Cara Penanggulangan Bencana


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah mengeluarkan 12 arahan penanggulangan gempa bumi dan bencana tsunami di Aceh Secara umum, 12 direktif ini bertujuan lebih mengefektifkan langkah-langkah tanggap darurat kemanusiaan yang sedang dan tengah ditempuh pemerintah,yaitu:


1) Segera melaksanakan evakuasi secara intensif.
2) Melaksanakan pengelolaan pengungsi.

3) Lakukan terus pencarian orang hilang, dan pengumpulan jenazah.

4) Buka dan hidupkan jalur logistik dan lakukan resuplay serta pendistribusian logistik yang diperlukan.

5) Buka dan pulihkan jaringan komunikasi antar daerah atau kota.

6) Lakukan pembersihan kota yang hancur dan penuh puing dan lumpur.

7) Lakukan pengelolahan bantuan baik dari dalam maupun luar negeri dengan sebaik-baiknya.

8) Gunakan dana pemerintah untuk penanggulangan bencana dan gunakan pula dengan tepat sumbangan dana baik dari dalam maupun luar negeri.

9) Meskipun kegiatan di NAD berkonsentrasi pada kegiatan penanggulangan bencana alam jangan tinggalkan upaya untuk memelihara keamanan demi ketertiban masyarakat.

10) Mengingat besar jumlah korban TNI dan Polri agar dilakukan perkuatan kekuatan TNI dan Polri untuk mengemban tugas operasi bhakti maupun operasi pemeliharaan keamanan.

11) Sambut dengan baik dan libatkan unsur civil society termasuk TNI, ICRC dan LSM-LSM dalam kegiatan penanggulangan bencana.

12) Lakukan pengendalian operasi penanggulangan bencana dengan baik dan proporsional baik pada tingkat Jakarta, Medan, Banda Aceh maupun Meulaboh.

Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2004/12/29/05553982/Presiden-Keluarkan-Tata-Cara-Penanggulangan-Bencana