Ilmu
686 Hits
Bolehkah memberi uang untuk memperlancar tanda tangan?
Pertanyaan :
Ustad, Pondok kami mau mengajukan proposal untuk hibah penggemukan sapi dari dinas peternakan pusat. Masalahnya proposal itu harus ditandatangani oleh kepala dinas peternakan kabupaten. Nah, jika kita menyelipkan amplop berisi uang misal 100rb sebagai terima kasih atau agar tanda tangan lancar dan tidak dipersulit ketika meminta tanda tangan ke kepala dinas peternakan kabupaten bagaimana hukumnya ustad?
Jawaban :
Kalau inisiatif dari kita hukumnya haram, kalau dipaksa walaupun secara tidak tertulis padahal proyek itu adalah hak kita maka para ulama’ berbeda pendapat, sebagian membolehkan karena kita mengambil hak kita dan yang lain mengatakan haram karena itu termasuk suap, untuk lebih baiknya kita bersabar.
VIDEO
KARYA TULIS
-

Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya

Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -

Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -

Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -

Nasionalisme
Lihat isinya

Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -

Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya

Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -

Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -

Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya

Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -

Jual Beli Terlarang
Lihat isinya

Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -

Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya

Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya »