Header
ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUHU..
Home
Profil
Artikel
Download
Galeri
Hubungi Aq

ARTIKEL


HUKUM RINGTONE AL-QUR'AN

Karena belum mendapatkan rilisan fatwanya, pada edisi lalu kami hanya menukilkan berita mengenai fatwa dari al Mujamma' al Fiqhi, Rabhithah Alam al Islami mengenai haramnya menggunakan ringtone lantunan ayat suci al Quran sebagai nada panggil handphone. Pada rubrik Fikih Nazilah kali ini, kita akan mencoba membahas fatwa tersebut secara lebih lengkap.

Pada tanggal 3-8 November 2007, Majelis al Mujamma' al Fiqhi yang menginduk pada Rabhithah alam al Islami menetapkan beberapa fatwa diantaranya:
Pertama: diperbolehkan menulis ayat-ayat al Quran dan hiasannya dan menggunakannya untuk keperluan syar'i seperti menjadikannya sebagai sarana untuk menjelaskan bagi yang belajar al Quran, atau untuk dibaca dan sebagai pengingat dan nasehat. Akan tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

  1. Hendaknya papan atau lembaran yang tertulis al Quran didalamnya dicetak dan didistribusikan layaknya al Quran dicetak dan didistribusikan. Hal ini mengharuskan adanya proses yang bisa menjamin dan menjaga kehormatan ayat serta menghindarkannya dari pelecehan.
  2. Tidak menghina al Quran baik secara lafadz maupun makna, tidak memalingkan maknanya yang syar'i dan tidak merusak bentuknya.
  3. Tidak dibuat dari bahan-bahan najis.
  4. Tidak melakukan hal sia-sia dengan memotong huruf-hurufnya dan menumpuk satu kalimat diatas yang lain, menghiasinya secara berlebihan sehingga sulit untuk dibaca.
  5. Tidak ditulis dengan bentuk makhluk bernyawa, seperti membentuk hiasan ayat dalam bentuk manusia, burung atau hewan lain yang kesemuanya itu tidak pantas untuk al Quran.

Kedua: Diperbolehkan menjual-belikan hiasan atau lembaran bertuliskan ayat tersebut dengan ketentuan di atas sesuai pendapat yang rajih dari para ulama yang memperbolehkan menjual-belikan mushaf.

Ketiga: tidak diperkenankan menjadikan ayat al Quran yang mulia sebagai nada panggil untuk handphone atau nada sambung. Sebab hal ini bisa menjurus pada penghinaan al Quran dengan memotong tilawahnya atau tidak mempedulikannya. Juga karena ayat-ayat tersebut sangat mungkin dibaca (berbunyi) di tempat-tempat yang tidak layak.

Adapun merekam tilawah dengan handphone untuk mendengarkannya maka tidak mengapa bahkan hal itu termasuk menyebarkan al Quran, mendengarkan dan tadabbur yang akan mendapat balasan pahala. Majelis juga menghimbau kepada seluruh negara yang mencetak atau memproduksi lembaran yang berisi ayat al Quran agar mengawasi berbagai proses pembuatan dan distribusinya agar terhindar dari pelecehan dan penghinaan.

Ulama sepakat bahwa penghinaan terhadap al Quran adalah haram dan bisa menyebabkan kekafiran. Beberapa dari fatwa di atas lebih bersifat saddu adzari?ah atau semacam antisipasi dari kemungkinan yang tidak diinginkan berupa dilanggarnya batas keharaman.

Fatwa pertama menyoroti masalah penulisan ayat yang biasa digunakan pada poster-poster ataupun hiasan-hiasan dinding. Majelis memutuskan bahwa asalkan dalam rangka suatu hal yang masyru' semisal untuk panduan pembelajaran, nasehat dan pengingat maka boleh. Akan tetapi jika hanya digunakan sebagai sarana pamer dan unjuk kekayaan karena mungkin dibuat dari bahan mahal, hal ini tidak diperkenankan. Ulama juga memperingatkan bahwa dalam hal ini, hendaknya hiasan ayat yang biasanya ditulis dengan kaligrafi Arab (seni menulis indah) tidak berlebihan. Sebab ada beberapa kaligrafi yang sangat rumit dengan tata letak huruf dan kalimat yang berjejal hingga sangat sulit untuk dibaca. Seni kaligrafi tidaklah dilarang, hanya untuk penulisan ayat, sesuai fatwa diatas, para ulama memberikan beberapa batasan.

Kemudian, tentang pengharaman penggunaan tilawah al Quran sebagai nada dering, hal ini dilarang karena dikhawatirkan tilawah akan diputus sebelum selesai ataupun handphone berbunyi sedang si empunya sedang berada di WC atau tempat kotor lainnya. Bacaan ayat yang terputus tidak ditempat yang pas dikhawatirkan akan menjadikan makna ayat berbeda dari seharusnya. Sedang WC juga tempat yang kotor lainnya adalah tempat yang al Quran tidak layak dibaca di dalamnya.

Bisa saja kita berkilah, kita akan selalu mengangkat handphone setelah ayat pada ringtone selesai. Namun perlu kita ingat bahwa bisa saja yang memutus adalah si penelpon, sehingga kita tidak bisa berbuat apa-apa. Kita pun bisa berjanji untuk selalu mematikan HP setiap kali memasuki WC. Tapi perlu kita pahami bahwa tidak semua orang akan mengambil langkah sama.

Memang, dalam hal ini, kebanyakan dari kita sama sekali tidak bermaksud melecehkan ayat. Kita hanya ingin agar handphone kita tidak melagukan musik apalagi lagu-lagu bernuansa jahiliyah. Dan pilihan pun jatuh pada tilawah al Quran yang berformat MP3, rekaman atau lainnya. Akan tetapi dengan adanya fatwa ini, kita harus bisa merubah sikap dan pemikiran. Pertimbangan ulama dalam hal ini adalah shahih. Sehingga perlu sikap dewasa dan arif dalam penerapannya. Kita harus berusaha berpikir positif dengan sebisa mungkin menjauhi larangan yang ada dalam kesepakatan para ulama tersebut dan tidak mencoba melakukan hilah atau trik untuk mengakali dan menghindar darinya. Masih banyak alternatif ringtone lain yang bisa dipakai seperti bunyi-bunyian sederhana yang dipakai pada nada telpon rumah pada umumnya atau nasyid tanpa musik dan lain sebagainya. Bisa jadi, ketundukan dan ketakwaan kita sedang diuji dengan hal ini. Menipu nurani dengan berusaha mencari alibi yang bisa membenarkan perbuatan yang salah hanya akan merugikan diri sendiri. Wallahu'alam. (Taufik Anwar)



Kembali ke Artikel Islami

Link Situs Teman
 > Websiteq yang lain
 > Bidadari Surga
 > Blognya Nendhen
 > Icoet maniez
 > Nurul
 > Komandan Veri
 > Frankky yoo..
 
Link Situs Islami
 > Media Islam Arrahmah
 > Hidayatullah
 > Cyber Sabili
 > Video-video Jihad
Link Situs Games Online
 > Travian
 > Khan_Wars

Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah s.a.w bersabda: "Barangsiapa yang mati dan dirinya tidak pernah berjihad
dan tidak pernah meletakkan dalam dirinya keinginan untuk berjihad maka dia mati dalam cabang kemunafikan."
(Hadist Riwayat Imam Muslim)

copyright® information and technology division
Cyber Generation Companies
www.CyberGeneration.com
Hosted by www.Geocities.ws

1