Apakah wajib mengeluarkan zakat dari hasil penjualan tanah?
Pertanyaan :
Assalamualaikum. Saya bu Teguh, mau nanya tad soal tanah. Kalau orang jual tanah kan harus dikeluarkan zakatnya? Tapi orang itu punya hutang yang harus di bayar. Apakah zakat yang di keluarkan itu (2,5%) di ambil dari hasil penjualan tanah, apa di ambil setelah di kurangi hutang?
Jawaban :
Tidak ada zakat dari hasil penjualan tanah, tetapi zakat itu diwajibkan atas kepemilikan tanah jika nilainya sampai nisab yaitu untuk hari ini (tgl 1/12/2011) kira-kira 40 juta dan sudah berlangsung selama satu tahun maka dia wajib mengeluarkan 2,5% tiap tahunnya, nah ketika dia menjual tanah itu maka uang hasil penjualan tanah itu tidak terkena zakat kecuali sudah satu tahun, jika ada hutang maka dibayarkan kehutang-hutangnya dulu, jika sisanya mencapai satu nisab maka wajib dizakati dan jika tidak mencapai satu nisab maka tidak wajib di zakati.
-

Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya

Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -

Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -

Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -

Nasionalisme
Lihat isinya

Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -

Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya

Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -

Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -

Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya

Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -

Jual Beli Terlarang
Lihat isinya

Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -

Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya

Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya »