// left:300 maksudnya adalah menunjukan posisi 300 pixel dari kiri -->
JABAT TANGAN DENGAN AJNABIYAH ADALAH HARAM WAHAI HIZBUT TAHRIR…

JABAT TANGAN DENGAN AJNABIYAH ADALAH HARAM WAHAI HIZBUT TAHRIR…!!!

Bantahan Tuntas Terhadap Syamsudin Ramadhan dan TKAHI (Tim Konsultan Ahli Hayatul Islam) Dari Hizbut Tahrir Yang Memperbolehkan Berjabat Tangan Dengan (Ajnabiyah) Wanita Non Mahram

 

Oleh : Abu Salma at-Tirnatiy

 

Wahai Syamsudin Ramadhan dan TKAHI (Tim Konsultan Ahli Hayatul Islam) serta seluruh syabab Hizbut Tahrir, semoga Allah menunjuki saya dan diri anda semua ke jalan yang lurus dan diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala… Ingatlah firman Allah Ta’ala :

 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaithan maka sesungguhnya syaithan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan mungkar.” (an-Nur : 21)

 

“Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (al-Israa’ : 32)

 

“Hai orang-orang yang beriman… janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji baik yang tampak diantaranya maupun yang tersembunyi” (al-An’aam : 151)

 

Berikut ini adalah tanggapan saya terhadap jawaban TKAHI (Tim Konsultan Ahli Hayatul Islam) seputar “Jabat Tangan Dengan Lawan Jenis Bukan Mahram” yang dipublikasikan tanggal 17/05/2004 dan tanggapan terhadap jawaban Syamsudin Ramadhan, yang berjudul “Hadits Ummu Athiyah” yang dipublikasikan tanggal 10/02/2005 di website Hizbut Tahrir : http://www.hayatulislam.net/. Semoga tanggapan saya ini bisa menjadi nasehat anda semua wahai Hizbut Tahrir, sehingga anda mau menarik pendapat anda yang ganjil dan menyelisihi dalil yang lebih kuat. Karena bukankah anda sendiri wahai Syamsudin Ramadhan, telah mengatakan : “yang terpenting adalah kebenaran itu sendiri, yakni sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah” di akhir jawaban anda.

 

Jadi jika terbukti bahwa pendapat anda menyelisihi al-Qur'an dan as-Sunnah, maka anda harus jujur dengan komitmen anda. Karena fanatik dengan pendapat seseorang selain Rasulullah adalah suatu penyimpangan dan membawa kepada kesesatan. Oleh karena itu, saya harapkan anda mau untuk mengoreksi kembali pendapat-pendapat anda apakah sesuai dengan al-Qur'an dan as-Sunnah ataukah tidak?? Saya khawatir anda hanya ingin melanggengkan pendapat pendahulu anda, yaitu an-Nabhani rahimahullahu wa ghofarallahu lahu dan membelanya baik salah maupun benar dengan berbagai dalih dan cara, entah itu dengan menakwil dari pemahamannya yang benar ataupun membuat menerapkan kaidah yang tidak pada tempatnya sehingga menghasilkan pemahaman yang gharib (asing).

 

 

Berikut ini adalah tanggapan saya kepada jawaban TKAHI (Tim Konsultan Ahli Hayatul Islam), di dalam konsultasi http://www.hayatulislam.net/ yang dipublikasikan pada 17/05/2004 ditanya dengan pertanyaan :

Soal: Saya ingin menanyakan apakah boleh berjabat tangan dengan lawan jenis, mohon penjelasan yang detail berikut pendapat-pendapat yang muncul dan tarjihnya.

 

Kemudian anda menjawab sebagai berikut :

Pembahasan hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram memerlukan kajian yang kritis dan mendalam sebelum menyimpulkan, karena terdapat cukup banyak dalil-dalil syara yang digunakan untuk membahas permasalahan ini. Akibatnya para ulama yang membahas masalah ini berbeda pendapat tentang hukumnya. Ada yang mengharamkannya dan ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh).

 

Tanggapan : Pernyataan anda bahwa pembahasan hukum jabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram memerlukan kajian kritis dan mendalam sebelum menyimpulkan adalah benar. Karena memang dalil-dalil syara’ yang menunjukkan pengharaman jabat tangan dengan ajnabiyah adalah banyak dan akan saya turunkan sebagian insya Allah di dalam risalah ini, sedangkan dalil yang memperbolehkannya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan dalil yang mengharamkannya, itupun kalau kita katakan dalilnya shahih dan layak dijadikan sebagai hujjah dan saya akan turunkan pula bantahannya.

 

Pernyataan anda bahwa para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini menjadi kubu yang mengharamkan dan memperbolehkan adalah klaim belaka yang tidak didukung bukti. Karena yang benar adalah jumhur –jika tidak mau dikatakan kesepakatan ulama- yang menyatakan bahwa berjabat tangan dengan ajnabiyah adalah haram, dan ini adalah pendapat seluruh madzhab dan hanya sebagian kecil ulama yang memperbolehkan, seperti an-Nabhani, al-Qordhowi, Mahmud Khalidi dan semisalnya dari kalangan kholaf dan itupun dengan dalil yang lemah dan syadz serta mengacu kepada pemahaman yang tidak sehat, insya Allah akan datang perinciannya dan penjelasannya.


Pendapat yang membolehkan dasarnya adalah riwayat yang menunjukkan bahwa tangan Rasulullah Saw bersentuhan (memegang) tangan wanita.

Pertama, diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah r.a. yang berkata :

“Kami membai’at Rasulullah Saw, lalu Beliau membacakan kepadaku ‘Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu’, dan melarang kami melakukan ‘nihayah’ (histeris menangis mayat), karena itulah seorang wanita dari kami menggenggam (melepaskan) tangannya (dari berjabat tangan) lalu wanita itu berkata: ‘Seseorang (perempuan) telah membuatku bahagia dan aku ingin (terlebih dahulu) membalas jasanya’ dan ternyata Rasulullah Saw tidak berkata apa-apa. Lalu wanita itu pergi kemudian kembali lagi.” [HR. Bukhari].

 

Tanggapan : Terjemahan hadits di atas sungguh penuh dengan kesalahan dan pengkhianatan. Di dalam Fathul Bari’[1] dikatakan : Menceritakan kepada kami Abu Ma’mar, menceritakan kepada kami Abdul Warits, menceritakan kepada kami Ayyub dari Hafshoh binti Sirin, dari Ummu  ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata : “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam membaiat kami, dan beliau membacakan kepada kami ayat “agar mereka tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, beliau melarang kami dari niyahah (meratap), seorang wanita memegang tangannya sendiri[2] dan berkata : seorang fulanah telah membuatku gembira dan aku ingin berterima kasih padanya, dan nabi tidak mengatakan sesuatu apapun pada dirinya, kemudian wanita itu pergi dan kembali lagi, lalu nabi membaiatnya.”

 

Hadits ini menunjukkan bahwasanya kaum wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan. Kata ‘qa ba dha’ dalam hadits ini memiliki arti menggenggam/melepaskan tangan. Seperti disebutkan di dalam kamus yang berarti menggenggam sesuatu, atau melepaskan (tangannya dari memegang sesuatu). (Lihat A.W. Munawwir, Kamus Al-Munawwir, hal. 1167). Hadits ini jelas-jelas secara manthuq (tersurat) artinya ‘menarik kembali tangannya’ menunjukkan bahwa para wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan, sebab tangan salah seorang wanita itu digenggamnya/dilepaskannya setelah ia mengulurkannya hendak berbai’at. Selain itu dari segi mafhum (tersirat) juga dipahami bahwa para wanita yang lain pada saat itu tidak menarik (menggenggam) tangannya, artinya tetap melakukan bai’at dengan tangan terhadap Rasulullah Saw. Jadi hadits ini menunjukkan secara jelas –baik dari segi manthuq (tersurat) maupun mafhum (tersirat)– bahwa Rasulullah Saw telah berjabat tangan dengan wanita pada saat bai’at (Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, Nidzham Ijtima’i Fil Islam, hal. 57 – 58, 71 – 72).

 

Tanggapan : kesimpulan anda di atas terlalu prematur dan di’paksa’kan serta terkesan seolah anda sedang membela mati-matian pendapat pendahulu anda, an-Nabhani ghofarallahu lahu. Kata qo ba dlo di dalam teks hadits faqobadlot imro’atun yadaha anda tafsirkan secara bathil dengan makna berjabat tangan (Mushofahah), padahal penafsiran ini tidak tepat dari segi bahasa baik secara manthuq maupun mafhum-nya. Berikut ini akan saya nukilkan makna qo ba dlo dari beberapa kamus bahasa Arab yang menjadi pegangan.

 

Di dalam Mukhtaarus Shihhaah[3] dikatakan :

Qobadlo asy-Sya’i maknanya akhodzahu = mengambilnya.

Wal Qobdlu aidhan dliddu al-Basthu = dan qobdlu juga merupakan lawan dari basthu (membentangkan).

Jika dikatakan : Shoro asy-Sya’i fi qobdlika wa fi qobdlotika maknanya adalah fi milkika (dalam kepunyaanmu/kepemilikanmu).

 

Di dalam kamus al-Mu’tamad[4] dikatakan :

Qobadlo Qobdlon ar-Rajulu asy-Syai’a maknanya akhodzahu wa tanaawaluhu = mengambil dan menerimanya.

Qobadlo ‘ala asy-Syai’i maknanya amsakahu wa dlomma ‘alaihi ashobi’uhu = menggenggamnya dan merapatkan dengan erat jari jemarinya.

Qobadlo yadahu ‘an asy-Syai’i maknanya imtana’a ‘an imsaakihi = melepaskan dari genggaman.

 

Di dalam kamus al-Muhith[5] dikatakan :

Qobadlohu yadahu yaqbidluhu maknanya tanaawaluhu biyadihi = menerima dengan/mengulurkan tangannya.

Qobadlo ‘alaihi biyadihi maknanya imsaakihi = menggenggamnya.

Qobadlo yadahu ‘anhu maknanya imtana’a ‘an imsaakihi = melepaskan genggamannya.

 

Di dalam kamus al-Munawwir[6] dikatakan :

Qobadlo asy-Syai’a aw ‘alaihi maknanya menggenggam

Qobadlo wa Qobbadlo asy-Syai’a maknanya qollashohu = mengerutkan atau menguncupkan.

Qobadlo ‘anil Amri maknanya nahhaahu = menjauhkan

Qobadlo yadahu ‘ani asy-sya’i maknanya melepaskan

Qobadlo ‘anil Qoumi maknanya hajarohum = meninggalkan

Qobadlo ‘alaihi maknanya menangkap

 

Demikian pula di dalam kamus al-Mu’jamul Wasith[7], Laarus al-Mu’jam al-‘Arobiy al-Hadits[8], al-Waafi Mu’jamul Wasith lilughotil ‘Arobiyah[9], al-Mishbahul Munir fi Ghoribi asy-Syarhil Kabir ar-Rafi’i[10] dan al-Bustaan Mu’jamul Lughowi[11].

 

Jadi jika dikatakan qobadlo di sini bermakna jabat tangan atau melepaskan genggaman dari jabat tangan seperti yang anda klaim, maka ini adalah kebatilan yang dibangun di atas zhan belaka yang mengandung ihtimalat (banyak kemungkinan-kemungkinan lainnya). Saya katakan, jika anda mengatakan bahwa qobadlo di sini bermakna jabat tangan, maka perlu anda ketahui bahwa maf’ul (obyek) di dalam lafazh hadits tersebut adalah yadaha dimana ha adalah dhamir (kata ganti) untuk wanita, sehingga dhamir ha di sini mengandung ihtimal bisa jadi yang dimaksud adalah tangan wanita tersebut atau wanita lainnya!! Juga perlu diketahui bahwa makna mengenggam (amsaka) adalah jika qobadlo diiringi oleh asy-Sya’i (sesuatu) atau muqoron (gandeng) dengan ‘ala maka bisa dibawa kepada makna mengenggam. Anda juga berasumsi bahwa makna qobadlo adalah imtana’a ‘an imsakiha (melepaskan tangannya dari genggamannya), padahal tidak ada shilah ‘an (qobadlo ‘an) di dalam lafazh ini. Oleh karena itu asumsi anda bahwa qobadlo di sini bermakna “menggenggam” ataupun “melepaskan tangan dari jabat tangan” adalah sangat tidak tepat. Yang benar adalah bermakna tanaawala atau mengulurkan tangan yang bermaksud meminta izin dari prosesi baiat ketika saat itu.

 

Mari kita lihat pula penjelasan al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani yang jauh lebih ‘alim daripada Taqiyudin an-Nabhani, DR. Mahmud Khalidi (penulis buku Baiat versi HT), Abdurrahman al-Baghdadi, Syamsudin Ramadhan dan orang-orang semisal mereka yang muta’aalimin (merasa lebih alim) dari kalangan kholaf, sehingga ketika para imam terdahulu semacam al-Hafizh Ibnu Hajar dan semisalnya menyebutkan hadits Ummu Athiyah ini, tidak terbetik satupun pemahaman sebagaimana pemahaman yang ‘sakit’ orang-orang belakangan yang muta’aalimin ini.

 

Al-Hafizh berkata : “Sabda nabi : “faqobadlot imro’atun yadahaa” di dalam riwayat ‘Ashim berbunyi : “aku (Ummu Athiyah) berkata : Wahai Rasulullah sesungguhnya keluarga fulan telah membahagiakanku di masa jahiliyah maka aku harus membahagiakan mereka”, aku (al-Hafizh) tidak tahu siapakah keluarga fulan yang ditunjuk dalam riwayat ini. Di dalam riwayat Nasa’i berbunyi : “Aku (Ummu Athiyah) berkata : sesungguhnya ada seorang wanita yang membahagiakanku di masa jahiliyah” dan aku (al-Hafizh) tidak mengetahui siapa nama wanita yang dimaksud dan jelaslah bahwa Ummu Athiyah di dalam riwayat Abdul Warits memubhamkan (menyembunyikan identitas) dirinya.”[12]

Dari penjelasan al-Hafizh rahimahullahu di atas, tampak dengan jelas bahwa wanita yang diceritakan oleh Ummu Athiyah adalah dirinya sendiri, namun beliau menceritakan dengan lafazh mubham, dan ini adalah suatu hal yang lazim di dalam menceritakan tentang diri namun dengan menggunakan lafazh yang menunjukkan orang lain. Dan al-Hafizh sama sekali tidak menyinggung adanya mushofahah di dalam syarah beliau. Sekiranya ada pemahaman mushofahah dalam hadits tersebut, niscaya al-Hafizh akan menyinggungnya, karena beliau adalah orang yang paling alim terhadap syarah hadits Bukhori dan paling alim bahasa Arab ketimbang Hizbut Tahrir.

 

Namun anehnya, anda wahai Hizbut Tahrir, datang berabad-abad kemudian dengan membawa pemahaman ‘sakit’ terhadap hadits ini dan merasa bahwa anda adalah orang-orang yang lebih alim ketimbang mereka. Padahal al-Hafizh di syarah hadits sebelumnya, menyebutkan hadits-hadits shohih tentang haramnya menyentuh wanita ajnabiyah, namun anda datang berabad-abad kemudian dengan membawa pemahaman baru yang sakit, yang tidak dikenal oleh ulama muhadditsin maupun fuqoha’ yang mutamakkinin (mumpuni).

 

Pernyataan anda : “Jadi hadits ini menunjukkan secara jelas –baik dari segi manthuq (tersurat) maupun mafhum (tersirat)– bahwa Rasulullah Saw telah berjabat tangan dengan wanita pada saat bai’at” adalah kesimpulan yang bathil dan sembrono, zhalim (menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya) dan syadz (ganjil menyelisihi pendapat yang lebih kuat), akan saya terangkan lebih rinci setelah ini.

 

Penjelasan ini juga sekaligus membantah yang mengatakan: “Yang dimaksud dengan genggaman tangan dalam hadits tersebut adalah ‘penerimaan yang terlambat’.” Seperti yang dikemukakan golongan yang mengharamkan jabat tangan. (Lihat Muhammad Ismail, Berjabat Tangan Dengan Perempuan, hal. 34). Sebab kata ‘genggam tangan’ dalam hadits tersebut tidak memiliki arti selain ‘berjabat tangan’. Dan tidak bisa dipahami/diterima dari segi bahasa kalau diartikan ‘penerimaan yang terlambat’.

 

Tanggapan : Syaikh Muhammad bin Ahmad Ismail menjelaskan, bahwa makna qobadlo dalam hadits tersebut adalah ‘penerimaan yang terlambat’, beginilah teks terjemahan di dalam bukunya. Mungkin yang dimaksud dengan kata ‘penerimaan’ ini adalah ‘tanaawul’ atau ‘Munaawalah’. Sayang saya tidak memiliki naskah asli berbahasa arab buku ini. Namun dugaan saya, ini adalah bahasa pilihan dari penterjemah yang kurang tepat, wallahu a’lam.

 

Saya menduga bahwa kata ‘penerimaan’ di sini adalah terjemahan dari kata tanaawul atau munaawalah dan ini adalah makna yang benar dari sisi bahasa kata qobadlo, sebab kata tanaawala bermakna a’thoo (memberi) dan akhodza (mengambil atau menerima).[13] Untuk lebih tepatnya akan saya nukil perkataan Syaikh Muhammad Ismail di sini, beliau berkata :

 

“Yang dimaksud dengan qobadlo yadaha[14] dalam hadits tersebut adalah ‘penerimaan yang terlambat’[15]. Jabat tangan itu tidak harus mengulurkan tangan agar tidak tertinggal darinya. Dalam hadits tersebut juga tidak ada hal yang menunjukkan adanya jabat tangan, tetapi justru sebaliknya. Dalam hadits itu tersirat dalil yang meniadakan perbuatan itu (jabat tangan). Sebagaimana yang tertera di dalam hadits Umaimah : “Dan nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak berjabat tangan dengan salah seorang wanita di antara kita.” Ini adalah dalil yang jelas dan tidak dapat dipungkiri.”

 

Saya katakan, penjelasan Syaikh Muhammad Ismail di sini lebih sehat dan kuat daripada penjelasan TKAHI-Hizbut Tahrir, karena beberapa hal :

  1. Penjelasan beliau tidak menyelisihi hadits dan riwayat-riwayat lainnya yang lebih shahih.
  2. Penjelasan beliau tidak menyelisihi makna dari segi bahasa, karena qobadlo juga bermakna tanaawala.
  3. Penjelasan beliau didukung dengan riwayat-riwayat lainnya yang berkisah tentang baiat kaum mukminat kepada nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam diantaranya adalah riwayat Umaimah yang hadir di kala baiat.
  4. Penjelasan beliau menghilangkan ta’arudh atau kontradiktif diantara hadits-hadits nabi.
  5. Penakwilan beliau lebih selamat dari munculnya ta’arudh, syadz dan penelantaran hadits-hadits nabi yang shahih.
  6. Penakwilan beliau sesuai dengan pendapat mayoritas ulama islam yang mengharamkan jabat tangan dengan ajnabiyah.
  7. Penakwilan beliau lebih selaras dengan akhlak islami.
  8. penakwilan beliau merupakan salah satu saddu adz-dzara’i (penutup pintu-pintu keburukan)

 

Adapun ucapan anda : “Sebab kata ‘genggam tangan’ dalam hadits tersebut tidak memiliki arti selain ‘berjabat tangan’. Dan tidak bisa dipahami/diterima dari segi bahasa kalau diartikan penerimaan yang terlambatadalah argumentasi yang lemah dan bathil, yang menyebabkan munculnya penyelisihan terhadap hadits-hadits shahih lainnya, memunculkan kontradiktif, merupakan pemahaman yang syadz, membuka pintu-pintu kejelekan dan menyelisihi pendapat jumhur ulama kaum muslimin baik salaf maupun kholaf yang ditopang oleh dalil yang kuat.

 

Hadits yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyah r.a. ini yang dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Namun demikian kebolehan tersebut dengan syarat tidak disertai syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram.

 

Tanggapan : saya katakan, bahwa dalil yang memperbolehkan jabat tangan dengan ajnabiyah ini adalah dalil yang lemah ditinjau dari sisi istidlal dan istinbath hukum di dalamnya. Akan saya jelaskan di tanggapan saya berikutnya tentang letak kelemahan penggunaan dalil yang menopang pendapat yang syadz dan ‘nyeleneh’ ini, terutama ditinjau dari ‘qowaidul fiqhiyah’. Dan perkataan anda ‘kebolehan tersebut dengan syarat tidak disertai syahwat’ adalah persyaratan ‘angan-angan’ belaka. Karena jika ada akibat pasti ada sebab, dan kaidah fikih menyatakan urgennya saddu adz-dzara’i (menutup jalan-jalan keburukan), apalagi Allah memerintahkan supaya hamba-Nya menjauhi zina sedangkan jabat tangan dengan lawan jenis non mahrom merupakan jalan efektif menuju kepada zina dan menimbulkan syahwat.

 

Kata ‘qa ba dha’ juga sering ditemukan dalam hadits-hadits lain yang artinya menggenggam dengan tangan, misalnya, diriwayatkan oleh Abu Bakar r.a. dari Ibnu Juraij yang menceritakan, Bahwa ‘Aisyah r.a. berkata: “Suatu ketika datanglah anak perempuan saudaraku seibu dari Ayah Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tapi tiba-tiba Rasulullah Saw masuk seraya membuang mukanya. Maka aku katakan kepada beliau ‘Wahai Rasul, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan tanggung’.”

Beliau kemudian bersabda : “Apabila seorang wanita telah sampai usia baligh maka tidak boleh ia menampakkan anggota badannya kecuali wajahnya dan selain ini –digenggamnya pergelangan tangannya sendiri– dan dibiarkannya genggaman antara telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya.” [HR. Ath-Thabari dari ‘Aisyah r.a.].

 

Tanggapan : jika anda mengatakan bahwa kata qobadlo adalah bermakna ‘menggenggam dengan tangan’ taruhlah dikatakan benar, namun jika anda bawa kepada pemahaman kepada ‘jabat tangan dengan Rasulullah’ maka telah berlalu penjelasannya, yaitu ini adalah pemahaman yang bathil. Bagaimana bisa anda mengatakan bahwa qobadlo dalam lafazh hadits Ummu Athiyah adalah jabat tangan (atau melepaskan tangan dari jabat tangan)?? Dan dari mana pula anda mendatangkan pemahaman bahwa yang dijabat (atau menjabat) adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam? Darimanakah anda mengambil syarah hadits tersebut??

 

Adapun nukilan hadits yang anda kemukakan di atas, sesungguhnya saya belum menemukan lafazhnya yang anda klaim sebagai hadits riwayat Thobari. Berikan kepada saya lafazh arabnya, atau sumber penukilannya untuk diperiksa keshahihannya hadits di atas sehingga jelas akan maqbul-nya (dapat diterima) sebagai hujjah. Saya tanyakan demikian, karena saya mendapatkan bahwa anda menukil riwayat-riwayat yang lemah tanpa anda terangkan kelemahan riwayat tersebut, akan saya terangkan contohnya di belakang pembahasan ini insya Allah.

 

Saya mendapatkan lafazh hadits yang serupa yang diriwayatkan oleh ath-Thobrani di dalam Mu’jamul Kabir (XXIV : 143/374) dan Mu’jamul Ausath (II : 230/8959), juga al-Baihaqi melalui jalur Ibnu Luhai’ah, dari Iyadh bin Abdillah bahwa ia mendengar Ibrahim bin Ubaid bin Rada’ah al-Anshori menceritakan dari ayahnya, dari Asma’ binti Umais berkata : Rasulullah mengunjungi ‘Aisyah binti Abi Bakar, sedangkan di sisi ‘Aisyah ada Asma’ binti Abi Bakar yang sedang mengenakan pakaian bermodel syam yang lengannya lebar. Tatkala Rasulullah melihatnya, maka beliaupun bangkit dan keluar. ‘Aisyah Radhiallahu 'anha berkata : Menyingkirlah kamu karena Rasulullah melihat sesuatu yang beliau benci. Lalu Asma’ pun menyingkir dan kemudian Rasulullah masuk kembali. Aisyah Radhiallahu 'anha bertanya kepada beliau alasan mengapa beliau sampai bangkit, maka beliaupun menjawab : Tidakkah kamu lihat dandannya?! Sesungguhnya seorang wanita muslimah itu tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini! Beliau mengambil kedua telapak tangannya (demikian di dalam riwayat al-Baihaqi, namun yang benar adalah mengambil “kedua lengan bajunya” sebagaimana disebutkan di berbagai sumber takhrij), lalu belaiu menutupkan dengan lengan baju itu pada bagian punggung telapak tangan beliau sehingga yang tampak hanyalah jari jemari beliau. Selanjutnya beliau meletakkan kedua telapak tangan beliau pada kedua pelipis beliau sehingga yang tampak hanya wajah beliau.”

 

Al-Baihaqi berkomentar : isnad hadits ini dha’if. Syaikh al-Albani mengatakan : cacatnya adalah Ibnu Luhai’ah, namanya adalah Abdullah al-Hadhromi Abu Abdirrahman al-Mishri al-Qodhi. Dia sebenarnya tsiqoh fadhil, namun beliau menyampaikan hadits dari buku-buku catatannya, lalu catatannya hangus terbakar, sehingga beliau menyampaikan hadits berdasarkan hafalannya namun hafalannya telah kacau dan bercampur-aduk.[16] Al-Haitsami menghasankannya di dalam Majmauz Zawaid (V : 137) dan mengatakan : “Di dalamnya terdapat Ibnu Luhai’ah yang haditsnya hasan sedangkan perawi lainnya adalah rijal shahih.”  Syaikh Albani kembali berkomentar : “Yang tidak diragukan adalah bahwa haditsnya ini jika didudukkan sebagai mutabi’at dan syawahid tidak akan turun derajatnya dari derajat hasan. Dan derajat hadits ini berada diantara keduanya.” Saya berkata : derajatnya diantara hasan dan dha’if atau dengan kata lain hasan lighoirihi.

 

Saya katakan, hadits di atas tidak dapat digunakan sebagai dalil tentang kebolehan berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah dengan alasan :

1.     Lafazh ‘beliau mengambil kedua tangannya’ adalah lafazh yang salah, dan yang benar adalah ‘mengambil kedua lengan bajunya’ sebagaimana termaktub dalam sumber-sumber takhrij.

2.     Hadits ini memiliki cacat yang berderajat hasan lighoirihi dengan sebab adanya Ibnu Luhai’ah dan hanya dapat dipakai sebagai mutabi’ dan syahid saja.

3.     Tidak ada satupun ulama hadits yang mensyarah hadits ini menjelaskan tentang mubahnya berjabat tangan dengan ajnabiyah.

 

“Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi Saw. Beliau lalu memegang tangan itu seraya berkata, ‘Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki atau tangan seorang wanita.’ Dari belakang tabir wanita itu menjawab. ‘Ini tangan seorang wanita’. Nabi bersabda, ‘Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau robah warna kukumu (dengan pacar).” [HR. Abu Daud].

 

Sekiranya hadits di atas shohih, juga tidak dapat dijadikan dalil tentang kebolehan berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah, dengan alasan :

1.     Rasulullah tidak mengetahui apakah orang yang mengisyaratkan buku itu adalah lelaki atau perempuan, oleh karena itu beliau bertanya kepadanya. Jika sekiranya jabat tangan atau menyentuh wanita tidak dibedakan hukumnya oleh Rasulullah, niscaya Rasulullah tidak perlu berkata dengan nada bertanya kepada orang tersebut apakah dia lelaki ataukah wanita

2.     Rasulullah mengatakan, “Jika kau seorang wanita maka seharusnya kau ubah warna kukumu”, hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah menghendaki supaya wanita ini membedakan dirinya dengan kaum pria dengan cara memberi pacar pada kukunya, agar supaya dengan pembedaan ini Rasulullah tahu mana tangan pria dan wanita, sehingga beliau tidak sampai menyentuh atau memegang tangannya. Wallahu a’lam

 

Dalam menghadapi perbedaan tersebut dan pendapat mana yang harus kita ikuti untuk kita amalkan, maka kita harus mengkaji terlebih dahulu pendapat manakah yang lebih kuat dalam hal ini. Untuk itu kita perlu mengkaji manakah dalil yang lebih kuat dari nash-nash yang seolah-olah bertentangan yang digunakan oleh kedua pendapat di atas. Kalau kita perhatikan hadit-hadits yang digunakan oleh kedua pendapat adalah hadits-hadits shahih yang harus diterima kebenarannya.

 

Tanggapan : O tidak wahai Hizbut Tahrir, hadits-hadits yang anda kemukakan tidak bertentangan sama sekali, sehingga tidak perlu dilakukan metode jam’u (kompromi), penentuan nasikh mansukh, tarjih maupun tawaqquf. Yang tanaqudl (bertentangan) adalah akal anda dan pemahaman anda yang ‘sakit’ dan ‘nyeleneh’, sehingga anda melelahkan diri dengan jam’u dan takwil-takwil yang tidak sehat terhadap hadits-hadtis nabi yang muhkam (tegas) dan shahih yang tidak saling kontradiktif sedikitpun.

 

Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya mubah. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Hadits yang sering digunakan oleh golongan yang berpendapat haramnya berjabat tangan dengan bukan mahram adalah hadits-hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a. Sedangkan golongan yang mengatakan mubah adalah berdasarkan riwayat Ummu ‘Athiyah r.a. Untuk mentarjihnya kita perlu memperhatikan kaidah tarjih dalam ilmu hadits yang telah dijelaskan para ulama bahwa: “Rawi yang mengetahui secara langsung kedudukannya lebih kuat dari pada Rawi yang mengetahui tidak secara langsung.”

Dari hadits-hadits diatas, maka hadits yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyah r.a. lebih kuat, sebab beliau melihat dan mengetahui secara langsung perbuatan Rasulullah Saw yang berjabat tangan dengan wanita bukan mahram pada saat berbai’at. Bahkan Ummu ‘Athiyah r.a. sendiri berjabat tangan dengan Rasulullah Saw seperti apa yang tersirat dari hadits yang diriwayatkannya. Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a. isinya merupakan pendapat beliau yang menggambarkan bobot keilmuan beliau. Bahwa selama beliau (‘Aisyah r.a.) bergaul dengan Rasulullah Saw, beliau tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram. Jadi secara tidak langsung ‘Aisyah r.a. menceritakan bahwa Rasulullah Saw tidak pernah berjabat tangan dengan wanita bukan mahram.


Tanggapan : O tidak wahai Hizbut Tahrir!!! Dakwaan anda di atas adalah bathil dan dusta!! Anda membangun kebathilan di atas kebathilan!! Dalil yang rajih adalah Jabat Tangan Dengan Ajnabiyah adalah Haram!!! Dan dalil dalil yang anda kemukakan di atas adalah dalil yang marjuh, syadz, bathil, gharib, ajib dan berangkat oleh hawa nafsu, yaitu menyatakan jabat tangan dengan ajnabiyah adalah mubah… Anda telah berlaku zhalim dengan menempatkan suatu kaidah tidak pada tempatnya. Akan saya tunjukkan letak kedustaan dan kebodohan klaim Hizbut Tahrir di atas insya Allah di bawah ini :

 

Imam Bukhari berkata: Menceritakan kepadaku Ya’qub bin Ibrahim, menceritakan kepadaku Syihab dari pamannya, beliau berkata : Mengabarkan kepadaku ‘Urwah bahwasanya Aisyah istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam pernah menguji orang-orang yang berhijrah kepada beliau dari kaum mukminat dengan ayat “Wahai Nabi, jika datang kepadamu kaum mukminat yang akan membaiatmu…(hingga akhir ayat 12  surat al-Mumtahanah)”. Urwah berkata : “Aisyah bertanya tentang pengakuan persyaratan ini dari kaum mukminat, maka Nabi mengatakan kepada beliau, “Aku telah membaiatmu” dengan ucapan. Dan demi Allah, tangan Rasulullah tidak menyentuh tangan para wanita di saat baiat sedikitpun, dan tidak pula beliau membaiat mereka melainkan hanya dengan ucapan “Aku telah membaiatmu atas hal itu”. Demikianlah lafazh Bukhari.[17]

 

Saya katakan : menerapkan kaidah  “Rawi yang mengetahui secara langsung kedudukannya lebih kuat dari pada Rawi yang mengetahui tidak secara langsung” adalah penerapan kaidah yang tidak tepat. Karena Aisyah memberitakan hadits di atas adalah dari penuturan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sendiri, bukan dari dirinya pribadi semata namun berangkat dari ilmu/pengetahuannya secara pasti dari penuturan Nabi!!! Oleh karena itu Sungguh lancang anda wahai Hizbut Tahrir mengambil kesimpulan demikian… tidakkah anda perhatikan lafazh hadits di atas?!! Lihatlah lafazh bahwa Aisyah menerima khobar ini dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dan bahkan Aisyah sendiri berani bersumpah demi Allah bahwa nabi tidak pernah menyentuh tangan wanita sedikitpun… apakah sumpah Aisyah menunjukkan ketidaktahuan Aisyah tentang peristiwa baiat sebenarnya sebagaimana yang dituduhkan oleh DR. Mahmud Khalidi, an-Nabhani, al-Baghdadi dan selainnya dari Hizbut Tahrir!!! Haihata haihata!!! Sungguh lancang sekali anda wahai Hizbut Tahrir!!!

 

2. Memang benar ‘Aisyah r.a. tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan wanita bukan mahram. Tetapi tidak bisa langsung disimpulkan bahwa Rasulullah Saw mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Sebab apa yang dikatakan ‘Aisyah hanya menjelaskan tentang ketiadaan perbuatan Rasul –dalam hal ini berjabat tangan– yang diketahui ‘Aisyah, dan tidak menunjukkan larangan berjabat tangan dengan bukan mahram. Perlu diketahui bahwa kehidupan Rasulullah sehari-hari tidak selamanya didampingi ‘Aisyah r.a., bahkan kehidupan Rasulullah Saw bersama ‘Aisyah r.a. lebih sedikit dibandingkan dengan kehidupan Rasulullah Saw di luar rumah (berdakwah tanpa disertai ‘Aisyah r.a.). Sehingga kalau ‘Aisyah r.a. tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram, tidak bisa langsung disimpulkan haram berjabat tangan dengan bukan mahram. Sebab pada keadaan lain ada yang melihat dan mengetahui (Ummu ‘Athiyah r.a.) Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram. Oleh krena itu hadits riwayat Ummu ‘Athiyah r.a. lebih rajih (kuat) untuk dijadikan dalil dan dapat diambil serta menentukan bolehnya berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

 

Saya Jawab : Klaim anda di atas adalah klaim ‘murahan’ yang dibangun di atas zhan marjuh yang menunjukkan kebodohan anda di dalam beristidlal dan berihtijaj. Sesungguhnya ada perawi yang menghadiri langsung peristiwa baiat dan menegaskan secara jazim (pasti) tentang ketiadaan jabat tangan atau persentuhan tangan Rasulullah dengan para wanita. Perhatikanlah baik-baik riwayat berikut ini wahai Hizbut Tahrir :


Imam Ahmad berkata : Menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Mahdi, mengabarkan kepadaku Sufyan bin Muhammad bin al-Munkadir dari Umaimah binti Ruqoiyah beliau berkata : “Aku mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam beserta para wanita untuk membaiatnya, lantas beliau mengambil (baiat) atas kami sebagaimana tertera di dalam al-Qur'an supaya kami tidak menyekutukan Allah dengan suatu apapun, kami tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak membunuh anak-anak kami dan tidak akan berbuat dusta yang kami ada-adakan antara tangan dan kaki kami serta kami tidak akan mendurhakaimu dalam perkara yang ma’ruf. Rasulullah bertanya : “Apakah mampu kalian melaksanakannya?”, mereka menjawab : “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengasihi kami daripada kami sendiri.” Kami berkata : “Wahai Rasulullah, tidakkah kau berjabat tangan dengan kami?”, Rasulullah menjawab : “Aku tidak berjabat tangan dengan wanita, sesungguhnya perkataanku terhadap seorang wanita sama dengan perkataanku terhadap seratus wanita.” Sanad hadits ini shahih, dan telah meriwayatkan pula at-Turmudzi, an-Nasa’i dan Ibnu Majah dari hadits Sufyan bin Uyainah serta an-Nasa’i meriwayatkan dari Tsaur dan Malik bin Anas, seluruhnya dari jalur Muhammad bin al-Munkadir. Turmudzi berkata : hasan shahih, dan kami tidaklah mengetahuinya melainkan dari jalur Muhammad al-Munkadir. Ahmad juga meriwayatkan dari hadits Muhammad bin Ishaq dari Muhammad bin al-Munkadir dari Umaimah sebagaimana lafazh di atas namun dengan tambahan “dan wanita tidaklah menjabat tanganku”, demikianlah yang diriwayatkan Ibnu Jarir dari jalur Musa bin ‘Uqbah dari Muhammad bin al-Munkadir.[18]

 

Saya katakan : Celakalah anda dengan kezhaliman anda wahai Hizbut Tahrir. Apa sekarang yang akan anda katakan?!! Bagaimana anda menempatkan kaidah “Rawi yang mengetahui secara langsung kedudukannya lebih kuat dari pada Rawi yang mengetahui tidak secara langsung” sekarang?!! Tidakkah lafazh hadits di atas lebih muhkam daripada hadits Ummu Athiyah sedangkan Umaimah sendiri adalah perawi yang menyaksikan dan hadir di saat baiat?!! Saya kemukakan beberapa kaidah lain yang menunjukkan kebatilan dan kelemahan pendapat anda di atas, maka perhatikanlah baik-baik :

 

Kaidah Pertama : Imam Syaukani di dalam Irsyadul Fuhul menyatakan bahwa : hadits al-Qoul (ucapan) lebih dikedepankan ketimbang al-Fi’lu (perbuatan), dan al-Fi’lu lebih dikedepankan daripada at-Taqrir (persetujuan)?!! Lantas, apakah hadits yang (diklaim) menyatakan jabat tangan itu mubah, yaitu hadits Ummu Athiyah dan semisalnya berbentuk ucapan (Qoul an-Nabi)?!! Ataukah berbentuk fi’lu?!! Ketahuilah bahkan dalil yang mengharamkan-lah yang kebanyakan berbentuk ucapan. Jadi sekiranya kita menganggap kedua dalil di atas kontradiktif, seharusnya metode jam’u (kompromi) yang digunakan adalah hadits yang berbentuk al-Qoul lebih didahulukan ketimbang yang berbentuk al-Fi’lu. Maka jatuhlah klaim Hizbut Tahrir dari sisi kaidah ini.

 

Kaidah Kedua : “Larangan lebih didahulukan ketimbang kebolehan[19] maka dengan kaidah di atas seharusnya Hizbut Tahrir lebih mendahulukan larangan berjabat tangan dengan lawan jenis daripada menetapkan kemubahannya.

 

Kaidah Ketiga : “Ihtimal (kemungkinan) yang sedikit lebih didahulukan ketimbang ihtimal yang banyak.”[20] Wahai Hizbut Tahrir, bukankah hadits riwayat Ummu ‘Athiyah dan semisalnya yang anda klaim sebagai dalil yang memperbolehkan jabat tangan memiliki ihtimal yang lebih banyak ketimbang hadits-hadits yang mengharamkan?!!

 

Kaidah Keempat : “Dalil yang Muhkam (tegas) lebih didahulukan ketimbang dalil yang ghoiru muhkam (tidak tegas).”[21] Tidakkah dalil-dalil yang mengharamkan jabat tangan lebih muhkam daripada dalil yang diklaim menyatakan mubah?!! Bahkan di dalam hadits riwayat Ummu Athiyah tidak ada ketegasan (muhkam) sama sekali tentang adanya jabat tangan atau persentuhan tangan dengan Nabi, sedangkan hadits yang menunjukkan keharamannya seluruhnya secara tegas menyatakan ketiadaan jabat tangan nabi terhadap kaum wanita. Apakah yang akan kau koar-koarkan sekarang wahai Hizbut Tahrir?!!

 

Kaidah Kelima : “Didahulukan yang al-Maqrun at-Taukid (disertai dengan lafazh penguat/penekan) ketimbang yang tidak disertai.”[22] Wahai Hizbut Tahrir, perhatikanlah sumpah yang disampaikan oleh Aisyah, yang merupakan penguat yang paling tinggi, dimana riwayat Ummu Athiyah dan semisalnya tidak memiliki taukid (penekan) sama sekali. Perhatikan pula sabda Nabi yang menyatakan : “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita” dimana beliau mendahulukan kata Inni yang bermakna kesungguhan dan penguat yang jelas akan ketiadaan jabat tangan terhadap kaum wanita.

 

Kaidah Keenam : “Didahulukan yang khosh (khusus) dibandingkan yang ‘am (umum).”[23] Tidaklah tersembunyi atas anda wahai Hizbut Tahrir, bahwa hadits Umaimah mengandung pengkhusus yang menyatakan bahwa Rasulullah tidak menjabat tangan wanita, sedangkan riwayat Ummu Athiyah dalam bentuk umum. Oleh karena itu yang khusus lebih didahulukan ketimbang yang umum. Maka apalagi yang akan anda ‘muntah’kan?!!

 

Setelah keterangan ini, maka berikan bayanmu wahai Hizbut Tahrir!!! Keluarkanlah kaidah-kaidah ushul fikihmu lainnya yang dapat membantah kaidah-kaidah yang saya kemukakan di atas. Sesungguhnya bagi orang-orang yang berakal tidaklah tersisa sedikitpun keraguan akan lemahnya dalil orang-orang yang menyatakan kebolehan jabat tangan dengan wanita non mahram!!! Fa’tabiru ya ulil albaab!!!

 

3. Hadits-hadits yang menunjukkan larangan ‘menyentuh wanita’ serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi: “Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. Thabrani]. Atau hadits yang berbunyi: “Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.” Menurut golongan yang membolehkan berjabat tangan, menjelaskan bahwa kata ‘massa’ yang artinya ‘menyentuh’ dalam hadits tersebut adalah lafadz musytarak (memiliki makna ganda) yakni bisa berarti ‘menyentuh dengan tangan’ atau ‘bersetubuh’. Selain itu pengertian ‘menyentuh’ juga sering digunakan kata ‘lamasa’ yang juga memiliki makna ganda, yakni bisa berarti ‘menyentuh dengan tangan’ atau ‘bersetubuh’… dst hingga kalimat…

5. Walaupun kata ‘massa’ dapat diartikan dengan ‘menyentuh dengan tangan’ tetapi dalam hadits-hadits yang digunakan oleh golongan yang mengharamkan jabat tangan dengan wanita bukan mahram, ini lebih tepat jika diartikan dengan ‘bersetubuh’.

 

Tanggapan : Hadits yang dimaksud oleh Hizbut Tahrir adalah hadits yang diriwayatkan rari Ma’qil bin Yasar Radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda : “Sungguh jika salah seorang dari kalian ditusuk kepalanya dengan jarum besi adalah lebih baik daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (Shahih, Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan al-Haitsami)[24]

 

Takwilan Hizbut Tahrir yang menyatakan bahwa kata massa di dalam lafazh hadits di atas bermakna jima’ (bersetubuh) adalah bathil dari sisi bahasa dan dari sisi mafhum. Karena memalingkan makna dari hakikatnya adalah harus dengan qorinah (indikasi) yang dapat memalingkan makna zhahir kepada makna selainnya. Memang benar, bahwa kata massa memiliki makna jima’ dalam beberapa ayat dan hadits, tentunya hal ini jika disertai qorinah yang kuat akan penakwilan lafazh ini kepada makna jima’. Berikut ini penjelasannya :

 

Allah Ta’ala berfirman :

Yang artinya : “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kalian, jika kalian menceraikan isteri-isteri kalian sebelum kalian tamassuhunna (mencampuri/jima’ dengan mereka) dan sebelum kalian menentukan maharnya.” (al-Baqoroh : 263).

 

Jika kamu menceraikan isteri-isteri kalian sebelum kalian tamassuhunna (mencampuri mereka) padahal kalian sesungguhnya telah menentukan maharnya…” (al-Baqoroh : 237).

 

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi wanita-wanita mukminah kemudian kalian ceraikan mereka  sebelum kalian tamassuhunna (mencampuri mereka) maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah…” (al-Ahzaab : 49).

 

Ayat-ayat di atas memiliki qorinah yang dapat memalingkan makna massa kepada jima’ yaitu adanya penjelasan yang berkaitan tentang muamalah dengan  isteri seperti pembayaran mahar, tholaq, iddah dan semisalnya. Hal ini juga didukung dengan pemalingan makna pada selain kata massa seperti pada kata lamasa dan ifdlo seperti dalam firman Allah : “Bagaimana kamu akan ambil kembali, padahal sebagian kamu telah afdloo (bercampur) dengan selainnya (sebagai suami isteri).” (an-Nisa’ : 21).

 

Oleh karena itulah para mufassirin dan fuqoha’ menyatakan bahwa kata-kata massa dan semisalnya di sini yang memang memiliki qorinah untuk dipalingkan dari makna hakikinya adalah suatu keniscayaan, juga dalam ayat 20 Surat Maryam yang artinya : “Maryam berkata: ‘Bagaimana aku bisa mempunyai anak laki-laki sedangkan tidak pernah seorang manusiapun yang yamsasnii (menggauliku) dan aku bukan (pula) seorang pezina.” Jika kita perhatikan, maka akan tampak dengan jelas qarinah-nya yang menyatakan hasil dari massasa yakni lahirnya seorang anak laki-laki. Apakah mungkin menyentuh dalam arti sebenarnya dapat menghasilkan seorang anak laki-laki?!! Oleh karena itu pemalingan makna dalam konteks yang didukung oleh qorinah semacam ini adalah suatu keniscayaan.

 

Adapun hadits : “Apabila kemaluan menyentuh kemaluan (bersetubuh), maka wajiblah mandi”, maka makna dari qorinah yang tersirat adalah bermakna jima’. Sebab jima’ sendiri dalam kitab-kitab fikih bermakna ‘masuknya (tenggelamnya) kepala penis hingga hilang ke dalam farji wanita”. Jika hanya terjadi pergesekan belaka, maka belum bisa dikatakan jima’ yang mewajibkan mandi (jika tidak keluar mani) ataupun hukum had bagi penzina diberlakukan. Bahkan al-Massu juga bisa bermakna junun (gila) dan kesurupan seperti di dalam firman Allah yang artinya : “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran peyakit gila…” (al-Baqoroh : 275).

 

Oleh karena itu, memalingkan makna massa atau selainnya ke luar dari makna hakikinya tanpa ada qorinah pendukung pemalingan maknanya adalah suatu kebodohan terhadap bahasa, seperti dalam hadits nabi di atas yang menyatakan “Sungguh jika salah seorang dari kalian ditusuk kepalanya dengan jarum besi adalah lebih baik daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.”

 

Sebab lafazh di atas adalah sama dan saling menguatkan dengan lafazh riwayat hadits berikut ini : Ma’mar berkata : mengabarkan kepadaku Ibnu Thawus dari bapaknya, beliau berkata : “Tidaklah tangan (nabi) menyentuh wanita melainkan wanita yang dimilikinya.” Dan diriwayatkan dari Aisyah di dalam ash-Shahih, beliau berkata : “Tangan nabi tidak pernah menyentuh tangan wanita.” Dan beliau (nabi) bersabda : “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita, sesungguhnya ucapanku terhadap seorang wanita seperti ucapanku kepada seratus wanita,”[25]

 

Sebab kata massa sendiri bermakna : lamasahu wa afdloo ilaihi biyadihi[26] = menyentuh dengan tangan. Memalingkannya dari makna hakikatnya memerlukan qorinah yang mendukung pemalingan lafazh tersebut dari makna hakikatnya, yang mana jika tidak dipalingkan maknanya maka maknanya akan menjadi ghoyru mustaqim (tidak lurus/tepat). Jika sekiranya ayat-ayat di al-Baqoroh dan al-Ahzab serta Maryam di atas tidak dipalingkan maknanya menjadi jima’, niscaya akan ‘pincang’ pemahaman yang timbul dari ayat tersebut dan menimbulkan kerancuan di dalam hukum tholaq, iddah, mahar dan semacamnya.

 

Namun, memalingkan makna hadits tentang “lebih baik ditusuk jarum besi daripada menyentuh wanita” kepada makna jima’ akan menimbulkan kepincangan pemahaman dan pengkhususan hanya kepada jima’ saja. Pemalingan makna ini tidak tepat karena tidak ditopang oleh adanya qorinah (indikasi) yang dapat memalingkannya. Penakwilan semacam ini adalah penakwilan yang berangkat dari hawa nafsu dan fanatik terhadap pendapat an-Nabhani yang memperbolehkan jabat tangan. Jika sekiranya penakwilan di atas benar, maka adakah pendahulu (salaf) anda dari para ulama hadits yang menafsirkan makna hadits ini sebagaimana penafsiran anda wahai Hizbut Tahrir?!!

 

Sebab jika di artikan dengan ‘menyentuh dengan tangan’ maka pengertian ini bertentangan dengan hadits shahih yang diriwayatkan Ummu ‘Athiyah r.a. dimana tangan Rasulullah Saw yang mulia telah menyentuh (berjabat tangan) dengan wanita yang bukan mahram.

 

Tanggapan : O tidak wahai Hizbut Tahrir, sesungguhnya yang bertentangan adalah akal dan pemahaman anda yang sempit!!! Sesungguhnya yang bertentangan adalah hawa nafsu dan kebodohan anda!!! Sesungguhnya hadits-hadits di atas tidak saling bertentangan bahkan saling menguatkan. Dan telah jelas kebatilan klaim pemahaman anda yang ‘sakit’ terhadap hadits Ummu Athiyah.

 

Selain itu Rasulullah Saw pernah berjabat tangan di dalam air, dalam benjana pada saat membai’at wanita, pernah juga Rasulullah Saw berjabat tangan dengan alas kain. Juga diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw pernah menyuruh Umar bin Khaththab r.a untuk mewakili beliau dalam bai’at dan bai’at ini dilakukan dengan berjabat tangan. Kalau memang berjabat tangan (menyentuh) dengan wanita diharamkan, tentunya Rasulullah Saw tidak akan melaksanakannya baik secara langsung maupun dengan perantara apapun. Juga tidak mungkin Rasulullah Saw memerintahkan Umar bin Khaththab r.a. melakukan jabat tangan (menyentuh) dengan wanita yang bukan mahram, sebab hal tersebut adalah perbuatan yang haram. Akan tetapi ternyata yang terjadi justru sebaliknya.


Tanggapan : Wahai Hizbut Tahrir, sekali lagi anda menunjukkan kebodohan anda dengan menukil riwayat-riwayat tak berdasar. Tunjukkan kepada kami dasar riwayat-riwayat penukilan anda di atas. Saya khawatir bahwa anda ini akan terkena keumuman sabda nabi yang derajatnya mutawatir yang berbunyi : “Barangsiapa yang berdusta atas namaku maka persiapkanlah tempat duduknya di atas apa neraka.” Sesungguhnya menyampaikan hadits-hadits dha’if tanpa menerangkan kedha’ifannya adalah termasuk berdusta atas nama nabi.

 

Jika anda berdalil dengan riwayat di dalam at-Tafsirul Kabir karya ar-Razi (VIII/hal. 137) yang menyatakan tentang telah diriwayatkannya bahwa sayyidina Umar Radhiallahu 'anhu pernah berjabat tangan dengan wanita dalam baiat mewakili Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam maka ketahuilah bahwa Al-Qodhi Abu Bakar bin al-Arobi telah menanggapi pendapat ini. Menurutnya riwayat ini dha’if, dan seyogyanya berpaling kepada yang shahih. Sedangkan al-Hafizh Waliyyudin Abu Zar’ah al-Iraqi mengatakan, sebagian ahli tafsir menyebutkan bahwa nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam pernah minta diambilkan semangkuk air. Lalu beliau mencelupkan tangannya ke dalamnya. Kemudian para wanita melakukan hal yang sama. Juga sebagian ahli tafsir ada yang mengatakan bahwa nabi berjabat tangan dengan mereka melalui tabir kala itu. Pada tangan beliau ada kain baju guthri. Juga dikatakan bahwa sayyidini Umar telah berjabat tangan dengan mereka. Sungguh, tidak ada satupun pernyataan itu yang benar, apalagi pernyataan yang terakhir. Bagaimana mungkin sayyidina Umar Radhiallahu 'anhu berani melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh al-Ma’shum Shallallahu 'alaihi wa Sallam.[27] Saya katakan : Semua riwayat ini adalah dhaif riwayatnya.[28]

 

Syamsudin Ramadhan berkata :

Selain itu, banyak riwayat yang menyatakan, bahwa Rasulullah Saw dan ‘Umar bin Khaththab pernah berjabat tangan dengan wanita (lihat Imam al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkâm al-Qur’an; Qs. al-Mumtahanah: 12).

 

Tanggapan : Syamsudin telah menyembunyikan kebenaran dan melakukan tadlis kepada para pembacanya yang mayoritas awwam. Setelah saya cek buku al-Jami’ li Ahkam Al-Qur'an[29] ternyata Imam Qurthubi menukil di baris-baris pertama tafsirnya terhadap surat al-Mumtahanah ayat 12 ini dengan riwayat Aisyah yang menafikan jabat tangan bagi Rasulillah Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Penempatan nukilan terhadap riwayat Aisyah ini menunjukkan kekuatan riwayat Aisyah menurut beliau. Kemudian al-Qurthubi rahimahullahu mengatakan : “Diriwayatkan bahwasanya nabi ‘alaihish sholatu was salam membaiat para nabi dan diantara tangannya dan tangan kaum wanita ada selembar kain.”

 

Saya berkata : Bagi para penuntut ilmu pastilah akan mengetahui bahwa lafazh yang digunakan oleh Imam al-Qurthubi adalah lafazh yang menunjukkan akan kedhaifan suatu hadits atau keraguan beliau akan keshahihannya, karena beliau mengatakan dengan lafazh ruwiya (diriwayatkan) yang mana ini telah dikenal di kalangan muhadditsin bahwa kata periwayatan yang disandarkan kepada nabi secara tidak jazim sebagaimana perkataan qoola atau haddatsa dan semisalnya adalah suatu bentuk keraguan akan keshahihannya atau bahkan isyarat akan kedhaifannya.

 

Syaikh ‘Arfan al-‘Isyaa mengomentari hadits di atas dengan perkataan : wa huwa mukhoolif lish shohih (riwayat ini menyelisihi hadits yang shohih). Kemudian beliau menukil hadits shohih yang diriwayatkan dari jalur Muhammad al-Munkadir yang telah lewat penyebutannya. Beliau mentakhrij hadits Muhammad al-Munkadir sebagai berikut : “Diriwayatkan oleh an-Nasa’i di dalam al-Bai’ah (V/149) bab (18) Bai’atun Nisai, Turmudzi secara ringkas (1598) dan Ibnu Majah di dalam al-Jihad (2874) bab Bai’atun Nisa’. Saya berkata : hadits yang menyelisihi hadits yang shohih adalah syadz dan termasuk hadits dha’if karena syarat hadits shahih haruslah selamat dari syadz.[30]

 

Adapun riwayat Umar yang berjabat tangan dengan para wanita, juga disebutkan oleh Imam Qurthubi dengan lafazh yang tidak jazim pula penisbatannya yaitu beliau mengatakan dengan lafazh qiila (dikatakan), yang hal ini menunjukkan keraguan beliau akan keshahihan hadits ini. Syaikh ‘Arfan al-‘Isyaa mengomentari riwayat Umar ini sebagai berikut : “al-Hafizh mengisyaratkan di dalam al-Fath (VIII/637) dari riwayat Thobroni dengan lafazh : ath-Thobroni telah mengeluarkan hadits bahwasanya Rasulullah membaiat para wanita melalui perantaraan Umar, tanpa ada penyebutan jabat tangan. Dan penyebutan jabat tangan ini adalah perkara yang jauh dikarenakan menyelisihi yang shohih dari Rasulillah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

 

Saya katakan : riwayat jabat tangan Umar dengan para wanita adalah riwayat yang mardud tidak layak dijadikan hujjah karena menyelisihi dalil yang  lebih shohih, sehingga statusnya menjadi syaadz maka hukumnya dho’if. Wallahu a’lam. Apalagi tidak ada keterangan dari para ulama hadits yang menshahihkannya ataupun menghasankannya.

 

Wahai Syamsudin, dimanakah amanahmu?!! Dimanakah kejujuranmu di dalam menukil?!! Apakah dirimu ingin menyesatkan pendukungmu yang masih bodoh-bodoh supaya mereka tetap berpegang dengan pemahamanmu yang bathil dan nyeleneh ini?!! Fa’tabiruw ya ulil abshor!!!

 

Juga kalau memang berjabat tangan (bersentuhan) anatar lawan jenis yang bukan mahram itu diharamkan, tentunya Daulah Khilafah (negara Khilafah) tidak akan membiarkan kondisi-kondisi atau keadaan yang sangat memungkinkan terjadi persentuhan. Bahkan Daulah akan memberikan sanksi/hukuman bagi yang melakukannya. Ternyata tidak ada satu riwayatpun yang menyatakan bahwa Daulah pernah melakukannya. Dan bahkan Daulah tidak pernah memisahkan antara jama’ah haji pria dan wanita, juga antara pria dan wanita di pasar walaupun kondisi tersebut akan menyebabkan terjadinya bersentuhannya pria dan wanita yang bukan mahram.

 

Aduhai, begitu konyolkah dirimu wahai Hizbut Tahrir, sehingga semua upaya daya melelahkan kau gunakan supaya argumentasi ‘sakit’mu dapat terkesan kuat. Saya katakan, bahwa ketiadaan tidaklah menafikan hukum. Karena yang menjadi dalil adalah al-Qur'an dan as-Sunnah, bukannya Nizhom Daulah. Seandainya memang anda belum menemukan adanya sanksi hukum jabat tangan atau persentuhan lawan jenis non mahram di dalam Nizhom Daulah bukan artinya bahwa jabat tangan dengan ajnabiyah adalah mubah.

 

Bahkan saya katakan, dikarenakan kaum muslimin terdahulu yang hidup di zaman kekhalifahan, mereka semua telah mengetahui akan keharaman berjabat tangan dengan ajnabiyah sehingga telah maklum di kalangan mereka tentang syariat ini, sehingga tidak perlu dibuat undang-undang khusus yang akan memberikan sanksi kepada pelanggarnya. Hal ini sebagaimana pelanggaran kemaksiatan seperti orang yang memandang wanita, mengintip mereka ataupun berjalan di belakang mereka atau menggoda mereka. Apakah ada undang-undang daulah yang memberikan sanksi jelas yang termaktub di dalam nizhom-nya terhadap pelanggaran semacam  ini?!! Jika ada berikan bukti kepada kami.

 

Masalah pemisahan haji antara pria dan wanita adalah kiyas konyol dan menggelikan yang sangat lucu bila digunakan untuk memperbolehkan persentuhan dengan sengaja. Karena kondisi haji adalah kondisi darurat yang memperbolehkan adanya persentuhan tanpa sengaja. Demikian pula dalil anda tentang kemungkinan terjadinya persentuhan di dalam pasar. Maka saya katakan, inilah letak kebodohan anda terhadap syariat Islam itu sendiri, karena Islam telah memberikan rambu-rambu yang jelas dimana kaum wanita lebih baik berdiam di dalam rumah dan dilarang keluar kecuali jika ada hajat atau dalam keadaan darurat. Sedangkan bagi kaum wanita ke pasar bukanlah suatu hal yang darurat atau hajat syar’i, karena pasar adalah tempat bagi kaum lelaki bukan kaum wanita. Taruhlah wanita harus pergi ke pasar, jika terjadinya persentuhan maka persentuhan tersebut bukanlah suatu hal yang disengaja, lantas bagaimana bisa kiyas diberlakukan pada dua hal yang saling bertolak belakang, yaitu antara sengaja dengan tidak sengaja!!!

 

6. Pendapat yang mengharamkan berjabat tangan antara pria dan wanita bukan mahram juga di dasarkan pada sabda Rasulullah Saw: “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR. Malik, Tirmidzi dan Nasa’i]. Hadits di atas serta hadits-hadits lain yang serupa sering dijadikan dalil untuk mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Pendapat ini adalah lemah, sebab perkataan Rasulullah Saw, “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” tidak menunjukkan larangan berjabat tangan, tetapi hanyalah mencegah dari perbuatan mubah. Hukum mubah ini di dasarkan pada hadits shahih yang diriwayatkan Ummu ‘Athiyah. Karena hukumnya mubah, maka terserah saja bagi Rasulullah Saw dan bagi kaum muslimin lainnya apakah berjabat tangan (Lihat riwayat Ummu ‘Athiyah dan Ath-Thabrani dari ‘Aisyah r.a.) atau meninggalkan berjabat tangan (seperti hadits riwayat Malik, Tirmidzi dan Nasa’i).

 

Tanggapan : Wahai Hizbut Tahrir… dagelan apa lagi yang anda utarakan?!! Saya hanya bisa berucap : Inna lillahi wa inna ilaihi Raji’un… sesungguhnya munculnya kalian wahai Hizbut Tahrir benar-benar musibah bagi Islam dan kaum Muslimin. Takwilan macam apa lagi yang anda gunakan?!! Bagaimana mungkin perbuatan mubah dicegah jika perbuatan itu bukannya perbuatan yang haram atau minimal makruh.

 

Anda di dalam kaidah anda ini menempatkan diri anda dalam keadaan yang penuh dengan kontradiktif, karena anda sendiri mengklaim bahwa Rasulullah berjabat tangan dengan kaum mukminat atau menyentuh mereka dari hadits Ummu Athiyah. Namun di sisi lain anda menetapkan hadits Nabi yang berbunyi : “sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita” dengan artian nabi mencegah dari perbuatan mubah jabat tangan. Wahai Hizbut Tahrir, bagaimana mungkin anda menetapkan dua hal kontradiktif secara sekaligus dalam satu waktu, anda menetapkan bahwa Rasulullah berjabat tangan dengan wanita sedangkan di sisi lain anda juga secara tidak langsung turut menetapkan hadits : Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita

 

Keadaan anda ini tidak jauh berbeda dengan orang yang berujar : sekarang ini siang dan malam… sungguh suatu ucapan yang aneh yang tidak keluar melainkan dari orang-orang bodoh, bingung dan hilang ingatan. Apakah mungkin nabi mengatakan “sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita” sedangkan dalam riwayat lain beliau menyalahinya?!! Lantas dimana kebenaran sabda nabi “sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita” jika nabi melanggar sabdanya sendiri?!! Maka, pendapat anda ini pada hakikatnya menggiring anda kepada pendustaan terhadap sabda-sabda nabi yang shahih dan menuduh nabi tidak melaksanakan apa yang ia katakan…

 

Maka pendapat yang selamat adalah pendapat yang menyatakan keharaman berjabat tangan, karena pendapat ini adalah pendapat yang paling selamat dari kontradikitif dan dari segala keburukan!!! Maka telaahlah lagi pendapat anda wahai Hizbut Tahrir… dan hilangkanlah fanatik anda terhadap hizb anda, terhadap tetua anda seperti an-Nabhani dan selainnya… karena ia adalah manusia biasa yang kadang salah dan kadang benar. Tinggalkanlah segala pendapat-pendapatnya yang salah dan jangan anda bela dengan segala daya upaya yang terkesan menghalalkan segala cara.

 

Pendapat yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram mensyaratkan harus tanpa syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram. Karena itu para ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram mengingatkan karena antara syahwat dan tidak itu sangat samar, maka haruslah kita berhati-hati pada saat berjabat tangan. Terutama sekali kalau yang berjabat tangan adalah pria dan wanita muda yang sebaya, sebab sangat mungkin menimbulkan syahwat atau menimbulkan fitnah. Kalau tidak khawatir timbul fitnah maka tidak apa-apa berjabat tangan dengan bukan mahram. Misalnya dengan orang-orang yang sudah tua atau dengan anak-anak kecil.


Saya katakan : Wahai Hizbut Tahrir… bukankah suatu perkara yang menghantarkan kepada keharaman adalah haram?!! Jika anda mengatakan bahwa ‘jika dimungkinkan bahwa jabat tangan menimbulkan fitnah dan memunculkan syahwat maka tidak boleh melakukannya’, maka saya katakan : inilah letak syarat ‘angan-angan’ anda, karena sesuatu yang menghantarkan kepada keharaman adalah haram, dan telah jelas bahwa jabat tangan dengan wanita ajnabiyah sangat memungkinkan untuk memunculkan keharaman dan menghantarkan kepada zina. Oleh karena itu perkataan anda : ‘Kalau ada syahwat maka hukumnya haram adalah hujjah atas anda sendiri!!!

 

Ingatlah sabda nabi : “Perempuan itu seluruhnya adalah aurot. Jika ia keluar, maka setan menghiasinya (di dalam pandangan pria).” (HR. Turmudzi). Al-Allamah asy-Syinqithi rahimahullahu berkata : “Seluruh anggota badan perempuan adalah aurot yang wajib ditutupi. Sedangkan perintah untuk menjauhi memandang kepadanya adalah semata-mata karena takut tergelincir kepada fitnah. Tidak ragu lagi, bahwa sentuhan badan ke badan yang lain lebih kuat dan besar pengaruhnya terhadap naluri, watak dan lebih dahsyat mengajak kepada fitnah daripada sekedar memandang dengan mata. Setiap orang yang berlaku adil pasti mengetahui kebenaran hal itu.”[31]


Katakan, wahai Hizbut Tahrir, apakah ketika anda berjabat tangan dengan akhowat, anda yakin bahwa syahwat dan fitnah tidak akan muncul dari diri anda dan diri akhowat tersebut. Jika demikian adanya, maka sungguh benar jika ada orang yang mengatakan bahwa anda (Hizbut Tahrir dan orang yang menyatakan halalnya jabat tangan dengan ajnabiyah) tidak memiliki syahwat!!! Bukankah an-Nabhani rahimahullahu sendiri telah mengatakan bahwa manusia memiliki Ghorizatun Nau’ (naluri untuk melanggengkan keturunan) yang munculnya karena adanya stimulasi dari luar (faktor eksternal)?!! Lantas apakah jabat tangan dengan wanita ajnabiyah tidak termasuk stimulus Gharizah an-Nau’?! fa’tabiru ya ulil albaab!!!

 

Perlu diingat bahwa sesuatu yang mubah tidak harus selalu dilakukan. Sebab kalau itu tidak berguna dan dapat menimbulkan fitnah lebih baik dihindarkan…

Bagi mereka yang mengikuti pendapat yang membolehkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka mubahlah hukumnya bagi mereka. Allah SWT akan meminta pertanggung-jawaban atas perbuatannya berdasarkan pendapat yang terkuat yang telah ia ikuti. Walaupun berbeda pendapat kaum muslimin tetap bersaudara. Tidak boleh hanya karena perbedaan pendapat yang masih dibolehkan tersebut, sesama muslim saling menfitnah dan menjelek-jelekan orang yang berbeda dengan mereka. Yang jelas kita wajib mengikuti pendapat yang terkuat tanpa dicampuri adanya perasaan suka atau tidak suku. Wallahu a’lam.

 

Ini adalah letak keraguan anda terhadap pendapat anda. Dimana anda telah merasa khawatir akan imbas dari munculnya pemahaman anda yang ‘nyeleneh’ ini dan anda seolah-olah merasa bahwa pendapat dan pemahaman anda ini adalah ghorib dan syadz di dalam Islam sehingga sangat memungkinkan anda akan difitnah dan dijelek-jelekkan oleh orang yang berbeda dengan pemahaman anda. Saya katakan : bahwa apa yang diucapkan oleh penentang pemahaman anda berupa cercaan dan hinaan adalah cercaan dan hinaan atas pemahaman anda yang bathil, yang bukan merupakan fitnah tak berdasar, namun berangkat dari kecemburuan terhadap agama ini.

 

Anda benar, bahwa kita wajib mengikuti pendapat yang terkuat tanpa dicampuri perasaan suka dan tidak suka, karena hal ini diikat oleh syara’, maka apa yang dikatakan jelek oleh syara’ adalah jelek dan apa yang dikatakan baik oleh syara’ adalah baik. Oleh karena itulah, coba cermatilah kembali dan telaah kembali pemahaman anda, jika salah walaupun anda anggap baik tetaplah pemahaman anda itu salah dan wajib anda tinggalkan, haram anda sebarkan dan anda pertahankan hidup mati. Jika anda masih mempertahankannya maka siaplah anda menerima cercaan dan hinaan atas kebodohan akal dan pemahaman anda tersebut!!!

 

Golongan yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram, bukanlah karena mereka senang berjabat tangan dengan bukan mahram. Tetapi karena mereka tidak berani untuk mengharamkan sesuatu yang secara jelas Allah SWT telah membolehkannya lewat perbuatan RasulNya. Sebab termasuk dosa besar kalau ada orang yang berani mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT. Sebab Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya orang yang mengharamkan sesuatu yang halal sama dengan orang yang menghalalkan sesuatu yang haram.” [HR. As-Sihab].

 

Saya kembalikan lagi dalil tersebut kepada anda, apakah anda berani menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya??? Jika anda beranjak dari pemahaman dalil di atas, maka seharusnya anda menarik pemahaman ganjil anda yang menghalalkan perkara yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya sebagaimana telah saya turunkan dalil-dalil dan keterangannya.

 

Penutup

Dari Abi Hurairoh Radhiallahu 'anhu, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah akan cemburu, dan sesungguhnya orang beriman juga akan cemburu, dan kecemburuan Allah adalah jika orang mukmin mendatangi apa yang telah Allah haramkan kepadanya.” (Muttafaq ‘alaihi). Lantas, cemburu macam apa bagi orang yang membiarkan begitu saja lelaki asing berjabat tangan dengan isteri atau puteri-puteri atau saudari-saudarinya?!!

 

Di dalam risalah ini saya telah menurunkan dalil-dalil dan bantahan terhadap syubuhat golongan yang menghalalkan jabat tangan dengan ajnabiyah yaitu Hizbut Tahrir. Sesungguhnya pemahaman yang diusung mereka ini adalah pemahaman yang rusak yang dibangun di atas kebatilan dan pembuka pintu-pintu keburukan. Membantah dan mentahdzir pemahaman ini dan pengusungnya adalah suatu kewajiban supaya kaum muslimin tidak terkotori oleh pemikiran yang men‘jijik’an semacam ini, yang anehnya kebatilan ini diusung oleh kelompok yang mengklaim hendak menegakkan hukum Islam namun mereka sendiri tidak mampu menegakkan hukum Islam yang sederhana di dalam diri dan jiwa-jiwa mereka.


Sesungguhnya, masalah yang sedang kita perbincangkan ini bukanlah masalah ijtihadiyah yang tidak boleh salah satu golongan mengingkari golongan lainnya apabila telah jelas kelemahan dalil salah satu golongan. Khilaf semacam ini bukanlah dalil atas bolehnya berpegang dengan salah satu dari dua pendapat di atas dan sama-sama saling menghormati karena meyakini kedua-duanya berada di atas kebenaran. Karena pemahaman ini adalah pemahaman yang bathil dan kontradiktif. Karena al-Haq itu hanyalah satu dan tidak mungkin bisa dikatakan pendapat yang menyatakan haram sama kuat dengan pendapat yang menyatakan halal.

 

Dasar pijakan kita adalah dalil dari al-Qur'an dan as-Sunnah, bukan dari takwil, qiyas fasid ataupun ijtihad dari pemahaman yang lemah. Oleh karena itu wahai saudaraku seislam, janganlah anda terpedaya dengan tipu rayu setan di dalam memalingkan ummat ini dengan berbagai cara, yaitu menyusup dari pintu syubuhat dan syahwat.

 

Sesungguhnya pemahaman tentang bolehnya berjabat tangan dengan lawan jenis adalah pemahaman yang berangkat dari pemahaman yang ‘sakit’ yang akan membuka pintu bagi syaithan melontarkan panah syubuhat dan syahwat sekaligus. Bagi orang-orang yang lemah ilmu dan amalnya, maka ia akan mudah sekali terpedaya oleh makar setan sehingga ia akan menganggap baik apa yang dianggap jelek oleh syariat.

 

Hizbut Tahrir di dalam hal ini, adalah korban dari permainan setan di dalam memalingkan ummat dari kebenaran dengan melemparkan syubuhat dan syahwat, yang mana di dalam barisan mereka dipenuhi oleh manusia-manusia bodoh namun merasa alim yang terbakar semangat menggelora namun terjebak di dalam fatamorgana yang memukau padahal hampa dari ilmu.

 

Lontaran-lontaran yang berangkat dari kejahilan mereka telah mencapai puncaknya dengan menghalalkan apa yang haram dan mengharamkan apa yang halal, namun mereka bersembunyi di balik selimut Islam dan argumentasi yang dipoles dengan dalih-dalih yang berasal dari pemahaman dan pemikiran yang ‘sakit’. Tidak hanya dalam masalah jabat tangan dengan ajnabiyah saja mereka terjebak, namun mereka juga terjebak di dalam kebodohan dan kepongahan di dalam masalah lainnya, seperti pemahaman aqidah, khobar ahad, qodlo’ dan qodar, akhlak, manhaj dakwah, serta masalah-masalah fiqhiyah seperti gugurnya sholat bagi astronot dan orang yang mukim di kutub, ikhtilath, mubahnya memandang wajah wanita ajnabiyah, dan lain sebagainya yang insya Allah akan saya turunkan bantahan-bantahannya dengan seizin Allah subhanahu wa Ta’ala.

 

Semoga Hizbut Tahrir pada khususnya dan kaum muslimin pada umumnya dapat mengambil faidah dari risalah yang saya susun ini, adapun kesalahan dan kekurangan di dalam risalah ini datangnya dari diri saya pribadi maka buanglah jauh-jauh dari hadapan anda, dan kebenaran di dalam risalah ini adalah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala maka janganlah anda enggan untuk menerimanya.

 

Akhiru Da’wana anil Hamdu Lillahi Robbil Alamiin

 

Surabaya, 27 Maret 2005

Abu Salma at-Tirnati

Email : [email protected]

 

 

 



[1] Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari karya Imam al-Hafizh Ahmad bin Ali Hajar al-Asqolani, Tahqiq : al-Allamah Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, pemberi nomor hadits dan bab : Syaikh Muhammad Fuad Abdul Baqi, Juz VIII (lanjutan Kitabul Maghozi dan Kitab Tafsir al-Qur'an’), Darul Kutub Ilmiyah, Beirut, hal. 822, bab. III : Idza Ja’aka al-Mu’minaatu yubayi’naka, hadits no. 3892.

[2] Lafazhnya adalah : faqobadlot imro’atun yadaha. Akan dijelaskan makna ini baik dari kamus bahasa maupun dari syarah haditsnya, insya Allah. Dalam buku “Berjabat Tangan dengan Perempuan” oleh Syaikh Muhammad Ismail, terjemahan kata di atas adalah : “seorang perempuan mengenggam tangannya sendiri” dan ini terjemahan inilah yang benar.

[3] Mukhtaarus Shihhah, Imam Muhammad bin Abi Bakr bin Abdir Qodir ar-Razi, cet. I, 1414 H./1994 M., Darul Kutub al-Ilmiyah, hal. 464.

[4] Al-Mu’tamad (Kamus ‘Arobi-‘Arobi), Abu Abdirrahman Muhammad Abdillah Qosim, Cet. III, 2004, Dar Shodir, Beirut, hal. 513.

[5] Al-Qomus al-Muhith, Majduddin Muhammad bin Ya’qub bin Muhammad  bin Ibrahim al-Fairuz Abadi asy-Syairazi asy-Syafi’i, juz II, cet. I, 1415/1995, Darul Kutub al-Ilmiyah, hal. 521.

[6] Al-Munawwir (Kamus Arab-Indonesia Terlengkap), Ahmad Warson Munawwir, Cet. XIV, 1997, Pustaka Progressif, hal 1086.

[7] Al-Mu’jamul Wasith, DR. Ibrahim Anis dkk., Juz I, Cet. III, al-Maktab al-Islamiyah, hal. 711.

[8] Laarus al-Mu’jamul Arobiy al-Hadits, DR. Khalid al-Jarr, Cet. I, 1987, Maktabah Larus, hal. 933.

[9] Al-Waafi Mu’jamul Wasith lilughotul ‘Arobiyah, Abdullah al-Bustani, Cet. Baru, 1990, Maktabah Libnan, Beirut, hal. 484.

[10] Al-Mishbaahul Muniir fi Ghoriibi asy-Syarh al-Kabir ar-Rofi’i, al-Allamah Ahmad bin Muhammad bin Ali al-Muqri al-Fayumi, Juz I, Darul Fikr, hal. 487-488.

[11] Al-Bustaan Mu’jam Lughowi Muthowwal, Abdullah al-Bustaani, cet. I, 1992, Maktabah Libnan, hal. 851.

[12] Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari , Juz VIII, Darul Kutub Ilmiyah, Beirut, hal. 823, Bab. III : Idza Ja’aka al-Mu’minaatu yubayi’naka, hadits no. 3892.

[13] Lihat al-Munawwir, hal. 1477; lihat pula al-Mu’tamad, hal. 733.

[14] Dalam teks terjemahannya dikatakan genggaman tangan, saya lebih senang mempergunakan kata aslinya qobadlo agar tidak disalahpersepsikan. Beginilah kelemahan kita jika mengambil ilmu dari buku terjemahan, bahkan terkadang terjemahan dapat menyesatkan seorang muslim jika maknanya dipalingkan dari hakikat sebenarnya, sebagaimana teks terjemahan hadits Ummu ‘Athiyah pada terjemahan versi Hizbut Tahrir yang mendakwakan tanpa malu bahwa rasulullah berjabat tangan dengan wanita. Wallahul Musta’an.

[15] Mungkin teks aslinya yang berbahasa arab menyatakan munaawalah, wallahu a’lam.

[16] Lihat : Jilbab Mar’atil Muslimah, karya Syaikh Muhammad Nashirudin al-Albani, terj. “Jilbab Wanita Muslimah”, cet. V, Pustaka at-Tibyan, hal. 65.

[17] Lihat : Tafsir al-Qur'an al-Azhim karya Imam al-Jalil al-Hafizh Abil Fida’ Isma’il bin Katsir ad-Dimasyqi, Tahqiq dan Muroja’ah : Syaikh Khalid Muhammad Muharam, Jilid IV, al-Maktabah al-Ashriyah, Tafsir surata al-Mumtahanah (12), hal. 317. Lihat pula : Jala’ul Ainain ‘ala Tafsir al-Jalalain karya al-Imam Jalaludin Muhammad bin Ahmad bin al-Mahili dan Jalaludin Abdurrahman bin Abi Bakr as-Suyuthi, I’dad : Syaikh Khalid Abdurrahman al-‘ikk, cetakan I, Dar Ibnu ‘Ashoshoh, Lebanon dan Darul Basyair, Damaskus, catatan kaki ayat 12 surat Mumtahanah.

[18] Lihat : Tafsir al-Qur'an al-Azhim karya Imam al-Jalil al-Hafizh Abil Fida’ Isma’il bin Katsir ad-Dimasyqi, Tahqiq dan Muroja’ah : Syaikh Khalid Muhammad Muharam, Jilid IV, al-Maktabah al-Ashriyah, Tafsir al-Mumtahanah (12), hal. 317; lihat pula Adillatu Tahrimi Mushofahatil Mar’atil Ajnabiyah (terj. “Berjabat Tangan Dengan Perempuan”) karya Syaikh Muhammad bin Ahmad Ismail, Gema Insani Press, hal. 17,18.

[19] Lihat Irsyadul Fuhul  karya al-Imam asy-Syaukani, hal. 279.

[20] Idem.

[21] Idem.

[22] Idem.

[23] Idem.

[24] Al-Manawi berkata : “Menurut al-Haitsami, para perawinya shahih (dari Faidhul Qadir, jilid V, hal. 58). Sedangkan al-Mundziri mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dan al-Baihaqi, dan para periwayat ath-Thabrani tsiqoh dan shahih. Lihat Adillatu Tahrimi Mushofahatil Mar’atil Ajnabiyah (terj. “Berjabat Tangan Dengan Perempuan”) karya Syaikh Muhammad bin Ahmad Ismail, Gema Insani Press, hal. 18; Hadits ini juga dishahihkan oleh al-Allamah al-Albani rahimahullahu di dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, no. 226).

[25] Lihat Ahkamul Qur'an karya Abu Bakr Muhammad bin Abdillah Ibnul Arobi, tahqiq : Syaikh Ali Muhammad al-Bajawi, al-Qismu ar-Rabi’, Darul Fikr, Tafsir Surat al-Mumtahanah (12), hal. 1791; dan lihat pula Adillatu Tahrimi Mushofahatil Mar’atil Ajnabiyah (terj. “Berjabat Tangan Dengan Perempuan”) karya Syaikh Muhammad bin Ahmad Ismail, Gema Insani Press, hal. 16,17.

[26] Lihat al-Mu’tamad, karya Abu Abdirrahman Muhammad Abdillah Qosim, hal. 650.

[27] Lihat “Berjabat Tangan Dengan Perempuan” oleh Muhammad Ismail, hal. 36-37.

[28] Lihat al-Jami’ li Ahkaamil Qur'an, karya Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshori al-Qurthubi, Kata pengantar : Fadhilatus Syaikh Kholil Muhyiddin al-Mass (Direktur Azhar Lebanon), Pengoreksi : Muhammad Jamil. Pentakhrij dan Pengomentar hadits : asy-Syaikh ‘Arfan al-‘Isyaa, jilid VI, juz. 28, 1995/1415, Darul Fikr, Beirut, hal. 64 (catatan kaki no.2)

[29] Lihat al-Jami’ li Ahkaamil Qur'an, karya Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshori al-Qurthubi, Kata pengantar : Fadhilatus Syaikh Kholil Muhyiddin al-Mass (Direktur Azhar Lebanon), Pengoreksi : Muhammad Jamil. Pentakhrij dan Pengomentar hadits : asy-Syaikh ‘Arfan al-‘Isyaa, jilid VI, juz. 28, 1995/1415, Darul Fikr, Beirut, hal. 63

[30] Syarat hadits shohih ada 5, yakni :

1.       Sanadnya muttashil (bersambung)

2.       Perawinya ‘Adil

3.       Perawinya Dhabith (hafalan yang kuat dan mantap)

4.       Tidak syadz

5.       Tidak memiliki illat

Lihat Syarh Manzhumah al-Baiquniyah fi Mushtholahil Hadits, karya Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin, cet. I, 1423/2002, Dar ats-Tsuroyyah, hal. 28; Taisir Mushtholahil Hadits, karya DR. Mahmud Thohhan, Darul Fikr, hal. 30.

[31] Lihat kitab Adhwa’ul Bayan, oleh al-Allamah Muhammad Amin asy-Syinqithi, jilid VI, hal. 603, sebagaimana di dalam “Berjabat Tangan Dengan Perempuan” oleh Muhammad Ismail, hal. 22.

 

 

Maktabah Abu Salma Al-Atsari
Home

Hosted by www.Geocities.ws

1