Pelaksanaan pengurangan risiko bencana di Indonesia merupakan bagian dari upaya pengurangan risiko bencana di tingkat global dan regional. Beberapa forum internasional telah menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang melandasi upaya pengurangan risiko bencana di tingkat nasional. Agar dapat terlaksana dengan efektif dan efi sien, upaya pengurangan risiko bencana di Indonesia perlu didukung dengan landasan yang kuat dengan mengacu pada kesepakatan-kesepakatan internasional tersebut dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kesadaran untuk melakukan upaya pengurangan risiko bencana pada lingkup internasional merupakan tonggak awal sekaligus landasan bagi pelaksanaan upaya sejenis pada lingkup yang lebih kecil. Di tingkat internasional upaya pengurangan risiko bencana dipelopori oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui beberapa Resolusi yang menyerukan kepada dunia untuk lebih memprioritaskan upaya pengurangan risiko bencana sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam pembangunan berkelanjutan.
Landasan pelaksanaan upaya pengurangan risiko bencana pada tingkat internasional telah memberi dasar bagi upaya sejenis di tingkat regional. Di kawasan Asia-Pasifi k, beberapa forum telah menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang menjadi landasan bagi pelaksanaan rencana pengurangan risiko bencana pada lingkup nasional dan lokal.
Undang-undang Dasar tahun 1945 memuat pasal-pasal yang berhubungan dengan kewajiban Negara Republik Indonesia untuk melindungi rakyatnya dari bencana. Alinea keempat Pembukaan Undang-undang Dasar tahun 1945 dengan jelas menyatakan bahwa "Negara Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia", yakni memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan dari ancaman bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang kemudian diterjemahkan ke dalam pasal 12 dan 33 ayat 3.