|
Berjilbab
Pengertian Kewajiban Berjilbab
Dalam kehidupan umum, yaitu pada saat seorang wanita keluar
rumah atau pun wanita di dalam rumah bersama pria yang bukan muhrimnya maka syara' telah
mewajibkan kepada wanita untuk berjilbab. Pakaian jilbab yang diwajibkan tersebut adalah
memakai khimar/kerudung, jilbab/pakaian luar dan tsaub/pakaian dalam. Jika bertemu dengan
pria yang bukan mahromnya/keluar rumah tanpa menggunakan jilbab tersebut meskipun sudah
menutup aurat maka ia dianggap telah berdosa karena telah melanggar dari syara'. Jadi pada
saat itu wanita Muslimah harus mengenakan tiga jenis pakaian sekaligus yaitu
khimar/kerudung, jilbab/pakaian luar dan tsaub/pakaian dalam.
Khimar (kerudung)
Perintah syara' untuk mengenakan khimar bagi wanita yang
telah baligh pada kehidupan umum terdapat dalam QS An Nuur: 31. Kata juyuud dalam ayat
tersebut merupakan bentuk jamak dari kata jaibaun yang berarti kerah baju kurung. Oleh
sebab itu yang dimaksud ayat itu ''hendaklah wanita Mukminah menghamparkan penutup
kepalanya di atas leher dan dadanya agar
leher dan dadanya tertutupi''.
Berkaitan dengan ini Imam Ali Ash Shabuni dalam Kitab Tafsir Ayatil Ahkam berkata:
''Firman Allah, hendaklah mereka mengulurkan kerudung mereka'' itu digunakan kata Adh
dharbu adalah mubalaghah dan di muta'adikannya dengan harf bi adalah memiliki arti
''mempertemukan'', yaitu kerudung itu hendaknya terhampar sampai dada supaya leher dan
dada tidak tampak (juz 2: 237).
Wanita jahiliyah berpakaian berlawanan dengan ajaran Islam. Mereka memakai kerudung tetapi
dilipat ke belakang/punggung
dan bagian depannya menganga lebar sehingga bagian telinga dan dada mereka nampak (lihat
Asy Syaukani dalam Faidlul Qodir dan Imam Al Qurtubi dalam Jaami'u lil Ahkam juz 12: 230).
Di zaman jahiliyah apabila mereka hendak keluar rumah untuk mempertontonkan diri di suatu
arena mereka memakai baju dan khimar (yang tidak sempurna) sehingga tiada bedanya antara
wanita merdeka dengan hamba sahaya (Muhammad Jalaluddin Al Qasimi dalam Mahaasinut Ta'wil,
juz 12:308).
Jilbab
Ada pun untuk mengenakan jilbab bagi wanita dalam kehidupan
umum dapat kita perhatikan QS Al Ahzab: 59. Allah
SWT memberikan batasan mengenai pakaian wanita bagian bawah. Arti lafadz yudniina adalah
mengulurkan atau memanjangkan sedangkan makna jilbab adalah malhafah, yaitu sesuatu yang
dapat menutup aurat baik berupa kain atau yang lainnya. Dalam kamus Al Muhith disebutkan
bahwa jilbab adalah pakaian lebar dan longgar untuk wanita serta dapat menutup pakaian
sehari-hari (tsaub) ketika hendak keluar rumah. Ummu Atiya Ra: ''Rasulullah SAW
memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, baik para
gadis yang sedang haid maupun yang sudah menikah. Mereka yang sedang haid tidak mengikuti
shalat dan mendengarkan kebaikan serta nasihat-nasihat kepada kaum Muslimin. Maka Ummu
Athiyah berkata: Ya Rasulullah, ada eseorang yang tidak memiliki jilbab maka Rasulullah
SAW bersabda: ''Hendaklah saudaranya meminjamkan kepadanya''(HR Bukhari, Muslim, Abu Daud,
Turmudzi dan Nasa'i).
Adapun jilbab/pakaian luar yang disyaratkanadalah:
1. Menjulur ke bawah sampai menutupi kedua kakinya (tidak
berbentuk potongan atas dan bawah, baik rok atau celana (seluar) panjang) sebab firman
Allah SWT: ''Dan hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'',
yaitu hendaklah diulurkan jilbabnya ke bawah sampai menutup kaki bagian bawah. Sebab
diriwayatkan dari Ibnu Umar Ra yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: ''Barang siapa
mengulurkan pakaian karena sombong maka Allah tidak akan memandangnya di hari kiamat.Ummu
Salamah bertanya: 'Bagaimanakah wanita dengan ujung pakaian yang dibuatnya?' Rasulullah
SAW menjawab: 'Hendaklah diulurkan sejengkal'. Ummu Salamah bertanya lagi: 'Kalau demikian
telapak kakinya terbuka?' Maka jawab Nabi SAW: 'Jika demikian perpanjanglah sampai satu
hasta dan jangan ditambah'.'' (HR Jamaah).Hadis ini menjelaskan bahwa jilbab diulurkan
kebawah sampai menutup kedua kakinya. Meskipun kedua kakinya
tertutup dengan kaus kaki atau sepatu, maka hal itu tidak menggantikan fungsi mengulurkan
jilbab yang dihamparkan sampai ke
bawah sehingga kakinya tidak tampak.
2. Bukanlah pakaian tipis sehingga warna kulit dan lekuk tubuhnya tampak. Dari Usamah bin
Said Ra: ''Rasulullah SAW
pernah memberikan kain qibthi (sejenis kain tipis). Kain ini telah beliau terima sebagai
hadiah dari Dahtah Al Kalabi tetapi
kemudian kain tersebut akan aku berikan kepada istriku, maka tegur Rasulullah kepadaku:
''Mengapa tidak mau pakai saja kain qibthi itu?'' Saya menjawab: ''Ya Rasulullah, kain itu
telah saya berikan kepada istriku''. Maka sabda Rasulullah: ''Suruhlah dia mengenakan pula
baju di bagian dalamnya (kain tipis itu) karena aku khawatir nampak lekuk-lekuk tubuhnya''
(HR Ahmad). Dan diriwayatkan pula dari Aisyah Ra (HR Abu Daud).
3. Bukanlah pakaian yang menyerupai laki-laki (seperti celana (seluar) panjang), tetapi
bila sebagai tsaub/pakaian adalah boleh. Sebagai pakaian dalam, celana panjang tersebut
panjangnya hendaklah lebih pendek daripada jilbab itu sendiri. ''Rasulullahmelaknat
laki-laki yang berpakaian seperti wanita dan melaknat wanita yang berpakaian seperti
pakaian laki-laki.'' '(HR Abu Daud).
4. Tidak memakai wangi-wangian yang sampai menyebarkan bau yang dapat menarik perhatian
laki-laki. Sabda Rasul
SAW: ''Siapa saja wanita yang memakai wewangian kemudian berjalan melewati suatu kaum
dengan maksud agar mereka mencium harumnya, maka ia telah berzina.'' (HR Nasa'i, Ibnu
Hibban, dan Ibnu Khuzaimah).
Pakaian tsaub
Sedangkan kewajiban mengenakan pakaian tsaub (pakaian
dalam, pakaian sehari-hari ketika di rumah yang tidak ada
laki-laki asingnya) dapat dipahami berdasarkan pengertian dalalatul isyarah bahwa setelah
dilepaskannya jilbab/pakaian luar bukan berarti wanita tua tersebut tanpa busana sama
sekali. (Imam Muhammad Abu Dzahrah dalam kitab Ushulul Fiqh: 164-147, Abdul Wahab Khallaf
dalam kitab Ilmu Ushul Fiqh: 143-153, dan Syeikh Taqiyuddin an Nabhani dalam kitab
Asyakhshiyah Islamiyah juz 3: 178-179).
Model dan cara pemakaian jilbab
Adapun mengenai model dan cara pemakaian dan jilbab
haruslah sederhana dan tidak mencolok baik dari segi warna maupun bentuknya sehingga
menarik perhatian laki-laki.
Perhatikan Firman Allah SWT: ''Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang jahiliyah dahulu (QS 33: 33). Dan diriwayatkan dari Ummu Salamah Ra: Nabi SAW pernah
menemui Ummu Salamah Ra yang pada waktu itu sedang
memperbaiki letak kerudungnya, maka sabda beliau SAW, ''Lipatlah sekali jangan dua kali''
(HR Abu Daud).
Jilbab, misalnya, dapat digunakan dengan memakai kancing, kain yang dilipat-lipat dan
sebagainya, asalkan syarat jilbab tersebut di atas terpenuhi. Jadi tidak asal menutup
aurat.
Dengan demikian jelaslah bahwa syara' telah menetapkan
bentuk khimar dan jilbab secara nyata. Khimar/kerudung adalah kain yang terhampar dapat
menutupi bagian kepala (termasuk telinga selain wajah) sampai menutupi dada dan tidak
menampakkan warna kulit. Sedangkan jilbab adalah baju kurung atau jubah yang tidak
terputus dari atas hingga bawah. Jika pakaian penutup aurat berupa baju potongan, yang
terdiri dari beberapa potongan maka bukan termasuk dalam kategori jilbab. Jika wanita
dalam kehidupan umum dengan tidak memakai jilbab dalam pengertian tersebut maka ia berdosa
meskipun pakaiannya menutupi seluruh auratnya, sebab diwajibkan menggunakan pakaian luar
yang diulurkan ke bawah sampai menutupi kedua kakinya.
Kesimpulan
Dengan demikian telah jelas bahwa syariat berjilbab adalah
wajib bagi kaum Muslimah sejak zaman Nabi SAW sampai
sekarang. Jilbab dipahami sebagaimana adanya yaitu khimar, jilbab, dan tsaub.
Jadi jilbab tidak hanya diwajibkan untuk wanita Muslimah di Aceh, akan tetapi jilbab telah
diwajibkan oleh syara' bagi
Muslimah Indonesia dan wanita Muslimah di seluruh dunia tanpa kecuali.
Sehingga pernyataan penulis (Sayed Mahdi) telah menyimpang dari kaidah-kaidah syara',
yaitu:
1. Alquran tidak menyebut batas aurat. Bahkan para ulama --menurut penulis-- pun ketika
membahasnya berbeda
pendapat. Memang dalam Alquran secara eksplisit tidak menyebutnya, akan tetapi secara
nyata telah memerintahkan kita
agar mentaati apa-apa yang dibawa Rasulullah SAW (QS Al Hasyr:7).
Menurut Hadis riwayat Abu Daud: ''Wahai Asma, sesungguhnya wanita itu apabila telah
menginjak dewasa (baligh/haid)
maka tidak boleh nampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini, seraya menunjuk pada wajah dan
telapak tangannya''. Dari Hadis ini para ulama salaf dahulu tidak berbeda pendapat bahwa
aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Sedangkan perbedaan
pendapat hanya terletak bahwa apakah muka juga termasuk aurat atau bukan sehingga
pemakaian cadar pun masih diperdebatkan.
2. Jilbab (terlepas dari bagaimana bentuknya). Pernyataan tersebut secara eksplisit
mengandung pengertian bahwa syara'
tidak menyebutkan model jilbab secara jelas. Padahal dari ayat di tas dapat dipahami
secara jelas bahwa syarat jilbab telah ditentukan oleh syara'.
3. Pemakaian kaidah ushul al hukmu yaduru ma'a illatihi wujudan wa 'adaman, dalam kasus
jilbab ini bahwa jilbab sesuai dipakai dalam iklim kering dan panas ala gurun pasir
Arabiyah dan sama sekali tidak kondusif di iklim tropis.
Pemakaian kaidah ini mengandung kesalahan sebab ia hanya digunakan ketika hukum-hukum
syara' yang berkaitan
dengan perbuatan manusia dalam hubungannya antara sesama manusia. Sedangkan masalah jilbab
adalah hukum-hukum
syara' yang berkaitan dengan pakaian. Dalam hal ini tidak boleh dicari-cari
'illatnya/memang bersifat tauqifi sebagaimana
adanya. Dengan kata lain tidak boleh dikaitkan secara mutlak(An Nabhani, Mafaahiim, hal
29-31).
4. Kaidah ushul yang menyatakan bahwa hukum dapat sebab berbedanya waktu. Kaidah ini salah
karena dua hal, yaitu Pertama, pemunculan kaidah ini ada mulai zaman keruntuhan negara
Khilafah Islamiyah pertengahan abad ke-18 Masehi.
Pada zaman ini berbagai pemikiran yang menyimpang dari syara' atas nama Islam telah banyak
beredar di masyarakat. Jumlah
para ulama pun yang selamat dari pemikiran yang rusak sangat sedikit. Sedangkan penulis
menukil pendapat ulama seperti Ibnu'Abdin yang hidup di abad 19 M yang kemungkinan beliau
telah terpengaruh pemikiran yang telah menyimpang dari kaidah-kaidah syara'. Kedua, kaidah
ushul ini amat berbahaya sebab hukum syara'dapat berubah-ubah terus. Padahal ayat jilbab
tersebut adalah qath'i. Yang seharusnya tidak memerlukan penafsiran lagi tentang
kewajibannya.
Oleh karena itu, saya sangat menyayangkan pemikiran penulis yang notabene adalah pemikir
muda Islam yaitu Mahasiswa
PTIQ Jakarta. Bukankah Allah SWT telah berfirman:
''Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan
melanggar ketentuan-ketentuan-Nya niscaya Allahmemasukkannya ke dalam api neraka'' (QS An
Nisaa': 14). Na'udzubillahi min dzalik!! Maka sadarlah wahai saudaraku. Semoga pemikiran
yang Anda lontarkan adalah kesalahan yang tidak sengaja.
Wallahu a'lam.
|