Multi
Level Marketing
Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul
Latif Abu Yusuf
Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional,
datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta
menawarkan kekayaan dalam waktu singkat.
Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi
Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang
bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan
penuntut ilmu, bahkan dari berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok
pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren.
Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis
dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar’i ataukah tidak ? Sebuah
permasalahan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah
aktual yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama’
kita.
Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan
syari’at islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi
sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang
masalah bisnis dan ekonomi.
Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada
Allah, semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah
mencurahkan cahaya kebenaran-Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan.
Wallahul Muwaffiq
Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis
Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa
memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam,
sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah
“Pada dasarnya semua ibadah
hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal
dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (Lihat
I’lamul Muwaqi’in 1/344).
Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu
‘alahi wasallam :
“Dari ‘Aisyah radhiallahu anha berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi
wasallam bersabda: “ Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak “(HR. Muslim)
Adapun
dalil masalam mu’amalah adalah firman Allah Ta’ala:
Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala
yang ada dibumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah: 29)
(Lihat Ilmu Suhul Al-Bida’ oleh Syaikh Ali
Hasan Al-Halabi, Al-Qawa’id al-Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa’di hal:58)
Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis
tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan
tidak mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Juga firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan
perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu”. (QS. An-Nisaa: 29)
Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :
- Riba
Dari Abdullah bin
Mas’ud radhiallahu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam
bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah
semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230,
lihat Shahihul Jami 3375)
- Ghoror
(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya
sesuatu yang tidak jelas).
“Dari Abu Hurairah
radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual
beli ghoror”. (HR.
Muslim 1513)
- Penipuan
Dari Abu Hurairah
radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati
seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan
tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk
golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu
Majah 2224)
- Perjudian
atau adu nasib
Firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang
beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi
nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (QS. Al-Maaidah: 90)
- Kedhaliman
Sebagaimana firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29)
6.
Yang dijual adalah
barang haram
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallhu anhuma berkata
:”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila
mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan
harganya”. (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12
dengan sanad shahih)
(Lihat Majmu’
Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746,
Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345,
Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).
Sekilas Tentang MLM
Pengertian MLM
Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode
bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang
dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah
Upline (tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline
jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan
ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan
ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal:
28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)
Kilas Balik Sejarah MLM
Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway
Corporation dan produknya nutrilite
yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai
pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di
Cina pada tahun 1917-1927.
Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya
dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya
kepda teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka,
Rehnborg berkata “Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan
memberikan komisi padamu”.
Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita
selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga
penjualan dari rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun
1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal
ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite
tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan
American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All
About MLM hal:23)
Sistem Kerja MLM
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan
dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen
dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara
terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Mula-mula
pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan
cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan
harga tertentu.
- Dengan
membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu
formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
- Sesudah
menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru
dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi
folmulir keanggotaan.
- Para
member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan
cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir
keanggotaan.
- Jika
member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat
bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka
semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa
diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket
produk perusahaan.
- Dengan
adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk
perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan
seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan,
karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru
tersebut.
Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan
kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan
tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam
setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal:
285-287)
Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana
seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan,
namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran,
selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin
banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan
tersebut.
Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan
pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota
lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.
Hukum Syar’i Bisnis MLM
Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk
menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya,
yaitu menggunakan sistem sebagai berikut :
- Menjual
barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh
lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak
langsung pihak perusahaan teah menambahkan harga yang dibebankan kepada
pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli
sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan
akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM
mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara
akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi
member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk
perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia
hal: 288)
- Calon
anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan
ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau
tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point
atau bonus. Dan apabila tidak bis a mencapai target tersebut maka
keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena
unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman
terhadap anggota.
- Calon
anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan
untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban
mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang
pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini
adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian
mendapatkan hasil yan lebih banyak.
- Mirip
dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan
menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji
akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada
unsur riba.
- Perusahaan
MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau
memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas
keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada
bisnis model lainnya.
Kalau ada yang bertanya “Okelah , kita sepakat
bahwa MLM dengan beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun
bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum ?.
Saya paparkan disini
keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah1 . Beliau berkata : “
Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang
secara umum gambarannya adalah mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran,
dengan cara setiap anggota harus mencari anggota- anggota baru dan demikian
seterus selanjutnya. Setiap anggota membayar
uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat
bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin banyak
bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dalam
perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan
harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia
membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena
beberapa sebab berikut, yaitu:
Ø
Sebenarnya
anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka
adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh
setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
Ø
Harga
produk yang dibeli sebenarnya tidka sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada
perusahaan MLM.
Ø
Bahwa
produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan,
dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan internet.
Ø
Bahwa
perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap
tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada
mereka.
Ø
Tujuan
perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan
berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada
level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai
point pada yang berada dilevel atas mereka 2
Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan
lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu :
- Ini adalah penipuan dan manipulasi
terhadapa anggota.
- Produk MLM ini bukanlah tujuan yang
sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam
undang-undang dan hukum syar’i
- Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia
sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini
adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya
karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu
maupun bagi masyarakat umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui
bahwa hukum syar’I didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan
sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan
semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap
Allah dan Rasul-Nya3 , oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah
haram dalam pandangan syar’I. Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis
ini bermanfaat bagi sebagian orang” Jawabannya : “Adanya manfaat pada
sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman
Allah Ta’ala:
“Mereka bertanya
kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa
yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar
dari manfaatnya”
(QS Al-Baqarah:219)
Tatkala bahaya dari
khamr dan perjudian itu lebih banyakdaripada manfaatnya, maka keduanya dengan
sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta manusia
dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah
bentuk perjudian” (http://www.alhelaly.com
, bagian soal jawab)
Fatwa Tentang MLM
Berikut ini adalah
teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya’ban 1424H yang ditanda
tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam Al-Albani, yaitu Syaikh
Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin ‘Id Al-Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi,
Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks fatwa mereka.
Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai
penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern
semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum
dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah
tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia
telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan
memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga hasil
penjualan produk dan perekrutan anggota baru.
Jawab:
Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk
mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu
bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini
hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu
demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan
ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik,
yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah
murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama’. Wallahu
Al-Muwaffiq
Amman al-Balqo’
Yordania
26 Sya’ban 1424H
Penutup
Inilah analisis fiqih
tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu
perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar’I yang kami sebutkan diatas,
maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pad dasarnya semua
mu’amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan
tetapi ada sebuah tanda tanya besar: “Adakah MLM yang seperti itu?” kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis
MLM. Akhirnya semoga Allah Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta
segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta’ala
senantiasa memberikan rizqi yang halalan thayyiban. Wallahu
A’alam Bishowab
Fotenote:
- Jangan ada yang berkata bahwa bisa saja hukum ini
adalah kesimpulan Syaikh Salim Al-Hilali dari MLM yang ada di Yordania
yang berarti tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal :
Ø
Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang
datang dari seantero penjuru dunia.
Ø
Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada
intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang
membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama dengan
yan ada di Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang
dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level
sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di kota
Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu yang jauh sekali , karena tidak semua
orang ingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM
pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pad asalah satu saja. Yang ini semua
mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari
anggota baru.
- Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah
Upline, sedangkan Downline akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk
piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak
mungkin bisa mencari anggota baru lagi, ang dengannya semua bonus dan
point yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu dicermati bahwa
dimanapun Downline akan selalu lebih banyak daripada Upline. Sebagai
sebuah gambaran, apabila ada suatu Perusahaan MLM yang mengharuskan setiap
anggotanya untuk merekrut lima orang anggota lainnya, maka perhitungannya
sebagai berikut:
Level
|
Jumlah Orang Perlevel
|
Total Org Yang
dibutuhkan
|
1
|
1
|
1
|
2
|
5
|
6
|
3
|
25
|
31
|
4
|
125
|
176
|
5
|
625
|
801
|
6
|
3.125
|
3.926
|
7
|
15.625
|
19.551
|
8
|
78.125
|
97.676
|
9
|
390.625
|
488.301
|
10
|
1.953.125
|
2.441.426
|
11
|
9.765.625
|
12.207.051
|
- Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :
Dari Abu Malik
Al-Asy’ari radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam
bersabda :”Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya
dengan nama yang lain serta dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh
Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera
dan babi” (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu
Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah I/138)
Ditulis ulang tanpa menyertakan tulisan/teks arabnya dari
majalah Al-Furqon, Edisi 11 th III/ Jumadi tsani 1425 hal: 30-35