Fatwa nikahFatwa Nikah
1.Standar Kafa'ah seorang muslim dalam menikah
.
Nabi shallallahi 'Alaihi Wasallam telah menerangkan batasan Kafa'ah dengan jelas
dalam haditsnya yang artinya: jika datang kepadamu (untuk melamar) orang yang
engkau ridhai agamanya dan akhlaknya, maka nikahilah.Istri Tsabit Ibn Qays
datang kepada Nabi SAW dan berkata :" Wahai Rasullulah, Tsabit Ibnu Qays, sama
sekali saya tidak mendapati cela baik dalam akhlaknya maupun agamanya ..." ini
menunjukkan bahwa yang dipakai standar untuk menentukan kafa'ah adalah akhlak
dan agama.namun yang terjadi di masyarakat sekarang adalah mereka tidak mau
menikahkan anaknya kecuali dengan sesuku dengannya atau hanya keluarganya saja, atau menolak dengan alasan saya dari
golongan bangsawan sedangkan anda bukan dari golongan bangsawan, maka tidak
mungkin saya menikahkan anda. Ini semuanya salah. Namun seharusnya seseorang itu
menikahkan baik yang bangsawan atau bukan, karena manusia yang paling mulia
disisi Allah adalah yang paling bertaqwa diantara mereka. Tingkatan-tingkatan
manusia ini (bangsawan & bukan) adalah suatu pengelompokan yang tidak seharusnya
dipergunakan sebagai dasar, yang dijadikan sebagai dasar adalah akhlak dan
agama. Bukankah kita ketahui pula bahwa hadits-hadits yang sampai kepada
kita, sebagian besar diriwayatkan oleh orang yang bukan dari golongan Arab. Karena itu
saya nasehatkan agar manusia tidak melihat kecuali kepada dua perkara saja,
yaitu akhlak dan agama.
2.Tidak boleh orang yang berzina menikahi perempuan yang dizinahinya sampai
benar-benar bertaubat.
Pertanyaan : Seorang laki-laki berzina dengan seoran perempuan, bolehkan bagi
laki-laki tersebut untuk menikahinya sebelum bertaubat ? dan apa batasan taubat
di sini, apakah dilaksanakannya hukuman cambuk terhadapnya atau taubat yang
biasa dikenal ? dan apabila yang dimaksud dengan taubat disini adalah
dilaksanakannya hukum cambuk, maka kami ini hidup di negara yang tidak melaksanakan hukum Islam, bagaimanakah penyelesaian masalah
ini ?
Jawab : Tidak boleh pria yang berzina itu menikah dengan wanita yang dizinahinya
sampai keduanya bertaubat dengan taubat yang benar-benar ( nasuha ) dengan
taubat yang biasa dikenal*, dan harus mengetahui akan tidak hamilnya perempuan
tersebut sebelum dilaksanakannya akad nikah, jika ternyata perempuan itu sedang
hamil dari perzinahan tersebut, maka tidak boleh dilaksanakan akad nikah sampai
wanita tersebut melahirkan, karena anak zina tidak dinisbatkan kepada pria yang
berzina dengan wanita tersebut, berdasarkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam : Artinya : Anak menjadi milik firasy ( ibunya ) dan bagi yang berzina
hanya kegagalan. HR.Muttafaq 'alaih.Fatwa Syaikh Muhamad bin Shalih al-'Utsaimin, fatawa
Mar'ah Muslimah, juz: II Hal.699.
* Taubat yang biasa dikenal adalah taubat yang memenuhi syarat-syaratnya , yaitu
orang yang bertaubat tersebut, harus menyesali atas perbuatannya tersebut,
bertekad tidak akan mengulangi seperti perbuatan dosa itu, meninggalkan
perbuatan tersebut, dan ikhlas karena Allah, ini jika dosa tersebut hanya
berkenaan dengan hamba dan Allah Ta'alaa, seperti meninggalkan shalat, dan jika
berkenaan dengan hak orang lain, maka disamping syarat-syarat di atas ditambah
dengan satu syarat lagi, yaitu harus mengembalikan hak orang tersebut atau
memohon dibebaskan dari hak tersebut.( pent. )
|