"Islam Moderat", adakah dalam Islam?
Perseteruan antara Barat dengan Islam belum terlihat tanda-tanda akan berakhir.
Ketakutan yang menggebu terhadap Islam, bahkan adanya anggapan Islam sebagai
tantangan dan ancaman bagi eksistensi mereka, telah menciptakan berbagai
kebijakan-kebijakan Barat yang diskriminatif
dan melemahkan umat Islam.
Dewasa ini, begitu banyak istilah yang dikeluarkan oleh Barat dan dijadikan
slogan-slogan untuk menyerang atau memojokkan kaum Muslimin. Umat Islam
diklasifikasikan menurut kacamata Barat: sebagai muslim extremist, muslim
terrorist, ada yang sekadar dikatakan Islamist ada pula yang dinamakan Moderate
atau Modern atau Liberal dan berbagai terminologi lain. Sayangnya, umat
Islam yang seharusnya menyerang konsep-konsep Barat --yang tidak saja telah
mengkotak-kotakkan mereka dalam batas-batas negara, bangsa, suku, developing
country/third world country (negera berkembang, negara dunia ketiga)-- justru
mereka (umat Islam) malah terjebak untuk memilih diantara klasifikasi-klasifikasi
ini. Mana yang paling sesuai untuk mereka tempelkan pada identitas mereka.
Diantara yang telah mereka pilih ialah konsep moderasi ini.
Sumber Istilah
Moderasi - Kompromi
Moderasi (moderation); compromising atau "al-wasathiyah"
dalam bahasa Arabnya, ialah suatu konsep yang baru muncul di kalangan kaum
muslimin setelah jatuhnya kekhilafahan Islam. Yang dimaksudkan dengan moderasi
ialah mengambil "sikap netral" (tidak berpihak) atau "jalan tengah" dan
"tidak ekstrim".
Moderasi adalah istilah yang diciptakan Barat, baik dari segi lafadz maupun maknanya. Dilihat dari asal-usulnya, istilah ini bersumber
dari ideologi Kapitalis/Sekularis yang menjadikan jalan tengah sebagai konsep
sekaligus aqidah. Ketika terjadi pergolakan hebat di Eropa --yang berujung
revolusi berdarah-- antara tokoh-tokoh gereja dan para raja/kaisar di satu
pihak dengan para cendekiawan dan filosof di pihak lainnya; mereka berkompromi
(compromise) untuk menyelesaikan masalah ini. Pihak gereja dan raja-raja
berpendapat bahwa agama Nasrani layak mengatur semua aspek kehidupan, sedangkan
pihak cendekiawan berkeyakinan bahwa agama ini tidak layak lagi untuk mengatur
manusia, bahkan ia menyebabkan berlakunya kezaliman dan kemunduran. Mereka
mengingkari kelayakannya sebagai sistem negara dan beranggapan bahwa akal
manusia lebih layak dan mampu mengurus kemaslahatan manusia sendiri.
Untuk menyelesaikan masalah ini, mereka berkompromi. Jalan tengah yang mereka
ambil ialah: mengakui agama sebagai pengatur hubungan manusia dengan
Tuhannya, tetapi bukan pengatur antara manusia dengan manusia lain dalam kehidupan
dunia. Maka muncullah konsep "fasluddin 'anil-hayah" (pemisahan agama dari
kehidupan) dan konsep ini menjadi asas atau mabda' bagi ideologi yang dikenali
dengan Kapitalisme. Maka mereka kemudian bangkit sebagai sebuah ideologi,
dan mengembangkan pemikiran fasluddin 'anil-hayah ini ke seluruh dunia melalui
cara imperialisme.
Bila ditinjau dengan mendalam, kita dapati bahwa konsep fasluddin
'anil-hayah ini sendiri merupakan konsep yang menyalahi logika akal. Suatu solusi yang
didapati dengan mengambil jalan tengah antara dua pihak yang bertentangan
tanpa melihat kebenaran argumen kedua-belah pihak, tidak dapat dianggap
sebagai solusi sama sekali; terutama apabila pertentangan yang berlaku ialah
antara haq dan bathil. Maka konsep ini yang mereka anggap
moderasi/kompromi/adil samasekali tidak berdasarkan akal dan tidak berdasarkan kebenaran.
Konsep ini sangat menonjol dalam setiap aturan ideologi Kapitalis. Mereka
menjadikan "polling pendapat" sebagai penyelesaian dalam menerapkan
peraturan. Undang-undang yang mau diloloskan di parlemen (lembaga legislatif) contohnya,
dibahas dan diperdebatkan terlebih dahulu kemudian diambil pendapat. Suara
mayoritaslah yang menentukan keberlakuan undang-undang tersebut, tanpa memperdulikan
kebenaran argumen pihak minoritas. Di negara-negara kapitalis, kita dapati
undang-undang yang membahayakan kelestarian ras kehidupan manusia justru
diberlakukan, semata-mata karena parlemen meloloskannya. Sebagai contoh:
pengakuan hak-hak kaum lesbian dan homoseks dengan alasan hak-hak asasi
manusia (human rights), walaupun implikasi dari pengakuan ini adalah semakin
leluasanya penyebaran AIDS. Alasan agama dalam masalah ini tidak akan diterima
sama sekali, sekalipun alasan tersebut benar dari segi akal dan fakta.
Dalam menyelesaikan masalah politik, mereka mengambil jalan tengah tanpa
melihat kebenarannya. Seperti yang terjadi dengan Palestina. Kaum muslimin
Arab menuntut pengembalian seluruh tanah Palestina dan menganggapnya sebagai
tanah mereka; sedangkan kaum Yahudi Israel mengklaim tanah Palestina ialah
tanah yang dijanjikan Tuhan untuk mereka (the promised land). Maka bersepakatlah
negara-negara Barat yang kapitalistik itu pada tahun 1947 untuk menyelesaikan
konflik Palestina dengan membuat dua struktur pemerintahan di sana: satu
untuk Arab dan satu lagi untuk Yahudi. Begitu pula halnya dalam masalah
Kashmir, Kosovo, Bosnia, Cyprus dll.
Konsep ini mereka propagandakan seolah-olah ia membawa keadilan bagi semua pihak. Hakikatnya, konsep yang mereka serukan
ini bersandar kepada dusta dan kebohongan. Mereka bukannya berusaha mencapai
kebenaran seluruhnya, tetapi mereka menggunakan konsep ini sebagai dalih
(excuse) dan tipudaya untuk memperoleh perjanjian yang dikehendaki. Oleh
karena itu kita saksikan perundingan berlangsung bertahun-tahun, bukan untuk
memberikan hak yang seharusnya (karena menurut pandangan Barat, hak seseorang
itu tidak ada batasnya), tetapi untuk mencapai persetujuan dengan cara
kompromi. Setiap pihak ingin memperoleh bagian yang sebesar-besarnya walaupun harus
menanggung resiko kehilangan sebagian dari hak mereka. Hasilnya, besar kecilnya
bagian yang diperoleh tidak tergantung kepada benar tidaknya suatu pihak,
tetapi kuat atau lemahnya posisi mereka. Maka yang kuat akan memperoleh
apa yang mereka ingini, sedangkan yang lemah harus mengalah dan berpuas
hati dengan tawaran yang mereka dapati.
Posisi kaum muslimin yang begitu lemah dewasa ini, menjadikan mereka sebagai
objek (mangsa) dari teror konsep moderasi-kompromi ini. Masalah yang mereka
hadapi tidak pernah ada penyelesaiannya karena mereka tidak dibenarkan untuk
merujuk kepada hak mereka yang ditentukan oleh Allah SWT, karena wahyu Allah
itu tidak boleh dijadikan argumen untuk mengatur hubungan mereka dengan
manusia yang lain. Mereka tidak boleh memperjuangkan aqidah mereka walaupun
aqidah Islamlah aqidah yang benar, karena memperjuangkannya berarti
'memihak' dan ini merupakan extremisme. Karena tidak semua manusia memeluk aqidah
ini, maka harus ada kompromi (jalan tengah).
Alasan Kaum Muslimin Mengambil Konsep 'Moderasi'
Kaum Muslimin yang seharusnya menyerang konsep ini dan menjelaskan kepalsuannya,
sayangnya justru malah memperjuangkannya. Mereka justru membebek dengan
mengklaim 'jalan tengah' ini ialah bagian dari ajaran Islam. Istilah-istilah
seperti toleransi, kesederhanaan dikait-kaitkan dengan moderasi-kompromi
ini. Para tokoh serta ulama-ulama kemudian mencari dalil-dalil untuk membenarkan
argumen ini. Mereka mengatakan Islam itu berada antara ruhiyah dan madiyah
(materi), seimbang antara individu dan masyarakat, antara realistis dan
idealis, tidak ekstrim tidak pula longgar, bukan ekstrim kiri bukan pula
ekstrim kanan.
Mereka katakan bahwa setiap sesuatu itu memiliki dua ujung ekstrim dan wilayah,
antara dua ujung tadi ialah wilayah yang aman (safety area). Sedangkan titik-titik
ujung ialah daerah berbahaya dan merusakkan. Sebaliknya, titik tengah ialah
pusat keseimbangan dan kekuatan. Karena itu, mereka berdalih: kita dapati
Islam itu seimbang karena senantiasa berada di titik tengah.
Diantara dalil/hujah yang mereka gunakan untuk menguatkan pendapat di atas:
Surah al-Baqarah ayat 143 yang artinya: "Dan demikian Kami jadikan kamu
(umat Islam) 'umatan wasatha' supaya kamu menjadi saksi ke atas manusia..."
Dengan mengartikan 'wasatha' sebagai moderat. Bahwa moderatnya umat Islam
itu karena moderatnya manhaj dan sistemnya. Ia tidak ekstrim sebagaimana
agama Yahudi dan tidak pula sebagaimana agama Nasrani yang lemah. Ia seimbang
antara dunia dan akhirat, akhlaq dan syariah dsb.... "Al-wasath" juga berarti
keadilan dan keadilan itu berarti moderat atau kompromi antara dua pihak
yang bersengketa, maka jadilah keadilan itu bermakna perdamaian.
Surah
al-Furqaan ayat 67 yang artinya: "Dan orang-orang yang apabila membelanjakan
(harta) mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir, dan adalah mereka
di antara yang demikian itu". Mereka mengatakan bahwa dalam berinfaq terdapat
dua ekstrim: boros dan kikir, dan yang dituntut oleh Allah SWT ialah antara
keduanya (al-qawaam). Mereka berdalih, jalan tengah disyariatkan oleh Islam
dalam membelanjakan harta.
Bantahan Terhadap Argumen di Atas
Makna yang benar bagi ayat Surah al-Baqarah ayat 143 ialah, bahwa umat Islam
adalah umat yang adil, dan adil menjadi salah satu syarat seorang saksi
di dalam Islam. Maka umat Islam akan menjadi saksi yang adil terhadap umat-umat
yang lain karena Islam telah sampai kepada mereka. Meskipun ayat ini datang
dalam bentuk 'khabar', ia merupakan tuntutan kepada umat Islam supaya menyampaikan
risalah Islam kepada umat yang lain, jika tidak maka mereka akan berdosa
karena berdiam diri. Inilah yang ditunjukkan di akhir ayat 143 ini, juga
dalam surah al-Baqarah ayat 140: "Siapakah yang lebih zalim dari orang yang
menyembunyikan syahadahnya dari Allah..."
Adapun surah al-Furqaan ayat 67 menunjukkan bahwa ada tiga jenis jalan dalam
membelanjakan harta: 1) Al-Isrof, (2) At-Taqtiir, (3) Al-Qawaam. Al-Isrof
(berlebih-lebihan) ialah membelanjakan harta di jalan yang haram, baik banyak
atau sedikit. Walaupun seseorang hanya mengeluarkan 1 dollar untuk
berjudi, itu sudah dianggap 'isrof'. At-Taqtiir (kikir) adalah tidak mau menafkahkan
harta dalam perbelanjaan yang wajib, seperti zakat dan nafkah. Sedangkan
Al-Qawaam berarti menafkahkan harta sesuai dengan yang dituntut oleh Islam,
tidak peduli apakah banyak atau sedikit. Contohnya: ketika Abu Bakar ra.
membelanjakan seluruh hartanya untuk Islam, atau Umar ra. mengeluarkan setengah
dari hartanya, atau Usman ra. membiayai perlengkapan jihad, mereka radhiallahu
'anhum tidak dianggap isrof. Begitu pula apabila kaum munafiq menghina sebagian
kaum muslimin yang tidak memperoleh harta kecuali sedikit untuk disedekahkan
di jalan Allah, Allah justru mencela kaum munafiq itu (lihat Surah At-Taubah
ayat 79). Allah SWT juga memuji orang-orang yang beserta Rasulullah saw.
di dalam senang dan susah: "...dan mereka tidak menafkahkan suatu nafkah
yang kecil dan tidak pula yang besar dan tidak melintasi suatu lembah, melainkan
dituliskan bagi mereka (amal saleh), supaya Allah membalas mereka dengan
yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan" (TQS. at-Taubah:121)
Maka lafaz "wa kaana baina zalika qawaama" tidak dapat diartikan sebagai
jalan tengah. Ia hanya menunjukkan bahwa ada 3 cara dalam berinfak, dan
hanya satu darinya yang sesuai dengan syara'. Allah SWT tidak mengatakan
: "baina zalikuma.." yang berarti 'di antara keduanya' sehingga perkataan
qawaam dapat diartikan dengan "wasathiyah" yaitu pertengahan.
Khatimah
Dengan demikian, tidak ada jalan tengah di dalam Islam dan tidak pula ada
kompromi. Allah SWT yang telah menciptakan manusia dan Dia mengetahui ciptaanNya
dengan pemahaman yang tidak mampu dilampaui oleh manusia. Dialah yang mampu
dan berhak untuk mengatur kehidupan manusia dengan suatu peraturan yang
teliti dan tepat. Dan tidak seorang manusiapun, bagaimana jeniusnya
ia, dapat mencapai kemampuan itu. Dimanakah konsep "wasathiyah" di dalam ayat-ayat
ini?
"Barangsiapa mencari din selain Islam, maka sekali-kali tidak akan diterima
darinya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi" (TQS.
Al-Imran: 85)
"Dan berhukumlah antara mereka dengan apa yang diturunkan oleh Allah
(syari'at Islam) dan janganlah kamu mengikuti hawa mereka..." (TQS. Al-Maaidah: 49)
Ketika Rasulullah saw. meminta bantuan (nushrah) dari Bani Sha'sha'ah, mereka
meminta kepada beliau agar kepemimpinan diserahkan kepada mereka sepeninggal
Rasulullah saw. nanti, Rasulullah hanya mengatakan: "Al-amru lillahi yadha'a
hu haitsu yasyaa'..." yang berarti: urusan/kekuasaan itu milik Allah, Dia
meletakkannya kepada siapa yang dikehendakiNya.
Juga tidak ada jalan tengah dalam penerapan hukum Islam, baik hukum potong
tangan atau zina atau murtad. Allah SWT telah menurunkan syariatNya dengan
lengkap dan terperinci, Rasulullah saw. serta khalifah-khalifah setelah
beliau telah menunjukkan kepada kita bagaimana hukum Islam itu telah dinikmati
oleh kaum Muslimin lebih dari 14 abad lamanya. Istilah 'wasathiyah' ini
telah disuntikkan ke dalam Islam oleh musuh-musuh Allah supaya kaum muslimin
melekatkannya ke tubuh Islam dengan nama moderasi atau toleransi, serta
memalingkan kaum muslimin dari ketegasan dan kebijaksanaan hukum Allah
SWT. Hendaknya kaum Muslimin menyadari racun pemikiran yang disuntikkan ke dalam
pemikiran-pemikiran Islam, dan mulai menjadikan hanya syariat sebagai tolok
ukur mereka dalam kehidupan ini. Allah SWT berfirman: "Tidak ada sesuatupun
setelah Haq itu melainkan kesesatan...". Apakah Islam itu tidak cukup untuk
kaum Muslimin, sehingga kita perlu mencari istilah atau cara hidup yang
lain selain Islam? Nauzubillahi minzaalik!
|