ISBAL
DENGAN TIDAK SOMBONG??
(MENURUNKAN
PAKAIAN DI BAWAH MATA KAKI)
Oleh
: Abu Salma al-Atsary
ahai hamba Allah
sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menganugerahkan segala kenikmatan
pada kita, diantara kenikmatan yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala
kepada kita adalah pakaian yang dengannya manusia terbedakan dengan makhluk
Allah yang lainnya. Hewan, tumbuhan, dan makhluk lainnya, tidakkah mereka
itu dalam keadaan telanjang secara dhahir/fisiknya? Maka oleh karena itulah
Allah Subhanahu wa Ta’ala mengangkat derajat manusia, dengan akal dan hati yang
dianugerahkan-Nya, dan rasa malu yang menghias manusia menjadi indah.
Sebagaimana dalam firman Allah Azza wa Jalla dalam surat Al-A’raf
ayat 26 yang artinya :
“Wahai anak Adam, sesungguhnya kami telah menganugerahkan kepada
kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian yang indah sebagai
perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian inilah
sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”
Tatkala
Allah telah menganugerahkan pakaian yang dengannya manusia menutupi aurat-aurat
mereka, membalut tubuh-tubuh mereka dan memperindah bentuknya, Allah
memperingatkan bahwasanya ada pakaian yang lebih bagus dan lebih banyak
faidahnya, yaitu pakaian takwa, yang mana pakaian takwa ini menghiasi dirinya
dengan berbagai macam keutamaan-keutamaan, yang mensucikannya dari berbagai
kotoran, dan pakaian takwa itulah tujuan yang diinginkan, yang mana
barangsiapa yang tak memakai pakaian takwa, tiadalah manfaat baginya pakaian
yang melekat di tubuhnya. Berkata seorang penyair :
Bila seseorang tidak memakai pakaian takwa
Berarti ia telanjang walaupun ia berpakaian.
Seharusnya
pakaian takwa terus melekat pada diri seorang hamba, dan senantiasa menjaganya
agar tidak lusuh dan hancur, yakni pakaian yang memperindah hati dan jiwa.
Dimana pakaian tubuh hanya menutup aurat yang dhahir di suatu waktu saja, yang
kemudian keduanya akan rusak.
Wahai hamba Allah, pakaian adalah termasuk nikmat Allah yang besar,
yang menghiasi manusia dan menutup aurat-aurat mereka,ia merupakan tanda-tanda
kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. Dalam berpakaian, islam
juga menaruh perhatian yang besar padanya, karena islam adalah agama yang
sempurna, manakah ada dari permasalahan yang tak dicakup oleh islam?, mulai
dari istinja’, makan, berpakaian, bahkan berpolitik sekalipun, islam
mengaturnya.
Pakaian
memiliki beberapa hukum syariat yang wajib diketahui dan diterapkan. Pria
memiliki pakaian khusus dalam bentuk dan jenis, demikian pula wanita. Tidaklah
keduanya yakni lelaki dan wanita itu dapat dibedakan melainkan dari pakaiannya,
dimana tidak boleh bagi salah satunya menggunakan pakaian yang lainnya.
Sebagaimana dalam sabda Rasulullah yang artinya :
“Semoga Allah melaknat wanita yang berpakaian laki-laki dan
laki-laki yang berpakaian wanita.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu
Majah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, dan hadits ini shohih menurut syarat Muslim).
Sungguh suatu musibah pada zaman ini, dimana pakaian kaum wanita
dan pria saat ini tak dapat terbedakan. Sekarang kita lihat betapa banyak para
wanita muslimah yang tak berjilbab, mempertunjukkan aurat-aurat mereka,
bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang jahiliyah, kita lihat mereka mudah
sekali bertaklid dengan mode yang ngetrend di tengah mereka saat ini, bahkan
masyhur di tengah-tengah mereka pakaian di atas mata kaki, bahkan hingga di
pertengahan betis –wal‘iyyadzubiLlah-, yang mana seharusnya ini
merupakan sunnah yang wajib bagi lelaki, namun merekalah yang menegakkannya
sehingga celakalah dunia ini dengan perilaku mereka.
Di lain fihak kaum lelaki dengan bangganya mereka menjulurkan
celana-celana mereka hingga di bawah mata kaki, bahkan ada diantara mereka yang
menyeret celananya sampai ke tanah, mereka menganggap ini sebagai suatu hal
yang biasa saja, atau hanya trend biasa, celakanya lagi banyak para aktivis
islam yang melakukan demikian ini seolah-olah ini suatu hal yang sudah biasa
dan tidak berdosa, jikalau mereka mau mempergunakan akalnya yang didasari
kepada dalil syar’i niscaya mereka akan menyadari akan keharaman apa yang
mereka lakukan itu, yakni isbal (memanjangkan kain hingga di bawah mata kaki).
Mari kita tilik hadits-hadits Rasulullah berikut, dan kita
tundukkan akal-akal kita pada syariat, janganlah antum jadikan akal-akal dan
perasaan-perasaan antum sebagai hakim dalam masalah ini, jikalau antum meyakini
islam itu agama yang syamil dan sempurna, tak kurang satu apapun, yang mengatur
seluruh aspek kehidupan, maka mari kita telaah dengan hati yang lapang dan jiwa
yang terbuka dan meyakini bahwa seorang muslim jikalau ia diperintah oleh Allah
dan Rasul-Nya akan suatu hal maka wajiblah baginya menyatakan sami’na wa
atho’na tanpa ada rasa berat hati sedikitpun di dalam hatinya, inilah bukti dan
buah dari keimanan yang sebenarnya, Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
Salam yang artinya : “Apa-apa yang ada di bawah mata kaki berupa sarung maka
tempatnya adalah neraka.” (HR.
Bukhari dan Ahmad) hadits ini membuahkan faidah yakni
apa-apa yang ada di bawah mata kaki maka tempatnya adalah di neraka baik ia
berupa sarung, celana, gamis, maupun lain sebagainya, yang mana ia merupakan
pakaian yang berfungsi menutup aurat dari atas ke bawah, sebagaimana dalam
hadist Rasulullah : “Isbal berlaku pada sarung, gamis dan surban. Siapa yang
menurunkan pakaiannya sedikit saja karena sombong tidak akan dilihat oleh Allah
di hari kiamat.” (HR.
Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah dengan sanad shahih).
Adapun kaus kaki, sepatu atau sejenisnya tidaklah termasuk pakaian
yang jika menutupi mata kaki pelakunya mendapatkan ancaman neraka, karena
sepatu, kaus kaki atau sejenisnya tidak dikatakan pakaian, namun ia dikatakan
penutup kaki yang tidak berfungsi sebagai pakaian penutup aurat tubuh dari atas
ke bawah, Wallahu a’lam.
Mungkin diantara antum ada yang berpemahaman bahwa isbal diharamkan
jika dilakukan hanya dengan sombong, maka di sini kami ingin memberikan jawabannya
sebagai berikut :
Jika dikatakan bahwa, isbal itu haram jika dilakukan dengan
sombong, dan jika dilakukan dengan tidak sombong maka hukumnya tidak mengapa,
maka pendapat ini harus ditelaah ulang karena Rasullullah telah bersabda: “Apa-apa
yang ada di bawah mata kaki berupa sarung maka tempatnya adalah neraka.”
dengan lafadz ‘am/global tanpa adanya muqoyyad/pembatas yang
menerangkan kekhususan keharaman jika hanya dilakukan dengan sombong. Adapun
hadits yang lainnya yang diriwayatkan muttafaqun ‘alaihi yang artinya : “Barangsiapa
yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah takkan melihatnya di hari kiamat.”
Para ulama’ menjelaskan bahwa isbal adalah sama saja haram baik dilakukan
dengan sombong maupun tidak dengan sombong, dengan alasan sebagai berikut :
1. Hadits “Barangsiapa yang menyeret pakaiannya karena sombong,
Allah takkan melihatnya di hari kiamat.” (Muttafaqun ‘alaihi) tidaklah
membatasi hadits “Apa-apa yang ada di bawah mata kaki berupa sarung
maka tempatnya adalah neraka.” (HR. Bukhari dan Ahmad), bahkan sebaliknya,
kedua hadits di atas saling menjelaskan, karena wa’id (ancaman) yang
dijelaskan bagi fa’il (pelakunya) berbeda, sehingga tetap Haram hukumnya
ber-Isbal baik dilakukan dengan tidak sombong maupun dengan sombong. Adapun melakukan
dengan kesombongan, maka ancamannya lebih keras. Maka ketika kedua wa’id
(ancaman) ini berbeda, dalil hadits pertama tidak bisa membawa yang mutlak
kepada pengecualian yang ditunjukkan pada hadits kedua di atas, karena kaidah
yang memperbolehkan pengecualian dari yang mutlak adalah dengan syarat jika
kedua nash sama dari segi hukum. Jika seseorang melakukan isbal dengan tidak
merasa sombong maka tetap haram hukumnya dan ancamannya adalah neraka, dan
barangsiapa yang melakukannya dengan kesombongan maka ancamannya lebih pedih
lagi, yakni pertama ia tetap terancam dengan neraka, kedua karena
kesombongannya ia terancam Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya pada
hari kiamat.
2. Nabi bersabda : “Jauhilah olehmu isbal, karena ia termasuk
kesombongan.” (HR. Abu
Dawud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih). Dari
hadits ini Ulama’ beristinbat bahwa isbal itu merupakan salah satu bentuk
kesombongan walaupun seseorang itu melakukannya dengan sombong maupun tidak,
tetap nabi menyatakan bahwa isbal itu termasuk kesombongan yang harus dijauhi.
Maka dari sini nampak bahwa isbal itu termasuk kesombongan yang nyata, karena :
pertama ia menolak perintah nabi untuk
tidak berisbal
kedua ia melanggar perintahnya
ShallaLlahu 'alaihi wa Sallam untuk menjauhi isbal
Ketiga ia melakukan salah satu bentuk kesombongan
dalam berpakaian
Dan keempat ia menyelisihi firman Allah yang artinya : “Dan
Janganlah engkau berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena Allah tidak
suka kepada setiap orang yang sombong lagi angkuh.” Karena ia berpakaian
dengan ber-isbal sedangkan isbal itu menurut nabi sebagaimana hadits di atas
termasuk bentuk kesombongan.
3.
Di dalam sebuah riwayat yang
diriwayatkan Imam Bukhari, tatkala Umar Bin Khaththab Radhiallahu ‘anhu melihat
seorang pemuda berjalan dalam keadaan pakaiannya menyeret di tanah ia berkata
kepadanya : “angkatlah pakaianmu, karena hal itu adalah sikap yang lebih
takwa kepada Rabbmu dan lebih suci bagi pakaianmu.” (Riwayat Bukhari). Dari
atsar ini nampaklah dengan jelas bahwa Umar bin Khaththab melihat akan
keutamaan dan kewajiban untuk tidak isbal dalam berpakaian. Jikalau isbal itu
tidak wajib niscaya Umar tidak akan memerintahkan pemuda tadi untuk mengangkat
pakaiannya, dan jikalau isbal tadi diharamkan hanya jika dilakukan dengan
kesombongan dari manakah Umar mengetahui bahwa pemuda tadi melakukan isbal
dengan kesombongan jika tidak dari dhahir keadaannya yang menunjukkan bahwa
isbal itu salah satu bentuk kesombongan, sehingga beliau menasehati pemuda tadi
dengan perkataan bahwa tidak isbal itu adalah lebih takwa dan lebih suci bagi
pakaian.
4.
Adapun ucapan nabi terhadap Abubakar
tatkala beliau berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sarungku sering
melorot kecuali kalau aku benar-benar menjaganya” maka nabi menjawab :
“Sesungguhnya engkau tidaklah termasuk golongan yang melakukannya karena
sombong.” (HR. Muttafaq ‘alaihi). Apa Faidah dari Hadits ini ? Hadits ini
menunjukkan kewara’an Abubakar dalam memegang perintah Rasulullah, tatkala
beliau merasakan pakaiannya sering melorot sehingga menyebabkan pakaiannya
turun, maka beliau langsung mengangkatnya ke atas, dan hal ini dilaporkan ke
Nabi bahwa ia melakukannya bukan dengan sengaja, maka Nabi mempersaksikan bahwa
beliau (Abubakar) bukanlah orang-orang yang melakukannya karena sombong, karena
beliau (Abubakar) senantiasa menjaga pakaiannya agar tidak turun dan
menaikannya, sehingga apa yang dilakukan Abubakar bukanlah kesombongan, inilah
makna hadits ini yang sebenarnya sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh Utsaimin,
Syaikh Bin Bazz dan Syaikh Albani Rahmatullah wasi’ah alahim. Adapun
orang-orang yang menjadikan hadits ini sebagai dalil bolehnya isbal dengan
tidak sombong maka ia telah melakukan kesalahan yang besar, disebabkan karena
Abubakar senantiasa menjaganya agar tidak turun dan tidak membiarkan begitu
saja ketika pakaiannya turun sebagiamana orang yang sengaja melakukan isbal.
Maka dari penjelasan di atas, seharusnya kita membuka fikiran kita,
membuka hati kita, bahwa inilah sunnah Rasulullah yang harus kita tegakkan,
yang harus kita amalkan, karena tidaklah syariat itu diturunkan kecuali bagi
kemaslahatan makhluk itu sendiri walaupun mungkin akal-akal dan perasaan
makhluk tidak mampu mencernanya, walaupun orang-orang menganggap aneh terhadap
sunnah nabi dikarenakan kebodohan yang merebak dan meraja lela sehingga manusia
tidak mampu lagi melihat mana yang sunnah, mana yang bid’ah, mana yang haq dan
mana yang bathil, karena banyak manusia telah terbutakan oleh kemaksiatan yang
seolah-olah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupannya, karena seringnya
ia berinteraksi dengan kemaksiatan dan kebatilan dan jauhnya ia dari ilmu, ia
terperosok ke dalam lubang kebodohan dan musibah menerpa kita
bertubi-tubi.
Diantara
hikmah kita disyariatkan untuk berpakaian di atas mata kaki adalah :
§ Sebagai bentuk
pengejewantahan syariat nabi dalam berpakaian yang masuk ke dalam amal
ketho’atan.
§ Sebagai bentuk
pembeda bagi kaum laki-laki dengan wanita dimana wanita disyariatkan menutup
mata kakinya bahkan menambah sejengkal lagi panjangnya hingga terseret di tanah
(sebagaimana perintah nabi kepada Ummu Salamah, bab pakaian wanita ini dapat
dibaca di jilbab wanita Muslimah karya Syaikh Albani atau kitab lainnya).
§ Sebagai bentuk
sikap yang mendekatkan diri kepada takwa dan tawadhu’.
§ Lebih menjaga
kesucian pakaian kita, karena tidak terseret di tanah. (perkecualian bagi
jilbab wanita Muslimah yang ada hadits dari rasulullah tentang tambahan
sejengkal dari mata kaki)
§ Menghindarkan
diri kita dari kesombongan yang menghantarkan kita kepada siksa Allah di hari
kiamat kelak yakni dengan ancaman neraka dan berpalingnya Allah dari melihat
kita.
§ Menegakkan syi’ar-syi’ar
islam dan menunjukkan ciri khas ahlus sunnah wal jama’ah di saat ahlus sunnah
menjadi orang yang asing diantara manusia-manusia lainnya.
§ Dan masih
banyak lagi lainnya.
Mengenai hal
ini banyak sekali dalil dan hujjah yang menunjukkan kewajiban muslim untuk
tidak berisbal. Namun kami cukupkan sampai di sini, semoga bermanfaat.