// left:300 maksudnya adalah menunjukan posisi 300 pixel dari kiri -->

TANYA JAWAB

seputar Hizbut Tahrir

 

Syaikh Abu Usamah bin Ied Al-Hilaly

 

 

Alih bahasa dan catatan kaki :

Abu Salma bin Burhat At-Tirnanty

 

 

 

 

Hizbut Tahrir, siapakah yang tak mengenal kelompok ini? Beberapa dekade ini, kelompok ini telah berkembang pesat di hampir seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia. Namun benarkah para syabab yang simpati dan masuk ke dalam hizb ini benar-benar mengetahui fikroh HT ini secara mendalam??? Pengalaman saya mencatat bahwa banyak sekali para syabab yang tersamarkan dan tidak begitu faham dengan fikroh dan aqoid hizb ini. Beberapa musyrif HT merahasiakan, bahkan tidak mau membahas permasalahan-permasalahan krusial pemikiran HT yang dikritik oleh para ulama�f ahlus sunnah. Mereka bahkan kebanyakan membalas kritikan-kritikan tersebut dengan tuduhan-tuduhan bathil. Dikatakan yang mengkritik hanyalah menfitnah, bisanya menghujat, antek-antek yahudi, corong pemerintah dan lain sebagainya. Sungguh malang ketika saya melihat banyak sekali rekan-rekan saya pelajar dan mahasiswa yang terjebak dalam semangat semu yang penuh dengan khayalan, menggemakan syariat islam, hukum islam, namun mereka hakikatnya jahil terhadap hukum dan syariat islam itu sendiri.

 

 

 

 

 

 

Motivasi

 

 

Al-Hafidh Ibnu Thahir al-Maqdisy berkata, �gAku mendengar Imam Abi Isma�fil Abdullah bin Muhammad al-Anshari berkata ketika peristiwa di Harah: �gPedang telah diacungkan ke leherku lima kali, (dan tiap kali diacungkan) mereka tidak berkata kepadaku, �etinggalkan madzhabmu�f namun yang dikatakan padaku, �ediamlah engkau (dari kebathilan) terhadap orang-orang yang menyelisihimu�f. Maka aku katakan, �eaku takkan pernah diam sedikitpun�f. �g (Adabu asy-Syari�fah (1/207) karya Ibnu Muflih al-Maqdisy al-Hanbaly)

 

Al-Humaidi, gurunya Imam Bukhori berkata, �gDemi Allah, bahwa kuperangi orang-orang yang menolak hadits Rasul (shallallahu �ealaihi wa sallam) lebih kucintai daripada aku memerangi orang non muslim (kafir).�h (Al-Harawi dalam Dzammul Kalam)

 

Ibnul Qoyyim berkata, �gberjihad dengan hujjah yang nyata (dari al-Qur�fan dan as-Sunnah) dan dengan lisan memiliki keutamaan melebihi jihad dengan pedang dan jiwa.�h (al-Jawabush Shahih karya Ibnu Taimiyah (1/237)).

 

Nashr bin Zakaria berkata, Aku mendengar Muhammad bin Yahya adz-Dzuhli berkata, Aku mendengar Yahya bin Yahya berkata, �gmembela sunnah adalah lebih utama daripada jihad di jalan Allah.�h Kemudian aku berkata, �gSeseorang yang menginfakkan hartanya dan mengorbankan fisik dan jiwanya (di dalam jihad), apakah orang (yang membela sunnah tadi) lebih baik daripada orang (yang berjihad) ini?�h beliau menjawab, �gIya, seringkali demikian!�h (Dzammul kalaam karya al-Harawi)

 


SEKAPUR SIRIH

 

Saya persembahkan risalah ini kepada para pencari dan pencinta kebenaran, kepada manusia-manusia yang menginginkan kebaikan dan kemuliaan bagi ummat, kepada orang-orang yang merindukan persatuan islam yang hakiki yang berlandaskan ilmu syar�fi bukan persatuan semu.

Saya persembahkan risalah ini sebagai nasihat kepada saudara-saudaraku kaum muslimin pada umumnya dan saudara-saudaraku syabab hizbut tahrir pada khususnya, sebagai nasihat dengan dasar kecintaan karena Allah di jalan Allah.

Saya persembahkan risalah ini bukan untuk menghujat, menghina, mengejek, atau tujuan-tujuan yang dihinakan Allah. Karena sesungguhnya kami tidak mengungkapkan fakta dengan asumsi dan dugaan belaka, namun dengan menunjukkan bayan dan argumentasi dari kitab-kitab Hizbut Tahrir sendiri

Saya persembahkan risalah ini sebagai bentuk amar ma�fruf nahi munkar, saling menasihati (munashohah) dan pembelaan terhadap sunnah nabi.

Risalah ini saya down load dari situs www.salafipublications.com, kemudian saya terjemahkan dengan segala kemampuan saya yang terbatas, dimana risalah yang saya terjemahkan ini adalah merupakan terjemahan pula dari bahasa Arab ke bahasa Inggris, sehingga tidak mustahil memunculkan distorsi makna, oleh karena itu saya sempat mencari edisi Arabnya, namun sayang tidak ketemu. Sehingga, untuk menghindari distorsi makna yang jauh dari naskah aslinya yang berbahasa arab, saya juga merujuk kepada kitab Syaikh Salim al-Hilaly yang berjudul al-Jama�fat al-Islamiyyah fi dhou�fil Kitaabi was Sunnah. Juga dalam risalah ini, saya sertakan edisi bahasa Inggrisnya, agar para pembaca budiman turut dapat mengecek dan mengoreksi penterjemahan yang saya lakukan.

Saya sengaja memberikan catatan kaki, hanya untuk memperjelas dan memperkuat penjelasan Syaikh Salim. Dalam memberikan catatan kaki, saya lebih banyak merujuk kepada kitab-kitab sebagai berikut :

1.       1.       al-Jama�fat al-Islamiyyah fi dhou�fil Kitaabi was Sunnah, Syaikh Salim bin Ied al-Hilaly, cetakan ke-4, Markaz ad-Dirosah al-Manhajiyyah as-Salafiyyah, 1418 H.

2.       2.       Hizbut Tahrir munaqosyah ilmiyyah liahammil madadi^il hizbi wa raddu �eilmi mufashshal haula khobaril waahid, Syaikh Abdurrahman bin Muhammad Said ad-Dimasyqi, Cetakan pertama, Maktabatul Ghuroba�f, Istanbul, Turki, 1417H/1998M

3.       3.       Mausu�fah al-Muyassarah fil adyaan wal madzaahib wal ahzaab al-mu�faashiroh, DR. Mani�f Hammad al-Juhanni, cetakan ke-3, Darun Nadwah al-�eAlamiyyah lith-thoba�fah wan-nasyr wat-tauzi�f, 1418 H.

Dan juga saya merujuk kepada beberapa kitab HT sebagai bentuk tabayyun, dan Bahwasanya kritikan yang diajukan bukan dibangun atas dasar prasangka dan asumsi belaka, namun dibangun atas dasar bayan dari kitab-kitab HT sendiri. diantara kitab HT yang saya gunakan adalah sebagai berikut :

1.       1.       Nidhamul Islam, Taqiyyudin an-nabhany, cetakan ke-6, 1422H/2001M

2.       2.       Manhaj Hizbit Tahrir fit Taghyir, Hizbut Tahrir, 1410H/1989M

3.       3.       Mengenal Hizbut tahrir, Partai Politik Islam Ideologis, cetakan ke-2, Agustus 2000, Pustaka Thoriqul Izzah.

4.       4.       Hadits Ahad dalam Aqidah (al-Istidlalu bi dhonniy fil aqo^id), Fathi Muhammad Salim, cetakan I, September 2001, Penerbit al-Izzah.

5.       5.       Sistem Pergaulan dalam Islam (Nidhomul ijtima�fiy fil Islam), Taqiyuddin an-Nabhani, cetakan I, Februari 2001, Pustaka Thoriqul Izzah.

Dan beberapa kitab lainnya.

Sebagaimana perkataan, al-Insaan mahallul khotho�f wan nisyaan, yang artinya Manusia tempatnya salah dan lupa, maka saya sadar bahwa risalah ini pasti banyak kekurangan baik dari sisi penterjemahannya, maupun komentar-komentar pada catatan kakinya. Maka saya menerima dengan lapang dada segala bentuk kritik dan saran dalam menyempurnakan risalah ini.

Semoga upaya saya yang sederhana ini dapat benar-benar memberikan faidah dan manfaat bagi kaum muslimin, dan menjadikannya sebagai hidayah bagi para kaum muslimin pada umunya syabab Hizbut Tahrir pada khususnya. Semoga risalah ini dapat menjadikan penulisnya dan para pembacanya senantiasa dibimbing Allah ke jalan kebenaran, jalannya para mu�fmin, para as-salaf ash-shalih.

 

Allahumma alimnaa bimaa yanfa�funaa wanfa�fnaa bimaa allamtanaa wa zidnaa �eilmaa walhamdulillahi �eala kulli haal wa a�fudzubika min haali ahlin Naari.

 

Surabaya, 11 Muharam 1425/ 3 Maret 2004 M

Abu salma bin Burhan at-Tirnaatiy as-Salafiy

(email : [email protected])

 


MUQODDIMAH

 

بسم الله الرحمن الرحيم

 

إنّ الحمد لّله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ باللّه من شرور أنفسنا ومن سيّئات أعمالنا، من يهده اللّه فلا مضلّ له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أنّ لا إله إلاّ اللّه وحده لا شريك له وأشهد أنّ محمّدا عبده ورسوله.

 

يا أيّها الّذين آمنوا اتّقوا اللّه حقّ تقاته ولا تموتنّ إلاّ وأنتم مسلمون

 

يا أيّها النّاس اتّقوا ربّكم الّذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبثّ منهما رجالا كثيرا ونساء، واتّقوا اللّه الّذي تساءلون به والأرحام إنّ اللّه كان عليكم رقيبا

 

يا أيها الّذين آمنوا اتقّوا اللّه وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع اللّه ورسوله فقد فاز فوزا عظيما

 

أمّا بعد.. فإنّ أصدق الحديث كتاب اللّه، وأحسن الهدي هدي محمّد صلّى اللّه عليه وسلّم، وشرّ الأمور محدثاتها وكلّ محدثة بدعة، وكلّ بدعة ضلالة، وكلّ ضلالة في النّار...

 

 

 

 

Pasca keruntuhan kesultanan Utsmaniyyah di Turki tahun 1924, kaum muslimin semakin terpuruk dalam kehinaan dan keterbelakangan. Sesungguhnya Islam tengah melewati masa-masa yang penuh dengan bahaya yang mengancam dari segala penjuru. Jumlah kaum muslimin tidaklah berfaidah sedikitpun, karena mereka bagaikan buih yang diombang-ambingkan kesana kemari. Makar-makar jahat kaum kuffar mencengkeram erat kaum muslimin yang menancapkan kukunya dalam-dalam. Sungguh kaum muslimin dalam keadaan terhina kembali. Hak-hak, kehormatan dan tanah kaum muslimin teramputasi, pembantaian terjadi di mana-mana, dan yang senantiasa menjadi korban adalah kaum muslimin.

Dibalik keterpurukan dan kemerosotan ini, sebagian kaum muslimin bangkit bangun dari tidurnya yang melenakan, mereka menyingsingkan lengan bajunya dan menggemakan islam ke seantero penjuru dunia. Harokah-harokah dan jama�fah da�fwah bermunculan, mereka berusaha membendung arus kerusakan dan menyelamatkan negeri dan ummat ini dari ambang kehancuran. Mereka dengan serta merta bergerak menyelamatkan bahtera yang hancur luluh lantak dihantam badai kejahilan dien. Tujuan yang mulia ini merupakan titik temu hampir seluruh harokah-harokah islamiyyah yang ada saat ini.

Namun sayang, sungguh sayang, manhaj mereka berbeda-beda dan cara mereka juga beraneka ragam. Sementara manhaj itulah yang menentukan cara dan mengarahkan gerakan, bukankah akar selalu diikuti oleh cabangnya? Jika ketetapan manhaj itu diiringi dengan pemikiran yang jelas dan pemahaman islam yang murni, maka gerakan tersebut menempuh jalan yang benar, jalan yang telah digariskan Allah, sabillullah wa shirothol mustaqiim, jalan yang diridhai-Nya, jalan yang akan dimenangkan oleh Allah, meskipun harus memakan waktu yang lama dan meskipun harus menempuh aral rintangan yang berliku-liku. Karena bayangan takkan mungkin akan lurus sementara bendanya sendiri bengkok. Demikian pula harokah da�fwah saat ini, takkan mungkin dapat mencapai kejayaan jika manhajnya menyelisihi Kitabullah dan sunnah Rasulullah.

Para harokiyyun dan hizbiyyun saat ini terlena oleh jalan-jalan pintas dan jalan alternatif yang beraneka ragam, mereka tak sanggup menempuh jalan yang lurus ini, dikarenakan mereka tak sanggup merasakan payahnya perjalanan, mereka tak sanggup merasakan dinginnya malam dan teriknya siang hari, dimana debu-debu beterbangan menerpa wajah mereka hingga mereka terkubur di bawah puing-puing khayalan, akhirnya mereka hanya berjalan di tempat, atau mereka berbalik, adapula yang berbelok karena melihat fatamorgana�c mereka akhirnya terjebak dalam putaran-putaran percobaan dan eksperimen jalan yang tak berujung pangkal, mereka terjerembab jatuh dalam kepayahan, namun setiap mereka jatuh mereka terus bangkit sembari berteriak, khilafah!!! Syariat islam!!! Jihad!!! Namun dikarenakan mereka tak mampu menapakkan kaki mereka di atas pasir membara di bawah panas yang menyengat, mereka berteduh dan berputar kembali mencari jalan yang singkat dan teduh�c namun mereka tak mendapatkannya kecuali hanya berputar-putar dalam kesedihan, keprihatian dan kepiluan�c

Keikhlasan mereka, semangat mereka, sungguh merupakan anugerah bagi islam. Namun tatkala pergerakan mereka hanya berangkat dari semangat dan angan-angan belaka, dan ketika mereka tak mau menempuh jalannya para salaf yang telah teruji, kegagalan dan kegagalan niscaya akan melanda, sehingga keputusasaan akan membelenggu sanubari mereka, dikarenakan khayalan mereka tak kunjung tiba, menggapai-gapai bintang di angkasa sana.

Diantara harokah-harokah yang senantiasa berputar-putar dalam manhajnya yang tersendiri, adalah Hizbut Tahrir. Mereka terkungkung dalam angan-angan penegakan syariat islam, angan-angan penegakan daulah khilafah�c segala daya dan upaya dikonsentrasikan ke sana, dan mereka berbelok menempuh jalannya para mu�ftazilah dan khowarij. Mereka melalaikan kewajiban terbesar dalam islam, dan mereka pula tak mengindahkan sunnah-sunnah nabi. Mereka merasa bangga dengan apa-apa yang mereka miliki, mereka merasa memiliki ciri khas yang tak dimiliki harokah lainnya, sedangkan mereka tak sadar bahwa pendahulu jalan mereka adalah kaum mu�ftazilah dan firqoh menyimpang lainnya. Mereka terjebak dalam penggunaan akal yang melebihi semestinya, mereka menghancurkan pondasi yang dibangun kaum salaf yang shalih, mereka menolak khobar rasulullah shallallahu �ealaihi wa sallam yang ahad dalam perkara aqidah, dan meraka tak sadar bahwa mereka terjebak dalam makar mu�ftazilah dalam mengingkari sunnah.

Hizbut Tahrir, merekapun meniti jalannya kaum khowarij dengan mengkafirkan seluruh bilad yang ada saat ini, menentang penguasa kaum muslimin bahkan mengkafirkan mereka. Mereka menempuh jalannya jahmiyah, asy�fariyah dan maturidiyah dalam masalah Tauhid asma�f wa shifat. Sungguh malang nasib para pemuda yang terjebak dalam semangat semu yang tidak diimbangi ilmu, mereka dieksploitasi dalam kerangka khayalan semata�c bagaimana tidak? sedangkan syababnya sendiri tak faham hakikat syariat islam itu sendiri, bahkan mereka melalaikan syariat islam yang terbesar, yakni Tauhid. Mereka bagaikan apa yang telah disabdakan nabi :

�gsesungguhnya menjelang kiamat nanti kejahilan akan menyebar dan ilmu akan terangkat�h (HR Bukhori)

�gSesungguhnya diantara tanda-tanda hari kiamat adalah dituntutnya ilmu dari kaum ashaghir.�h (diriwayatkan oleh Ibnul Mubarak dalam az-Zuhd (61) dan al-Laalika�fI dalam Syarh I�ftiqod ahlus sunnah (102))

�gSesungguhnya manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka menuntut ilmu dari sahabat Rasulullah dan dari para ulama�f mereka. Jika mereka menuntut ilmu dari para ashaghir maka saat itulah mereka binasa.�h (diriwayatkan oleh Ibnul Mubarak Mubarak dalam az-Zuhd (851) dan al-Laalika�fI dalam Syarh I�ftiqod ahlus sunnah (101))

Ibnul Mubarak berkata : �gashghir adalah ahlul bid�fah�h

 

 

TANYA JAWAB SEPUTAR HIZBUT TAHRIR

 

Oleh : Syaikh Salim bin Ied al-Hilaly[1][1]

 

 

Berkenaan dengan Hizbut Tahrir yang merupakan partai yang didirikan oleh Taqiyyudin an-Nabhany[2][2], kami memiliki sejumlah pandangan terhadap partai ini, sebagai berikut:

1. Bahwa mereka tidak menerima �ekhobarul ahad�f[3][3] dalam permasalahan aqidah[4][4], hal inilah yang menyebabkan mereka keluar dari Ahlus Sunnah pada perkara aqidah[5][5]. Karena menerima hadits adalah suatu prinsip penting, sedangkan mereka tidak menerima perkataan Rasulullah dalam perkara aqidah. Mereka tidak mengimani, sebagai contohnya, adanya siksa kubur, mereka tidak mengimani munculnya Dajjal, turunnya Isa al-Masih, dan banyak lagi yang tak mereka imani yang tersebut dalam hadits.[6][6] Hal ini tentunya adalah suatu hal yang bathil, karena hadits ahad yang shohih, yang diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya, jujur, bersambung sanadnya mulai dari awal sampai akhir, tidak menyelisihi sesuatu yang lebih terpercaya (tsiqoh) dan tidak mengandung �eillat (kelemahan yang tersembunyi), maka hadits yang memenuhi kelima syarat ini adalah (khobar) yang membuahkan ilmu (yakin), sedangkan mereka menyatakan hadits ini hanya membuahkan dhon (dugaan/asumsi) belaka. Bantahan terhadap mereka dalam masalah ini secara terperinci, bisa ditemukan pada bukuku yang berjudul, al-Adillah wa asy-Syawaahid fi wujuubi al-akhdzi bi khobar al-wahid fi al-ahkam wa al-aqo^id. Dalam buku ini aku menyebutkan bukti-bukti pendapat mereka dari kitab mereka yang berjudul ad-Dusiyah dan kubantah secara mendetail. Barang siapa yang menghendaki pembahasan mendalam tentang hal ini, silakan merujuk ke kitabku tersebut. Semoga Allah menjadikannya bermanfaat bagi kaum muslimin.

2. Partai ini, menuduh Ahlus Sunnah sebagai Jabbariyah yang mereka paparkan secara terang-terangan dalam kitab mereka, ad-Dusiyah, pada pembahasan al-Qodho�f wal Qodar[7][7], sebagai berikut: �g..Jika kita tilik Ahlus Sunnah, yang beranggapan bahwa merekalah yang memiliki pandangan yang keluar dari antara kotoran dan darah, maka merekalah jabariyyah.�h[8][8]

Inilah kejahilan mereka terhadap bagian penting dari aqidah, dimana Ahlus Sunnah senantiasa menetapkan apa-apa yang telah Allah tetapkan dan mengingkari apa-apa yang telah Allah ingkari. (Sedangkan) mereka menetapkan bahwa seorang hamba memiliki kehendak yang bebas, kecuali hal-hal yang tidak mungkin melainkan karena kehendak Allah, Yang Maha Sempurna dan terbebas dari segala kekurangan, Yang Maha Tinggi. Ada suatu bukti yang kuat tentang tuduhan ini, kami telah menyebutkannya sebagian dalam bantahan kami terhadap mereka dalam buku �l-Jama�fah al-Islamiyyah.[9][9]

3. Partai ini juga memiliki beberapa pendapat yang ganjil. Sebagai contoh, mereka memperbolehkan fotografi telanjang dan mereka mengizinkan melihat foto tersebut[10][10], padahal hal ini mengandung bahaya yang besar terhadap perkara syari�fah. Mengenai hal ini Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, �gJanganlah seorang wanita menggambarkan wanita lain kepada suaminya seolah-olah ia dapat melihatnya.�h Sabda Nabi �gseolah-olah ia dapat melihatnya.�h adalah tidak langsung melihatnya, namun wanita tersebut tergambar dalam imajinasinya, jadi letak pengharamannya adalah pada munculnya imajinasi tersebut. Lantas, bagaimanakah dengan dengan gambar yang berada langsung secara fisik di depan orang yang memandangnya?! Yang mana gambar itu memperlihatkan hal yang menarik perhatian, mempertontonkan tubuh wanita, bahkan membuka auratnya�c tidakkah ini lebih haram?

Kedua, walaupun foto atau gambar tersebut tidak bergerak dan tidak dapat merasakan, namun tetap merupakan gambar yang nyata, dan kebugilan adalah sesuatu yang diharamkan. Lantas, bagaimana bisa kita memperbolehkan memandang sesuatu yang haram?!

Selanjutnya, memandang gambar-gambar demikian ini akan membangkitkan naluri kebinatangan dan kecenderungan syaithaniyyah pada seseorang. Sesuatu yang menghantarkan kepada keharaman adalah haram. Bahkan perkara ini telah melampaui batas di antara mereka hingga kepada tingkatan bolehnya mencium wanita ajnabiyah[11][11], ini sesuatu yang sangat berbahaya!!!

4. Yang lebih berbahaya lagi, mereka telah mengarahkan seluruh perhatiannya untuk melawan hukkam (pemerintah)[12][12]. (Mereka sering berkoar-koar), �gPemerintahan ini adalah kaki tangan Amerika, pemerintahan ini adalah boneka Inggris�h[13][13] seolah-olah tak ada satupun (pemerintahan) di dunia ini melainkan (kaki tangan) Amerika dan Inggris. Dan seolah-olah hanya Amerika dan Inggris yang mengatur (menguasai) permasalahan dunia. Hal ini menyebabkan ummat menyimpang dari pemahaman yang benar tentang dien mereka dan jauh dari manhaj Allah dalam merubah perkara ini. Mereka beranggapan, jika mereka merubah pemerintah, mereka akan memperoleh apa yang mereka inginkan[14][14]. Hal ini berlawanan dengan sunnah kauniyah yang ditetapkan Allah tentang (metode) perubahan yang terjadi diantara makhluk hidup.

�gSesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum hingga kaum itu yang merubah keadaan mereka sendiri.�h (ar-Ra'du 13:11)

Jika kita berangan-angan bahwa pemerintahan akan berubah, sementara masyarakatnya sendiri tidak beriman terhadap Dien mereka, yang akan terjadi adalah masyarakatnya sendiri yang akan melakukan revolusi (pemberontakan), sebagaimana yang telah terjadi. Sebagai contoh, akhir-akhir ini di Rusia, Negara ini didirikan dengan cara kekuatan tirani dan penindasan terhadap rakyatnya melalui pembunuhan, dan lain sebagainya. Kita akan mendapatkan bahwa masyarakatnya tidak akan mendukung pemerintahannya, bahkan melawannya. Memang, hukum Allah harus ditegakkan di atas permukaan bumi, amanah ini harus diemban dan dijaga oleh orang-orang mu�fmin. �gDialah Allah yang memperkuatmu dengan pertolongan-Nya dan dengan para mu�fminin�h. (al-Anfal 8:62). Kita tidak menunggu Timur maupun Barat menolong Dien ini, namun ummat ini sendiri yang harus menjadi pengembannya dan mempertahankan Dien ini.

Inilah gambaran singkat tentang Hizbut Tahrir, dan tentunya mereka berdebat tentang Allah tanpa ilmu, tanpa petunjuk, tanpa Kitab, dan tanpa cahaya. Kita telah sering duduk dengan mereka, diantara yang pernah kami utarakan kepada salah seorang dari mereka ketika mendikusikan khobarul ahad adalah, kita mengatakan �gTelah jelas atasmu bahwa yang haq adalah wajib menerima khobarul ahad, jadi apakah kau akan menerimanya?�h, dia menjawab, �gTidak, karena aku harus tetap berpegang dengan pandangan partai.�h Mereka membuat peraturan, bahwa jika pandangan partai berlawanan dengan pandanganmu, kamu harus berpegang dengan pandangan partai, tidak dengan pandanganmu sendiri[15][15]. Maka kami katakan, lantas, apa hasil dari diskusi denganmu ini? Jika engkau tidak mau menyerahkan pandangan partai secara pasrah kepada hujjah yang nyata. Mereka menetapkan suatu peraturan, yakni seseorang harus mempertahankan pendapat Imam atau negerinya. Adapun jika menyangkut masalah dosa, dimana pemerintah, kholifah ataupun kelompok bisa berlaku benar bisa juga salah, maka jika suatu kesalahan yang dilakukan, bagaimana bisa ia tetap bertahan dengannya padahal ia mengetahui bahwa hal itu haram?!.

Bayangkan, sebagai contoh, bahwa ada suatu pemerintah yang bermadzhab Hanafiyyah yang berpendapat bahwa meminum sedikit alkohol atau dalam jumlah yang tidak sampai memabukkan adalah boleh, namun yang dilarang adalah jika berlebihan sehingga memabukkan. Apakah seseorang dalam hal ini harus berpegang dengan pendapat imamnya? Atau, contoh lain, Imamnya berpendapat bahwa al-Qur�fan adalah makhluk sebagaimana menimpa Imam Ahmad, apakah lantas ia kemudian harus menerima pendapat imamnya?? Dan praktek beliau (Imam Ahmad) adalah berlawanan dengan hal ini.

Demikianlah ulasan singkat tentang Hizbut Tahrir, mereka tidaklah mengikuti islam (secara kaafah) namun hanya mengemban ide-ide islam saja, mereka memiliki pendapat-pendapat yang aneh (dan bathil)[16][16], sebagai contoh, mereka tidak memerintahkan isteri-isteri mereka untuk berpakaian secara islami[17][17], dikarenakan mereka berpandangan bahwa kaum pria tidak memiliki otoritas terhadap wanita sampai tegaknya khilafah. Tentu saja hal ini menyelisihi hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala, dimana seorang lelaki harus berupaya keras menyelamatkan keluarganya dari api neraka, �gWahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.�h (at-Tahrim 66:6)

 

PERTANYAAN 1: Mereka mengatakan, �gAku menerima hadits (ahad) dalam Bukhary adalah shahih, namun aku tidak mengimaninya.�h Apakah sebaiknya jawaban dan sikap kita terhadap orang seperti ini?

JAWABAN: Teks perkataan mereka tersebut terdapat dalam kitab mereka ad-Dusiyah[18][18] mengenai hadits (ahad) tersebut. Sebagai contohnya adalah hadits berikut, �hKetika kamu selesai dari tasyahud akhir, ucapkanlah : �eYa Allah aku berlindung kepadamu dari siksa kubur dan siksa api neraka dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah hidup dan mati dan fitnah al-Masih ad-Dajjal.�f�h Mereka mengatakan, �eAku mengamalkan hadits ini sebagai ilmu, oleh karena itu kami mengucapkan do�fa tersebut, namun kami tidak mengimani (berita/kandungannya)!?�h hal ini sungguh pertentangan yang gila! Bagaimana mungkin engkau membenarkan/menetapkan suatu pernyataan, namun engkau tidak meyakininya/mengimaninya? Hal ini sungguh tidak rasional/tidak masuk akal! Seolah-olah engkau mengatakan, �eAku mengucapkannya dengan lisanku namun tidak aku imani dengan hati�f. Mereka tidak mengimani adanya siksa kubur, mereka tidak mengimaninya namun membenarkannya!!!

 

PERTANYAAN 2: Ada hadits shahih tentang siksa kubur yang bukan ahad (Mutawatir).

JAWABAN : Tentu saja mereka tidak mempercayai hadits yang mutawatir ma�fnawiy. Mutawatir dalam ilmu hadits ada dua kategori, yaitu:

i) Mutawatir Lafdhiy (yang lafadhnya mutawatir), seperti hadits, �gBarang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka persiapkanlah tempat duduknya di atas api neraka.�h dan

ii) Mutawatir Ma�fnawiy (yang lafadhnya berlainan namun maknanya sama) seperti hadits turunnya Isa al-masih �ealaihi salam, banyak hadits yang memberitakannya dengan tidak satu lafadh, namun mereka bersepakat akan satu fakta tunggal, yaitu turunnya Isa al-masih. Juga hadits munculnya Dajjal, munculnya Imam Mahdi �ealaihi salam, dan semua hadits tentang hal ini adalah ahad menurut mereka, bahkan walaupun jika mereka bersepakat tentang indera dan maknanya asalkan selama hadits ini tidak diriwayatkan dengan lafadh tunggal (ahad).

Jadi, mereka tidak mengenal mutawatir ma�fnawiy[19][19]. Oleh karena itu semua sunnah menurut mereka adalah ahad kecuali sebahagian kecilnya saja. Namun, jika kita tanyakan kepada mereka, �eApakah yang mutawatir darinya?�f, mereka tidak bisa menjawabnya. Maka, pernyataan �ekita membenarkan namun kita tidak mengimani�f adalah benar-benar suatu pernyataan yang kontradiktif dan mustahil. Sebagaimana ucapan seorang penyair : �gYang terburuk dari kemustahilan adalah membawa dua perkara yang berlawanan sekaligus dalam satu waktu�h. Juga sebagaimana perkataan, �esekarang malam dan siang�f yang diucapkan pada satu waktu, hal ini jelas-jelas tidak mungkin!! �eBenda ini hidup dan mati�f, �eKau benarkan dan tidak kau imani�f, sedangkan I�ftiqod adalah pembenaran secara pasti, sebagaimana ucapan mereka sendiri, �gI�ftiqod adalah pembenaran secara pasti sesuai dengan kenyataan di atas bukti dan dalil yang jelas�h. Lantas, bagaimana mungkin engkau mengatakan bahwa engkau membenarkan kemudian kau katakan juga bahwa kau tak mengimaninya secara pasti. Jadi pernyataanmu ini bukan pembenaran, melainkan hanyalah keraguan dan kebimbangan.�h

Mereka berupaya menggunakan sebagai hujjah mengenai hal ini, bahwa khobarul ahad hanya membuahkan dhon belaka, dengan menukil,

�gMereka tidaklah mengikuti melainkan hanya persangkaan (dhonn) dan hawa nafsu dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka�h (an-Najm 53:23)

�gMereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan (dhonn), sedangkan sesungguhnya dhonn itu tidaklah berfaidah sedikitpun terhadap mereka�h (an-Najm 53:28).

Padahal, dhon yang disebutkan pada ayat ini adalah dhon yang tidak benar atau tidak terbukti, bukanlah (dhon) sebagai suatu hal yang pasti. Hal ini ditunjukkan oleh perkataan mereka bahwa khobarul ahad, adalah hujjah bagi hukum syari�fat dan jika hal itu adalah dhan yang bersifat spekulatif tidak benar, maka mereka tidak akan beribadah kepada Allah dengannya, dikarenakan dhan tersebut hanyalah berupa khayalan dan keragu-raguan. Sedangkan dhan yang benar merupakan dhan pada tingkat yakin. Allah Ta�fala telah menjelaskan bahwa keyakinan itu bertingkat-tingkat, sebagaimana dalam firman Allah Ta�fala :

�gjanganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu), janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin (�eilmul yaqin).�h (at-Takatsur 102:3-5)

Tingkat pengetahuan yang dapat dicapai dari ayat ini adalah menjadi yakin.

�gNiscaya kamu benar-benar akan melihat Neraka Jahim, dan sesungguhnya kamu akan melihatnya dengan �eainul Yaqin. Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia)�h (at-Takatsur 102:6-8)

Jadi, antara �eIlmul Yaqin dengan �eAinul Yaqin merupakan sebuah tingkatan, dimana Allah menyebutkan pula di akhir Surat al-Haaqah[20][20], Haqqul Yaqin.

Dari ayat-ayat di atas, kita memiliki:

i) �eIlmul Yaqin

ii) Haqqul Yaqin dan

iii) �eAinul Yaqin.

Keseluruhan darinya adalah al-Yaqin. Jadi, apakah al-Yaqin ini sesuatu yang bersendirian? Tidak! Bahkan yakin ini adalah sesuatu yang bertingkat-tingkat, yakin memiliki tingkatan-tingkatan (yang berbeda)! Namun akarnya adalah satu, yaitu ilmu pengetahuan. Jadi, hadits nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam yang telah memenuhi 5 syarat shahihnya hadits, yaitu:

i) Silsilah/rantai periwayatan bersambung oleh perawi yang

ii) tsiqoh (terpercaya keadilannya)

iii) dhabit (cerdas atau hafalannya kuat)

iv) tidak syadz (bertentangan dengan yang lebih tsiqah) dan

v) tidak memiliki illat (penyakit/kelemahan yang tersembunyi)

syarat-syarat inilah yang melindungi hadits dari kesalahan dan kealpaan. Kita katakan, memang bisa jadi seorang perawi itu lupa atau salah, namun kita bisa menjadi yakin dalam perkara ini (yaitu setelah terpenuhinya kelima syarat tadi), bahwa perawi ini tidak lupa dikarenakan ia adalah seorang yang dlabit dan tsiqoh pada diennya lagi terpercaya[21][21], serta diriwayatkan darinya oleh orang-orang sepertinya yang terpercaya dan memiliki hafalan yang kuat lagi tidak melupakan sesuatu apapun, juga tidak bertentangan dengan hadits yang lainnya dan tak memiliki �eillat. Maka kita bisa menjamin bahwa perawi tersebut tidak lupa, bukan dikarenakan kita menganggapnya sempurna (ma�fshum), namun dikarenakan kita telah memeriksa dan mengeceknya[22][22]. Sehingga persyaratan ini menghasilkan ilmu (yakin) kepada kita. Walaupun seandainya kita berkata, hadits ini hanya membuahkan dhan, namun dhan yang manakah yang dimaksud? Dhon yang yakin lagi benar ataukah dhon yang salah. Tentulah mereka akan mengatakan dhon yang benar! Kemudian kita katakan, Khobar ini adalah sumber bagi aqidah sebagaimana dalam Firman Allah :

�gyaitu orang-orang yang meyakini (dhon) bahwa mereka akan menemui Tuhannya dan bahwa mereka akan kembali pada-Nya.�h (al-Baqoroh 2:46). Kata dhon di sini digunakan sebagai makna keyakinan/keimanan dari salah satu rukun iman, yaitu iman kepada hari akhir. Allah Ta�fala berfirman :

�eSesungguhnya aku yakin (dhonn), bahwa sesungguhnya aku akan menemui hisab terhadap diriku.�h (al-Haaqah 69:20).

(Penggunaan istilah dhon) pada ayat ini dinyatakan sebagai pujian terhadap mereka, orang-orang mu�fmin.

Demikian pula pada ayat, �gSerta mereka telah mengetahui (dhonn), bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja.�h (at-Taubah 9:11) pada kisah orang-orang yang ditangguhkan (taubatnya). Di sini dhon juga bermakna keyakinan/I�ftiqod, jadi ia bermakna iman.

Sebagai ringkasan, mereka mencampur aduk dan inkonsisten, anda dapat melihat salah seorang dari mereka, misalnya, mencukur habis jenggot mereka, berpakaian dengan pakaian kafir, tidak bertingkah laku dengan hukum-hukum islam pada keseharian hidupnya. Dia mendukung ide-ide islam. Islam menurutnya adalah sebuah cita-cita yang harus digembar-gemborkannya. Padahal yang diperlukan Islam adalah mengikuti Islam (secara kaafah), tidak hanya menggembar-gemborkan ide-ide islam semata. �gSungguh besar kebencian di sisi Allah kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.�h (ash-Shaaf 61:3)

 

PERTANYAAN 3: Komentar mereka tentang Muhammad bin Abdul Wahhab[23][23] Rahimahullah, bahwa beliau tidak benar karena menggabungkan kerajaan sedangkan (sistem) kerajaan tidak diperbolehkan di dalam islam. Apa yang seharusnya dijawab?

JAWABAN : Ini memang pendapat Hizbut Tahrir.

Pertama, Hizbut Tahrir mengada-adakan kedustaan terhadap Allah dimana mereka menyebarkan suatu catatan yang disebut catatan Hanz, dikatakan (dalam catatan tersebut) bahwa ia (Hanz) adalah agen Inggris dan ia memiliki hubungan dengan Syaikh al-Imam (Muhammad bin Abdul Wahhab) Rahimahullah serta beliau (Syaikh) dikatakan sebagai produk Inggris dan (tuduhan) macam macam, dan mereka mengklaim bahwa beliau adalah produk Inggris dan inggris pulalah yang membantunya�c dan lain-lain�c Maka kita katakan pada mereka, tentang tuduhan bahwa beliau adalah agen Inggris, apakah ini adalah sesuatu yang tidak kasat mata (tampak), sesuatu yang terbuka dan memiliki saksi?�c mereka menjawab, sesuatu yang tidak kasat mata. Kemudian kita katakan lagi, apakah ini suatu perkara �eamaliyah?, mereka menjawab, perkara keimanan. kita katakan lagi, Lantas bagaimana bisa engkau menerima kesaksian seorang yang kafir terhadap seorang muslim? Sedangkan kau tidak menerima berita dari seorang muslim berkenaan tentang hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Mereka berprinsip bahwa khobarul ahad bukanlah dalil dalam perkara keimanan. lantas, bagaimana mungkin mereka bisa bergantung pada berita non muslim yang menuduh muslim?! Ini adalah suatu hal yang aneh!!!

Kedua, inilah yang sering mereka katakan, menuduh orang dengan pernyataan, �eorang ini adalah agen Inggris�f, �eorang ini agen ini dan agen itu�f�c dalam hal ini, dimana ketika diberitakan tentang kaum muslimin oleh musuh-musuh mereka, tidak boleh mempercayainya, �gJika datang kepadamu orang fasiq membawa berita, maka tabayyunlah (periksalah dengan teliti).�h (al-Hujurat 49:6), lantas, dimanakah letak bukti dan tabayyun terhadap hal ini? Ternyata tidak ada bukti dan tabayyun!!!

Berikutnya, perjanjian antara Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah dengan Alu Su�fud adalah perjanjian untuk melanggengkan perkara-perkara Islam. Telah diketahui bersama, bahwa Dien mengharuskan ada seseorang yang mengembannya, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam meminta Anshor untuk mengemban dan menjaganya sebagaimana mereka melakukannya terhadap keluarga dan hartanya. Namun di sini (yaitu kasus Alu Su�fud), terjadi kesalahan pada saat mereka (yaitu Alu Su�fud) membuat persyaratan bahwa kepemimpinan adalah hak mereka, padahal hal ini tidak diperkenankan. Namun, biar bagaimanapun, perjanjian ini pada prinsipnya adalah benar walaupun tidak diperkenankan menjadikan diantara persetujuan tersebut bahwa kau akan mendapatkan kepemimpinan, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam menolak tawaran Bani Amir yang hendak menolong beliau melawan kaum kafir dengan persyaratan, kepemiminan akan menjadi milik mereka setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Kami katakan, perkara kepemimpinan ini bukanlah untuk mendapatkan harta rampasan (perang) dan bukan pula untuk meraih ambisi dunia, namun adalah dalam rangka untuk menolong Dienullah dan inilah yang terjadi pada permulaannya, mereka menegakkan Dienullah pada daerahnya dan memurnikannya dari kesyirikan-kesyirikan yang ada, kebaikan ini tidak berhenti hingga sampai sekarang, bahkan hingga hari ini. Bahkan hingga generasi terakhir yang meniti jalannya para salaf.

 

PERTANYAAN 4: Apa pendapatmu berkenaan tentang pernyataan mereka bahwa (sistem) kerajaan adalah terlarang?

JAWABAN: Aku katakan, hal ini (sistem kerajaan), tentu saja sesuatu yang salah. Dimana hukum dimiliki oleh seorang manusia sedangkan kerajaan berada di tangan Allah, Dia memberikannya kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Walaupun demikian, perserikatan (aliansi) secara prinsipil adalah dibolehkan, selama dalam rangka untuk menolong Dienullah dan tathbiqus Syari�fat (peneparan syariat). Dan tentu saja mereka (HT) memperbolehkan hal ini, bahkan mereka memulai jika negara yang bersama mereka terbentuk dengan cara tholabun nushroh (mencari bantuan) dari sumber-sumber kekuatan baik kepada kepala suku, kepala negara, atau lainnya dalam rangka membawa kemashlahatan dan menyingkirkan kemudharatan[24][24].

 

PERTANYAAN 5: Bagaimana dengan pendapat bahwa kantor kerajaan itu sendiri adalah suatu hal yang tak diperbolehkan. Apakah tidak mungkin membantah hal ini dengan fakta, sebagai contoh, Dawud�c�h

JAWABAN : Tidak, hal itu adalah fakta, tidak diizinkan untuk mewarisi tahta kerajaan dalam Islam, namun seorang khalifah dipilih dari orang-orang yang cocok dengan posisi tersebut dan dia dibaiat sumpah setia. Sistem pewarisan tahta kerajaan adalah tidak boleh dan sistem kerajaan adalah tidak islami.

 

PERTANYAAN 6: Jadi, kita katakan bahwa pewarisan tahta kerajaan adalah haram?

JAWABAN : Iya![25][25]

 

PERTANYAAN 7 : Telah diterangkan, aku kira pada Muqoddimah al-Aqidah al-Wasithiyah atau at-Thohawiyah, aku tak begitu yakin, bahwa Allah Ta�fala menawarkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam apakah beliau akan menjadi Nabi, raja atau hamba dan utusan. Jadi, jika tidak benar untuk menjadi raja, maka�c?

JAWABAN : Perkara tersebut tidak mengandung sesuatu tentang hal ini (tawaran) sebagai pewarisan tahta kerajaan, sedangkan salah satu yang terjadi dalam pelaksanaan sistem kerajaan adalah adanya pewarisan dan kemudian berlangsung secara terus menerus (sistem pewarisan ini). Hal ini merupakan perkara esensial saat ini pada hampir seluruh kerajaan di dunia, bahwa seorang putra mewarisi tahta dari ayahnya.

 

PERTANYAAN 8 : Kemudian bagaimana atau mengapa Allah Subhanahu wa Ta'ala menawarkan hal ini (tawaran sebagai raja) kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam?

JAWABAN : Allah Ta�fala menawarkan kepadanya bahwa ia akan menjadi raja, yaitu hanya kepada Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam saja. Namun bukannya kerajaan yang nantinya akan diwariskan kepada keturunannya! Apakah kau faham? Pewarisan itu bukanlah bagian dari tawaran Allah, bahkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sendiri berkata, �gAku memilih untuk menjadi hamba dan utusannya�h, kemudian para khalifah yang menggantikan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam setelah dipilih oleh pengganti yang bertanggung jawab dan adil (Ahul Halli wal Aqdi) yaitu majelis syuro�f, inilah yang dimaksud dengan khalifah kenabian.

 

PERTANYAAN 9 : Beberapa anggota Hizbut Tahrir menuduh Syaikh Nashiruddin al-Albany tidak faham Bahasa Arab dengan baik dengan benar?[26][26]

JAWABAN : Tidak syak lagi ini adalah fitnah yang bathil! Semenjak Syaikh Nashir �hafidhahullah- bergelut dengan ilmu hadits dan menghabiskan seluruh hidupnya dengan hadits, yang merupakan inti sari Bahasa Arab, dan semenjak kami hidup dengan beliau selama beberapa tahun, beliau memiliki lidah Arab walaupun beliau bukan orang Arab, bahkan beliau adalah orang Albania. Arab itu berhubungan dengan bahasa, bukan ras dan suku bangsa. Walhamdulillah, beliau adalah orang yang ahli tentang bahasa Arab, bahkan beliau lebih berkompeten dalam berbahasa arab ketimbang Hizbut Tahrir.

 

PERTANYAAN 10 : Mereka mengatakan bahwa Mu�fawiyah Radhiallahu �eanhu bukanlah sahabat. Dan sebagai dalil dari anggapan mereka ini, bahwa untuk memperoleh gelar sahabat harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk bisa dikatakan sebagai sahabat. Dari manakah mereka memperoleh dalil ini? Kemudian mereka mencontohkan dari Said bin Musayyib, beliau berkata: �gKata sahabat adalah seseorang yang bersama Rasulullah sedikitnya satu atau dua tahun, dan turut berjihad bersama beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam sekurang-kurangnya satu atau dua pertempuran�h. Jadi, seseorang yang melaksanakan hal ini, maka dialah yang dikatakan sebagai sahabat.

JAWABAN : Pertama, Mua�fawiyah adalah seorang sahabat, walaupun kamu menggunakan persyaratan mereka ataupun tidak, beliau tetap adalah seorang sahabat! yang secara tekstual dikemukakan oleh para ulama�f yang telah menulis biografi beliau radhiallahu �eanhu.

Pertama, beliau hidup dengan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam selama satu atau dua tahun, bahkan lebih dari dua tahun, semenjak beliau masuk islam saat Fathul Makkah yang ma�fruf diketahui terjadi pada tahun ke-8 Hijriah. Beliau juga salah seorang yang menulis wahyu Rasulullah. Jadi berdasarkan syarat-syarat mereka, beliau adalah seorang sahabat secara pasti.

Kedua, definisi sahabat yang tepat adalah, �gseseorang yang melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam walaupun hanya sekali dan ia meninggal dalam keadaan muslim.�h Definisi ini disepakati oleh para muhadditsin. Mu�fawiyah �rahimahullah wa ghofarahullah-, walaupun beliau melakukan kesalahan dengan memerangi Ali dan menjadikan putranya sebagai para pewaris tahta. Na�fam, beliau memang telah melakukan kesalahan, namun hal ini tidak mengeluarkan beliau dari sahabat nabi. Jika kau buka kitab, misalnya, �eAsadul Ghabah�f karya Ibnul Atsir, atau �eAl-Isti�fab�f karya Ibnu Abdil Barr atau al-Ishabah fi tamyizis shahaabah �buku-buku ini menceritakan tentang perihal sahabat-, apakah kita temukan Mu�fawiyah di dalamnya atau tidak? Jawabannya adalah kita temukan beliau di dalamnya.

Beberapa orang dari mereka (penulis sirah) menjelaskan bahwa Mu�fawiyah adalah salah seorang penulis wahyu yang �eadil terpercaya dan beliau adalah pamannya kaum mukminin dari fihak ibu, karena saudarinya Ummu Habibah adalah Ummul Mu�fminin, dan sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Syaikhul Islam pernah ditanya, �gSiapakah yang lebih baik, Umar bin Abdul Aziz dengan keadilannya ataukah Mu�fawiyah?�h Kemudian, beliau menjawab, �gBahkan sehari dari hari-harinya Mu�fawiyah lebih baik daripada hari-harinya umar dan keluarganya, persahabatannya dengan Rasulullah telah mencukupinya, beliau adalah orang yang adil tanpa perlu penyelidikan, Allah ta�fala telah mepersaksikan kemurahan hati mereka, mereka adalah orang-orang yang adil. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan kebaikan pada mereka, sehingga mereka tak perlu saksi lagi terhadap keadilan mereka. Ini adalah cabang yang berangkat dengan sunnah.[27][27]�h

 

PERTANYAAN 11 : Berkenaan tentang jenggot, mereka beranggapan, seorang muslim akan mendapatkan pahala dengan memelihara jenggotnya namun tidak berdosa jika ia tidak memeliharanya. Beberapa orang mengatakan, bahwa empat Imam Madzhab, seperti Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa memelihara jenggot adalah wajib hukumnya, sesungguhnya pendapat ini tidak benar, karena mereka tidak pernah berpendapat demikian. Di sisi lain, An-Nawawi, Ibnu Qudamah, Ibnul Hummam, Asy-Syaukanie, Qodhi Iyadl dan lain-lain tidak pernah menyatakan bahwa jenggot adalah wajib. Jadi, barang siapa yang beranggapan bahwa Imam Syafi�fi, Ibnu Hanbal ataupun Malik mengatakan jenggot itu wajib, maka mereka salah!!! Dan mereka (Hizbut Tahrir) menantang untuk membuktikan dalilnya.

JAWABAN : Yang benar dari pendapat empat Imam Madzhab pada kitab-kitab mereka, pada kitab klasik Hanafiyyah, kitab-kitab Syafi�fiyyah, perkataan Imam Ahmad dan Malik, bahwa jenggot itu wajib hukumnya[28][28], barangsiapa yang mencukurnya adalah seorang fasiq yang nyata yang layak didera. Bahkan lebih luas lagi, perkataan Imam Malik terhadap orang yang mencukur kumisnya, (beliau berkata) �gHal ini adalah tindakan pelecehan (agama), aku berpendapat ia harus dihukum dengan dicambuk�h Lantas bagaimana menurutmu dengan jenggot? Tentulah hal ini lebih buruk.

Kedua, nash syariat menunjukkan kewajiban jenggot. Hadits pertama, sabda nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, �gPeliharalah jenggot, pendekkan kumis dan selisihilah kaum musyrikin.�h Perintah (al-amru) di sini adalah wajib. Namun menurut mereka, perintah tidaklah menjadikan sesuatu itu wajib dan prinsip yang mereka adopsi ini adalah bathil!!! Menurut mereka, sebuah perintah itu hanyalah anjuran dan tidak berfaidah kepada kewajiban. Kita katakan kepada mereka, �gDimanakah perintah terjadi dalam bahasa Arab? Dari siapa dan untuk siapa? Bukankah biasanya perintah diberikan oleh seorang tuan kepada hambanya, dari seorang suami kepada istrinya, dari ayah kepada anaknya? Lantas, apakah permintaan dari seorang ayah, suami dan majikan ini hanyalah bermakna permintaan dan harapan belaka agar dipenuhi permintaannya, ataukah sesuatu yang harus dilaksanakan?�h (Padahal yang benar) Perintah adalah sesuatu yang harus dilaksanakan!!!

Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam: �gJika sekiranya tak memberatkan ummatku, niscaya kuperintahkan mereka untuk bersiwak.�h Hal ini merupakan dalil bahwa perintah membuahkan kewajiban. Kalimat �gniscaya kuperintahkan mereka untuk bersiwak�h, jika beliau benar-benar memerintahkan mereka untuk bersiwak niscaya akan menjadi wajib! Namun beliau tidak memerintahkan mereka, hanya menganjurkannya. Jadi perintah akan bermakna wajib menurut sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, menurut bahasa Arab dan Kitabullah.

Contohnya, Allah Ta�fala berfirman, �gWahai orang-orang yang beriman, dirikan sholat�h, ini sebuah perintah ataukah hanya anjuran yang terserah kamu mau sholat atau tidak? Perintah itu bermakna wajib dalam ilmu ushul. Jika kita gunakan pada hadits, kita dapatkan bahwa jenggot adalah suatu kewajiban. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada dua orang yang datang dari Kisra, kedua orang itu mencukur habis jenggotnya dan membiarkan kumisnya tumbuh lebat, �gSiapakah yang memerintahkanmu hal ini?�h sembari beliau memalingkan wajahnya dari mereka. Mereka menjawab, �gRaja kami �yaitu Kisra- yang memerintahkannya�h, lantas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, �gNamun Tuhanku memerintahkanku memelihara jenggotku dan memendekkan kumisku.�h

 

PERTANYAAN 12 : Mereka menjelaskan bahwa hadits yang menyatakan demikian bukanlah sebuah perintah, namun hanyalah anjuran.

JAWABAN : Hal ini merupakan penyelisihan terhadap hadits tersebut,dimana beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda �gTuhanku memerintahkanku memelihara jenggotku dan memendekkan kumisku�h. Tentulah mereka akan mentakwil lafadh dari makna dhohirnya yang benar.

 

PERTANYAAN 13 : Mereka berpendapat berkenaan masalah keimanan dan penggunaan akal di dalamnya, bahwa jika aqidah seseorang bersesuaian dengan pemahaman akalnya, maka dikatakan orang yang demikian ini memiliki aqidah, yakni maksudnya jika keseluruhan aqidahnya bersesuaian dengan akalnya. Sedangkan seorang muslim berdosa jika ia tidak mampu membenahi aqidahnya dengan akalnya.

JAWABAN : Hal ini adalah sebagaimana yang mereka terangkan di dalam buku-buku mereka[29][29], dan kita juga telah mendengarkannya dari mereka. Mereka menjadikannya sebagai dasar untuk meraih aqidah melalui penggunaan akal. Adapun orang-orang yang mengambil keimanannya secara buta, maka keimannya tidak dianggap. Yang benar menurut mereka adalah meraih aqidah melalui akal itulah yang benar, sedangkan orang yang mengambil keimanannya secara buta, maka keimanannya belum diterima.

 

PERTANYAAN 14 : Apa maksud Anda dengan mengambil keimanannya secara buta?

JAWABAN : Yakni mengambil keimanannya dari orang tuanya, atau mengikuti umara�fnya, atau seorang istri mengambil aqidah dari suaminya, atau ummat yang mengambilnya dari imamnya, inilah yang dimaksud mengambil secara buta. Mereka mengambilnya tanpa melalui (proses) berfikir dan merenung, namun beriman melalui orang lain, maka keimanan seseorang yang demikian ini diterima Allah Ta�fala yang dibuktikan dengan fakta bahwa Sa�fad bin Mu�fadz radhiallahu �eanhu, (beliau) adalah majikannya Ibnu Abdil Ashhal, dan beliau adalah orang Anshar dari suku �eAus, tatkala beliau telah beriman beliau kembali kepada kaumnya dan beliau berkata bahwa beliau tidak akan berbicara kepada mereka sampai mereka beriman kepada Allah. Mereka pun menjawab, �gKami beriman kepada Allah�h, lantas apakah mereka ini berhenti, berfikir dan merenung ataukah mengambil keyakinannya secara buta? Apakah keyakinan mereka benar atau tidak? (jawabnya adalah) Keyakinan mereka adalah benar menurut Islam!!!

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda dalam sebuah hadits yang disebutkan ikhwan kemarin, �gAllah takjub dengan suatu kaum yang diseret ke dalam surga dengan rantai-rantai�h[30][30], lantas, apakah orang yang dimasukkan surga dengan rantai-rantai tersebut orang yang beriman atau tidak? Sedangkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, �gTidak seorangpun akan masuk surga kecuali jika ia seorang mukmin�h, jadi Nabi menilai mereka adalah orang-orang yang beriman dan mereka berada di surga. Mereka tidaklah beriman dengan artian melalui pemikiran dan perenungan, bahkan mereka beriman secara buta, mereka hidup di tengah-tengah kaum muslimin, menemukan Islam dan beriman dengannya. Maka pemikiran dengan akal bukanlah syarat benarnya keimanan, namun hal ini adalah baik untuk memperkuat keimanan seseorang.

 

PERTANYAAN 15 : Jadi, apakah bedanya antara keimanan seseorang dengan perkataan seorang munafik di kubur, �gAku mendengarkan orang mengatakan demikian dan demikian, maka aku mengatakan yang sama.�h

JAWABAN : Orang munafik yang mendengarkan sesuatu dan mengatakannya, ia mengatakannya namun tidak mengimaninya, perkataannya itu tidak bersemayam di hatinya, bahkan ia dalam keragu-raguan dan kebimbangan. Sedangkan orang yang mendengarkan dan beriman dengannya, tidak memiliki keraguan dalam hatinya, dimana pendengaran juga merupakan jalan menuju keyakinan yang pasti.

 

PERTANYAAN 16 : Apakah perbedaan antara keyakinan buta dengan memperoleh keyakinan melalui akal?

JAWABAN : Sebagai contoh, ada beberapa orang menjadi beriman setelah memikirkan ciptaan Allah, keselarasan dan keteraturan yang sempurna padanya. Dari sinilah ia mengetahui akan adanya Sang Maha Pengatur, sehingga dengannya ia beriman kepada Allah, namun seharusnya mereka pun menyembah-Nya semata. Karena banyak orang barat yang beriman terhadap adanya Sang Pencipta sayangnya tidak menyembah-Nya. Mereka juga memerlukan seseorang yang bisa memandunya dalam peribadatan terhadap Tuhan, yakni seorang Nabi atau para da�fi yang menyeru mereka ke dalam Islam. Jadi, dasar keyakinan mereka adalah pemikiran, dan pendorong keyakinan mereka ini adalah melalui pencapaian ilmu pengetahuan dan taklid buta serta sebaliknya, melalui syariat, bukan dengan pemikiran. Adapun orang yang lahir sebagai muslim, yang mendapatkan kedua orang tuanya Muslim, sedangkan ia tidak memperoleh keislamannya baik dengan merenung atau memikirkankan ciptaan Allah, dan ia mengucapkan, Asyhadu an Laa ilaaha illa Allah wa Asyhadu anna Muhammad Rasul Allah, maka orang tuanyalah yang menyebabkannya menjadi Yahudi, Kristen ataupun Majusi. Orang ini tidak merenung dan berfikir. Lantas, apakah imannya orang ini benar atau tidak? Inilah perbedaannya.

 

PERTANYAAN 17 : Sekarang ini mereka menyeru jihad bersama Syaikh Fadlullah pimpinan Hizbullah, Syiah Libanon, dan bendera Jihad harus dikibarkan melawan Amerika di Teluk. Apakah pendapatmu dengan kelompok Islam yang menyeru pengikutnya untuk menerima pendapat Syi�fah dalam beberapa perkara?

JAWABAN : Partai ini tentu saja sangat aneh. Partai ini mau menerima Syi�fah di tengah-tengah barisannya[31][31]. Bahkan pimpinan mereka (HT) yang menyeru kepada jihad di Libanon adalah seorang Syi�fi, seperti Sami�f Atifuzzain[32][32], mungkin kalian pernah mendengar karangannya. Dia adalah seorang yang pernah menulis, contohnya, �gIslam dan warisan manusia�h serta buku-buku lainnya. Dia adalah seorang syi�fi, jadi tak heran kalau mereka menerima Syi�fah di tengah-tengah barisan mereka dikarenakan mereka adalah Mu�ftazilah. Mereka lebih mendahulukan akal mereka �aku tidak mengatakan mereka tidak berakal- namun mereka adalah lebih mendahulukan akal ketimbang naql (Nash). Syi�fah serupa dengan mereka, dan inilah karakteristik dari ahlul ahwa�f (dan ahlul bid�fah).

Kedua, mereka tidak menganggap Syi�fah sangat bertentangan dengan Islam, dan inilah kejahilan mereka terhadap Islam. Syi�fah Rafidhah[33][33] melaknat sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam dan percaya bahwa mereka (para sahabat) merubah Al-Qur�fan serta mereka mengada-adakan kedustaan terhadap Ummul Mu�fminin. Mereka memiliki perilaku dan ucapan yang tidak pernah Allah tuntunkan. Khomeini[34][34] berkata dalam bukunya, Hukumaatul Islamiyyah hal. 52: �g�cDiantara pokok-pokok madzhab kami adalah imam tertinggi kita memiliki kemampuan melebihi semua makhluk dan semua atom penyusun makhluk tunduk kepada mereka. Mereka juga memiliki kedudukan yang tak dapat dicapai oleh malaikat terdekat dan para nabi sekalipun�c�h. Jadi, dasar keimanan madzhab mereka adalah para makhluk tunduk terhadap Imam mereka, tidak kepada Tuhan Sang Pencipta. Ini jelas merupakan kekufuran yang nyata!!! Mereka (HT) tidak mengetahui Islam yang benar dan apa yang menyelisihinya. Aku tak dapat menemukan contoh permisalan tentang mereka kecuali contoh yang diberikan Syaikh Nashir �Semoga Allah senantiasa menambah kebaikan baginya- tentang orang Kurdi yang bersama kita di Suria dan dia sangat bersemangat untuk menyebarkan Islam, (suatu hari) ia bertemu dengan seorang Yahudi dan berkata, �gMasuklah Islam atau kubunuh kau!�h lantas sang Yahudi menjadi takut dan berkata, �gAku akan masuk Islam, namun beritahukanlah kepadaku bagaimana caranya aku masuk Islam?�h, lantas orang Kurdi itu menjawab, �gWallahi, aku tidak tahu!�h.

Orang-orang ini (HT) berkata, kami ingin menegakkan khilafah, kami ingin menerapkan hukum-hukum Allah, kami ingin�c dan kami ingin�c tatkala kita tanyakan kepada mereka, �gApakah Islam itu?�h, mereka menjawab, Islam model sufi, Islam model Syi�fah, Islam model Mu�ftazilah,�c campuran!!! Ini bukan Islam!!! Namun ini adalah salah satu bentuk rusak dari Islam.

 

PERTANYAAN 18 : �gSeandainya seseorang tidak sholat, manakah yang seharusnya engkau diskusikan dengannya, masalah khilafah ataukah keimanan?�h mereka (HT) menjawab, �gIya, kau berbicara dengannya tentang khilafah, karena membicarakan tentang sistem khilafah juga berbicara masalah keimanan�h (kepada) seorang �eMuslim�f yang walaupun tidak pernah sholat, karena khilafah adalah masalah keimanan.

JAWABAN : Aku berlindung kepada Allah dari Syaithan yang terkutuk! Ya akhi, mereka adalah tholibul hukmu was siyasah bukan tholibud dien wal aqidah. (Lihatlah) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, apakah beliau mengajarkan (pertama kali) kepada sahabat-sahabatnya bahwa �ekita akan menerapkan hukum Allah di muka bumi�f ataukah �ekau harus beriman kepada Allah�f. (tidakkah) beliau mengajarkan mereka untuk beriman kepada Allah dan mentaati perintah Allah, untuk senantiasa mendirikan sholat dan menunaikan zakat? Hal ini datang sebelum berdirinya Daulah Islamiyyah. Maka, bagaimana mungkin kita bisa menyelisihi jalan Allah dan jalan Rasul-Nya tentang perubahan dan pembinaan terhadap ummat? Adapun orang yang tidak sholat dan juga tidak beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, apakah hukumnya di dalam Islam? Dia kafir! Lantas bagaimana mungkin kita meminta orang kafir untuk menegakkan perintah Allah? �gJika kau menolong (agama) Allah, niscaya Ia akan menolongmu�h (Muhammad 47 : 7)

Apakah Allah butuh tentara seperti ini? Tentu tidak! Yang Ia inginkan adalah kau harus menegakkan syariat-Nya mulai pada dirimu sendiri, inilah maksud menolong Dien Allah, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam kepada Ibnu �eAbbas, �gjagalah Allah niscaya Dia menjagamu�h. Allah pada hakikatnya tidak memerlukan seorangpun untuk melindungi-Nya. Menjaga Allah artinya adalah mematuhi dan menjaga perintah-perintah Allah. �gJagalah sholat-sholatmu dan sholat Wustho�h (Al-Baqoroh 2:238). Yang dimaksud adalah menjaga perintah-perintah Allah. Jadi, sebelum Allah menolongmu dan menegakkan hukum-hukum Islam dan khilafah serta memberimu kekuasaan di muka bumi, maka kau harus beramal dengan amal sholih. �gAllah telah menjanjikan orang-orang yang beriman diantara kalian dan beramal sholih, Ia akan benar-benar memberikan kepadamu kekhilafahan di atas bumi�h (an-Nur 24:55).

Yang pertama adalah mereka beriman dan beramal sholih maka Allah akan menempatkan mereka berkuasa di muka bumi. Lantas, bagaimana bisa kita meminta kepada orang yang tidak mendirikan sholat, tidak menunaikan zakat dan tidak berpuasa serta tidak berhaji, supaya mereka menerapkan hukum Islam? Bahkan mereka akan menjadi orang-orang yang pertama yang menentang hukum Islam.

 

PERTANYAAN 19 : Mereka mengatakan, �gSiapa saja yang tidak berusaha menegakkan kekhilafahan adalah berdosa, dan siapa saja yang tidak berjuang untuk menegakkannya semenjak kekhilafahan runtuh pada tahun 1924 adalah berdosa. Mereka semua wajib menegakkan khilafah!�h

JAWABAN : Orang-orang yang mengingkari kebutuhan untuk menegakkan khilafah adalah berdosa dan setiap orang yang tidak berupaya untuk menegakkan khilafah adalah berdosa. Namun seseorang yang berjuang mengembalikan khilafah melalui Tarbiyah dan penyebaran Ilmu Pengetahuan, maka ia telah berupaya menerapkan syariat Allah menurut manhaj-Nya bukan manhaj mereka (HT). Adalah tidak benar jika dikatakan setiap orang yang tidak berjuang dengan manhaj mereka (HT) adalah tidak menegakkan khilafah dan berdosa, ini adalah murni kejahilan, karena masih banyak kaum muslimin yang sedang belajar, mempersiapkan dan mengajarkan ummat dalam menerapkan syariat Allah pada praktek kehidupan sehari-hari, dan mereka menurut pandangannya adalah menerapkan syariat Allah. Jadi, adakah yang salah dengan yang mereka upayakan itu?

 

PERTANYAAN 20 : Dimanakah posisi salafiyyun berkenaan tentang khilafah, karena banyak diantara mereka (salafiyyun) yang menjadi peng-counter dakwah dari dakwah-dakwah ikhwan (ikhhwanul Muslimin) dan Hizbut Tahrir dengan mengatakan, �gKami memberikan perhatian kami pada permasalahan peribadatan, Tarbiyah dan Tashfiyah�h. Jadi, dimanakah posisi salafiyyun?

JAWABAN : Posisi salafiyyun adalah jelas! Bahwa mereka senantiasa berupaya menegakkan kembali kehidupan Islam dan menerapkan hukum Allah di muka bumi dengan cara Tashfiyah wa Tarbiyah[35][35]. Kami senantiasa berupaya dan berharap kebaikan selalu, sebagaimana dalam hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, �gFase Nubuwwah akan berlangsung di antara kalian selama waktu yang dikehendaki Allah, kemudian Allah akan mengangkatnya jika Ia berkehendak, kemudian akan ada kekhilafahan berdasarkan manhaj nubuwwah, kemudian Allah akan mengangkatnya jika Ia berkehendak, kemudian akan ada kerajaan yang menggigit, kemudian akan muncul kerajaan yang menindas (tirani) dan kemudian akan muncul fase kekhilafahan yang berdasarkan manhaj Nubuwwah�h. Kami menunggu kekhilafahan yang berdasarkan manhaj nubuwwah ini, dan kita akan senantiasa berupaya mengembalikannya. Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam, �gkekhilafahan yang berdasarkan manhaj Nubuwwah�h (maksudnya) :

(i)                 (i)                 bahwa orang-orang yang akan mengembalikan kekhilafahan yang terbimbing dan lurus ini adalah salafiyyun, karena merekalah yang mengemban manhaj Nabawi dan

(ii)               (ii)               bahwa khilafah yang akan tegak tidaklah sebagaimana kekhilafahan yang memiliki cara seperti Abbasiyah, tidak pula Umayyah maupun Utsamiyyah. Namun kekhilafahan ini berdasarkan manhaj kekhalifahan yang terbimbing lagi lurus.

Jadi, orang-orang yang akan mengembalikan kekhilafahan ini, pastilah mereka senantiasa berada di atas manhaj para khalifah yang lurus dan terbimbing (khalifatur rasyidin al-mahdiyin) dan berada pada manhajnya para sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Mereka sangat menghormati dan menghargai kemuliaan para sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Namun jika kita lihat pernyataan-pernyataan Hizbut Tahrir, kita akan mendapatkan mereka membenci sahabat-sahabat Rasulullah dan yang paling dibenci adalah Mu�fawiyah. Sebagaimana telah kita sebutkan tadi, �gKekhilafahan berdasarkan manhaj Nubuwwah�h, siapakah yang berada di atas manhaj Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam? Para sahabat!!! Sedangkan engkau (HT) berbicara tentang kejelekan para sahabat.

 

PERTANYAAN 21 : Apakah hadits tersebut tadi (yakni hadits fase-fase kekuasaan dalam Islam) hadits yang mutawatir ataukah�c.

JAWABAN : Tidak, (namun) hadits tersebut �eshahih�f, mereka (HT) biasanya sering mempergunakan hadits ini (sebagai dalil) walaupun hadits ini adalah khobarul wahid, bukan mutawatir. Lantas bagaimana mereka bisa mempergunakannya? Karena hadits ini bersesuaian dengan apa yang ada pada pemikiran mereka. Hadits tentang kekhilafahan yang lurus ini adalah ahad dan mereka sering menggunakan hadits ini, aku telah berbicara dengan juru bicara mereka di Yordania, kami katakan kepada mereka, �gHadits ini adalah khobarul ahad�h, ia menjawab,�hYa, namun hadits ini selaras dengan urusan kami.�h

 

PERTANYAAN 22 : Apakah jawaban kita mengenai tuduhan mereka terhadap Ulama�f kita, seperi Syaikh Abdul Aziz bin Bazz (Rahimahullah) dan lainnya, dengan tuduhan mereka adalah corong pemerintah, dan mengapa mereka tidak memberikan fatwa tentang apa yang terjadi dengan pasukan sekutu, namun hanya berbicara seputar syirik dan bid�fah setiap waktu, jadi mereka (HT) melempar tuduhan keji terhadap para ulama tersebut[36][36].

JAWABAN : Berkenaan tentang kejadian yang terjadi di Teluk, pandangan Syaikh Albani dan pandangan kami adalah, kami tidak memperbolehkan mencari bantuan kepada kaum musyrikin, dan posisi Syaikh Nashir �Semoga Allah menambah kebaikan pada beliau- adalah jelas dan tidak mengandung sikap ambigu!!! tidak keluar dari kecintaan pada satu sisi atau karena takut orang lain (pada sisi lain), namun benar-benar karena takut kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Kedua, (kepada) para ulama�f tersebut, kita harus berprasangka baik terhadap mereka, dan Allahlah yang akan membuat perhitungan dengan mereka, mereka sangat lemah lembut di dalam menasehati pemerintah, yang dengan demikian ini diharapkan Allah akan memperbaiki pemerintahan tersebut[37][37]. Inilah pikiran kami terhadap mereka. Kita tidak setuju dengan fatwa mereka tentang perang teluk, mereka tidak benar dalam pandangan kami, namun mereka tetap memperoleh pahala dengan ijtihadnya, mereka berijithad dan keliru, dan kami tidak memiliki sesuatupun untuk menambah-nambahinya, inilah pendapat kami tentang masyayikh tersebut. Jika mereka keliru, mereka mendapatkan satu pahala dan jika mereka benar, mereka memperoleh dua pahala. Kami memiliki pandangan yang berbeda terhadap permasalahan di teluk, yaitu mengenai kehadiran Amerika dan musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta'ala pada tanah kaum muslimin. Kita tidak memperbolehkannya!!! (selesai sampai di sini)

 

 



[1][1] Beliau adalah asy-Syaikh al-Muhaddits Abu Usamah Salim bin Ied al-Hilaly as-Salafy al-Atsary, salah seorang murid terpercaya al-Imam al-Muhaddits al-Allamah Muhammad Nashiruddin bin Nuh an-Najaty al-Albany Rahimahullah. Beliau dilahirkan pada tahun 1377H/1957M di al-Khalil, Palestina. Beliau sekarang berdomisili di Amman, Yordania bersama murid-murid Imam Albany lainnya membentuk Markaz Imam Albany. Beliau termasuk ulama�f yang sangat produktif sekali menulis buku dan artikel ilmiah lainnya, diantara karyanya adalah :

-          -          Mausu�fat al-Manahy asy-Syar�fiyyah fii shohih as-Sunnah an-Nabawiyah yang berjumlah 4 jilid, telah diterjemahkan dengan judul Ensiklopedi larangan oleh Pustaka Imam Syafi�fi baru satu jilid.

-          -          Bahjatun Nadhirin bi Syarh ar-Riyadhis Shalihin yang berjumlah 3 jilid dan telah diterjemahkan dengan judul Syarah Riyadhus Shalihin oleh Pustaka Imam Syafi�fi.

-          -          Limaadza ikhtartu al-Manhaj as-Salafy yang telah diterjemahkan dengan judul Memilih Manhaj Salaf oleh Pustaka Imam Bukhori.

-          -          Al-Jama�fat al-Islamiyyah fi dhou�fil Kitaabi was Sunnah yang telah diterjemahkan sebagian (buku asli satu jilid diterjemahkan dalam 2 jilid, dan jilid ke-2 belum keluar) dengan judul Jama�fah-Jama�fah Islamiyyah oleh Pustaka Imam Bukhori.

-          -          Ar-Riya�fu yang telah diterjemahkan dengan judul Riya�f oleh Darul Falah.

-          -          Mukaffirotu adz-Dzunub fii dhow�fil Qur�fan al-Karim wa Sunnatis Shahihah al-Muthoharoh yang telah diterjemahkan dengan judul 45 amal penghapus dosa oleh Pustaka Progressif.

-          -          Shifatu shoumin Nabi (ditulis bersama Syaikh Ali Hasan, telah diterjemahkan oleh Pustaka Imam Syafi�fi)

-          -          Al-Ghurbah wal ghuroba�f

-          -          Al-Qobidhuuna�falal jamar

-          -          Silsilah ahadits laa ahla alhu

-          -          Al-Jannah fi Takhrijis Sunnah

-          -          Nashhul Ummah fi fahmi ahaaditsi iftiroqil ummah

-          -          Iqodhul Hummam (muntaqo Jami�fil �eUlum wal Hikam)

-          -          Al-La�faali al-Mantsuroh bi awshoofi ath-Thoifah al-Manshuroh

-          -          Al-Adillah wasy Syawahid

-          -          Qurrotul �eUyun fi tashhih tafsir Abdullah bin �eAbbas

-          -          Basho�fir dzawis syaraf bisyarhi marwiyati manhajis salaf

-          -          Kifayatul HifdhohSyarh al-Muqoddimah al-Muqidhoh fi �eIlmi Mustholahil Hadits

-          -          Al-Maqoolaat as-Salafiyyah fil Aqidah wad Da�fwah wal Manhaj wal Waqi�f

-          -          Munadhorot as-Salaf

-          -          Halawaatul Iman

-          -          Mu�fallifaat Said Hawwa dirosatan wa taqwiiman

-          -          Al-Kawakib ad-Daril Mutalali

Dan masih banyak lagi tulisan beliau baik berupa buku maupun artikel-artikel ilmiah lainnya yang belum diterjemahkan hingga berjumlah ratusan. Beliau juga termasuk salah seorang pendiri Majalah al-Asholah dan menjabat sebagai kepala editornya. Beliau telah tiga kali datang ke Indonesia, tepatnya pada acara ad-Dauroh asy-Syar�fiyyah fil masaail al-Aqdiyyah wal manhajiuyyah yang diadakan oleh Ma�fhad Ali Al-Irsyad Surabaya bekerjasama dengan Markaz Imam Albany Yordania. Terakhir kali beliau memberikan ceramahnya di Masjid Nuruz Zaman Kampus B UNAIR, 28 Juni 2003 silam.

[2][2] Beliau adalah Syaikh Taqiyyuddin bin Ibrahim bin Ismail an-Nabhany Rahimahullah, seorang pemikir Islam yang aqidahnya terpengaruh oleh Asy�fariyyah, Maturidiyah dan Mu�ftazilah. Beliau adalah cucu dari seorang shufi ghulat (sufi ekstrim) yang terkenal, Yusuf bin Ismail an-Nabhany, penulis kitab Jami�f Karomaat al-Awliyaa�f dan Syawahidul Haqq fil istighotsah bi sayyidil kholqi yang penuh dengan keganjilan-keganjilan shufiyyah yang banyak diadopsi kesultanan Utsmaniyyah. Syaikh Mahmud Syukri al-Alusi telah membantahnya dalam Ghoyatul amaaniy fi roddi �ealan Nabhany. Beliau dilahirkan tahun 1905 di desa Ijzim, dekat kota Hifa. Beliau menghafal al-Qur�fan dan belajar fiqh pada ayahnya, Syaikh Ibrahim an-Nabhany Rahimahullah. Beliau alumnus al-Azhar Mesir dan pernah menjabat sebagai Qodhi di Mahkamah Syari�fah, dan pada tahun 1950 beliau menjadi anggota Mahkamah Isti�fnaf asy-Syari�fah. Tanggal 10 Desember 1977 beliau wafat di Libanon dengan meninggalkan karangan yang cukup banyak dan karyanya menjadi referensi acuan gerakan dan pemikiran Hizbut Tahrir, diantaranya :

-          -          Nidhomul Islam (Peraturan hidup dalam Islam)

-          -          Nidhomul hukmi fil Islam (Sistem Pemerintahan Islam)

-          -          Nidhomul Iqtishodi fil Islam (Sistem Ekonomi Islam)

-          -          Nidhomul Ijtima�fi fil Islam (Sistem Pergaulan dalam Islam)

-          -          At-Takattul Hizby (Pembentukan Partai)

-          -          Asy-Syakhshiyah al-Islamiyyah 3 jilid (Kepribadian Islam)

-          -          Nida�ful haar ila aalamil Islamy (Seruan kepada dunia Islam)

Dan beberapa kitab lainnya. Kitab-kitab di atas banyak sekali menyelisihi pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama�fah dan terpengaruh oleh filsafat mu�ftazilah. Sebagian besar kitab-kitab di atas telah diterjemahkan oleh penerbit Pustaka Thoriqul Izzah dan al-Izzah, penerbit yang menyebarkan faham Hizbut Tahrir.

[baca : al-Jama�fat al-Islamiyyah hal. 287, Hizbut Tahrir Munaqosyah Ilmiyyah hal. 10 dan Hizbut Tahrir hal 27-29), dan Mawsu�fah al-Muyassarah hal. 344]

[3][3] Dalam Taisir Mustholahul Hadits karya DR. Mahmud Thohhan, dikatakan : Hadits dari sisi sampainya kepada kita ada dua, yakni Mutawattir dan Ahad. Khobar Mutawattir adalah yang diriwayatkan sekelompok perawi yang banyak (tiap thobaqot tidak kurang dari 10 orang menurut pendapat yang terpilih) yang menurut adat tidak mungkin mereka bersepakat untuk berdusta. Sedangkan khobar ahad adalah khobar yang tidak sampai derajat mutawattir.

[4][4] Hizbut Tahrir menyatakan di dalam kitab ad-Dusiyah hal. 3 : �gTerdapat perbedaan antara hukum-hukum syariat dan perkara-perkara aqidah dari sisi dalil. Hukum-hukum syar�fiyyah boleh ditetapkan dengan dalil dhonniy dan boleh dengan dalil qoth�fiy kecuali aqidah, karena harus ditetapkan dengan dalil qoth�fiy, tidak boleh ditetapkan dengan dalil dhonniy sedikitpun. Aqidah tidak boleh diambil melainkan harus dengan dalil yakin, apabila dalilnya qoth�fiy maka wajib diimani dan mengingkarinya adalah kafir, namun jika dalilnya dhonniy maka haram bagi tiap muslim mengimaninya�c, maka wajib menetapkan aqidah dengan dalil qoyh�fiy�c�h

Hizbut Tahrir berpendapat bahwa aqidah adalah �gPembenaran secara pasti sesuai dengan kenyataan menurut dalil�h, maka menetapkan aqidah haruslah dengan dalil qoth�fiy dan tidak boleh dengan dalil dhonniy. Mereka mensyaratkan dua sisi dalam menerima suatu berita keimanan atau aqoid, yakni :

-          -          Ats-Tsubut (ketetapan asalnya) harus qoth�fiy tidak boleh dhonniy. Menurut mereka khobar mutawattir adalah qoth�fiy ats-tsubut sedangkan khobar ahad adalah dhonniy ats-tsubut, sehingga khobar ahad tak boleh dijadikan dasar dalam aqidah.

-          -          Ad-Dilalah (penunjukan lafadh nash) harus qoth�fiy tidak boleh dhonniy. Menurut mereka, nash-nash dalil walaupun dari al-Qur�fan atau hadits mutawattir yang qoth�fiy ats-tsubut belum tentu qoth�fiy ad-dilalah, jika menimbulkan interpretasi yang berbeda dari lafadh yang sama, maka dikatakan lafadh tersebut dhonniy ad-dilalah dan tidak boleh dijadikan hujjah dalam perkara aqidah. Sehingga masalah sifat-sifat Allah menurut mereka adalah dhonniy ad-dilalah dan tidak bisa dijadikan perkara aqoid.

Mereka berargumentasi bahwa dhon itu adalah persangkaan belaka dan kebathilan, berangkat dari QS an-Najm : 23, 27 dan 28, Yunus : 36 dan 68, an-Nisa�f 157, al-An�fam : 116 dan 148, Shod : 27, al-Jatsiyah : 32, Fushshilat : 22-23, Jin : 5 dan al-Baqoroh : 78. Namun pendapat mereka ini sangat lemah, dan al-Imam al-Albany telah membantahnya dalam artikel yang berjudul Hizbut Tahrir al-Mu�ftazilah al-Judud yang dimuat dalam majalah as-Salafiyyah no 2 tahun 1417 hal. 17-23 dan telah diterjemahkan dalam majalah as-Sunnah edisi 3, tahun III 1428/1998 M. dengan judul Hizbut Tahrir Neo Mu�ftazilah hal. 43-55. demikian pula dalam al-Hadits hujjah binafsiha, dan lain-lain. [baca : al-Jamaa�fat al-Islamiyyah hal. 295, al-Istidlal bidh dhonni fil aqidah]

[5][5] Ada tiga pendapat tentang apakah khobar ahad bisa dijadikan rujukan �eilmu ataukah tidak, yaitu :

Pendapat pertama, menyatakan khobarul wahid bisa membuahkan faidah ilmu sepenuhnya tanpa ada pembatasan dan berlaku pada setiap riwayat yang dibawakan. Pendapat ini dinisbatkan kepada sebagian ulama�f bermadzhab Dhahiri. Pendapat ini lemah dan tertolak.

Pendapat kedua, menyatakan khobarul ahad tidak bisa membuahkan faidah ilmu sama sekali, walaupun disertai dengan qorinah ataupun tidak. Ini pendapat dari kalangan ahlul kalam (mu�ftazilah) dan ushuliyyun. Pendapat inipun juga tertolak dan lemah.

Pendapat ketiga, menyatakan khobarul ahad bisa membuahkan ilmu jika disertai dengan qorinah-qorinah. Inilah pendapat sebagiam madzhab Dhohiri (lihat al-Ihkam fi ushulil ahkam I/14 karya Imam Ibnu Hazm adh-Dhahiri), para Muhadditsin dan Imam Madzhab, serta jumhur ahlus sunnah wal jama�fah.

Baca : Manhajul Istidlal �eala masaaill I�ftiqod �einda ahlis sunnah wal Jama�fah, dan Asyratus sa�fah (Tanda-tanda hari kiamat, Yusuf bin Abdullah al-Wabil, Pustaka Mantiq, hal 38-45)

[6][6] Baca majalah al-Furqon edisi 8 tahun II hal 4-8 dan edisi 9 tahun II hal. 4-9 yang berjudul Mu�ftazilah mengguncang aqidah. Dalam artikel ini dijelaskan bahwa, hadits tentang siksa kubur, pertanyaan Munkar-Nakir, keluarnya Dajjal, turunnya Isa bin Maryam dan munculnya Imam Mahdi adalah hadits mutawattir ma�fnawy.

[7][7] Mengenai perkara al-Qodho�f wal Qodar, Hizbut Tahrir memiliki pandangan tersendiri yang mereka klaim berbeda dengan pemahaman Ahlus Sunnah, Qodariyah maupun Jabariyyah. Taqiyuddin an-Nabhany berkata dalam Nidhomil Islam hal. 15, �gMasalah Qodho�f dan Qodar sungguh telah memainkan peranan penting dalam madzhab-madzhab Islam. Ahlus Sunnah berpendapat yang ringkasnya mengatakan bahwa manusia itu memiliki kasb ikhtiary di dalam perbuatannya, yang mana mereka dihisab karena kasb ikhtiary tersebut. Sedangkan mu�ftazilah berpandangan yang ringkasnya adalah manusia sendiri yang menciptakan perbuatannya. Manusia dihisab berdasarkan perbuatannya karena ia sendiri yang menciptakannya. Adapun jabariyyah memiliki pendapat sendiri yang ringkasnya adalah Allahlah yang menciptakan hamba beserta perbuatannya. Ia dipaksa melakukan perbuatannya dan tidak mampu berikhtiar bagaikan bulu yang diterbangkan angin ke mana saja.�h Beliau melanjutkan dalam paragraf berikutnya, �g�cTernyata asas ini tidak berkaitan dengan perbuatan manusia dilihat dari apakah diciptakan oleh Allah atau oleh manusia itu sendiri, juga tidak berkaitan dengan Ilmu Allah dipandang dari sisi kenyataan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala mengetahui apa yang akan dilakukan oleh hamba-Nya, dimana ilmunya meliputi segala perbuatan hamba, dan tidak pula terkait dengan irodah Allah yang iradah-Nya berkaitan dengan perbuatan hamba sehingga perbuatan tersebut terjadi dengan adanya irodah Allah, juga tidak berhubungan dengan perbuatan hamba dalam lauhul mahfudz, sehingga mau tidak mau ia harus melakukan sesuai dengan apa yang tertulis�c Memang benar!!! Semua perkara di atas bukanlah dasar dalam pembahasan al-Qodho�f wal Qodar.�h

Bandingkanlah pembahasan Qodho�f wal Qodar metodenya HT dengan metode para ulama ahlus sunnah dalam kitab-kitab mereka, yang membahas masalah Qodho�f wal Qodar ini secara tafshil (terperinci) dan ilmiyah serta lebih rasional dibandingkan metodenya HT maupun kelompok lainnya. Ahlus sunnah berpendapat bahwa Allah memiliki dua macam irodah, yakni irodah kauniyah dan irodah syar�fiyyah. Adapun kelompok Mu�ftazilah dan Qodariyah, mereka menolak adanya irodah kauniyah, karena jika demikian,menurut pendapat mereka Allah itu dhalim. Mereka bertujuan tanzih (mensucikan) Allah namun mereka terjebak dalam filsafat rasionalis.

[8][8] Teksnya dalam ad-Dusiyah hal 21-22 sebagai berikut, �gMereka (Ahlus Sunnah) menganggap bahwa pandangan mereka adalah pandangan yang baru, bukan pandangan mu�ftazilah dan bukan pula jabariyah. Mereka (Ahlus Sunnah) berkata tentang pandangan mereka (yakni al-Kasb) bahwa pandangan mereka tersebut bagaikan susu yang bersih yang keluar diantara kotoran dan darah, yang mudah ditelan bagi orang yang meminumnya.�h

Kalimat yang diitalickan di atas mengacu pada QS an-Nahl (16) : 66, yang merupakan kinayah. Maksudkan adalah mereka (HT) beranggapan bahwa ahlus sunnah mengklaim pendapatnya bagaikan susu murni, yakni pendapat yang benar, yang keluar diantara kotoran (kinayah bagi pendapatnya mu�ftazilah) dan darah (kinayah bagi pendapatnya jabbariyah). Tuduhan mereka ini dimentahkan dan dibantah secara mendetail oleh Syaikh Salim dalam al-Jamaa�fat al-Islamiyyah hal. 329-342.

[9][9] Al-Jamaa�fat al-Islamiyyah fii dhou�fil Kitaabi wa Sunnah, tentang Hizbut Tahrir, hal. 325-389.

[10][10] Hizbut Tahrir memperbolehkan memandang gambar wanita bukan mahram, walaupun dengan syahwat sebagaimana dalam nusyrah (selebaran resmi Hizbut Tahrir) no 16/Syawwal/1388H atau 4/1/1969M. yang berisi. �gMemikirkan dengan syahwat, berkhayal dengan syahwat ataupun memandangi foto wanita dengan syahwat tidak haram, demikian pula pergi menonton bioskop adalah tidak haram, dikarenakan yang ditonton hanyalah gambar (benda mati) yang bergerak.�h. Demikian pula dalam nusyrah no 21/Jumadil awwal/1390 atau 24/7/1970M, dikatakan, �gSesungguhnya memandang gambar wanita baik dari cermin, di kartu, di surat kabar ataupun yang semisalnya tidaklah haram�h.

Jika ada yang membantah hal ini dengan alasan bahwa nusyroh tersebut sudah lama, dan telah dianulir, maka kita jawab, dimanakah bantahan (anulir) dan revisi tersebut??? Jika memang benar pendapat HT ini direvisi kenapa tidak diterangkan ke ummat secara nyata bahwa HT (secara internasional) mengharamkan foto wanita???. Maka kita tidak heran melihat publikasi, majalah atau selebaran mereka penuh dengan gambar-gambar wanita, sebab menurut madzhab mereka hal ini tidak haram.

[11][11] Hizbut Tahrir berpendapat bahwa mencium wanita ajnabiyah (bukan mahram) adalah mubah tidak haram, sebagaimana dalam nusyrah jawab wa su�fal no 24/Rabi�ful Awwal/1390 atau 29/5/1970M. Beberapa syabab yang pernah saya konfirmasi, termasuk mantan murabbi saya juga pernah menjelaskan bahwa isu tentang bolehnya mencium wanita ajnabiyah ini adalah suatu kesalahfahaman. Karena isu ini muncul ketika seorang musyrif Hizbut Tahrir di bandara terlihat mencium mutarobbiah (santri binaan wanita)-nya, yang menurut mereka mutarobbiah yang dicium tersebut adalah saudara perempuan kandung sang musyrif. Wallahu a�flam tentang benar atau tidaknya klarifikasi ini, namun yang pasti Hizbut Tahrir memperbolehkannya dalam nusyrahnya.

[12][12] Hal ini diantara yang membedakan antara ahlus sunnah dengan mereka dalam mensikapi �eumara�f dan hukkam. Di dalam Manhaj Hizbit Tahrir fit Taghyir hal. 36 dikatakan, �gHizb tidak berkompromi dengan para penguasa dan tidak memberikan loyalitas kepada mereka, termasuk konstitusi dan perundang-undangan mereka walau dengan alasan kelancaran da�fwah. Sebab syara�f mengharamkan mempergunakan sarana yang haram untuk memenuhi suatu kewajiban. Sebaliknya hizb mengoreksi dan mengkritik penguasa dengan tegas. Hizb menganggap bahwa peraturan yang mereka terapkan itu adalah peraturan kufur sehingga harus dimusnahkan dan diganti dengan hukum Islam. Hizb juga menganggap bahwa mereka pada hakikatnya adalah orang-orang yang fasik dan dhalim�c�h

Dalam hal 37, �g�cHizb juga menolak membantu mereka melakukan ishlah baik di bidang ekonomi, pendidikan, sosial kemasyarakatan maupun di bidang moral�c�h

Dalam hal 42, �gAktivitas hizb adalah menentang para penguasa di negara-negara Arab maupun negeri-negeri Islam lainnya. Mengungkapkan makar-makar jahat mereka, mengoreksi dan mengkritik mereka�c�h

[13][13] Bukan hanya dengungan-dengungan ini saja yang mereka gembar-gemborkan terhadap hukkam atau penguasa kaum muslimin, mereka juga mengatakan bahwa seluruh negri Islam saat ini adalah Darul kufur wal Harb, sebagaimana dalam buku mereka, Manhaj Hizbit Tahrir fit Taghyir hal 5, �gAdapun kondisi negeri-negeri yang hidup di dalamnya kaum muslimin saat ini di seluruh negeri, adalah darul kufr bukan darul islam.�h

Asy-Syaikh Abdurrahman ad-Dimasyqy berkata dalam kitabnya, Hizbut Tahrir Munaqosyah Ilmiyyah li ahammi mabadi^il hizbi wa roddu �eilmiy mufashshsal hawla khobari wahid hal 47, �gAku bertanya dengan salah seorang diantara mereka (Hizbut Tahrir) : �gBagaimanakah (menurutmu) dengan Makkah dan Madinah? Apakah termasuk Darul Iman ataukah Darul Kufur wa Harb??�h, Dia menjawab, �gTermasuk darul Kufur dan Harb!�h, aku berkata lagi, �gLantas apakah boleh aku berhaji ke darul Kufur??? Lantas dimanakah Darul Iman jika Makkah dan Madinah termasuk darul Kufur!!�h Diapun kebingungan�c Ada Seorang juga bertanya kepada mereka (Hizbut Tahrir), �gApakah ada Darul Islam di dunia saat ini?�h mereka menjawab, �gTidak ada!!!�h, ia bertanya lagi, �gSaya ingin berhijrah, kemanakah gerangan aku harus berhijrah (jika tidak ada darul Islam)???�h Mereka kebingungan menjawabnya. [Padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, �gHijrah akan senantiasa ada hingga hari kiamat�h]

[14][14] Inilah manhaj Hizbut Tahrir yang sangat kentara sekali. Mereka lebih memprioritaskan penegakkan Daulah Islamiyyah dan kekuasaan ketimbang perbaikan aqidah dan tauhid. Mereka telah menjadikan penegakkan daulah saat ini hukumnya paling wajib dan paling urgen serta mendesak. Mereka berpandangan bahwa segala kemerosotan, kehancuran dan kekacauan yang melanda ummat saat ini dikarenakan tidak adanya payung yang melindungi ummat dari kaum kuffar, yakni daulah khilafah. Maka semenjak kesultanan Utsmani runtuh, pada tahun 1924 di Turki, maka ummat islam semuanya dalam keadaan berdosa dan ummat wajib �eain mengembalikannya. Mereka mengkonsentrasikan segala daya dan upaya untuk meraih kembali kekuasaan, namun mereka lupa�catau mereka sengaja melupakan�c bahwa segala bentuk musibah dan bencana yang menimpa ummat islam ini dikarenakan kelalaian dan kejahilan ummat ini sendiri terhadap diennya. Bagaimana mungkin Allah akan menghancurkan ummat ini dan mencabut kekuasaan mereka jika tidak karena ummat manusia ini sendiri yang melupakan dan melalaikan Allah. Dengan jelas Allah telah menjanjikan kepada ummat ini kekhilafahan dan memperteguh kekuasaan mereka, sebagaimana dalam QS an-Nur ayat 55, �gAllah telah berjanji terhadap orang-orang yang beriman diantara kalian dan beramal sholih, Dia sungguh benar-benar akan meneguhkanmu dengan kekhalifahan di muka bumi sebagaimana Allah memberikan kekhalifahan kepada orang-orang sebelummu, Allah juga akan memperteguh agamamu yang Ia ridha sebagai agama kalian, dan Ia sungguh akan mengganti bagi kalian, rasa takut kalian dengan keamanan sentausa.�h namun dengan syarat, �gYa�fbuduwnaniy laa yusyrikuuna biy syai^aa�h yang artinya, �gMereka menyembah-Ku semata dan tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatu apapun.�h (baca QS an-Nur (24) : 55). Inilah kuncinya, menegakkan Tauhid dan memerangi kesyirikan, atau dengan kata lain �fTarbiyah�f (pembinaan) wa Tashifiyah (pemurnian). Inilah perbedaan manhaj Hizbut Tahrir yang juz�fiy (parsial) dengan manhaj salaf yang kulliyat (integral). Bandingkan manhaj mereka dengan manhaj salaf dengan membaca at-Tashfiyah wa Tarbiyah karya Syaikh Ali bin Hasan al-Halaby (telah diterjemahkan oleh Pustaka Imam Bukhori Solo), dan Manhajul Anbiya�f fid Da�fwati ila Allah karya Syaikh DR. Rabi�f bin Hadi al-Madkholi (beliau adalah Imam Jarh wa Ta�fdil, telah diterjemahkan oleh Maktabah Salafy Press) dan kitab-kitab lainnya.

[15][15] Dalam buku Mengenal Hizbut Tahrir, terbitan Pustakah Thoriqul Izzah, hal 21 dikatakan tentang keanggotaan Hizbut Tahrir, �gCara mengikat individu-individu di dalam hizb adalah dengan memeluk aqidah islam, matang dalam tsaqofah hizb dan mengambil serta menetapkan ide-ide dan pendapat hizb�h

[16][16] Sesungguhnya pendapat-pendapat Hizbut Tahrir yang ganjil amatlah banyak sekali dan bertebaran di dalam kitab-kitab mereka. Di sini saya sebutkan beberapa diantaranya :

-          -          Hizbut Tahrir memperbolehkan berjabat tangan lelaki dan perempuan yang bukan mahram. Taqiyuddin berkata dalam Nidhomul Ijtima�fiy fil islam (Sistem pergaulan dalam Islam, Pustaka Thoriqul Izzah, hal. 67), �gSeorang pria pada dasarnya boleh menjabat tangan seorang wanita, demikian pula sebaliknya, seorang wanita boleh menjabat tangan seorang pria tanpa ada penghalang di antara keduanya.�h Hal ini juga diperkuat dengan nusyrah su�fal jawab mereka no 24/Rabi�ful Awwal/1390 atau 29/5/1970, no 8/Muharam/1390 atau 16/3/1970 dan nusyroh al-ajwibah wal as^ilah tanggal 26/4/1970.

-          -          Hizbut Tahrir memperbolehkan memandang wajah wanita, karena menurut mereka wajah tidak termasuk aurot. Taqiyuddin berkata dalam Sistem pergaulan dalam Islam hal 61, �gAllah Ta�fala berfirman : �eKatakanlah kepada mukmin laki-laki hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka.�f (an-Nur (24) : 30), maksudnya tentu adalah menundukkan pandangan terhadap wanita pada selain wajah dan kedua telapak tangan, sebab memandang wajah dan telapak tangan adalah mubah.�h

-          -          Hizbut Tahrir menghalalkan musik dan nyanyian (walau diiringi alat musik) sebagaimana dalam Nusyrah jawab wa su�fal no 9 (20/Safar/1390 atau 26/4/1970), �gSuara wanita tidak termasuk aurot dan nyanyian mubah hukumnya serta mendengarkannya mubah. Adapun hadits-hadits yang warid mengenai larangan musik adalah tidak shohih haditsnya. Yang benar adalah musik tidak haram dan hadits-hadits yang memperbolehkan musik adalah shohih�h.

Dan masih banyak lagi pendapat-pendapat aneh Hizbut Tahrir lainnya. Sungguh suatu musibah besar bagi syabab islam yang tersamarkan dengan keganjilan-keganjilan fiqhiyyah seperti ini�c

[17][17] Contohnya adalah Hizbut Tahrir memperbolehkan wanita berpakaian dengan celana, sebagaimana dalam nusyrah jawab wa su�fal (2/Muharam/1392 atau 27/2/1972M). Akhowat Hizbut Tahrir juga terkenal dengan pakaiannya yang bercorak dan bermotif serta berwarna-warni menarik perhatian, hal ini jelas menyelisihi hikmah disyariatkannya jilbab muslimah.

[18][18] Ad-Dusiyah hal 6, teks lengkapnya adalah sebagai berikut ; �gDari Abi Hurairah Radhiallahu 'anhu berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam: �gJika kamu selesai dari tasyahud akhir, memohonlah engkau perlindungan kepada Allah dari 4 hal, dari adzab jahannam�c dst�h dan hadits dari Aisyah Radhiallahu 'anha, berkata, Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam berdo�fa dalam sholatnya, �gYa Allah aku memohonh kepada-Mu perkindungan dari adzab kubur�cdst�h. Dua hadits ini adalah khobar ahad, keduanya berisi anjuran mengamalkan do�fa ini setelah selesai tasyahud, sehingga termasuk sunnah berdo�fa dengan do�fa ini setelah selesai tasyahud. Adapun berita yang terkandung di dalamnya boleh dibenarkan namun haram diyakini secara pasti kebenarannya!!! Yaitu beri�ftiqod dengan berita dalam hadits ahad atau dengan dalil dhonniy. Namun jika khobar tersebut mutawattir, wajib beri�ftiqod dengannya.�h

Syaikh Salim al-Hilaly mengomentari pernyataan ini dalam al-Jamaa�fat hal. 317, sebagai berikut : �gUcapan tersebut adalah pertentangan yang membingungkan! Karena mereka memisahkan antara iman dengan I�ftiqod, dan mereka menduga bahwa I�ftiqod merupakan tingkatan keimanan setelah iman, dan mereka tidaklah mengetahui bahwa I�ftiqod adalah asas iman. Jika kalian bukan termasuk orang-orang yang beri�ftiqod (Mu�ftaqidin) maka pastilah kalian bukanlah termasuk orang-orang yang beriman (mu�fminin), karena iman tidaklah akan berfaidah tanpa I�ftiqod.�h

[19][19] Sebagaimana ucapan Fathi Muhammad Salim dalam al-Istidlal bidh dhonni fil aqiidah (Terj: Hadits Ahad Dalam Aqidah, Pustaka Thoriqul Izzah, hal. 242), �gSemua hadits ini (hadits yang dinukilnya dalam pembahasan tentang ijma�f) adalah ahad, tidak sampai tingkat mutawatir, sehingga tidak berfaidah yakin dan qoth�fiy. Jadi, tidak sah untuk hujjah bahwa ijma�f ummat menjadi dalil syar�fiy, padahal menyangkut masalah ushul. Jika ada orang yang mengatakan bahwa hadits-hadits tersebut mutawattir ma�fnawy, maka kami katakan kepadanya bahwa mutawatir ma�fnawy itu tidak ada.�h

[20][20] Yakni QS al-Haaqah (69) ayat 51 yang berbunyi : �gDan sesungguhnya al-Qur�fan itu benar-benar sesuatu yang diyakini (lahaqqul yaqin)�h

[21][21] Syaikh Yusuf bin Abdullah bin Yusuf al-Wabil, MA dalam Asyrotus sa�fah (Tanda-tanda hari kiamat, Pustaka Mantiq, hal 41) mengatakan. : �gAdapun kelalaian seorang rawi maka hadits ahad yang diriwayatkan harus ditolak, sebab rawi harus terpercaya dan dhabit, maka hadits yang sholih tidak boleh mengandung kesalahan rawi. Sedangkan menurut kebiasaan yang berlaku, bahwa seorang rawi terpercaya yang tidak lupa dan tidak dusta tidak boleh ditolak haditsnya.�h

[22][22] Sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : �gHai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang-orang fasik membawa berita, maka tabayunlah (cek dan recek)�h (al-Hujurat : 6). Imam al-Albany Rahimahullah berkata : �gDalam riwayat lain dibaca �etatsabbutlah�f, hal ini menunjukkan bahwa jika yang membawa berita itu adalah orang yang adil, maka hujjah telah tegak. Tidak lagi wajib untuk diperiksa namun langsung diterima. Oleh karena itu Ibnul Qoyyim bertkata dalam I�flamul Muwaqqi�fin 2/394, �gHal ini ditunjukkan secara pasti diterimanya khobar ahad, karena tidak lagi membutuhkan klarifikasi. Jika khobar tadi tidak memberi faidah ilmu tentunya harus diklarifikasi supaya memberi faidah ilmu.�h (al-Hadits hujjatun binafsiha, hal. 57). Dari penjelasan ini, teranglah bahwa hadits yang telah diperiksa dan memenuhi syarat keshahihan haidts membuahkan faidah �eilmu yakin.

[23][23] Beliau adalah al-Imam asy-Syaikh al-Mujaddid Muhammad bin Abdul Wahhab bin Sulaiman bin Ali, keturunan Bani Tamim yang paling dermawan. Beliau dilahirkan di �eUyainah tahun 1115 H. Beliau hafal al-Qur�fan sebelum berusia 10 tahun dan beliau terkenal semasa kecilnya sebagai orang yang taat, sholih lagi cerdas. Beliau belajar hadits kepada seorang Muhaddits tersohor saat itu, Syaikh Muhammad Hayat as-Sindy Rahimahullah. Sepeninggal ayahnya, beliau secara terang-terangan berda�fwah kepada salafiyyah, mentauhidkan Allah, mengingkari kemungkaran dan memerangi ahlul bid�fah dan quburiyyun. Da�fwah beliau terdengar oleh keluarga Alu Su�fud dan akhirnya didukung penguasa dari keluarga Alu Su�fud, sehingga menjadi kuat dan menyebar ke seluruh pelosok dunia. Beliau Rahimahullah wafat pada tahun 1206 H. dengan meninggalkan kitab-kitab yang berfaidah dan banyak disyarh oleh para ulama setelahnya, diantara karya beliau adalah : Kitabut Tauhid, Kasyfu Syubuhat, Al-Ushuluts Tsalaatsah, al-Kabaair, asy-Syarhul Kabir, Mukhtashor Zaadul Ma�fad, Mukhtashorul Inshaf, dan lain-lain. [Lihat al-Ushuluts Tsalatsah, terj : Penjelasan 3 landasan Utama, Darul Haq, hal 8-10]

[24][24] Di dalam Manhaj Hizbit Tahrir fii taghyiir hal. 46, dikatakan : �gBahwasanya tholabun Nushroh merupakan bagian dari thoriqoh yang harus diteladani. Apabila masyarakat di sekitar para pengemban da�fwah mengalami kondisi jumud, dan ketika penganiayaan terhadap mereka semakin menjadi-jadi. Oleh karena itu Hizbut Tahrir telah menggabungkan tholabun nushroh dengan aktivitas dakwah lainnya. Hizb meminta pertolongan tersebut kepada mereka yang memiliki kemampuan. Tujuannya ada dua macam, yaitu : pertama, memperoleh himayah sehingga dapat mengemban aktivitas dakwah dalam keadaan aman dan terlindung, dan kedua, untuk mencapai kekuasaan dalam rangka menegakkan daulah khilafah dan menerapkan kembali hukum-hukum berdasarkan apa yang telah diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.�h

Dari manhaj Hizbut Tahrir di atas tampaklah bahwa tholabun nushroh dalam rangka untuk menegakkan hukum Allah adalah suatu thoriqoh yang tak dapat dipisahkan dari aktivitas da�fwah, namun anehnya mereka mengkritik apa yang dilakukan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab ketika da�fwah beliau didukung oleh keluarga Alu Su�fud. Sebab menurut mereka, Alu Su�fud turut memerangi kesultanan Utsmaniyah. Padahal kesultanan Utsmaniyah yang shufiiyun dan quburiyyun-lah yang memerangi da�fwah tauhid ini, dimana pada zaman tersebut bid�fah, syirik dan khurofat menjadi bagian hidup masyarakat, dan mereka dengan didorong taqlid buta terhadap ulama�f mereka dan ta�fashshub madzhabiyyah, menghalang-halangi da�fwah barokah ini, sehingga kaum kuffar turut ikut ambil bagian dalam perkara ini, menyebarkan fitnah wahaby yang langsung diterima mentah-mentah oleh ulama�f suu�f yang sesat dan menyesatkan, yakni para ulama penganjur kesyirikan dan kebid�fahan, sehingga sampai saat ini nama Wahaby masih menjadi fobia bagi masyarakat muslim yang nota bene banyak yang berlumuran kesyirikan dan kebid�fahan. Nas�falullaha salaamah wal �eaafiyah.

[25][25] Dalam hal ini ada beberapa tafshil (perincian) yang harus diberikan. Dan pernyataan beliau ini juga tidak menunjukkan bolehnya memberontak kepada penguasa kaum muslimin. Bahkan, suatu fakta yang tak dapat dipungkiri pula, bahwa kesultanan Utsmani yang selalu dielu-elukan oleh HT termasuk bagian dari sistem pewarisan kekuasaan terhadap keturunan (Bani). Demikian pula dengan bani Abbasiyah, Umawiyah dan selainnya. Namun tidak ada para ulama terdahulu dan sekarang yang menyatakan bahwa daulah mereka bukan daulah islamiyyah. Kerajaan Arab Saudi tetaplah dikatakan sebagai daulah islamiyyah walaupun belum bisa dikatakan sebagai daulah khilafah islamiyyah dan meskipun sistem kerajaan adalah tidak masyru�f di dalam islam.

[26][26] Inilah kebanyakan yang dapat mereka lakukan, menuduh dan menfitnah tanpa bayan. Saya pernah dahulu bermajelis dengan mereka, dan diantara pendapat mereka tatkala disebutkan nama salafy, mereka mengatakan, Salafy adalah jama�fah boneka Raja fahd, Salafy adalah jama�fah pemecah belah, salafy adalah antek-antek Yahudi, dan lain-lain. Jadi, tatkala mereka dikritik dan mereka tak mampu menjawab secara ilmiyah, maka senjata tuduhan dan fitnah seperti inilah yang mereka gunakan dan mereka sebarkan ke kalangan awwam mereka. Sehingga banyak awwam Hizbut Tahrir termasuk saya dahulu berpandangan demikian terhadap salafiyyun dan wahabiyun. Falhamdulillah Allah memberi hidayah-Nya kepada saya dan akhirnya dengan bimbingan Allah tersingkaplah hakikat pemikiran-pemikiran HT ini setelah beberapa lama saya bergelut di dalamnya.

[27][27] Al-Khatib al-Baghdadi berkata : �gKe�fadalahan sahabat itu sudah merupakan ketetapan yang dimaklumi, karena Allah menetapkan ke�fadalahannya, dan menggabarkan kesucian mereka dan telah menjadikan mereka sebagai manusia terpilih di dalam nash al-Qur�fan�h (al-Kifayah fi �eIlmi Riwayah hal 93)

Ibnu Sholah berkata : �gSesungguhnya ummat Islam bersepakat menta�fdil semua sahabat termasuk orang-orang yang terkena dalam fitnah�h (Ma�frifat Ulumil hadits hal 428)

Ibnu Hajar al-Aqolany berkata : �gAhlus Sunnah telah bersepakat bahwa semua sahabat adalah �eadil dan tak ada yang menolaknya melainkan segelintir ahli bid�fah yang menyimpang.�h (Al-Ishabah I hal. 9)

[28][28] Jenggot adalah wajib menurut al-Qur�fan, as-Sunnah dan pendapat jumhur ulama�f salaf dan madzahib. Di sini akan saya nukilkan sebagian dalil-dalilnya :

�          �          Al-Qur�fan al-Karim :

Allah Ta�fala berfirman : �g(Syaithan berkata): Dan akan kusuruh mereka (merubah ciptaan Allah) lalu mereka benar-benar merubahnya.�h (an-Nisa�f : 119).

Berkata asy-Syaikh at-Tahanuwi dalam tafsirnya : �gSesungguhnya mencukur jenggot termasuk merubah ciptaan Allah�h.

Allah Ta�fala berfirman : �gDan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka Ambillah dan apa-apa yang dilarangnya kepadamu maka tinggalkanlah�h (al-Hasyr : 7)

Rasulullah memerintahkan untuk memelihara jenggot dan memangkas kumis.

�          �          Al-Hadits asy-Syarif :

Dari Ibnu Umar Ra, Rasulullah saw bersabda : �gBerbedalah kalian dengan kaum musyrikin, pangkaslah kumismu dan biarkanlah jenggotmu�h. (Muttafaq �ealaihi, lihat Irwa�ful Ghalil hal. 77)

Dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah saw bersabda : �gpotonglah kumis kalian dan peliharalah jenggot kalian, selisihilah orang-orang majusi.�h (HR. Muslim, Baihaqi, Ahmad, dan selainnya. Lihat Hijab Mar�fatil Muslimah hal 95)

Dari Abu Umamah, bersabda Rasulullah saw : �gPendekkan kumis kalian dan biarkan jenggot kalian, selisihilah ahlul kitab.�h

Dan masih banyak lagi hadits-hadits lainnya. Perhatikan seluruh shighot atau bentuk kalimat pada hadits di atas berupa fi�fil amr (kalimat perintah), di dalam ushul fiqh dikatakan : al-Ashlul fil amri yufiidul wujuub illa idza jaat qorinatu tashriful lafdho �ean dhoohirihi (Hukum asal dari perintah adalah wajib kecuali jika datang sebuah indikasi yang memalingkan teks dari dhohirnya). Lihat Irsyadul Fuhul hal 101-105, Tafsirun Nushuhsh fil Fiqhil Islamiy II/264-265 karya DR. Muhammad Adib Sholih dan Mudzakiratu Ushulul Fiqh karya Imam Syinqithy hal. 191-192)

�          �          Aqwal (ucapan) para ulama�f :

Jumhur ulama�f berpendapat akan haramnya mencukur jenggot, Diantaranya :

-          -          Al-Imam Ibnu Hazm adh-Dhahiri berkata : �gtelah bersepakat para imam bahwa mencukur jenggot adalah tidak boleh (haram).�h (al-Muhalla II/189)

-          -          Syaikhul Islam ibnu Taimiyah berkata : �gHaram hukumnya mencukur jenggot�h (al-Ikhthiyarat al-�eIlmiyyah hal. 6)

-          -          Ibnu �eAbidin al-Hanafi berkata : �gDiharamkan atas seorang laki-laki memotong jenggotnya yakni mencukurnya�h (Raddul Mukhtar II/418)

-          -          Imam Al-Adawi al-Malilki berkata : �gtelah dinukil dari Malik tentang dibencinya mencukur apa-apa yang ada di bawah bibir, sesungguhnya ini adalah perbuatannya orang majusi.�h (Hasyiah al-Adawi �eala risalah Ibni Abi Zaid II/411)

-          -          Imam Ibnu Abdil Barr al-Maliki juga berkata di dalam at-Tamhid : �gHaram mencukur jenggot, tidaklah pelakunya melainkan ia adalah seorang laki-laki yang banci.�h (Adillah Tahrim Halqul Liha hal 96)

-          -          Syaikh Ahmad bin Qoshim asy-Syafi�fi berkata, �gberkata Ibnu Rif�fah dalam Hasyiatu al-Kaafiyah, sesungguhnya Imam Syafi�fI berkata di dalam al-Umm tentang haramnya mencukur jenggot, demikian pula pendapat az-Zarkasyi dan al-Hulaimi di dalam Syuabul Iman.�h (Adillah Tahrim Halqul Liha hal 96)

-          -          Imam Safarini al-Hambali berkata, �gdisandarkan pada madzhab (Hanabilah) tentang haramnya mencukur jenggot�h (Ghita�ful Albaab I/376)

Dan masih banyak lagi para ulama�f yang berpendapat tentang haramnya mencukur jenggot, baik ulama salaf terdahulu maupun ulama kholaf kontemporer, seperti Syaikh Abdul Jalil Isa, Syaikh Ali Mahfudh, Syaikh Ibnu Bazz, Syaikh al-Albani, Syaikh Muhammad Sulthon al-Ma�fshumi, Syaikh Ahmad bin Abdurrahman al-Banna, Syaikh Abu Bakar al-Jazairi, Syaikh al-Kandahlawi, Syaikh Abdurrahman al-Qoshim, Syaikh Ismail al-Anshori, dan lain lain.

Bagi yang ingin memperluas tentang pembahasan ini bisa merujuk ke dalam kitab : Hukmud Dien fil lihyah wat tadkhiin karya Syaikh Ali Hasan al-Halabi dan Tahriimu halqul lihaa karya Syaikh Muhammad Qosim al-Hanbali, ta�fliq Syaikh Ismail al-Anshori.

[29][29] Taqiyuddin an-Nabhany berkata dalam Nidhamul Islam hal. 11, �gOleh karena itu iman kepada Allah diperoleh dari jalan akal, dan harus menjadikan perkara keimanan ini melalui jalan akal, yang dengannya menjadi kokoh bagi kita untuk beriman kepada perkara-perkara ghoibiyah dan segala hal yang diberitakan Allah.�h. Hal yang tidak jauh berbeda diutarakan pula oleh Fathi Muhammad Salim dalam al-Istidlal bidh dhonni fil aqiidah (terj : Hadits ahad dalam Aqidah, Penerbit Al-Izzah, hal 131): �gAqidah adalah sesuatu yang telah menjadi ikatan hati, artinya aqidah itu benar-benar tercakup di dalamnya secara sempurna dan meyakinkan dengan tidak ada rasa ragu sama sekali. Ini artinya hati tersebut mengambil ide atau akidah tersebut, menguatkannya dan menyesuaikannya dengan akal, meskipun terikat penyerahan, sehingga dasar I�ftiqod itu adalah bulatnya ikatan hati untuk menyepakati akal, jadi asalnya adalah kemantapan hati tetapi harus sesuai dengan akal. Jika dua hal ini terpenuhi, maka ia disebut aqidah.�h

[30][30] HR. Ahmad, Bukhori, Abu dawud dan selainnya. Di dalam hadits ini ada penjelasan tentang sifat takjub/heran Allah. Para mu�ftazilah dan asy-ariyyah menolak makna takjub dalam hadits ini, dikarenakan khobar ini adalah termasuk khobarul Wahid. Hizbut Tahrir serupa dengan mereka dalam menolak makna hadist ini sebagai itsbat sifat Allah.

[31][31] Mereka tidak membedakan antara syi�fi atau sunni, mereka menganggap selama syi�fi ataupun sunni berjuang dalam kerangka penegakkan daulah islamiyyah dan penerapan hukum islam, maka mereka adalah muslim sejati. Hal ini sangat tampak dalam surat kabar mereka, Al-Khilafah no 18, Jum�fat, 2 Januari 1410/1989M dalam artikel yang berjudul Hizbut Tahrir wal Imam Khomeini, mereka memuji Khomeini yang sesat sebagai Imam, memuji karangan kejinya al-hukumatul Islamiyyah sebagai kitab siyasi terbesar, bahkan mereka menawarkan Khomeini yang telah dikafirkan para Imam Ahlus Sunnah untuk menjadi khalifah. Na�fudzubillah!!!.

[32][32] Diantara tokoh-tokoh Hizbut Tahrir terkenal lainnya adalah : Abdul Qodim Zallum (lahir di Palestina, pengganti an-Nabhany, pimpinan umum hizb, penulis kaifa hudimatil khilafah), Syaikh Ahmad Muhammad ad-Da�fuur (Pimpinan hizb di Yordania), Syaikh Abdul Aziz al-Badri (Baghdad, dibunuh oleh partai Ba�fats), Ustadz Abdurrahman al-Maliki (Damaskus, penulis Nidhomul Uqubat), Ustadz Ghonim Abduh al-Muqim (Amman, penulis kitab Naqdlul isytirookiyyah al-Markisiyyah), Umar Bakri (Suria, memisahkan diri dari HT dan membentuk sempalan HT yang bernama al-Muhajirun), Ali Fakhruddin, Tholal Bisath, Mustofa Sholih, Mustofa an-Nahas, Manshur Sholih (kesemua yang disebut ini pendiri hizb cabang Libanon), Muhammad al-Masy'ari (mukim di Inggris mendirikan cabang Hizbut Tahrir di sana, orang ini paling gencar menghina Syaikh Bin Bazz dan masyayikh lainnya dengan tuduhan keji), Ir. Abdul Ghoni Jabir Sulaiman, Sholahuddin Muhammad Hasan (Doktor Kimia, mereka berdua tinggal di Nimsa), Kamal Abu Lihyah (Doktor Elektronika, tinggal di Almaniya) dan Abdul Wahhab Hajjaj (Universitas Kairo) serta Abdurrahman al-Baghdadi (Iraq, yang pindah ke Indonesia, pembawa faham HT pertama ke Indonesia, namun terakhir beliau dikeluarkan dari HT). Kebanyakan tokoh-tokoh mereka ini memiliki fikroh yang bercampur aduk antara mu�ftazilah, syi�fi, asy�fariyah, dan lain-lain.

[33][33] Berikut ini adalah penerbit buku-buku syi�fah dan lembaga-lembaganya di Indonesia, untuk mawas diri dari kesesatan mereka.

Penerbit buku-buku Syi�fah : Mizan dan anak cabangnya, Pustaka Hidayah, Lentera, Pustaka Pelita, Abu Dzarr Press, al-Muthohari Press.

Lembaga-lembaga syi�fah di Indonesia :

-          -          Yayasan Muthohari Bandung, pimp : Jalaluddin Rahmat (Gembong syi�fi Indonesia)

-          -          Yayasan al-Jawad Bandung, pimp : Husain al-Kaff

-          -          Yayasan al-Muntadhar Jakarta, pimp : Abdillah

-          -          Yayasan Mulla Shadra Bogor, sekarang bernama IPABI (Ikatan Pemuda Ahlul Bait Indonesia)

-          -          Yayasan al-Muhibbin Probolinggo, pimp : Kyai Khozin

-          -          Yayasan Madinatul �eIlmi Depok, pimp : Habib Hasan al-Idrus

-          -          Yayasan Darul Habib, pimp : Hasan Arifin al-Haddad

-          -          YAPI Lampung, pimp : O. Hashem

-          -          Ponpes YAPI Bangil, pimp : Alwi bin Abu Bakar dan Zhahir Yahya

-          -          Ponpes al-Hadi Pekalongan, pimp : Ahmad Baragbah.

[34][34] Khomeini juga berkata dalam pidatonya yang disyiarkan dari suara revolusi Islam dari Abadan jam 12 iang, 17 Maret 1979, �gAku katakan dengan terus terang wahai saudara-saudarku kaum muslimin di seluruh dunia, bahwa Mekkah al-Mukarramah sebagai tanah haram Allah yang aman (saat ini) sedang dijajah oleh sekelompok manusia yang lebih keji dari Yahudi.�h Inna lillahi wa inna ilaihi raaji�fun. Dan masih banyak sekali perkataan-perkataan sang Dajjal ini yang menghina Islam, menjelekkan sahabat, fanatik buta terhadap imam-imamnya dan kesesatan-kesesatan lainnya.

[35][35] Tashfiyah adalah pemurnian atau pensucian dari kontaminan-kontaminan asing yang bukan dari Islam, sedangkan Tarbiyah adalah pembinaan dan pendidikan dien. Inilah manhaj salaf yang murni, yang selaras dengan hujjah-hujjah al-Qur�fan dan as-Sunnah. Ibarat orang yang hendak menanam, maka pertama hendaklah ia membersihkan dulu tanah yang akan ditanami dari gulma dan parasit-parasit pengganggu lainnya, mencabutnya hingga ke akar-akarnya, baru kemudian di tanami dengan tanaman yang unggul yang teruji tahan hama dan kuat. Demikianlah dalam berdakwah, kita bersihkan dahulu segala bentuk syirik, khurofat, kebid�fahan dan kemaksiatan dan di sisi lain kita bina masyarakat dengan aqidah, Tauhid, sunnah dan ketaatan kepada Allah SWT. Inilah manhaj da�fwah para nabi yang selaras dengan firman Allah : �gbarangsiapa yang ingkar kepada Thoghut dan beriman kepada Allah maka sesungguhnya ia telah berpegang dengan buhul tali yang paling kuat yang takkan putus�h (QS. Al-Baqoroh : 256). Jika kita lihat firman di atas, penggalan kalimat pertama adalah �gbarangsiapa yang ingkar kepada Thoghut�h merupakan perintah untuk mengingkari segala bentuk thoghut dan ini merupakan tashfiyah, adapun kalimat �gberiman kepada Allah�h termasuk tarbiyah. Implikasi keamanan kepada Allah mengharuskan penafian terhadap thoghut-thoghut selain Allah, demikian pula pemahaman makna kalimat Tauhid Laa ilaa illa Allah, yang mengandung an-Nafyu (peniadaan ) wal Itsbat (penetapan). An-nafyu belaka tanpa itsbat akan membuahkan ilhad/atheis, namun al-itsbat belaka tanpa disertai nafyu akan membuahkan syirik. Inilah hakikat manhaj yang kamil, yang mengandung an-nafyu (peniadaan) dari segala bentuk kesyirikan, kebid�fahan dan kemaksiatan yang merupakan manifestasi tashfiyah dan al-itsbat (penetapan) terhadap Tauhid, sunnah dan amal sholih yang merupakan manifestasi tarbiyah. Keluasan tentang pembahasan ini bisa merujuk ke dalam at-Tashfiyah wat tarbiyah karya Syaikh Ali Hasan al-Halabi al-Atsari.

[36][36] Sekali lagi, inilah yang dapat mereka gembar-gemborkan, menfitnah dan menuduh kesana kemari dengan tuduhan keji tanpa ada bayan dan burhan sedikitpun. Hal ini mereka lakukan tidak lain karena mereka tak memiliki senjata lainnya dalam membela keadaan mereka yang penuh dengan kebathilan dan penyimpangan. Tuduhan-tuduhan dan fitnah semacam ini mereka jadikan perisai. Apa yang mereka lakukan tak jauh beda dengan apa yang dilakukan oleh pendahulu mereka, yakni Ikhwanul Muslimin, yang mengatakan para ulama�f semacam Bin Bazz, Ibnu Utsaimin, dan semacamnya hanyalah Ulama�f Haidh dan Nifas, tidak faham waqi�f (realita). Hal yang serupa diangkat pula oleh sempalan Ikhwany, yakni Sururiyyun* dan Quthbiyyun** yang membedakan ulama�f menjadi ulama�f takhosush (Ulama�f yang hanya faham satu bidang tertentu saja, dan tidak faham realita secara komprehensif, dan yang mereka maksudkan di sini adalah para masyayikh seperi Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dll) dan ulama�f syumul (ulama�f yang faham semuanya secara menyeluruh, terutama fiqhul waqi�f, seperti Salman al-�eAudah, Safar Hawaly, dan lain-lain). Inna lillahi wa inna ilaihi raaji�fun.

* Sururiyyun = Pengikutnya Muhammad Surur Zainal Abidin, mantan Ikhwanul Muslimin yang kembali kepada aqidah salaf namun masih bermanhaj ikhwani, mereka memperbolehkan berdemonstrasi, masuk parlemen, dan lain-lain. Diantara tokoh-tokoh mereka adalah Abdurrahman Abdul Khaliq, DR. Safar Hawaly, DR. A�fidh Al-Qorny, Salman bin Fahd Al-�eAudah, dan lain-lain).

** Quthbiyyun = Pengikut Sayyid Quthb, tokoh Ikhwanul Muslimin yang sangat terpengaruh dengan pemahaman Khowarij dan Takfiri, mereka mengkafirkan secara sporadis tanpa tafshil (perincian) dan menolak udzur bil jahl dalam masalah takfir. Fikrah mereka yang sangat tampak adalah faham jihadinya dan irhab (aktivitas pengeboman tempat umum dan masal/terorisme), yang kini dikembangkan oleh Jama�fah Islamiyyah Mesir. Diantara tokoh-tokoh mereka adalah : DR. Umar Abdurrahman (pimpinan JI Mesir), Usamah bin Ladin (yang menghina Syaikh Bin Bazz dan mengkafirkan pemerintahan Saudi), Abdul Mun�fim Mustofa Halimah (yang menuduh Syaikh Albany dengan Irja�f, diantaranya dalam bukunya yang berjudul Thoghut), Abdullah ad-Duwaisy (yang memfitnah Syaikh Ali irja�f dan pernah menfatwakan bolehnya menghancurkan fasilitas di Riyadh) dan lain-lain.

(keterangan lebih lengkap baca : al-Hukmu bighoiri maa anzalallah karya DR. Kholid al-Anbary, al-Ajwibatu Mutalaa^imah karya Syaikh Ali bin Hasan, Qurrotul �eUyun fi tash-hih tafsir Ibni Mas�fud karya Syaikh Salim al-Hilaly dan The Wahaby Myths karya Ustadz Haneef James Oliver.)

[37][37] Inilah manhaj Ahlus Sunnah di dalam menasehati umara�f (pemerintah), yaitu dengan lemah lembut dan hikmah, tidak membongkar aib-aib mereka di depan khayalak. Ibnu Muflih dalam al-Adab asy-Syar�fiyah (I/195-196) menceritakan : �gKetika pemerintahan dipimpin al-Watsiq, para ulama�f Baghdad berkumpul menemui Abu Abdullah (Imam Ahmad) dan berkata, �epara penguasa telah melampaui batas (yakni memaksa umat meyakini al-Qur�fan adalah Makhluk). Kami tidak ridha dengan kepemiminannya.�f Imam Ahmad menjawab, �eingkarilah dengan hatimu, jangan melepaskan wala�fmu, jangan membuka kemaksiatan sesama muslim, jangan menumpahkan darah, cermatilah dampak perbuatanmu, dan bersabarlah hingga bumi ini menjadi tenteram dan terbebas dari pelaku kemaksiatan pembawa bencana.�f Beliau melanjutkan, �emelepaskan wala�f kepada penguasa tidak benar, bahkan menyimpang dari tuntunan.�f�h

Imam Fudhail bin Iyadh berkata, �gSekiranya saya memiliki do�fa yang mustajab, maka saya alkan mendo�fakan kebaikan kepada penguasa, bukan sebaliknya, walaupun mereka sangat keji dan dhalim. Hal ini karena dampaknya akan kembali kepada mereka sendiri dan umat, sebagaimana maslahatnya juga akan kembali kepada mereka dan umat.�h (Thobaqot al-Hanabilah II/26)

Imam Abdul Lathif bin Abdurrahman Alu Syaikh berkata, �gpara modernis nampaknya tidak menyadari bahwa perwakilan umat sejak masa Yazid bin Muawiyah, kecuali Umar bin Abdul Aziz dan orang-orang yang dikehendaki Allah dari bani Umaiyah, telah melakukan tindakan kriminal dan kedhaliman terhadap umat. Walaupun demikian, para pakar dan ulama�f saat itu tidak melepaskan diri dari ketaatan sebagaimana yang disyariatkan.�h (ad-Durarus Sunniyah fil Ajwibah an-najdiyah, VII/177). Secara lengkapnya silakan merujuk al-Amru biluzuumi Jama�fatil Muslimin wa Imamihim wa Tahdzirumin mufaroqotihim karya Syaikh Abdus Salam bin Barjas Ali Abdul Karim, yang telah diterjemahkan dengan judul Wajibnya taat pada pemerintah, Cahaya Tauhid Press dan kitab Muamalatul Hukkam karya Syaikh Abdus salam juga yang telah diterjemah dengan judul Etika mengkritik penguasa, Pustaka as-Sunnah.

Hosted by www.Geocities.ws

 

Maktabah Abu Salma Al-Atsari
Home

Hosted by www.Geocities.ws

http://www.geocities.com/abu_amman/Ceramah1.htm
1