// left:300 maksudnya adalah menunjukan posisi 300 pixel dari kiri -->

SEBUAH KLARIFIKASI TENTANG HAJR (BOIKOT/ISOLIR), DAN HAKIKAT MUBTADI�

Dipetik dari nasehat para masyaikh kiram

 

Risalah ini bukanlah risalah untuk dijadikan ajang debat, namun adalah klarifikasi dan nasehat terutama bagi diri saya sendiri dan ikhwah salafiyyah lainnya. Saya katakan bahwa setiap orang yang meniti manhaj salaf, mencintai manhaj salaf dan ahlinya, dan senantiasa mengamalkan manhaj salaf, maka insya Allah dirinya adalah salafiy, selama dia tidak mengafiliasikan diri kepada individu-individu tertentu sebagai klaim representasi satu-satunya dari pengikut manhaj salaf, fanatik terhadap individu tertentu dan lebih mencintai individu tertentu daripada al-haq serta tidak mau menerima kebenaran darimanapun berasal.

Seorang yang bijak pernah berkata : al-Haqq la yu�rafi birrajuli war-Rajulu yu�rafu bil Haq (kebenaran tidak dikenal dari perseorangan namun seseorang dikenal dari kebenarannya). Maka tidaklah pantas seorang yang mengaku sebagai salafiy berta�ashub ria dengan ustadz-ustadznya, dan taqlidul a�ma dengan ucapan-ucapannya tanpa tabayun dan tatsabut.

Ikhwah Salafiyyin� di sini ana akan menukilkan sebuah permasalahan penting yang sekarang ini sedang berputar di sekitar kita, perkara yang besar namun telah menjadi kecil di hadapan kita, kita terlalu mudah dan asyik bermain-main dengan fitnah yang kebanyakan dari kita tidak layak masuk ke dalamnya apalagi menyibukkan diri dengannya� yang manfaatnya lebih kecil ketimbang mudharatnya. Na�am, perkara itu adalah seputar permasalahan hajr (boikot), tabdi� (menvonis bid�ah) atau menuduh sururi karena salah faham dalam memahami muwaazanah

 

Masalah Hajr (pemboikotan) dan Siapakah Mubtadi� itu??

Saya sempat tersentak kaget ketika seorang ikhwan memper�tanya�kan risalah afsyus salam bainakum yang disusun oleh Syaikh Abdul Malik al-Qosim hafizhahullahu, dia mempertanyakan tentang perincian dari penerapan salam pada zaman ini dengan sikap ulama salaf terdahulu dalam mensikapi mubtadi�, yang diantaranya adalah tidak mau mengucapkan salam, menjawab salam, bermajlis, bahkan mendengarkan ucapan mereka. Perkara ini tidak jauh beda dengan kejadian ketika Fadhilatus Syaikh Sholih bin Abdul Aziz Alu Syaikh ditanya sebagaimana terekam di dalam kaset yang berjudul : Nashiihatu lisy Syabaab sebagai berikut :

 

Penanya : Syaikh barokallahu fiika, ada sebuah perkara yang di dalamnya banyak sekali perdebatan dan perkara itu adalah perkara hajr. Pertanyaannya : kapankah seorang mubtadi� perlu dihajr dan siapakah yang berhak dihukumi hajr??

Syaikh : Selayaknya pertanyaannya juga harus menanyakan siapakah mubtadi� itu, karena siapa yang berhak dihukumi bid�ah lebih utama ketimbang siapakah yang berhak dihajr. Adapun hukum hajr adalah disyariatkan, dan nabi shallallahu �alaihi wa sallam menghajr tiga orang sahabatnya yang tidak turut berperang �sebagaimana telah kalian ketahui- selama sebulan atau lebih, hal ini menunjukkan disyariatkannya hajr, yaitu demi agama dan demi kemaslahatan syar�i orang yang dihajr.

Nabi �alaihi sholatu wa salam dahulu pada zamannya bersama orang-orang yang gemar bermaksiat, orang-orang munafiq dan kaum musyrikin yang beraneka ragam. Beberapa orang yang bermaksiat dihajr oleh beliau dan beberapa lainnya lagi tidak. Demikian pula orang-orang munafik tidak beliau hajr. Hal serupa juga terhadap orang-orang musyrik dan nashrani, tidak beliau hajr.

Hal ini menunjukkan suatu kaidah yang ditetapkan oleh para ulama dan para imam muhaqqiqin (peneliti) dan disepakati oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di berbagai tempat (dari kitab-kitab beliau), yaitu bahwasanya hajr itu mengikuti mashlahat syar�iyyah. Maka orang-orang yang bermanfaat dihajr maka perlu dihajr dan yang tidak bermanfaat maka tidak perlu dihajr, karena hajr itu dimaksudkan untuk perbaikan, dan jika hajr tidak berfaidah mendatangkan kemaslahatan maka tidaklah disyariatkan, oleh karena itulah nabi tidak menghajr semuanya (orang-orang yang meninggalkan perang tabuk, pent.)

Hajr itu bisa dalam bentuk amalan, bisa juga dengan hati, atau bisa dengan meninggalkan salam atau meninggalkan menjawab salam, bisa dengan meninggalkan mengundang atau memenuhi undangan dan selainnya� maka hal-hal ini muqoyyad (terikat/tergantung) pada manfaat yang dihasilkannya.

Masalah kedua, tentang siapakah yang berhak dihukumi sebagai pelaku bid�ah? Menvonis bid�ah adalah hukum syar�i, dan menvonis orang yang mengamalkan bidah sebagai mubtadi� adalah hukum syar�i yang berat sekali, karena hukum-hukum syar�iyyah yang menyangkut perseorangan/individu seperti kafir, mubtadi� dan fasiq, maka tiap-tiap hukum ini adalah haknya ahlu ilmi (ulama). Sesungguhnya tidaklah lazim/harus antara kufur dengan kafir, dan tidaklah amalan kufur itu melazimkan pelakunya menjadi kafir, pasangan (tsanaa�iyyah) tidaklah saling melazimkan (mengharuskan) satu dengan lainnya. Demikianlah tidaklah setiap orang yang mengamalkan bid�ah maka ia adalah mubtadi� dan tidaklah setiap orang yang melakukan kefasikan maka ia menjadi fasik dengan serta merta. Terkadang dikatakan, sesungguhnya dia kafir secara zhahir dipandang dari zhahirnya, dia fasiq secara zhahir, dia mubtadi� secara zhahir, namun hal ini tidaklah berarti hukum mutlak, taqyid (mengikat) dengan zhahir tidaklah menghukumi secara mutlak sebagaimana telah ditetapkan pada beberapa tempat /pembahasan.

Menghukumi mubtadi� dikarenakan seseorang mengucapkan perkataan mubtadi� atau ucapan bid�ah bukanlah hak bagi setiap orang yang mengenal sunnah, namun hal ini adalah haknya ahlu ilmu, yang mana seseorang tidaklah dihukumi sebagai mubtadi� melainkan setelah terpenuhinya syarat dan dihilangkannya penghalang, dan masalah ini dikembalikan kepada ahlu fatwa, karena memenuhi syarat dan menghilangkan penghalang adalah bagian mufti� (lihat : Masa`il fil Hajri wa maa yata�allaqu bihi : Majmu�atu min ba�dli asyrithoti asy-Syaikh Shalih bin Abdil Aziz Ali Syaikh, I�dad : Salim al-Jaza`iri, didownload dari maktabah sahab salafiyah, http://www.sahab.org)

 

Dari penjelasan nasehat Syaikh di atas, kita dapat beristifadah (memetik faidah) beberapa hal sebagai berikut :

  1. Hajr adalah hukum syar�i yang terikat kepada mashlahat, jika membawa mashlahat maka perlu dilaksanakan hajr dan jika tidak, maka tidak perlu dijalankan hajr.
  2. Hajr memiliki berbagai bentuk, baik dengan amalan, hati, menolak menjawab salam atau tidak mau mengucapkan salam, dls.
  3. Hajr diterapkan kepada mubtadi� dan pelaku maksiat (fasiq) juga melihat kepada mashlahat.
  4. Perlu difahami siapakah yang dimaksud dengan mubtadi�, dan menvonis bid�ah adalah hukum syar�i hak para ulama dan tholibul ilmi mutamakkin (mumpuni) setelah terpenuhinya syarat dan hilangnya penghalang.

 

Untuk memperkuat penjelasan Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh, ana nukilkan juga penjelasan Samahatul Imam Abdulah bin Abdul Aziz bin Bazz rahimahullahu wa qoddasallahu ruuhahu sebagai berikut :

 

Samahatul Imam Abdullah bin Abdil Aziz bin Bazz rahimahullahu ditanya tentang bagaimana sikap seorang muslim yang berada di atas sunnah nabi Muhammad shallallahu �alaihi wa sallam, sedangkan ia memiliki hubungan erat (nasab) dengan kelompok yang mengamalkan bid�ah seperti menambah lafazh adzan dengan asyhadu anna �Aliyya waliyyullah dan hayya �ala khayril �amal, mengatakan bahwa keturunan Muhammad dan Ali adalah sebaik-baik keturunan, serta melakukan aqiqoh bid�ah di saat ada kerabat yang meninggal dengan memotong domba dan tidak menghancurkan tulangnya, namun tulang dan kotorannya dikuburkan dengan anggapan hal ini adalah baik dan wajib diamalkan. Beliau rahimahullahu juga ditanya apakah boleh menikahi mereka, berlemah lembut dengan mereka, menghadiri walimah-walimah mereka padahal mereka menunjukkan aqidah mereka secara terang-terangan dan mereka mengklaim bahwa mereka adalah al-Firqoh an-Najiyah dan selain mereka adalah di atas kebatilan.

Syaikh rahimahullahu pertama menjawab tentang bid�ahnya lafazh adzan dan aqiqoh bid�ah di atas, kemudian beliau menjawab tentang bagaimana sikap muslim yang berada di atas sunnah di dalam mensikapi mereka sebagai berikut :

�Jika aqidah mereka adalah sebagaimana yang dikemukakan di dalam pertanyaan sebelumnya, namun dengan tetap mensepakati ahlus sunnah di dalam tauhidullah subhanahu wa Ta�ala dan mengkihlaskan ibadah hanya untuk-Nya semata tanpa mensekutukan-Nya dengan sesuatu apapun baik dengan ahlul bait atau selainnya, maka tidaklah mengapa menikah dengan mereka, memakan sembelihan mereka dan berkumpul di (menghadiri) walimah-walimah mereka. Kita menyayangi mereka sebatas kebenaran yang ada pada mereka dan kita membenci terhadap kebatilan yang mereka miliki, karena sesungguhnya mereka adalah kaum muslimin yang terhimpun pada mereka sesuatu dari kebid�ahan dan kemaksiatan yang tidak sampai mengeluarkan mereka dari lingkaran Islam. Maka wajib menasehati dan mengarahkan mereka kepada as-Sunnah dan al-Haq, serta memperingatkan mereka dari kebid�ahan dan kemaksiatan. Jika mereka berlaku lurus dan menerima nasehat, falhamdulillah, maka inilah yang dituju/dikehendaki. Jika mereka masih bersikeras dengan bid�ah-bid�ah yang disebutkan di pertanyaan tadi, maka wajib menghajr mereka dan tidak boleh menghadiri walimah-walimah mereka hingga mereka mau bertaubat kepada Allah dan meninggalkan kebid�ahan dan kemunkaran. Sebagaimana Nabi shallahu �alaihi wa Sallam menghajr Ka�ab bin Malik al-Anshari dan dua orang rekannya yang tidak turut berperang di perang Tabuk tanpa udzur syar�i. Namun jika seseorang memandang bahwa tidak menghajr teman atau tetangganya adalah lebih bermaslahat dan bercampur dengan mereka serta menasehati mereka lebih dekat dengan penerimaan mereka kepada kebenaran, maka tidak terlarang meninggalkan hajr. Karena tujuan dari hajr adalah mengarahkan mereka kepada kebaikan atau mensyiarkan ketidakridhaan terhadap kemungkaran agar mereka mau kembali (ruju�) dari kemungkaran tersebut.

Jika sekiranya hajr akan merusak maslahat Islami dan makin menambah mereka semakin berpegang dengan kebatilan mereka dan lari dari ahlul haq, maka meninggalkan hajr lebih bermaslahat, sebagaimana nabi meninggalkan hajr kepada Abdullah bin Ubai bin Salul, pimpinan kaum munafikin, yang nabi tidak menghajrnya adalah demi kemaslahatan kaum muslimin.

Namun, jika kelompok ini menyembah ahlul bait seperti Ali, Fathimah, Husain atau Hasan rahimahumullahu, atau mempersembahkan do�a kepada mereka, beristighotsah dan memohon pertolongan atau semacamnya kepada mereka, atau meyakini bahwa mereka mengetahui perkara yang ghaib atau semacamnya dari amalan-amalan yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, maka sesungguhnya mereka dan perkara-perkara yang disebutkan di atas adalah kafir. Tidak boleh menikahi mereka, tidak pula mengasihi mereka, memakan sembelihan mereka, bahkan wajib membenci dan berlepas diri dari mereka, hingga mereka beriman kepada Allah Ta�ala semata��

Lantas syaikh menyebutkan dalil-dalil pengharaman syirik, dan beliau rahimahullahu melanjutkan jawabannya :

�Adapun klaim mereka bahwa mereka adalah al-Firqoh an-Najiyah dan merekalah yang berada di atas kebenaran, dan orang-orang selain mereka adalah berada di atas kebatilan. Maka jawabannya adalah : tidaklah setiap orang yang mengklaim sesuatu maka klaimnya telah bebas/selamat (dari cacat, pent.), namun haruslah klaim itu disertai burhan (bukti-bukti yang nyata) yang mendukung klaimnya. Sebagaimana firman Allah sunhanahu : �Katakanlah, datangkan bukti-buktimu jika kamu adalah orang-orang yang benar� (QS al-Baqoroh : 111)�� dst hingga akhir jawaban beliau� (Lihat : al-Ajwibah al-Mufiidah �an Ba�dli Masa`ilil Aqidah, diterbitkan oleh : Ri`aasah al-idaaroh al-Buhuts al-Ilmiyyah wal Iftaa�, cet. III, 1422/2002, Riyadh, hal. 25-31)

 

Dari penjelasan Samahatul Imam rahimahullahu di atas, kita bisa beristifadah beberapa hal sebagai berikut :

1.       Pelaku bid�ah yang tidak sampai mengkafirkan, boleh dinikahi, memakan sembelihannya dan menghadiri walimah mereka.

2.       Kita berwala� kepada mereka sebatas kebenaran yang ada pada mereka dan membenci sebatas kebatilan yang ada pada mereka.

3.       Pelaku bid�ah hendaknya dinasehati dan diarahkan terlebih dahulu kepada sunnah dan al-Haq.

4.       Hajr dilakukan selama mendatangkan maslahat syar�i.

5.        Wajib menghajr pelaku bid�ah jika mereka masih bersikeras dengan bid�ahnya dan menolak nasehat selama hajr tersebut mendatangkan maslahat.

6.        Boleh tidak menghajr mereka, bercampur dan menasehati mereka, jika hal ini lebih mendatangkan maslahat dan manfaat.

 

Demikian pula apa yang diterangkan oleh Faqiihuz Zaman, Samahatus Syaikh Muhammad bin Sholih al-�Utsaimin rahimahullahu. Beliau berkata :

 

�Adapun menghajr ahlul bid�ah itu bergantung pada bid�ahnya. Jika bid�ahnya merupakan bid�ah yang mukaffirah (mengkafirkan), maka menghajr mereka adalah wajib. Namun jika bid�ahnya lebih rendah dari pada itu, maka perlu dilihat : jika hajr terhadap mereka akan mendatangkan maslahat maka kita lakukan, namun jika tidak mendatangkan maslahat maka kita tinggalkan. Hal itu dikarenakan pada dasarnya menghajr seorang mukmin itu haram hukumnya. Berdasarkan sabda Nabi : �Tidak halal bagi seorang mukmin menghajr saudaranya lebih dari tiga hari�. Maka setiap mukmin, walaupun ia seorang yang fasiq, haram menghajrnya selama tidak mendatangkan faidah. Namun jika bermaslahat maka kita lakukan. Karena hajr adalah obat, jika hajr tidak mempunyai maslahat atau justru malah menambah kemaksiatan dan kedurhakaan, maka sesuatu yang tidak bermaslahat meninggalkannya adalah maslahat.� (lihat ash-Shohwah Islamiyyah Dlawabith wa Taujihat (terj.) Panduan Kebangkitan Islam, pent. Muhammad Ihsan, Darul Haq, hal. 109-110).

Syaikh ditanya (idem, hal. 228-229) : �Apakah boleh menghajr para du�at disebabkan perbedaan mereka dalam ushlub dakwah?�

Syaikh menjawab : �Saya katakan : Tidak boleh terjadi hajr diantara mukminin, karena Nabi shalallahu �alaihi wa sallam bersabda : �Tidak halal bagi seorang mukmin menghajr saudaranya lebih dari tiga hari�, walaupun ia melakukan kemaksiatan maka tidak boleh menghajrnya, kecuali jika mengandung maslahat, seperti ia akan meninggalkan maksiat tersebut. Oleh karena itu nabi menghajr Ka�ab bin Malik dan kedua sahabatnya ketika mereka tidak turut dalam perang Tabuk. Maka, apabila menghajr orang-orang fasik itu mengandung maslahat yang kuat, maka mereka boleh dihajr. Namun jika tidak bermaslahat maka mereka tidak boleh dihajr. Ini berkaitan dengan orang fasik secara umum. Adapun para du�at di jalan Allah, maka tidak sepatutnya, bahkan tidak boleh mereka saling menghajr hanya karena perbedaan ushlub dakwah. Tetapi hendaknya setiap mereka mengambil manfaat dengan cara yang lain bila ternyata cara itu lebih mengena dan bermanfaat.�

 

Berikut ini saya nukilkan pula penjelasan Samahatul Imam al-Muhaddits al-Ashr, Muhammad Nashirudin al-Albany rahimahullahu dalam kaset haqiqotul bid�ah wal kufri dari Silsilah Huda wa Nur yang direkam oleh murid beliau Abu Laila al-Atsari (beliau adalah murid sekaligus perekam Syaikh yang senantiasa menyertai dan merekam muhadharah Syaikh)

 

Penanya : Apa pendapatmu �wahai syaikh- tentang orang-orang yang tidak memperbolehkan tarahum (Mendoakan rahmat kepada seorang yang telah meninggal dengan ucapan rahimahullahu Pent.) terhadap orang-orang yang menyelisihi �i�tiqad salaf seperti an-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqolani, Ibnu Hazm dan Ibnul Jauzi serta orang-orang yang semisal mereka dari (ulama) salaf. Juga tokoh-tokoh kholaf (kontemporer) seperti al-Banna dan Sayyid Quthb. Mengingat anda telah mengetahui dengan baik apa yang ditulis oleh Hasan al-Banna dalam bukunya Mudzakkirat ad-Da�wah wad-Da�iyah dan Sayyid Quthb dalam bukunya Fi Zhilalil Qur�an??

Syaikh : Kami berkeyakinan bahwa rahmat dan tarahum diperbolehkan bagi seluruh muslim dan diharamkan bagi seluruh orang kafir. Jawaban ini merupakan furu� (cabang) dari i�tiqad yang dimiliki oleh jiwa seseorang. Jadi, barangsiapa yang meyakini bahwa orang-orang yang disebutkan dalam pertanyaan tadi adalah muslim, maka jawabannya adalah telah diketahui �sebagaimana yang telah saya katakan barusan- yaitu boleh mendoakan �semoga Allah merahmati dan mengampuni mereka�. Dan siapapun yang menganggap bahwa mereka yang disebut dalam pertanyaan tadi adalah bukan muslim, maka tarahum tidaklah diperbolehkan. Inilah jawabanku berkenaan dengan apa yang datang dari pertanyaan tadi.

Penanya : Mereka mengatakan bahwa hal ini termasuk manhaj salaf, dimana mereka (salaf sholih, pent.) tidak melakukan tarahum terhadap mubtadi� (pelaku bid�ah). Konsekuensinya, orang-orang yang disebutkan di dalam pertanyaan pertama tadi dianggap sebagai mubtadi� dan mereka tidak melakukan tarahum kepada mereka.

Syaikh : Kami telah katakan tadi, bahwa rahmat atau tarahum diperbolehkan bagi setiap muslim dan tidak boleh bagi seluruh orang kafir. Jika ini benar, maka pertanyaan kedua tadi tidak memiliki dasar. Jika ini tidak benar, maka (pertanyaan kedua tadi) memiliki dasar untuk didiskusikan. Bukankah mereka yang telah dihukumi oleh sebagian ulama sebagai mubtadi�, mereka tetap disholati? Dan termasuk I�tiqod salaf yang disepakati oleh kholaf adalah, bahwa kita sholat di belakang muslim yang shalih sebagaimana pula kita shalat di belakang muslim yang fajir, kita juga menshalati orang yang shalih maupun yang fajir. Adapun orang kafir �di sisi lain- tidak boleh disholati. Oleh karena itu, orang yang disebutkan dalam pertanyaan �mau tidak mau- disebut sebagai ahlul bid�ah. Lantas haruskah mereka disholati ataukah tidak?. Saya sebenarnya tidak berkeinginan mendiskusikan hal ini melainkan karena terpaksa. Jika jawabannya adalah mereka harus disholati, maka jawabannya selesai sampai di sini. Pembahasan telah selesai dan tak ada lagi tempat untuk mendiskusikan pertanyaan kedua tadi, sebagaimana yang akan dilakukan oleh nuhat (ahli nahwu). Jika tidak boleh mensholatinya, maka kesempatan untuk diskusi terbuka dan dapat dilanjutkan�

Penanya : Jika dikatakan, kita tidak mensholatinya dikarenakan mereka termasuk mubtadi�! Lantas apakah jawabanmu?

Syaikh : Apa dalilnya?

Penanya : Mereka menggunakan af�alus salaf (amalan para salaf) sebagai dalil, dan mereka membedakan antara ahlul maksiat dengan ahlul bid�ah yang mengada-adakan kebid�ahan di dalam agama. Para salaf terdahulu, mereka tidak mensholati ahlul bid�ah ataupun bermajlis dengan mereka serta bermuamalah dengan mereka. Berdasarkan ini mereka membangun dakwaannya.

Syaikh : Pertanyaannya tadi apa?

Penanya : Kita menshalati mereka ataukah tidak?

Syaikh : Tidak! anda meluaskan jawaban anda dari pertanyaanku tadi dan anda kehilangan maksud dari pertanyaanku. Pertanyaanku tadi adalah, �apa dalilnya?� Dan anda menjawab dengan dalil �dakwaan�. Padahal dakwaan tidak sama dengan dalil. Sedangkan anda menyatakan bahwa mereka mendakwakan sholat jenazah tidak dilakukan bagi mubtadi�.

Penanya : Tidak ada dalil �ya syaikh-, mereka beragumentasi dengan amalan para salaf.

Syaikh : Apakah amalan salaf itu dalil?

Penanya : Itu yang mereka dakwakan.

Syaikh : Manakah dalil dari dakwaan ini?

Penanya : Dalilnya biasanya sangat umum pada perkara ini.

Syaikh : Bukankah para ulama melakukan muqotho�ah (pemutusan hubungan) dengan individu-individu tertentu yang melakukan kemaksiatan dan kebid�ahan? Lantas, apakah ini artinya mereka menghukuminya sebagai kafir?

Penanya : Tidak.

Syaikh : Tidak! Sebab mereka masih menganggap mereka sebagai muslim. Kita tidak memiliki pendapat/sikap pertengahan antara muslim dan kafir. Jika mereka ini muslim maka diperlakukan sebagai muslim atau jika mereka kafir diperlakukan sebagaimana kafir. Kita tidak memiliki pendapat pertengahan sebagaimana pendapatnya mu�tazilah, yang menyatakan ada tempat diantara dua tempat (manzilah baina manzilatain) �yaitu diantara muslim dan kafir-. Selanjutnya, semoga Allah memberkahimu, hal ini murni merupakan pendapat belaka �yaitu para salaf tidak mensholati mubtadi� secara umum-. Ini merupakan pendapat belaka yang diusung oleh para pemuda yang multazim (berpegang dengan sunnah) yang mengambil beberapa perkara dengan semangat yang meluap-luap tanpa disertai ilmu yang benar berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Saya telah menunjukkan pada anda suatu hakikat yang tidak mungkin dua orang berbeda pendapat tentangnya, yaitu tentang apakah orang tersebut muslim atau kafir. Jika ia seorang muslim, menurut dari apa yang dia zhahir (tampak)-kan maka ia disholati, bahkan �sebagai tambahan- hartanya diwarisi oleh ahli warisnya, mayatnya dimandikan dan dikafani, serta ia dikuburkan di pekuburan kaum muslimin. Jika ia kafir, maka ia dihempaskan seperti biji dan dikuburkan di pekuburan kaum kafir. Kita tidak punya pendapat pertengahan tentang hal ini.

Kendati demikian, jika ada seseorang yang tidak turut menshalati seorang muslim �atau para ulama tidak mau menshalatinya-, hal ini tidaklah menunjukkan bahwa mensholati orang ini adalah tidak boleh. Hal Ini menunjukkan bahwa para salaf sedang menunjukkan suatu hikmah dan menunjukkan beberapa hal yang tidak dapat dipenuhi oleh orang selainnya. Sebagamana kisah dalam sebuah hadits �yang harus kau ingat- di saat nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda dalam beberapa riwayat, �Shalatilah sahabatmu ini!�, sedangkan beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak turut menshalatinya. Bagaimana pendapatmu tentang hal ini? Apakah nabi, yang tidak turut mensholati seorang muslim ini yang lebih utama (dijadikan dalil, pent.) ataukah ulama salafi yang menolak menshalati muslim yang lebih utama??

Penanya : Penolakan Nabi yang lebih utama!

Jawaban : hasanan! (anda benar). Penolakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam-lah yang lebih utama. Penolakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam menshalati muslim tadi tidaklah menunjukkan bahwa menshalati muslim tersebut adalah dilarang. Maka jelaslah, bahwa para ulama salaf yang meninggalkan sholat jenazah tidaklah menunjukkan ketidakbolehan mensholatinya. Selanjutnya, taruhlah seandainya sholat jenazah tadi tidak boleh dilaksanakan. Apakah hal ini berarti seorang tidak boleh memohon rahmat dan maghfirah baginya �berdasarkan pandangan kita bahwa dia masih muslim-.

Singkatnya, penolakan sebagian ulama salaf dalam menshalati sebagian kaum muslimin pelaku bid�ah, tidaklah membatalkan keabsahan menshalatkan mereka. Mereka melakukan hal ini (tidak turut menshalati) dikarenakan termasuk dalam kategori umum tahdzir (peringatan) dari kejahatan �si mayit- agar orang-orang yang sepertinya mendapatkan pelajaran yang benar. Sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam terhadap seorang yang tidak dishalatinya. Mengapa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak menshalatinya? Penyebabnya adalah dia menyimpan beberapa bagian dari ghanimah untuk dirinya sendiri. Penolakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam mensholatinya adalah lebih utama daripada penolakan para ulama salaf yang melakukan hal ini. Namun hal ini tidaklah meniadakan atau membatalkan keabsahan mensholati muslim pelaku bid�ah. Dari sini, perlu diteliti untuk mengetahui siapakah mubtadi� itu dan siapakah kafir itu. Ada pertanyaan yang muncul pada pembahasan kali ini, yaitu apakah setiap orang yang jatuh kepada amalan kafir dengan serta merta ia menjadi kafir? Dan apakah setiap orang yang jatuh kepada amalan bid�ah dengan serta merta ia menjadi mubtadi� ataukah tidak?

Penanya : Tidak!

Syaikh : Jika jawabannya tidak, maka kita dapat lanjut melihat kepada subyeknya. Jika subyeknya tidak jelas maka perlu diklarifikasi. Saya akan mengulang permasalahan yang menyangkut pertanyaan ini dengan beberapa tambahan terperinci. Apakah yang dimaksud dengan bid�ah? Bid�ah ialah perkara baru yang menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, dan pelakunya melakukan bid�ah ini dengan maksud menambah kedekatannya (taqarub) kepada Allah Jalla wa �Ala. Apakah setiap orang yang melakukan kebid�ahan dengan serta merta menjadi mubtadi'?

Penanya : tidak

Syaikh : Lantas siapakah mubtadi' itu?

Penanya : Seseorang yang telah didatangkan padanya hujjah yang nyata dan meyakinkan dan ia tetap bersikeras melaksanakan kebid�ahannya.

Syaikh : Ahsan. Jadi, orang yang disebutkan �dalam pertanyaan pertama tadi- yang dinyatakan tidak boleh tarahum terhadap mereka, apakah hujjah telah ditegakkan kepada mereka? Allahu a�lam. Lantas apa dasar prinsip tentang mereka? Apakah mereka muslim atau kafir?

Penanya : Muslim.

Syaikh : Prinsip dasarnya adalah mereka muslim. Oleh karena itu, diperbolehkan tarahum terhadap mereka. Prinsip dasarnya sekali lagi adalah diperbolehkan kita memohon maghfirah dan rahmat kepada mereka. Bukankah ini masalahnya? Jadi permasalahan ini telah selesai. Kita tidak boleh mengadopsi madzhab baru ini, yaitu pendapat bahwa tarahum terhadap fulan dan fulan, atau ulama ini dan itu dari kaum muslimin, tidak boleh baik secara umum maupun mu�ayan (spesifik). Mengapa? Karena dua alasan yang tersimpulkan dari ucapanku tadi. Alasan pertama adalah mereka muslim. Alasan kedua adalah kalaupun seandainya kita tahu mereka adalah pelaku bid�ah, kita tidak tahu apakah hujjah telah ditegakkan ataukah belum, dan apakah mereka bersikeras melakukan kebid�ahannya dan melanjutkan kesesatannya ataukah tidak. Karena itu, saya katakan : diantara kesalahan fatal pada hari ini adalah, para pemuda muslim yang multazim dengan al-Qur'an dan as-Sunnah, dikarenakan mengadopsi madzhab baru ini, mereka telah menyelisihi al-Qur'an dan as-Sunnah tanpa mereka sadari. Konsekuensinya, berdasarkan madzhab mereka ini pula, saya berhak pula menghukumi mereka sebagai mubtadi�, dikarenakan mereka menyelisihi al-Qur'an dan as-Sunnah (dengan madzhab baru yang mereka adopsi ini, pent..)

Kendati demikian, saya takkan menyelisihi madzhabku sendiri (madzhab ahlus sunnah, pent.). Prinsip dasar yang berkenaan dengan pernyataan mereka (para pemuda yang semangat tadi, pent.) adalah, bahwa mereka adalah muslim dan mereka tidak bermaksud untuk mengada-adakan suatu bid�ah, serta mereka tidak menolak hujjah yang ditegakkan kepada mereka. Sesungguhnya kami berpendapat bahwa mereka melakukan kesalahan di saat mereka mencari kebenaran. Jika kita sadar akan hal ini, kita akan terhindar dari masalah yang merebak dewasa ini� (Sumber : Transkrip kaset Haqiqotul Bid�ah wal Kufri, Silsilah Huda wa Nur, rekaman : Abu Laila al-Atsari, transkrip dan terjemah ke Inggris oleh : Abu Aminah Bilal Philips (lihat : http://www.siraat.org/)

 

Untuk menyempurnakan faidah, silakan baca Nasehat Syaikh Ibrahim ar-Ruhaili terbaru tentang perkara. Silakan dibaca dan difahami. Janganlah kita menjadi manusia-manusia muta�aalim dan membuang nasehat-nasehat berharga para masyaikh kiram. Dan telaahlah kembali nasehat Syaikh Rabi� yang berjudul al-Hatstsu �alal Mawaddah wal I�tilaaf, ambillah faidahnya dan sibukkan diri dengan perkara-perkara yang bermanfaat. Kemudian juga yang terpenting adalah, fahamilah nasehat Syaikh al-Walid baqiyatu salaf fi hadzal ashr (sisa salaf yang masih hidup saat ini) dalam dua risalah beliau yang berjudul Rifqon Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah dan al-Hatstsu �ala ittiba�is Sunnah wa Tahdzir minal Bida� wa bayaanu khatariha.

 

Faidah Penting dari nasehat masyaikh di atas dan kaidah utama ahlus sunnah dalam perkara ini adalah :

1.     Mengklaim orang lain dengan kafir, mubtadi�, dan fasik, merupakan hak Allah, oleh karenanya jangan sekali-kali mengklaim dengan kafir, atau mubtadi� atau fasik orang yang tidak layak diklaim demikian, walaupun ia telah mengklaim anda dengan kafir, atau mubtadi� atau fasik. Karena sesungguhnya Ahlis Sunnah tidak membenarkan untuk membalas kezhaliman pelaku kesalahan dengan kezhaliman. Akan tetapi metode membalas kezhaliman dengan kezhaliman, merupakan perangai Ahlil Bid�ah.

2.     Hajr (boikot/isolir) terkait erat dengan maslahat yang terkandung di dalamnya. Jika tidak bermaslahat maka janganlah diterapkan dan jika bermaslahat maka hendaklah diterapkan sesuai dengan keadaan dan kondisinya.

3.     Laysa man waqo�a fil bid�ah waqo�at bid�atu �alaihi. Tidaklah setiap orang yang jatuh kepada amalan bid�ah dengan serta merta orang tersebut menjadi mubtadi�!!! menvonis bid�ah adalah hak ahlul ilmi setelah terpenuhinya syarat dan hilangnya penghalang.

 

Untuk menyempurnakan faidah, Saya nukil di sini pernyataan Syaikh al-Allamah Abdul Muhsin al-Abbad dalam Rifqonnya :

 

�Sebahagian Ahlus Sunnah pada masa ini ada yang kebiasaan dan kesibukkannya mencari-cari dan menyelidiki kesalahan-kesalahan baik lewat karangan-karangan atau lewat kaset-kaset, kemudian mentahdzir (peringatan untuk dijauhi) barangsiapa terdapat darinya suatu kesalahan, bahkan diantara kesalahan tersebut yang membuat seseorang bisa dicela dan ditahdzir disebabkan ia bekerja sama dengan salah satu badan sosial agama (jam�iyaat khairiyah) seperti memberikan ceramah atau ikut serta dalam seminar yang dikoordinir oleh badan sosial tersebut, padahal syeikh Abdul Aziz bin Baz dan syeikh Muhammad bin sholeh Al �Utsaimin sendiri pernah memberikan muhadharah (ceramah) terhadap badan sosial tersebut lewat telepon, apakah seseorang layak untuk dicela karena ia melakukan satu hal yang sudah difatwakan oleh dua orang ulama besar tentang kebolehannya. Lebih baik seseorang menyalahkan pendapatnya terlebih dulu dari pada menyalahkan pendapat orang lain, terlebih-lebih apabila pendapat tersebut difatwakan oleh para ulama besar, oleh sebab itu sebagian para sahabat Nabi saw selepas perjanjian Hudaybiah berkata: �Wahai para manusia!, hendaklah kalian mengkoreksi pendapat akal (ar-Ro�yu) bila bertentangan dengan perintah agama�. Bahkan diantara orang-orang yang dicela tersebut memiliki manfa�at yang cukup besar, baik dalam hal memberikan pelajaran-pelajaran, atau melalui karya tulis, atau berkhutbah, ia ditahzir cuma karena gara-gara ia tidak pernah diketahui berbicara tentang si fulan atau jama�ah tertentu umpamanya, bahkan celaan dan tahdzir tersebut sampai merembet ke bagian yang lainnya di negara-negara arab dari orang-orang yang manfa�atnya menyebar sangat luas dan perjuangannya cukup besar dalam menegakkan dan menyebarkan Sunnah serta berda�wah kepadanya, tidak ragu lagi bahwa mentahdzir orang seperti mereka tersebut adalah sebuah tindakan menutup jalan bagi para penuntut ilmu dan orang-orang yang ingin mencari faedah dari mereka dalam mempelajari ilmu dan akhlak yang mulia.� (Dinukil dari Rifqon Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah (terj) berlemah lembut sesama Ahlus Sunnah, pent. Ust. Abu Hasan Ali Misri Semjan Putra, Mahasiswa S-3 Universitas Islam Madinah).

 

Janganlah ada diantara anda merasa berat hati menerima nasehat syaikh al-Abbad dalam risalah rifqon� beliau. Karena, nasehat beliau ini adalah beliau tujukan kepada generasi ahlus sunnah, dan saya bidikkan nasehat ini kepada ikhwah salafiyah. Saya yakin bahwa kita semua menghendaki ishlah dan persatuan� namun akankah persatuan ini dicapai jika kedengkian masih melekat di sanubari kita, tajrih (gemar mencela) dan tanfir (membuat orang lari dari kebenaran) menjadi ciri khas kita, syiddah (kekerasan) dan �anfah (kebengisan) telah menjadi bagian manhaj kita, ta�ashub dan taqlidul a�ma masih menjadi rutinitas kita, keras kepala, egois dan ingin menang sendiri telah menjadi bagian jiwa kita, mentazkiyah diri sendiri dengan menyatakan sebagai satu-satunya salafiy yang haq serta tidak lapang dada dalam khilaf yang memang masih diperbolehkan khilaf di dalamnya masih melekat pada kepala kita, maka sungguh jauh angan kita tercapai�

 

Naqqil fu`adaka haytsu syi�ta minal hawa

Mal hubbu illa lihabiibil awwali

Kam min manzilin ya�lafuhul fataa

Wa haniinuhu illa lihabiibil awwali

Kau bawa serta hawa nafsumu kemana saja kau berada

Tidaklah rasa cinta melainkan kepada kekasih pertama

Betapa banyak persinggahan dilewati para pemuda

Namun kerinduannya hanyalah pada persinggahan pertama

 

Ihya�us Sunnah ITS, 19 Muharam 1426 H, 16.10 WIB

Akhukum Fillah

Abu Salma bin Burhan at-Tirnaatiy

Hosted by www.Geocities.ws

 

Maktabah Abu Salma Al-Atsari
Home

Hosted by www.Geocities.ws

1