"Islam Moderat", adakah dalam Islam?

Perseteruan antara Barat dengan Islam belum terlihat tanda-tanda akan berakhir. 
Ketakutan yang menggebu terhadap Islam, bahkan adanya anggapan Islam sebagai tantangan dan ancaman bagi eksistensi mereka, telah menciptakan berbagai kebijakan-kebijakan Barat yang diskriminatif 
dan melemahkan umat Islam. 
Dewasa ini, begitu banyak istilah yang dikeluarkan oleh Barat dan dijadikan slogan-slogan untuk menyerang atau memojokkan kaum Muslimin. Umat Islam diklasifikasikan menurut kacamata Barat: sebagai muslim extremist, muslim terrorist, ada yang sekadar dikatakan Islamist ada pula yang dinamakan Moderate atau Modern atau Liberal dan berbagai terminologi lain. Sayangnya, umat Islam yang seharusnya menyerang konsep-konsep Barat --yang tidak saja telah mengkotak-kotakkan mereka dalam batas-batas negara, bangsa, suku, developing country/third world country (negera berkembang, negara dunia ketiga)-- justru mereka (umat Islam) malah terjebak untuk memilih diantara klasifikasi-klasifikasi ini. Mana yang paling sesuai untuk mereka tempelkan pada identitas mereka. 
Diantara yang telah mereka pilih ialah konsep moderasi ini. 

Sumber Istilah 
Moderasi - Kompromi 
Moderasi (moderation); compromising atau "al-wasathiyah" dalam bahasa Arabnya, ialah suatu konsep yang baru muncul di kalangan kaum muslimin setelah jatuhnya kekhilafahan Islam. Yang dimaksudkan dengan moderasi 
ialah mengambil "sikap netral" (tidak berpihak) atau "jalan tengah" dan "tidak ekstrim". 

Moderasi adalah istilah yang diciptakan Barat, baik dari segi lafadz maupun maknanya. Dilihat dari asal-usulnya, istilah ini bersumber dari ideologi Kapitalis/Sekularis yang menjadikan jalan tengah sebagai konsep sekaligus aqidah. Ketika terjadi pergolakan hebat di Eropa --yang berujung revolusi berdarah-- antara tokoh-tokoh gereja dan para raja/kaisar di satu pihak dengan para cendekiawan dan filosof di pihak lainnya; mereka berkompromi (compromise) untuk menyelesaikan masalah ini. Pihak gereja dan raja-raja berpendapat bahwa agama Nasrani layak mengatur semua aspek kehidupan, sedangkan pihak cendekiawan berkeyakinan bahwa agama ini tidak layak lagi untuk mengatur manusia, bahkan ia menyebabkan berlakunya kezaliman dan kemunduran. Mereka mengingkari kelayakannya sebagai sistem negara dan beranggapan bahwa akal manusia lebih layak dan mampu mengurus kemaslahatan manusia sendiri.

Untuk menyelesaikan masalah ini, mereka berkompromi. Jalan tengah yang mereka ambil ialah: mengakui agama sebagai pengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, tetapi bukan pengatur antara manusia dengan manusia lain dalam kehidupan dunia. Maka muncullah konsep "fasluddin 'anil-hayah" (pemisahan agama dari kehidupan) dan konsep ini menjadi asas atau mabda' bagi ideologi yang dikenali dengan Kapitalisme. Maka mereka kemudian bangkit sebagai sebuah ideologi, dan mengembangkan pemikiran fasluddin 'anil-hayah ini ke seluruh dunia melalui 
cara imperialisme.

Bila ditinjau dengan mendalam, kita dapati bahwa konsep fasluddin 'anil-hayah ini sendiri merupakan konsep yang menyalahi logika akal. Suatu solusi yang didapati dengan mengambil jalan tengah antara dua pihak yang bertentangan 
tanpa melihat kebenaran argumen kedua-belah pihak, tidak dapat dianggap sebagai solusi sama sekali; terutama apabila pertentangan yang berlaku ialah antara haq dan bathil. Maka konsep ini yang mereka anggap moderasi/kompromi/adil samasekali tidak berdasarkan akal dan tidak berdasarkan kebenaran.

Konsep ini sangat menonjol dalam setiap aturan ideologi Kapitalis. Mereka menjadikan "polling pendapat" sebagai penyelesaian dalam menerapkan peraturan. Undang-undang yang mau diloloskan di parlemen (lembaga legislatif) contohnya, dibahas dan diperdebatkan terlebih dahulu kemudian diambil pendapat. Suara mayoritaslah yang menentukan keberlakuan undang-undang tersebut, tanpa memperdulikan kebenaran argumen pihak minoritas. Di negara-negara kapitalis, kita dapati undang-undang yang membahayakan kelestarian ras kehidupan manusia justru 
diberlakukan, semata-mata karena parlemen meloloskannya. Sebagai contoh: pengakuan hak-hak kaum lesbian dan homoseks dengan alasan hak-hak asasi manusia (human rights), walaupun implikasi dari pengakuan ini adalah semakin leluasanya penyebaran AIDS. Alasan agama dalam masalah ini tidak akan diterima sama sekali, sekalipun alasan tersebut benar dari segi akal dan fakta.

Dalam menyelesaikan masalah politik, mereka mengambil jalan tengah tanpa melihat kebenarannya. Seperti yang terjadi dengan Palestina. Kaum muslimin Arab menuntut pengembalian seluruh tanah Palestina dan menganggapnya sebagai tanah mereka; sedangkan kaum Yahudi Israel mengklaim tanah Palestina ialah tanah yang dijanjikan Tuhan untuk mereka (the promised land). Maka bersepakatlah negara-negara Barat yang kapitalistik itu pada tahun 1947 untuk menyelesaikan konflik Palestina dengan membuat dua struktur pemerintahan di sana: satu untuk Arab dan satu lagi untuk Yahudi. Begitu pula halnya dalam masalah Kashmir, Kosovo, Bosnia, Cyprus dll. 

Konsep ini mereka propagandakan seolah-olah ia membawa keadilan bagi semua pihak. Hakikatnya, konsep yang mereka serukan ini bersandar kepada dusta dan kebohongan. Mereka bukannya berusaha mencapai 
kebenaran seluruhnya, tetapi mereka menggunakan konsep ini sebagai dalih (excuse) dan tipudaya untuk memperoleh perjanjian yang dikehendaki. Oleh karena itu kita saksikan perundingan berlangsung bertahun-tahun, bukan untuk memberikan hak yang seharusnya (karena menurut pandangan Barat, hak seseorang itu tidak ada batasnya), tetapi untuk mencapai persetujuan dengan cara kompromi. Setiap pihak ingin memperoleh bagian yang sebesar-besarnya walaupun harus menanggung resiko kehilangan sebagian dari hak mereka. Hasilnya, besar kecilnya bagian yang diperoleh tidak tergantung kepada benar tidaknya suatu pihak, tetapi kuat atau lemahnya posisi mereka. Maka yang kuat akan memperoleh apa yang mereka ingini, sedangkan yang lemah harus mengalah dan berpuas hati dengan tawaran yang mereka dapati.

Posisi kaum muslimin yang begitu lemah dewasa ini, menjadikan mereka sebagai objek (mangsa) dari teror konsep moderasi-kompromi ini. Masalah yang mereka hadapi tidak pernah ada penyelesaiannya karena mereka tidak dibenarkan untuk merujuk kepada hak mereka yang ditentukan oleh Allah SWT, karena wahyu Allah 
itu tidak boleh dijadikan argumen untuk mengatur hubungan mereka dengan manusia yang lain. Mereka tidak boleh memperjuangkan aqidah mereka walaupun aqidah Islamlah aqidah yang benar, karena memperjuangkannya berarti 'memihak' dan ini merupakan extremisme. Karena tidak semua manusia memeluk aqidah ini, maka harus ada kompromi (jalan tengah).

Alasan Kaum Muslimin Mengambil Konsep 'Moderasi'

Kaum Muslimin yang seharusnya menyerang konsep ini dan menjelaskan kepalsuannya, sayangnya justru malah memperjuangkannya. Mereka justru membebek dengan mengklaim 'jalan tengah' ini ialah bagian dari ajaran Islam. Istilah-istilah seperti toleransi, kesederhanaan dikait-kaitkan dengan moderasi-kompromi ini. Para tokoh serta ulama-ulama kemudian mencari dalil-dalil untuk membenarkan argumen ini. Mereka mengatakan Islam itu berada antara ruhiyah dan madiyah (materi), seimbang antara individu dan masyarakat, antara realistis dan idealis, tidak ekstrim tidak pula longgar, bukan ekstrim kiri bukan pula ekstrim kanan.

Mereka katakan bahwa setiap sesuatu itu memiliki dua ujung ekstrim dan wilayah, antara dua ujung tadi ialah wilayah yang aman (safety area). Sedangkan titik-titik ujung ialah daerah berbahaya dan merusakkan. Sebaliknya, titik tengah ialah pusat keseimbangan dan kekuatan. Karena itu, mereka berdalih: kita dapati Islam itu seimbang karena senantiasa berada di titik tengah. 

Diantara dalil/hujah yang mereka gunakan untuk menguatkan pendapat di atas:

Surah al-Baqarah ayat 143 yang artinya: "Dan demikian Kami jadikan kamu (umat Islam) 'umatan wasatha' supaya kamu menjadi saksi ke atas manusia..." Dengan mengartikan 'wasatha' sebagai moderat. Bahwa moderatnya umat Islam itu karena moderatnya manhaj dan sistemnya. Ia tidak ekstrim sebagaimana agama Yahudi dan tidak pula sebagaimana agama Nasrani yang lemah. Ia seimbang antara dunia dan akhirat, akhlaq dan syariah dsb.... "Al-wasath" juga berarti keadilan dan keadilan itu berarti moderat atau kompromi antara dua pihak 
yang bersengketa, maka jadilah keadilan itu bermakna perdamaian. Surah 
al-Furqaan ayat 67 yang artinya: "Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta) mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir, dan adalah mereka di antara yang demikian itu". Mereka mengatakan bahwa dalam berinfaq terdapat dua ekstrim: boros dan kikir, dan yang dituntut oleh Allah SWT ialah antara keduanya (al-qawaam). Mereka berdalih, jalan tengah disyariatkan oleh Islam dalam membelanjakan harta.

Bantahan Terhadap Argumen di Atas

Makna yang benar bagi ayat Surah al-Baqarah ayat 143 ialah, bahwa umat Islam adalah umat yang adil, dan adil menjadi salah satu syarat seorang saksi di dalam Islam. Maka umat Islam akan menjadi saksi yang adil terhadap umat-umat yang lain karena Islam telah sampai kepada mereka. Meskipun ayat ini datang dalam bentuk 'khabar', ia merupakan tuntutan kepada umat Islam supaya menyampaikan risalah Islam kepada umat yang lain, jika tidak maka mereka akan berdosa karena berdiam diri. Inilah yang ditunjukkan di akhir ayat 143 ini, juga 
dalam surah al-Baqarah ayat 140: "Siapakah yang lebih zalim dari orang yang 
menyembunyikan syahadahnya dari Allah..."

Adapun surah al-Furqaan ayat 67 menunjukkan bahwa ada tiga jenis jalan dalam membelanjakan harta: 1) Al-Isrof, (2) At-Taqtiir, (3) Al-Qawaam. Al-Isrof (berlebih-lebihan) ialah membelanjakan harta di jalan yang haram, baik banyak atau sedikit. Walaupun seseorang hanya mengeluarkan 1 dollar untuk berjudi, itu sudah dianggap 'isrof'. At-Taqtiir (kikir) adalah tidak mau menafkahkan harta dalam perbelanjaan yang wajib, seperti zakat dan nafkah. Sedangkan Al-Qawaam berarti menafkahkan harta sesuai dengan yang dituntut oleh Islam, tidak peduli apakah banyak atau sedikit. Contohnya: ketika Abu Bakar ra. membelanjakan seluruh hartanya untuk Islam, atau Umar ra. mengeluarkan setengah dari hartanya, atau Usman ra. membiayai perlengkapan jihad, mereka radhiallahu 
'anhum tidak dianggap isrof. Begitu pula apabila kaum munafiq menghina sebagian kaum muslimin yang tidak memperoleh harta kecuali sedikit untuk disedekahkan di jalan Allah, Allah justru mencela kaum munafiq itu (lihat Surah At-Taubah ayat 79). Allah SWT juga memuji orang-orang yang beserta Rasulullah saw. 
di dalam senang dan susah: "...dan mereka tidak menafkahkan suatu nafkah yang kecil dan tidak pula yang besar dan tidak melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal saleh), supaya Allah membalas mereka dengan yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan" (TQS. at-Taubah:121)

Maka lafaz "wa kaana baina zalika qawaama" tidak dapat diartikan sebagai jalan tengah. Ia hanya menunjukkan bahwa ada 3 cara dalam berinfak, dan hanya satu darinya yang sesuai dengan syara'. Allah SWT tidak mengatakan 
: "baina zalikuma.." yang berarti 'di antara keduanya' sehingga perkataan qawaam dapat diartikan dengan "wasathiyah" yaitu pertengahan. 
Khatimah

Dengan demikian, tidak ada jalan tengah di dalam Islam dan tidak pula ada kompromi. Allah SWT yang telah menciptakan manusia dan Dia mengetahui ciptaanNya dengan pemahaman yang tidak mampu dilampaui oleh manusia. Dialah yang mampu dan berhak untuk mengatur kehidupan manusia dengan suatu peraturan yang 
teliti dan tepat. Dan tidak seorang manusiapun, bagaimana jeniusnya ia, dapat mencapai kemampuan itu. Dimanakah konsep "wasathiyah" di dalam ayat-ayat ini?

"Barangsiapa mencari din selain Islam, maka sekali-kali tidak akan diterima darinya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi" (TQS. Al-Imran: 85)

"Dan berhukumlah antara mereka dengan apa yang diturunkan oleh Allah (syari'at Islam) dan janganlah kamu mengikuti hawa mereka..." (TQS. Al-Maaidah: 49)

Ketika Rasulullah saw. meminta bantuan (nushrah) dari Bani Sha'sha'ah, mereka meminta kepada beliau agar kepemimpinan diserahkan kepada mereka sepeninggal Rasulullah saw. nanti, Rasulullah hanya mengatakan: "Al-amru lillahi yadha'a hu haitsu yasyaa'..." yang berarti: urusan/kekuasaan itu milik Allah, Dia 
meletakkannya kepada siapa yang dikehendakiNya.

Juga tidak ada jalan tengah dalam penerapan hukum Islam, baik hukum potong tangan atau zina atau murtad. Allah SWT telah menurunkan syariatNya dengan lengkap dan terperinci, Rasulullah saw. serta khalifah-khalifah setelah 
beliau telah menunjukkan kepada kita bagaimana hukum Islam itu telah dinikmati oleh kaum Muslimin lebih dari 14 abad lamanya. Istilah 'wasathiyah' ini telah disuntikkan ke dalam Islam oleh musuh-musuh Allah supaya kaum muslimin melekatkannya ke tubuh Islam dengan nama moderasi atau toleransi, serta memalingkan kaum muslimin dari ketegasan dan kebijaksanaan hukum Allah SWT. Hendaknya kaum Muslimin menyadari racun pemikiran yang disuntikkan ke dalam pemikiran-pemikiran Islam, dan mulai menjadikan hanya syariat sebagai tolok 
ukur mereka dalam kehidupan ini. Allah SWT berfirman: "Tidak ada sesuatupun setelah Haq itu melainkan kesesatan...". Apakah Islam itu tidak cukup untuk kaum Muslimin, sehingga kita perlu mencari istilah atau cara hidup yang lain selain Islam? Nauzubillahi minzaalik! 



 

Copyright © Al-Sofwa 1999
Jl. Raya Lenteng Agung Barat, No.35 Jagakarsa, Jakarta - Selatan (12610)
Telpon: (021)-788363-27 , Fax:(021)-788363-26
E-mail:
[email protected]

 

 

 
Hosted by www.Geocities.ws

1