Ilmu
3931 Hits
Sepatu Haram

Di bawah ini, menurut sumber yang terpercaya adalah merk sepatu yang terbuat dari kulit babi, dan hukumnya tidak boleh dipakai menurut mayoritas ulama, dan hal ini juga ( haram memakai kulit dari babi dan anjing ) sudah difatwakan oleh MUI Indonesia, diantara merk sepatu itu adalah sebagai berikut :
CLARKS, HUSH PUPPIES, KICKERS, PUMA, NEXT, BEEBUG (untuk anak-anak) ANYO (untuk anak-anak) .
kepada segenap kaum muslimin agar berhati-hati.
( sumber : www.eramuslim.com )
VIDEO
KARYA TULIS
-

Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya

Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -

Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -

Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -

Nasionalisme
Lihat isinya

Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -

Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya

Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -

Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -

Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya

Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -

Jual Beli Terlarang
Lihat isinya

Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -

Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya

Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya »