilang aurat adalah seluruh tubuh kecuali muka dan
telapak tangan. Diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa
ketika Asma binti Abu Bakar datang ke rumah Rasulullah
dengan mengenakan baju tipis, Rasul berpaling, lalu bersabda:
"Wahai Asma, seorang wanita yang telah
haidl (menstruasi) tidak boleh kelihatan tubuhnya kecuali ini
dan ini" Beliau saw menunjuk muka dan telapak tangan" (HR.Bukhari)
Oleh karena itu, menurut pandangan Islam,
seorang wanita yang sudah baligh, manakala keluar rumah (masuk
ke wilayah kehidupan umum), ia wajib mengenakan jilbab, yakni
pakaian luar yang menutup tubuhnya hingga sejengkal di bawah
mata kaki (QS. Al Ahzab 59, dan hadits) dan mengenakan kerudung
yang menutupi kepala, leher dan dadanya (QS. An Nuur 31).
Seorang wanita muslimah yang keluar rumah tanpa memakai jilbab
dan kerudung, dianggap melanggar hukum dan layak mendapat
hukuman ta'zir.
Dengan batasan yang jelas ini, maka seorang
wanita muslimah secara jelas mengetahui bahwa mengumbar aurat
tubuhnya di hadapan orang yang tidak berhak dan di tempat yang
tidak tepat adalah dosa yang harus dijauhi. Sehingga dengan
demikian pornografi tergolong tindakan kriminal yang pelakunya
patut dijatuhi hukuman.
Bisnis Pornografi
Dalam suatu masyarakat yang tidak mengetahui
dengan jelas batasan pornografi, kebanyakan wanitanya telah
kehilangan perasaan malu. Pola hidup materialistik telah menjadi
dambaan. Bisnis pornografi dipandang sebagai kegiatan ekonomi
yang sangat menguntungkan, maka tak mengherankan jika cerita
porno, gambar porno, foto porno, film porno, humor porno, bahkan
kartun porno pun akan merajalela sebagai komoditas ekonomi.
Media massa, cetak atau elektronik, tidak ketinggalan dalam
bisnis ini. Apabila ini yang kemudian berkembang maka kerusakan
nilai-nilai sosial niscaya terjadi!
Latar belakang apakah yang ada di balik
merebaknya pornografi? Paling tidak ada dua hal. Pertama,
motivasi bisnis, mencari keuntungan materi sebagaimana
disinggung di atas. Semua orang hidup memang perlu keuntungan
materi. Tapi mencari keuntungan materi tanpa mengindahkan
norma-norma akhlak dan peraturan agama adalah menifestasi
kebebasan pemilikan (hurriyah tamalluk). Kedua,
merusak akhlak kaum muslimin dengan menebarkan gaya hidup
hedonis atas nama globalisasi yang lebih khusus diarahkan kepada
generasi muda Islam. Dengan propaganda gaya hidup hedonesime
produk sekularisme, bangsa kafir Barat berusaha melepaskan kaum
muslimin dari keterikatannya terhadap hukum syara, lalu
menggiring hawa nafsu mereka kepada janji-janji kosong yang pada
hakikatnya adalah tipuan syaithan. Dengan cara demikian, kafir
barat berkehendak untuk melanggengkan dominasinya atas kaum
muslimin.
Memerangi Pornografi
Memerangi pornografi adalah kewajiban bagi
kaum muslimin dan pemerintah yang masih memiliki keimanan kepada
Allah SWT. Pemerintah harus menutup rapat segala pintu
pornografi. Para pelakunya, seperti artis, fotografer, penerbit
maupun para pengedar yang terlibat dalam tindakan pornografi
harus dikenakan hukuman ta'zir, baik berupa hukuman
penjara atau hukuman pukulan.
Jika pemerintah bersikap diam, rakyat,
khususnya para ulama dan partai-partai Islam tak boleh tinggal
diam. Mereka harus melakukan amar ma'ruf nahi mungkar, baik
kepada pemerintah yang berwenang menindak mereka, maupun
mencegah kemungkaran para pelaku pornografi yang bersangkutan.
Dan masing-masing pribadi muslim harus
menjauhkan diri dari berbagai produk porno yang bisa merusak
akhlak diri dan keluarga mereka. Mereka harus berpaling dari
segala perkara yang bisa mengarahkan kepada terjadinya perzinaan.
Secara dini, Islam mencegah peluang terjatuhnya kaum muslimin
kedala kerusakan akhlak itu. Allah SWT berfirman:
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
(QS. An Nuur 30).
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka…(QS.
An Nuur 31).
Khatimah
Jika kaum muslimin tetap berpegang teguh
kepada hukum-hukum Allah SWT, dan mau meninggalkan hukum-hukum
jahiliyyah, termasuk dalam masalah pornografi dan penanganannya
ini, insyaallah mereka terhindar dari kesengsaraan hidup, di
dunia maupun di akhirat.
Kapankah umat mau menyadari bahwa langkahnya
mengikuti cara-cara hidup kaum kafir akan membuat mereka terhina.
Bagi yang ingat dan waspada, marilah kita renungi sabda Nabi
saw.:
"Sungguh kalian akan mengikuti cara-cara
hidup umat sebelum kalian, sedepa-demi sedepa, sehasta demi
sehasta, sejengkal demi sejengka, sampai mereka masuk lubang
biawak pun, niscaya kalian akan memasukinya bersama mereka".
Para sahabat bertanya, apakah mereka itu Yahudi dan Nasrani,
wahai Rasul. Beliau menjawab: Siapa lagi" (HR
Ibnu Majah, Hadits No. 3984, juga Sahih Bukhari, Hadits
No. 6775).
"Kelak benar-benar akan menimpa umatku
apa yang pernah menimpa Bani Israel langkah demi langkah, hingga
seandainya ada seseorang di antara Bani Israel menggauli ibunya
secara terang-terangan, maka niscaya di antara umatku akan ada
orang yang melakukan hal tersebut" (HR. Sunan At-Tirmizi,
Hadits No. 2565).
Na'udzubillahi min dzalik!
|