Hukum Meminta Nafkah Dari Suami yang Tidak Pernah Memberi Nafkah
Pertanyaan :
Assalamualaikum. Ust, Alhamdulillah selang 1 bulan dari pernikahan saya, saya langsung mengandung dan sekarang usia kandungannya sudah mau masuk bulan ke-8. Saat ini saya dan suami saya tidak tinggal 1 rumah dari awal menikah. Suami bekerja di Solo (menemui satu saya 1 bulan sekali) dan saya di Mojokerto Jatim dirumah ibu sya, karena kondisi kesehatan saya yang kurang sehat sehingga saya sementara harus di Mojokerto dulu. Dari awal menikah sampai sekarang suami saya tidak pernah memberi nafkah dari segi financial, padahal suami saya mendapat gaji 1,2 jut/bulan, jadi semua financial saya sampai sekarang selalu di cukupi oleh ibu saya. Yang ingin saya tanyakan apakah saya harus meminta kepada suami saya untuk diberi jatah setiap bulan atau saya harus diam saja seperti sekarang ini? Bukankah seorang suami wajib bertanggung jawab atas istrinya ustad, atas jawabannya terima kasih
Jawaban :
Seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya sesuai dengan kemampuannya, kalau dia tidak melaksanakan hal itu maka dikategorikan suami yang tidak bertanggung jawab terhadap istrinya dan seorang istri dalam kasus ini di bolehkan untuk menuntut hak-haknya kepada suaminya, jika suaminya tidak memenuhi tuntutan istri, maka seorang istri di bolehkan untuk mengunggat perceraian ke Pengadilan Agama, setelah melalui proses Pengadilan Agama berhak menceraikan suami istri tersebut dengan paksa jika suami tersebut tidak memberikan nafkah kepada istrinya bahkan dalam keadaan seperti ini seorang istri boleh mengambil haknya tanpa sepengatuhan suami setelah diijinkan oleh pengadilan dalilnya adalah hadist :
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ فَقَالَ خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
Dari ‘Aisyah bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku) seorang laki-laki yang bakhil. Dia tidak memberi (nafkah) kepadaku yang mencukupi aku dan anakku, kecuali yang aku ambil darinya sedangkan dia tidak tahu”. Maka beliau bersabda: “Ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan patut”.[HR Bukhari dan Muslim]
-

Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya

Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -

Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -

Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -

Nasionalisme
Lihat isinya

Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -

Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya

Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -

Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -

Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya

Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -

Jual Beli Terlarang
Lihat isinya

Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -

Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya

Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya »