![]() |
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat I yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 6187/Kpts-II/2002 tanggal 10 Juni 2002 yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. Balai KSDA Jawa Barat I mempunyai wilayah kerja yang menyebar disebagian wilayah Propinsi Jawa Barat dan Propinsi Banten. Balai KSDA Jawa Barat I dan secara struktural membawahi Seksi Konservasi Wilayah I, II, III dan Sub Bagian Tata Usaha. Tugas pokok Balai KSDA Jawa Barat I yaitu melaksanakan pengelolaan kawasan suaka margasatwa, cagar alam, taman wisata alam dan taman buru serta konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan. Sedangkan fungsi Balai KSDA Jawa Barat I yaitu :
Pengelolaan kawasan suaka margasatwa, cagar alam, taman wisata alam dan taman buru, konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan ;
Perlindungan, pengamanan dan karantina sumber daya alam hayati di dalam dan di luar kawasan ;
Pengamanan, perlindungan dan penanggulangan kebakaran kawasan ;
Promosi dan informasi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem kawasan suaka margasatwa, cagar alam, taman wisata alam dan taman buru ;
Pelaksanaan bina wisata alam dan cinta alam serta penyuluhan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ;
Kerjasama pengembangan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ;
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.