HIJAB Hijab, yang secara lughoh berarti tirai atau dinding, adalah satu terminologi
yang bisa berarti perlindungan wanita dalam Islam dari pandangan laki-laki
(terutama yang bukan Muhrim). Salah satu prinsip dasar Islam adalah pewujudan
suatu sistem yang suci, sehingga Islam senantiasa berusaha mendidik setiap
anggota masyarakat, pria maupun wanita, untuk menjadi manusia yang bertaqwa,
disiplin, dan menjaga kesucian mereka. Diantara pendidikan yang penting adalah
dengan latihan agar manusia berdisiplin atas kecenderungan mereka terhadap jenis
yang lain dan agar kecenderungan-kecenderungan ini hanya disalurkan melalui
jalan yang halal. Untuk tujuan ini Islam membuat satu peraturan yang bernama
hijab.
Sistem hijab adalah peraturan-peraturan yang merupakan elaborasi
tindakan-tindakan yang boleh/tidak boleh dilakukan dalam sosialisasi antara pria
dan wanita. Hijab tak terbatas pada perintah bagi wanita untuk menutup kepala
dan wajah saja, melainkan suatu sistem yang menyeluruh yang menjadi
panduan-panduan dasar bagi pria dan wanita dalam bermu'amalah untuk membangun
masayarakat. Pengertian hijab sebagai satu sistem bisa difahami melalui
ayat-ayat berikut: An-Nur:30-31, Al-Ahzab:32-33, dan Al-Ahzab:59.
Sistem hijab adalah sistem yang sempurna dan terpadu. Sempurna karena bersumber
dari Allah yang Maha Mengetahui serta sesuai dengan fitrah manusia yang
bertujuan untuk mencapai kemashlahatan manusia dan tamaddun mereka. Terpadu
karena sistem ini menggabungkan segenap sistem dalam Islam; berasaskan kepada
aqidah tauhid yang tercerna dalam akhlaq yang mulia, ibadah yang syumul
(menyeluruh), dan pelaksanaan hukum-hukum syariatnya. Hijab bukan semata-mata
mengandung makna bahwa wanita hanya berkerudung saja namun pada saat yang sama
masih bertabarruj. Pelaksanaan hijab bertujuan untuk melaksanakan tiga asas
dalam melindungi kesucian masyarakat: menjaga kesucian diri, mencegah penodaan
terhadap masyarakat, dan pelaksanaan hukuman bila terjadi
pelanggaran. Adalah persepsi yg salah bila seseorang menganggap bahwa hijab semata2 mengandung arti
menjaga aurat dari pandangan pria non muhrim dan pada saat yang sama tidak
menjalankan kesyumulan Islam dari segi ibadah dan akhlaknya. Lebih2 bila
penjagaan aurat ini tidak melindungi masyarakat dari kejahatan lisan maupun
perbuatannya. Sekiranya seorang wanita yang menutup auratnya itu melakukan
kesalahan dan berakhlak tidak baik, janganlah memakai kerudung itu yang harus
disalahkan; yang bersalah adalah wanita itu sendiri. Ini adalah karena kurangnya
pemahaman terhadap sistem hijab. Banyak wanita modern mengenakan kerudung karena
fashion (mode) saja supaya mereka terlihat lebih cantik dan
anggun. Di dalam Islam, bila perkara ma'ruf dilakukan dengan kefahaman yang penuh
disertai keikhlasan (semata-mata untuk mencari ridha Allah), maka ini akan
melahirkan banyak perkara ma'ruf yang lain. Namun sebaliknya, bila masalah
ma'ruf ini tidak difahami tujuannya dengan baik atau bahkan tidak sadar bahwa
ini termasuk amal yg bertujuan untuk memperoleh ridha Allah, maka orang yang
melaksanakannya tidak merasa bahwa dia tengah mematuhi perintah Allah. Karena
itu, suatu amalan yg meskipun secara lahiriah adalah ma'ruf dalam Islam namun
bila tidak mengikuti cara yang telah ditunjukkan oleh syari'ah dan tidakdisertai dengan niat yang Ikhlas lillahitta'ala, maka ini tidak termasuk dalam
'amalan yang shaleh.
Adalah satu miskonsepsi yang besar bila ada pendapat bahwa seseorang dapat
menghayati nilai-nilai akhlak yang baik tetapi meninggalkan aspek-aspek dalam
sistem hijab. Misalnya saja seseorang yang mengatakan bahwa kebaikan itu di
dalam hati dan tidak pada pakaian. Islam tidak mengenal konsep "pelaksanaan satu
amalan wajib bisa membebaskan diri dari amalan wajib lainnya". Sebagai contoh
adalah seseorang yang telah banyak melakukan shalat fardhu dan sunat, telah
banyak berzakat dan bershadaqoh, telah beberapa kali menunaikan haji ke
Baitullah; apakah ia boleh meninggalkan shalat Subuh barang sekali saja?Sama
halnya disini dengan anggapan bahwa kebaikan itu di dalam hati dan tidak pada
pakaian. Apakah kebaikan di hati boleh menghalalkan penampakkan aurat yang telah
jelas-jelas diharamkan oleh Allah?
Islam memerintahkan penganutnya untuk menerima Islam secara kaaffah(menyeluruh):
menerima apa yang diharamkan oleh Allah sebagai haram dan apa yg dihalalkan oleh
Allah sebagai halal."Hai orang-orang yang beriman masuklah kamu ke dalam Islam
secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaithan.
Sesungguhnya syaithan adalah musuhmu yang nyata."(QS 2:208)
Ada sebagian yang mengaku bahwa menutup aurat adalah wajib hukumnya. Namum
mereka menganggap bahwa hukumnya adalah dosa kecil dan dosa-dosa kecil mereka
anggap bisa dihapuskan dengan melakukan kebajikan-kebajikan yang lain. Sikap ini
adalah sikap yang teramat sangat salah. Meninggalkan perintah menutup aurat
dengan anggapan bahwa ini hanyalah dosa kecil jauh lebih berbahaya daripada dosa
tidak menutup aurat karena kebodohan. Mengakui satu perkara sebagai dosa dan
terus menerus melakukannya akan menyebabkan dosa itu terakumulasi sehingga
menjadi dosa besar. Ulama menyatakan bahwa berkekalan dalam dosa kecil
menjadikan dosa itu sebagai dosa besar.
Ada pula orang yang beranggapan bahwa mengenakan pakaian yang menutup aurat
seperti berkerudung dsbnya itu dikhawatiri menimbulkan sifat riya dan
munafik.Bagi mereka, biarlah tidak menutup kepala asalkan hati tidak riya dan
jiwa bersih dari sifat munafik. Sekali lagi, ini anggapan keliru! Apakah karena
kita takut dihinggapi riya karena melakukan shalat maka kita tidak
melaksanakannya? Rasulullah SAW sendiri telah mengingatkan jika kita tidak
melakukan amal kebajikan karena takut riya maka perbuatan tsb adalah
riya. Karena itu hendaklah kita terus melakukan apa yaNG wajib kita lakukan dan
menepikan segala hasutan syaithan yang memang bertujuan untuk menyesatkan kita.
Lagipula tak mungkin seseorang menjadi munafik karena melaksanakan perintah
Allah dalam keadaan faham dan sadar terhadap tuntutan tsb serta diikuti oleh
keikhlasan untuk memperoleh ridha Allah semata. Sebaliknya, bila orang sengaja
meninggalkan perintah Allah dalam keadaan faham dan sadar akan perintah tersebut
adalah sangat sangat sangat dikhawatirkan untuk terjerumus dalam jurang
munafikun.
Sebagai penutup, salah satu perkara yg paling dasar di dalam sistem sosial Islam
adalah hubungan antara pria dan wanita. Hubungan yang benar dan sehat antara
pria dan wanita akan membawa kebahagiaan dan keberhasilan dalam masyarakat,
namun bila hubungan antara pria dan wanita berada di luar batas-bataas yang
telah ditetapkan oleh Islam maka akan membawa masyarakat kepada
kehancuran. Islam tidak memandang ringan terhadap hubungan yang bebas antara pria dan
wanita. Hukum-hukum hijab Islam: pengharaman bercampur baur antara pria dan
wanita secara bebas, pelarangan siaran nyanyian yang memekakkan,
tari-tarian, gambar-gambar porno, serta perbuatan-perbuatan tak senonoh adala ditujukan untuk
menghalangi kemungkinan berlakunya hubungan bebas antara pria dan wanita di
dalam masyarakat. Prinsip Islam di dalam membangun masyarakat dan negara adalah
di atas aqidah dan keimanan kepada Allah. Di atas dasar inilah segala peraturan
yang berlaku di dalam masyarakat adalah peraturan dan undang-undang dari Allah.
Peraturan dan undang-undang iniseharusnya dilaksanakan di dalam seluruh kegiatan masyarakat: dalam kegiatan
politik, sosial, ekonomi, pendidikan, dsb.
Copyright Media Tarbiyah Isnet
|