Perempuan Zina
Perempuan Zina Yang dimaksud perempuan zina di sini, ialah perempuan -perempuan
nakal yang pekerjaannya berzina (pelacur).
Dalam hal ini ada suatu riwayat yang diceriterakan oleh Murtsid dari Abu Murtsid,
bahwa dia minta izin kepada Nabi untuk kawin dengan pelacur yang telah
dimulainya perhubungan ini sejak zaman jahiliah, namanya: Anaq. Nabi tidak
menjawabnya sehingga turunlah ayat yang berbunyi:
"Laki-laki tukang zina tidak (patut) kawin, melainkan dengan perempuan penzina
atau musyrik; dan seorang perempuan tukang zina tidak (patut) kawin, melainkan
dengan laki-laki penzina atau musyrik. Yang demikian itu diharamkan atas orang -orang
mu'min." (an-Nur: 3)
Kemudian beliau bacakan ayat tersebut dan berkata:
"Jangan kamu kawin dengan dia." (Abu Daud, Nasa'i dan Tarmizi) Ini justru Allah
hanya memperkenankan kawin dengan perempuan-perempuan mu'minah yang muhshanah
atau ahli kitab yang muhshanah juga seperti yang telah diterangkan terdahulu.
Sedang apa yang dimaksud dengan muhshanah, yaitu yang terpelihara.
Syarat muhshanah ini berlaku juga buat laki-laki, yang selanjutnya disebut
muhshan seperti yang dikatakan Allah dalam surah an-Nisa' 24: "yang terpelihara,
bukan penzina".
Barangsiapa tidak mau menerima hukum ini yang bersumber dari kitabullah dan
tidak mau menepatinya, maka dia adalah musyrik, yang tidak boleh dikawin kecuali
oleh orang musyrik juga. Dan barangsiapa yang mengakui hukum ini dan menerima
serta mendukungnya, tetapi dia menyimpang dari hukum tersebut dan kawin dengan
orang yang diharamkan oleh hukum, maka berarti dia adalah berzina.
Ayat tersebut disebutkan sesudah menerangkan masalah dera yang berbunyi sebagai
berikut:
"Perempuan yang zina dan laki-laki yang zina, deralah masing-masing mereka itu
seratus kali." (an-Nur: 3)
Dera ini adalah hukuman jasmani, sedang larangan kawin adalah hukuman moral.
Dengan demikian, maka diharamkan mengawasi pelacur sama halnya dengan memurnikan
kehormatan warga negara, atau sama dengan menggugurkan kewarga-negaraan orang
yang bersangkutan dari hak-haknya yang tertentu menurut istilah sekarang.
Ibnul Qayim setelah menerangkan arti ayat di atas, mengatakan: "Hukum yang telah
ditetapkan oleh al-Quran ini sudah selaras dengan fitrah manusia dan sesuai
dengan akal yang sehat. Sebab Allah tidak membenarkan hambanya ini sebagai germo
untuk mencarikan jodoh seorang pelacur. Fitrah manusia pun akan menganggap
jijik. Oleh karena itu orang-orang apabila mencari kawannya, mereka mengatakan:
'Pantas kamu suami seorang pelacur.' Untuk itulah, maka Allah mengharamkan
perkawinan semacam itu kepada orang Islam."
Dan yang lebih jelas lagi, ialah: bahwa kejahatan seorang perempuan ini dapat
merusak tempat tidurnya suami dan keturunan yang justru oleh Allah dijadikan
sebagai sarana kesempurnaan kemaslahatan mereka dan dinilai sebagai suatu
nikmat. Sedang zina dapat mengakibatkan percampuran air dan meragukan keturunan.
Oleh karena itu termasuk salah satu keistimewaan syariat Islam, ialah
mengharamkan kawin dengan seorang pelacur sehingga dia bertaubat dan
mengosongkan rahimnya. Caranya yaitu: paling sedikit haidh satu kali.9
Lagi pula, bahwa seorang pelacur adalah tidak baik. Sedang Allah menjadikan
perkawinan itu sebagai salah satu jalan untuk mewujudkan rasa cinta dan
kasih-sayang (mawaddah warahmah). Dan apa yang disebut mawaddah, yaitu kemurnian
cinta. Maka bagaimana mungkin orang yang tidak baik dapat dicintai oleh suami
yang baik?
Suami dalam bahasa Arab disebut zauj, yang berasal dari kata izdiwaj artinya:
isytibah wat tawazun (serupa dan seirama). Jadi suami-isteri atau zaujan (dalam
bahasa Arab), berarti dua orang yang serupa dan seirama, tidak bertolak
belakangnya antara yang baik dan yang buruk baik ditinjau secara hukum syar'i
ataupun secara ukuran biasa, tidak akan dapat menghasilkan keserasian, seirama,
kecintaan dan kasih-sayang. Maka tepatlah apa yang dikatakan Allah:
"Perempuan jahat untuk laki-laki yang jahat, dan laki-laki yang jahat untuk
perempuan jahat; dan perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan
laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik." (an-Nur: 26)