Serangan Pemikiran (gazwul fikri) 

"Dan kaum yahudi dan nasrani tidak akan ridho, sampai kamu (kaum muslimin) mengikuti mereka" (QS. Al Baqarah:120) "Telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi." (Qs. Ali Imran:118) Dari dua ayat di atas dapat di pahami bahwa musuh kaum muslimin tidak 
akan berhenti dengan segala upaya untuk menghancurkan atau menghilangkan ajaran dienul Islam dari muka bumi. Hal ini bisa dibuktikan dari upaya musuh kaum muslimin melakukan perang salib dengan tujuan penghancuran kekuatan kaum muslimin yang pertama kali diserukan oleh Paus Sylvester II pada tahun 1002 M. Karena ternyata cara-cara fisik/militer tidak mampu menghancurkan Islam dan kaum muslimin, selama 180 tahun lebih, dan meski saat itu kaum muslimin terpecah dalam beberapa kesultanan sehingga mengurangi kaum muslimin, namun tetap saja 
pasukan salib dapat dikalahkan oleh kaum muslimin. Untuk itu disusunlah rencana baru serta metodologi yang berbeda dengan yang digunakan sebelumnya. Metodologi itu tiada lain adalah perang pemikiran (ghazwu al fikri). Upaya ini ditindaklanjuti dengan berbondong-bondongnya intelektual-intelektual Eropa mengkaji Islam untuk mencari cara-cara melemahkan kaum muslimin. Dengan demikian medan pertempuran telah berpindah tempat dari medan fisik/militer kekancah pemikiran/ideologi/aqidah. Kemudian pada perkembangan selanjutnya, sebagaimana 
yang kita saksikan sekarang lontaran-lontaran ide mereka secara modern sering kita temukan ditengah masyarakat melalui anak-anak asuh mereka dari kalangan kaum muslimin yang telah dididik di berbagai perguruan tinggi di Barat (Leiden University di Belanda, Sorbone University di Perancis, McGill University di Canada, Harvard University di Amerika Serikat, Monash University di Australia). 
Ide-ide mereka itu seperti kebebasan berakidah atau kebebasan berperilaku, kebebasan berpendapat, kebebasan kepemilikan, gaya hidup permisivisme-materialisme (serba boleh -materi), sinkretisme (penyamaan agama), 
dll. Sebagian contoh serangan pemikiran dari Barat dan Amerika yang telah menjauhkan kaum muslimin dari ajarannya yang benar dipaparkan di bawah ini: 

Permisivisme-materialisme 
Permisivisme dan materialisme merupakan paham yang berasal dari sekulerisme yang memiliki pengertian bahwa dalam kehidupan diperbolehkan mendapatkan segala sesuatu berdasarkan "apa yang bisa dan tidak bisa". Bukan berdasarkan pada apa yang telah ditetapkan oleh Alloh semata (hukum syara'). Dan paham ini sering dipropagandakan oleh musuh Islam (baca: Negara Amerika dan Barat) beserta anak-anak asuhnya dan hasilnya sungguh menakjubkan, dilihat dari banyaknya perilaku kaum muslimin yang melakukan korupsi, kolusi, penimbunan harta umat, tidak jujur, tidak adil, dll untuk kenikmatan materi semata. Kebebasan berakidah atau perilaku 
Perilaku sebagian besar remaja saat ini, yang memprihatinkan adalah anggapan bahwa berpindah-pindah agama (keluar dari Islam) boleh-boleh saja. Dengan dalih cinta seorang remaja keluar dari Islam pada zaman sekarang merupakan hal yang lumrah, mereka mencontoh para 'juru dakwah kapitalis (baca: artis)' dengan argumen "Tidak ada paksaan dalam (memasuki) agama (Islam)" (QS. Al Baqarah:256). 
Padahal, hal tersebut jelas-jelas batil dan bertentangan dengan Islam. Karena maksud ayat tersebut adalah untuk orang kafir; bukan untuk orang mukmin ? Maksud ayat itu adalah "bagi orang kafir tidak ada paksaan untuk memeluk agama Islam". Begitu pula, tolok ukur perbuatan seorang muslim dalam bertingkah laku tidak lain terikat dengan hukum syara', sesuai kaidah syara': "Asal sesuatu perbuatan terikat dengan hukum-hukum syara', bukan mubah dan bukan pula haram." (Muhamad Ismail, Bungan rampai Pemikiran Islam). Pornografi (pamer aurat), judi, tato, tawuran dll merupakan fenomena yang terjadi pada remaja muslim zaman sekarang. 


Remaja muslim menganggap bahwa perbuatan yang mereka lakukan, urusannya dengan Tuhan dan dirinya. Dan menurut anggapan --informasi yang didapat -- mereka, Islam hanya mengatur urusan dirinya dengan sang pencipta, dan yang penting bagi mereka kan niatnya. Padahal, masalah-masalah pornografi, judi, tato, dll telah 
jelas diatur dalam Islam, misalnya masalah berpakaian ada lihat QS. ANNur:31 dan Al AhZab:59,dll. Dengan kata lain, Islam juga didefiniskan sebagai agama yang mengatur interaksi individu dengan sang pencipta (aqidah dan ibadah), individu dengan dirinya sendiri (berpakaian, minuman, ahlak, dll) dan individu dengan individu lainnya (muamalah, sanksi, pidana). 
Ahlak Menurut Pandangan Islam 
Dari segi bahasa, Khuluq (kata dasar akhlaq) berarti sifat yang senantiasa nampak pada tingkah laku dan telah menjadi tabiat. Sebagaimana firman Alloh SWT: 
"(Dien kami) ini tidak lain hanyalah adat kebiasaan orang dahulu" (QS Asy Syu'araa:137). Maksud kata khuluq dalam ayat ini adalah tabi'at manusia dahulu dengan adat istiadatnya. Apabila tingkah lakunya baik maka dikatakan 
khuluqnya baik, begitu pula sebaliknya bila tingkah lakunya buruk maka khuluqnya buruk. Tetapi menurut syara', khuluq artinya Diin, sebagaimana firman-Nya: "Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung" (QS AlQalam:4). Maksud kalimah khuluq disini adalah diin yang mulia, disebabkan seruan ayat ini menunjukan arti khuluq sebagai Diin. Berbicara tentang ahlaq memang berbicara tentang tingkah laku, perangai, budi pekerti atau moral. Ahlaq juga merupakan perwujudan dari pemahaman seseorang tentang tingkah laku. Masyarakat Barat yang 
bebas dan sekuler memiliki tingkah laku yang terbebas dari berbagai aturan karena pemahaman mereka tentang kehidupan memang seperti itu. Sedangkan pandangan Islam tentang aklaq bersifat khas, berbeda dengan pandangan masyarakat umumnya. Perbedaan itu dapat dipahami dari beberapa konsep berikut ini: 
1. Islam tidak hanya memahami ahlaq dari segi tingkah laku dan sifat moral 
belaka, tetapi ahlak merupakan salah satu dari berbagai hukum Islam.
Misalnya,
menepati janji dan menjauhi sifat dengki: "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah ikatan-ikatan perjanjian itu" (QS. Al Maidah:1) "Ciri-ciri orang munafik itu ada tiga:jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari 
dan jika diberi amanat ia berkhianat" (HR. Muttafaq 'Alaih) "Hati-hatilah kamu sekalian terhadap hasad, karena sesungguhnya hasad akan memakan seluruh kebaikan sebagaimana api yang melahap habis kayu bakar" (HR. Abu Dawud) 
2. Islam menentukan bahwa ahlaq (yang baik atau buruk) tidak bisa ditentukan 
oleh manusia sesuai realitas, perkembangan zaman, maupun suara mayoritas manusia 
semata.
Ini tentu berbeda dengan konsep moral dalam masyarakat sekarang, yang sangat dipengaruhi oleh hal-hal tersebut. Akhlaq merupakan bagian dari hukum syara' yang bersifat tetap, memiliki nash dari sumber Islam, wajib dilaksanakan oleh orang yang beriman sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT. Misalnya, pada sebuah tempat minum minuman keras telah menjadi suatu kebiasaan, maka menurut masyarakat tersebut orang yang minum minuman keras mempunyai ahlaq yang baik, sedangkan menurut Islam sebaliknya yakni buruk. 
3. Sebagaimana aturan peribadahan, maka pelaksanaan aturan ahlaq ini pun hanya bertujuan untuk mendapat keridhoan Allah SWT, bukan sebatas untuk ketinggian moralitas semata, dan bukan untuk mendapat gelaran-gelaran semata.
4. Karena ahlaq merupakan ketentuan Alloh SWT maka adakalanya manusia menganggap suatu ahlak itu baik (memberi kemaslahatan) padahal tingkah laku tersebut dibenci Alloh SWT; atau sebaliknya. Misalnya bersikap tegas dan keras terhadap orang kafir, tidak iba terhadap orang pelaku kejahatan,berbohong dalam beberapa 
kondisi. dsb. 
Khatimah 
Memperbaiki kondisi masyarakat dimana ahlaqnya telah rusak, maka dalam mengemban dakwah tidak boleh hanya mengarahkan pada pembentukan ahlak dalam masyarakat, karena ahlaq merupakan hasil dari pelaksanaan perintah-perintah Alloh SWT, yang dapat dibentuk dengan cara mengajak masyarakat kepada aqidah dan melaksankan Islam secara sempurna. Sebagai langkah awal, perlu dipersiapkan suatu kelompok dakwah yang berlandaskan Islam secara keseluruhan, yang individu-individunya merupakan bagian dari jama'ah bukan sebagai individu yang terpisah, agar mereka mampu mengemban dakwah islamiyah ditengah-tengah masyarakat, membentuk perasaan dan pemikiran Islam. Sehingga semua anggota masyarakat akan memiliki ahlaq sebagai tindak lanjut, setelah mereka beramai-ramai kembali kepada Islam. Perlu digarisbawahi bahwa pemahaman kita dalam masalah ini tetap menjadikan ahlaq sebagai suatu kebutuhan yang sangat penting tatkala memenuhi perintah-perintah
Alloh dan menerapkan Islam, serta menegaskan betapa pentingya seorang muslim mempunyai ahlaq yang mulia. Wallaahu muwaffiq ila aqwamit thariiq! Ya Allah, kami telah menyampaikan

 

 

 

 
Hosted by www.Geocities.ws

1