Peraturan perundangan yang erat kaitannya dengan kebun binatang di Indonesia
adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 35/1997 tentang pembinaan dan
pengelolaan Taman Flora Fauna di Daerah, dan surat keputusan Menteri Kehutanan
No. 479/Kpts – II/1998 tentang Lembaga Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut agar seluruh Gubernur dan
Bupati di Indonesia melakukan pembinaan dan pengelolaan terhadap flora dan
fauna yang ada di daerahnya masing – masing. Sedangkan Keputusan Menteri
Kehutanan No. 479 tahun 1998 tersebut menjelaskan tentang perijinan, kriteria,
persyaratan, hak dan kewajiban kebun binatang.
Pendirian kebun binatang di Indonesia harus seijin Menteri Kehutanan dan
mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat serta PKBSI (Perkumpulan
Kebun Binatang Se-Indonesia). Pengelola kebun binatang juga diwajibkan untuk
mengirimkan laporan secara rutin tentang pengelolaan satwa (termasuk penambahan
dan pengurangan satwa) ke Menteri Kehutanan melalui staff di bawahnya (Direktorat
PKA). Biasanya laporan tersebut dibuat setiap 3 bulan sekali. Setiap satu
tahun sekali, Kantor Wilayah Departemen Kehutanan akan melakukan evaluasi
terhadap keberadaan kebun binatang yang ada di daerahnya.
