Informasi geospasial


Bencana terbesar pada awal abad ini gempa 9,2 skala Richter dan tsunami hingga 10 meter di Nanggroe Aceh Darussalam pada 26 Desember 2004,menggugah masyarakat di Tanah Rencong untuk menata lingkungan berwawasan bencana dan bersiaga menghadapi bencana mendatang. Dengan dukungan peta skala besar 1:2.000 yang disusun Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), sebanyak enam pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), terutama Banda Aceh, telah menyusun tata ruang baru dan membuat peta jalur serta daerah evakuasi tsunami.

Dalam pembuatan peta mitigasi bencana rawan longsor mulai tahun 2004 hingga 2009, Bakosurtanal bekerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pada kerja sama ini dibuat juga peta lebih detail yang menunjukkan daerah bercurah hujan di atas 100 mm per hari dan peta daerah berpotensi tanah longsor. Selain itu, dapat dibuat juga prakiraan bencana tanah longsor yang lebih mendekati kebenaran. Peta mitigasi bencana tanah longsor dapat dikeluarkan setiap bulan sebagai upaya memprediksi bencana tersebut.

Peta banjir dan tanah longsor disosialisasikan dalam bentuk buku pada tahun 2007. Berdasarkan peta itu, disusun prosedur standar operasi (SOP) penanganan bencana atau Perencanaan Kontingensi Planning di tiap daerah. "Namun, belum semua membuatnya," kata Priyadi. Sementara itu menurut pengamatan Sugeng Triutomo, Deputi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB, sudah ada beberapa prakarsa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyusun peta potensi bencana di daerahnya. Bantuan Jerman melalui GTZ diberikan untuk Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan melalui BGR, Jerman juga memberi bantuan teknis untuk Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, dalam penyusunan peta bencana banjir, tanah longsor, dan tsunami. Kurangnya respons pemerintah daerah dalam membuat peta turunan untuk kebencanaan di daerah,meski sudah diamanatkan UU,menurut Sugeng, karena keterbatasan dana dan sumber daya manusia.

Penyusunan peta skala daerah ini memerlukan standardisasi peta, yang telah dibuat Bakosurtanal. Selain itu, diperlukan juga keterpaduan data dari instansi terkait yang memiliki peta tematik, misalnya peta gunung api, peta geologi, dan peta sungai. Pembuatan peta kebencanaan ini memerlukan sinkronisasi UU Tata Ruang dan UU Kebencanaan. Dengan demikian, memasukkan aspek kebencanaan di tiap daerah akan mendorong dilakukannya revisi peta dan perencanaan tata ruang daerah. Selain aspek perencanaan, peningkatan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana juga perlu dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan. Pendidikan kebencanaan tidak bisa berhenti hanya pada upaya sosialisasi. Berbagai kalangan harus bersedia bahu-membahu dalam penanganan bencana, baik sebelum, saat, maupun sesudah terjadi bencana.



Sumber : http://sigapbencana-bansos.info/pantauan-media/6396-informasi-geospasial-dengan-peta-hadapi-bencana.html