| |
PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIRTANAH
1. Nilai
Strategis Sumberdaya Air
Kiranya tidak perlu
diperdebatkan lagi bagaimana nilai strategis sumberdaya
air. Oleh sebab itu para pendiri negeri ini sudah
menyadari sejak awal bahwa sumberdaya air karena
menguasai hajat hidup seluruh mahkluk, maka perlu diatur
dalam konstitusi, yang mengamanatkan bahwa sumberdaya air
dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Di samping
nilai strategis tersebut, sumberdaya air juga sangat
dipengaruhi oleh lingkungan strategis antara lain
meliputi manfaatnya bagi menunjang pembangunan,
keterdapatannya yang tidak merata atau kelangkaan
(scarcity) di berbagai wilayah, sebagai komoditi ekonomi,
terkait erat dengan masalah lingkungan , serta komitmen
terhadap Agenda 21 Chapter 18, perihal ketersediaan
sumberdaya air secara berkesinambungan , baik jumlah
maupun mutunya, mendorong perlunya pengelolaan sumberdaya
air yang terpadu (integral) artinya melibatkan dan
memadukan seluruh jenis sumberdaya air yang ada di alam
ini dan seluruh variable hidrologi yang mempengaruhi
keberadaannya, dan menyeluruh (holistic) artinya
melibatkan semua komponen kelembagaan yang berkaitan
dengan sumberdaya air serta masyarakat dalam pengelolaan
sumberdaya air ( Gambar 1)
Gambar 1.
Nilai Strategis Sumberdaya Air
2. Hubungan
Antar Jenis Sumberdaya Air
Khusus
mengenai sumberdaya airtanah, sebagai salah satu
jenis dari sumberdaya air yang ada seperti
disebutkan di atas, secara kodrat alami (nature) tentunya
tak dapat dipisahkan keberadaannya dari jenis sumberdaya
air yang lain. Ada saling keterhubungan (interrelated)
antara sumberdaya airtanah , air permukaan, dan air
meteoric (Gb.2), sehingga pengelolaan sumberdaya
airtanah tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan
jenis-jenis sumberdaya air yang lain.
Gambar 2.
Hubungan antar jenis sumberdaya air
Dari Gb. 2 tersebut,
dalam kaitan aspek kewenangan pengelolaan sumberdaya air secara
keseluruhan, dapat ditarik batas yang tegas di mana lingkup kewenangan
pengelolaan airtanah, yakni mencakup semua air yang
terkandung dalam zona jenuh air. Sementara
jenis sumberdaya air yang keterdapatannya (occurrence)
ada di atas zona jenuh air, berada di luar kewenangan
tersebut.
3. Basis Wilayah Teknis Pengelolaan
Sumberdaya Airtanah
Berdasarkan kodrat
alami keterdapatan jenis-jenis sumberdaya air seperti digambarkan di
atas tadi, maka basis pengelolaan setiap jenis sumberdaya air tersebut
berbeda.
Sumberdaya air permukaan dikelola berbasis wilayah
sungai(river basin), yakni suatu wilayah yang dibatasi oleh pengaliran
air yang ada di dalam wilayah.
Sementara sumberdaya airtanah dikelola berbasis cekungan
airtanah (groundwater basin), yakni suatu wilayah yang dibatasi oleh batas-batas
hidrogeologi, di mana di dalam wilayah tersebut semua peristiwa hidrologi
(hydrologic events), seperti pengaliran, penambahan, dan pengurangan air berlangsung.
Batas-batas antara suatu wilayah sungai dan cekungan airtanah
dapat saling berimpitan (coincide), ataupun tidak saling berimpitan.
Atas dasar tersebut maka pengelolaan sumberdaya yang baik adalah
pengelolaan yang terpadu (integrated) antara kedua pengelolaan atas jenis sumberdaya air
yang berbeda tersebut.
4. Kondisi
Pengelolaan Saat Ini
Pengelolaan sumberdaya
air saat ini dilakukan secara terpecah-pecah
(fragmental), yang pada dasarnya menyalahi kodrat alami
(nature) sumberdaya air itu sendiri, seperti telah
digambarkan pada Gb.2 di atas. Pengelolaan yang demikian
menyebabkan terjadinya degradasi sumberdaya air, baik
kuantitas maupun kualitasnya. Hal demikian banyak terjadi
dan merupakan kesalahan yang mendasar dalam pengelolaan
sumberdaya air, terutama di negara-negara yang sedang
berkembang (Water Resources Management A World
Bank Policy Paper, 1993 , p 27 ).
Di Indonesia pengelolaan
fragmental atas sumberdaya air dapat ditengarai, paling
tidak mencakup empat dasar pecahan pengelolaan , yakni (
Gb. 3) :
Jenis
sumberdaya air, pengelolaan yang terpisah atas
jenis sumberdaya airtanah dan air permukaan;
Wewenang yang
mengelola sumberdaya air ada pada lembaga yang
terpisah, yakni menteri, gubernur, dan bupati
Wilayah yang
menjadi dasar pengelolaan tumpang tindih antara
wilayah keterdapatan sumberdaya air dari segi
pengetahuan hidrologi (hydrological knowledge)
yang biasanya mencakup cekungan (basin) untuk
sumberdaya airtanah dan daerah aliran sungai
(river basin) untuk sumberdaya air permukaan dan
wilayah keterdapatan sumberdaya air dari segi
administratif pemerintahan;
Penggunaan sumberdaya
air yang dikelola secara terpisah untuk
penggunaan kegiatan usaha non pertambangan &
non energi dengan untuk penggunaan kegiatan usaha
pertambangan dan energi.
 Gambar 3. Pengelolaan
Sumberdaya Air Saat Ini
Dampak dari pengelolaan
yang terfragmentasi tersebut adalah timbulnya dampak
negatif terhadap sumberdaya air itu sendiri, yakni
degradasi baik jumlah maupun mutunya. Dampak negatif
tersebut lebih diperburuk dengan :
Lemahnya pengawasan
dan penegakan hukum (law enforcement) atas
penyimpangan pelaksanaan peraturan
perundangan sumberdaya air;
Peraturan
perundangan keairan yang ada menjadi kurang
akomodatif terhadap tuntutan situasi terkini;
Peningkatan yang
menerus kebutuhan akan sumberdaya air bagi
berbagai keperluan dalam menunjang pembangunan
dan peningkatan jumlah penduduk;
Masih rendahnya
kesadaran masyarakat (public awareness) akan
kelestarian sumberdaya air;
Kurang mengikut
sertakan peran masyarakat (public participation)
dalam pengelolaan sumberdaya air.
Merujuk pada kondisi
tersebut dan memasuki milenium ketiga, maka perlu adanya pengelolaan
yang lebih mempunyai visi bagi keberlanjutan
(sustainability) keterdapatan sumberdaya air sekaligus
kemanfaatannya yang betul-betul bagi sebesar-besarnya
kemakmuran seluruh masyarakat .
5. Pengertian
Umum Pengelolaan Sumberdaya Airtanah
Sebelum membahas
lebih lanjut mengenai substansi dari pengelolaan sumberdaya airtanah,
sebaiknya disepakati dahulu apa yang dimaksud dengan pengelolaan airtanah(
groundwater management). Hal ini penting karena dari pengertian tersebut
melekat cakupan wewenang dan tanggungjawab instansi yang diserahi tugas
melakukan pengelolaan airtanah.
Seperti halnya pengertian umum
mengenai management, maka pengelolaan airtanah harus
diartikan sebagai semua usaha yang mencakup upaya yang berkesinambungan dari tahapan
perencanaan(planning), pengorganisasian(organizing), pelaksanaan
(actuating), hingga tahapan pengawasan & pengendalian (controlling)
sumberdaya airtanah, untuk menjamin keberlanjutan ketersediannya, baik
jumlah maupun mutunya.
Gambar 4. Fungsi-fungsi Pengelolaan Airtanah
- Perencanaan
Perencanaan adalah fungsi paling menentukan di dalam pengelolaan airtanah yang
berwawasan kesinambungan pemanfaatan airtanah.
Langkah awal dari suatu perencanaan penyediaan airtanah adalah inventarisasi
seluruh aspek sumberdaya airtanah yang ada, yang menyangkut keterdapatan,
parameter akuifer, pola pengaliran airtanah, jumlah serta mutu airtanah.
Tergantung dari skala penyediaan, maka wilayah yang luas dengan tingkat
keterandalan (realibility) yang rendah maupun mencakup daerah yang sempit
dengan tingkat keterandalan yang tinggi.
Hasil inventarisasi tersebut dapat berupa semata-mata digunakan sebagai
perencanaan, namun dapat juga digunakan langsung dalam pelaksanaan di lapangan.
Dari hasil inventarisasi ini, dari sisi supply, akan dapat diketahui potensi
sumberdaya airtanah, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, tergantung dari
tingkatan inventarisasi yang dilaksanakan.
Langkah selanjutnya dari fungsi perencanaan adalah inventarisasi dari
sisi demand. Kebutuhan akan air untuk suatu peruntukan tertentu sudah
harus diketahui pada saat perencanaan. Kebutuhan ini menyangkut jumlah
dan mutu yang diinginkan sesuai peruntukannya.
Tingkat kebutuhan harus juga mencakup prediksi untuk jangka waktu panjang (long term).
Dengan mengetahui tingkat kebutuhan awal (initial) hingga waktu terprediksi,
maka dapat dilakukan analisis hubungan antara sisi supply dan demand.
Dalam manajemen penyediaan airtanah yang berwawasan pada pemakaian airtanah
yang berkelanjutan, maka dalam tahap perencanaan ini sudah harus ditetapkan bahwa :
demand sama atau lebih kecil dari supply (demand ( supply).
Hal ini mengingat bahwa supply ditentukan oleh parameter alami (natural parameter)
, sehingga potensi airtanah di suatu daerah/lokasi sebagai sesuatu yang diterima
seperti apa adanya (given). Alam memberikan sumberdaya airtanah adalah sebesar
kemampuan alam itu sendiri. Oleh sebab itu sisi demand lah yang harus menyesuaikan
kepada kemampuan sisi supply.
Dari pengalaman, kelemahan dalam manajemen penyediaan airtanah lebih
banyak terletak pada sisi demand. Sehingga tidak jarang ditemui, seiring
dengan perkembangan dan waktu, akhirnya demand melebihi supply,
yang mengakibatkan ketidaktaatan hukum para pengguna airtanah dan bermuara
pada degradasi sumberdaya airtanah dan lingkungan sekitar.
Dengan mengetahui hubungan kemampuan supply dan demand pada tahap
perencanaan, maka alternatif mengatasi kekurangan kebutuhan (contingency)
dapat diterapkan, misalnya dengan memenuhi kekurangan kebutuhan dari sumber
lain di luar airtanah.
Di dalam perencanaan juga harus dipertimbangkan tentang prioritas
peruntukan airtanah, hal ini agar dapat diambil langkah-langkah alternatif
pemenuhan kebutuhan air, manakala ada perencanaan lain pemakaian air di
daerah yang sama yang prioritas peruntukannya lebih tinggi.
Apabila kebutuhan akan airtanah tersebut dipakai untuk menghasilkan
produk jasa maupun barang, maka dengan mengetahui hubungan supply dan
demand tersebut, dapat dicapai suatu tingkat harga air yang paling
menguntungkan untuk menghasilkan barang dan jasa, sehingga produk
tersebut kompetitif dengan produk barang dan jasa yang sejenis.
Di sisi lain perencanaan yang demikian akan mengarah pada pemakaian
air yang akrab lingkungan.
Jadi jelas bahwa kegiatan inventarisasi merupakan kegiatan awal dari
suatu pengelolaan airtanah yang sangat menentukan keberlanjutan pemanfaatan airtanah.
-
Pengorganisasian
Setelah perencanaan ditetapkan, perlu ditempuh tahapan pengorganisasian
yang mengatur peruntukan serta perizinan. Pengaturan peruntukan menyangkut
penyediaan air tersebut diperuntukkan untuk kegiatan apa dan jenis peruntukannya
tunggal atau beragam serta lama pemasokan setiap harinya.
Oleh sebab itu pengorganisasian ini sangat penting, dan harus didasarkan pada
perencanaan yang matang. Dengan demikian dari aspek legalitas penyediaan
air tersebut tidak melanggar aturan yang ada, sedang dari aspek teknis tetap
terjamin supply yang mendasarkan pada potensi airtanah yang ada.
Pada dasarnya izin pengeboran dan izin pengambilan airtanah tetap diperlukan
selain sebagai perwujudan aspek legalitas, juga mencakup ketentuan-ketentuan
teknis yang harus dipatuhi oleh pemegang izin, agar pengambilan airtanah
tetap dalam kemampuan alami akuifer yang disadap untuk penyediaan air.
Ketidakcermatan dalam pengorganisasian dapat mengakibatkan pengabaian
peraturan perundangan yang berlaku di bidang airtanah, yang dapat
berakibat penindakan hukum yang akan merugikan kelangsungan penyediaan
air bagi proses produksi maupun penyediaan jasa.
-
Pelaksanaan
Fungsi pelaksanaan dalam pengelolaan airtanah menyangkut bagaimana
perencanaan dan pengorganisasian yang telah diuraikan sebelumnya dijalankan.
Inti dari tahapan ini adalah bagaimana airtanah dari dalam bumi ini dikeluarkan
berdasarkan ketentuan-ketentuan teknis yang telah diterapkan dalam perizinan,
serta pengujian seberapa besar supply airtanah yang ada untuk memenuhi
demand yang telah direncanakan.
Penyesuaian-penyesuaian dapat dilakukan apabila dirasa perlu terhadap
perencanaan, berdasarkan hasil pengujian tersebut, sehingga dapat
diperoleh supply yang paling optimum dalam memenuhi kebutuhan yang
telah direncanakan. Di pihak lain, pada sisi demand perlu pula disesuaikan
berdasarkan hasil pengujian tersebut, sehingga rencana contingency dapat
dijalankan, dengan pasokan dari sumber lain di luar airtanah untuk
memenuhi kebutuhan sesuai perencanaan.
Apabila di dalam tahapan pelaksanaan ini didapatkan hal-hal yang
dapat mengganggu sumberdaya airtanah itu sendiri, maupun lingkungan
sekitar, maka pelaksanaan wajib mengupayakan pencegahan gangguan tersebut,
atau menghentikan pelaksanaannya, serta melaporkan ke pihak yang berwenang.
Pihak berwenang dalam tahapan pelaksanaan ini akan terlibat di dalam
pengawasan dalam kegiatan pemasangan saringan, pemompaan uji, pemasangan
pompa, serta pemasangan meter air, agar pelaksanaan tersebut benar-benar
tunduk pada ketentuan-ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
Hal ini dilakukan untuk menjamin agar supply yang dihasilkan nanti
dari pengambilan airtanah tidak melampaui kemampuan dari akuifer yang disadap.
Pemegang izin wajib melaporkan kegiatan pelaksanaan ini ke pihak
yang berwenang, yang mencakup gambar penampang litologi dan hasil logging,
gambar penampang penyelesaian sumurbor, hasil uji pemompaan, serta hasil analisa kimia air.
-
Pengawasan dan Pengendalian
Keberhasilan pengelolaan airtanah sangat tergantung pada fungsi pengawasan
dan pengendalian termasuk fungsi pembinaan. Dengan pengawasan dan pengendalian maka
keberlanjutan pemanfaatan airtanah akan dapat terjamin.
Fungsi pengawasan dan pengendalian ini sangat tergantung pada niat baik dari
pemegang izin pengambilan airtanah dalam menaati ketentuan-ketentuan dan
kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam izin. Izin pada dasarnya adalah
suatu bentuk alat pengendalian pemakaian air bawah tanah, agar pengambilan
airtanah sesuai dengan kemampuan supply dari lapisan akuifer yang disadap.
Di samping upaya pengelolaan yang berupa kegiatan pengawasan dan pengendalian,
kegiatan pembinaan juga dilakukan dalam pengelolaan airtanah.
Pembinaan adalah segala usaha yang mencakup pemberian pengarahan,
petunjuk, pelatihan, dan penyuluhan dalam pelaksanaan pengelolaan air bawah tanah.
6. Visi Pengelolaan Sumberdaya Airtanah
(Das Sollen)
Bagaimana seharusnya
(das Sollen) pengelolaan sumberdaya airtanah dilakukan dalam
menyongsong milenium ketiga ?. Gagasan pengelolaan ini - dinamai
VISI 2000 dengan mengacu pada kondisi di atas,
pada dasarnya bertumpu pada paradigma:
-
Sumberdaya airtanah
mempunyai nilai strategis;
-
Sumberdaya airtanah hanyalah merupakan
salah satu jenis dari sumberdaya air yang ada di alam ini, yang
saling berinteraksi dengan jenis-jenis sumberdaya air lain,
sesuai kaidah-kaidah hidrologi. Oleh sebab itu
fragmentasi pengelolaan sumberdaya air atas dasar
masing-masing jenis sumberdaya air itu sendiri
harus dihindari;
-
Reformasi bidang
kelembagaan pengelolaan sumberdaya airtanah
(peraturan-perundangan, tanggungjawab kewenangan,
dan organisasi pengelola) agar sesuai dengan
tuntutan terkini dalam pembudidayaan sumberdaya
air;
-
Hak masyarakat
untuk bebas memperoleh informasi sumberdaya airtanah
dan hak berpartisipasi dalam pengelolaan
sumberdaya airtanah;
-
Perlindungan
terhadap lingkungan, untuk menjamin kesinambungan
ketersediaan airtanah baik jumlah maupun mutunya ,
terutama bagi masyarakat banyak;
-
Pengelolaan
sumberdaya airtanah yang menjamin pengentasan
kemiskinan (poverty alleviation).
Dengan paradigma tersebut, maka
pengelolaan sumberdaya air seharusnya dilakukan dengan
mereformasi aspek-aspek utama pengelolaan yakni aspek
kelembagaan (institutional aspect) , aspek teknis
(technical aspect), aspek ekonomi, aspek sosial, dan
aspek lingkungan, seperti digambarkan pada bagan alir
berikut ( Gb. 5)
 Gambar 5.
Visi Pengelolaan Sumberdaya Air
1. Aspek Kelembagaan
Reformasi peraturan
perundangan sumberdaya air yang ada, yang dapat
mengakomodasikan kodrat alami (nature)
keterdapatan sumberdaya airtanah dan hubungannya
dengan jenis sumberdaya air yang lain, serta tuntutan terkini
dalam pengelolaan sumberdaya air.
Dalam peraturan perundangan juga harus secara jelas ditetapkan
apa pengertian pengelolaan airtanah sesuai pengertian umum
dari prinsip-prinsip managemen, seperti telah diuraikan sebelumnya,
siapa yang berwenang melakukan pengelolaan, bagaimana pengelolaan
dilakukan, serta ketersediaan dan dukungan sumberdaya(resources)
yang memadai berupa personel, pembiayaan, dan peralatan
Tanggungjawab dan kewenangan
yang jelas dari setiap komponen yang terlibat
dalam pengelolaan , termasuk partisipasi
masyarakat.
Dengan tanggungjawab dan kewenangan yang jelas, maka pengelolaan
sumberdaya airtanah akan dihindari tumpang tindih kewenangan dan
tanggung jawab pengelolaan. Di samping itu juga akan memudahkan
koordinasi dengan institusi lain, serta kemudahan menggalang partsipasi
masyarakat.
Kewenangan dan tanggungjawab tersebut juga mencakup kewenangan dan
tanggungjawab dalam melaksanakan penegakan hukum (law enforcement),
tentunya dengan koordinasi dengan aparat penegak hukum, sesuai KUHAP.
Keharusan adanya
organisasi pengelola sumberdaya airtanah yang baru
atau pemberdayaan (empowering) organisasi yang
telah ada; (Gb.6)
Mengingat kondisi pengelolaan saat ini, maka gabungan keduanya
lebih memberikan keuntungan. Insitusi seharusnya ada di tataran
nasional pada tingkatan eselon I .
Hubungan fungsional dengan institusi lain dirancang seperti pada Gb. 7.
Desentralisasi pengelolaan.
Meskipun kewenangan dan tanggungjawab pengelolaan ada pada eselon I di tataran nasional,
kewenangan dan tanggungjawab tersebut harus didesentralisasikan pada
eselon yang lebih bawah di tataran propinsi, tentunya didukung dengan
personil, pembiayaan, dan peralatan yang sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
Institusi di tataran nasional dalam hal ini akan bersifat memberikan
arahan (steering) bagaimana melakukan pengelolaan yang baik, sementara
yang melaksanakan (rowing) pengelolaan adalah di daerah dengan partisipasi
aktif masyarakat.
Gambar 6. Pilihan Institusi Pengelola
Sumberdaya Air
Gambar 7. Posisi Pengelolaan Airtanah
2. Aspek Teknis
Integrasi sumberdaya airtanah
dengan semua jenis sumberdaya air yang lain(air meteoric, air permukaan,
dan air fossil); Sumberdaya airtanah adalah tak terpisahkan dengan jenis
sumberdaya air yang lain.
Sesuai kodrat alami keterdapatan sumberdaya air di bumi ini, maka
adalah mutlak pengelolaan yang terintegrasi (integrated
managemen). Dalam pembudidayaan maka sumberdaya airtanah harus
menjadi pilihan terakhir, sesudah air permukaan, maupun air meteorik;
Pemanfaatan saling mendukung (cojunctive use) antar jenis sumberdaya
air, harus menjadi bagian tak terpisahkan dalam pengelolaan. Pada saat
sumberdaya air permukaan maupun air meteorik langka, maka sumberdaya
airtanah dipakai sebagai pasokan utama, demikian sebaliknya.
Standarisasi sistem data base;
Keharusan adanya standar data base sumberdaya airtanah yang diakui dan berlaku
nasional, dan wajib dipakai (compulsary), serta cocok (compatible) dengan standar data base sumberdaya
air yang lain. Standar ini harus mendapatkan predikat semacam SII.
Sistem informasi nasional
sumberdaya airtanah yang terintergrasi dan kemudahan
akses bagi seluruh masyarakat;
Sistem informasi nasional artinya terselenggaranya
jaringan (network)sistem informasi airtanah, yang mencakup paling
tidak seluruh propinsi lewat jaringan internet. Sistem jaringan
ini harus terintegrasi dengan sistem informasi sumberdaya air yang
lain.
Dengan sistem jaringan lewat internet ini akan menjamin akses mayarakat
untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya mengenai sumberdaya air,
sehingga memudahkan juga masyarakat untuk berpartisipasi dalam
pengelolaan sumberdaya air.
Sumberdaya manusia yang
profesional.
Untuk dapat menjalankan fungsi-fungsi pengelolaan, maka perlu tersedianya
sumberdaya manusia yang profesional,baik di tingkat nasional
maupun di daerah, yang harus mendapatkan penghargaan
(reward) yang memadai atas keprofesionalannya dan menjatuhkan hukuman
(punishment) apabila menyalahi atau menyalahgunakan kewenangan profesinya.
Hal ini untuk mencegah kepentingan pribadi dalam pengelolaan sumberdaya
airtanah, yang dapat mengakibatkan degradasi sumberdaya airtanah.
3. Aspek Ekonomi
Menjamin peningkatan
kesejahteraan masyarakat miskin (poverty
alleviation);
Pengelolaan sumberdaya airtanah harus diarahkan bagi peningkatan
harkat masyarakat miskin. Penyediaan air bagi masyarakat tersebut
harus menjadi prioritas utama. Apabila terjadi pertentangan
kepentingan dalam pemanfaatan airtanah, maka pengelolaan
harus berpihak pada masyarakat miskin.
Sumberdaya airtanah merupakan
komoditi ekonomi;
Karena airtanah merupakan komoditi ekonomi, maka tidak ada fragmentasi
pengelolaan atas dasar penggunaannya, karena penggunaan airtanah
untuk kegiatan usaha apapun, airtanah tersebut tetap merupakan
komoditi ekonomi.
Pengenaan tarif air daripada
pengenaan pajak atas air;
Mengingat airtanah merupakan komoditi ekonomi, dan airtanah adalah milik
negara, maka pemanfaatan airtanah harus dikenakan tarif sesuai besarnya
(volume) pemakaiannya.
Kebijaksanaan pengenaan tarif tergantung pada masing-masing kondisi keairtanahan
setiap cekungan, tingkat kelangkaan air, penggunaan, kebutuhan (demand), dan
faktor sosial.
Pemberdayaan peran dan
kemudahan investasi sektor swasta, koperasi,
bumn/bumd dalam pembudidayaan sumberdaya air,
bagi berbagai keperluan;
Pengelolaan memberikan peluang bagi sektor swasta (private sector)
untuk mengelola airtanah pada cekungan airtanah tertentu.
Artinya BUMN/BUMD, perusahaan swasta nasional/asing, koperasi, dan badan
usaha yang lain, diberikan semacam hak pengelolaan airtanah. Hak tersebut
sekaligus melekat tanggungjawab atas keberlanjutan ketersediaan airtanah
di cekungan yang menjadi haknya. Setiap degradasi yang terjadi merupakan
tanggungjawab pemegang hak, dan wajib dikenakan sanksi dan memulihkannya.
Menjamin tersedianya
sumberdaya manusia yang profesional.
Sebagian hasil yang diperoleh dari airtanah sebagai komoditi ekonomi
tersebut, dimanfaatkan dalam menunjang penghargaan keprofesionalan
sumberdaya manusia pengelola airtanah, seperti diuraikan sebelumnya
4. Aspek Sosial
Kemudahan semua lapisan
masyarakat mendapatkan akses ketersediaan
sumberdaya airtanah dalam menunjang kehidupannya;
Meskipun sumberdaya airtanah merupakan komoditi ekonomi, tidak
berarti bahwa yang basis ekonominya kuat dapat memonopoli ketersediaan
air. Pengelola menjamin bahwa akses pemanfaatan terbuka bagi seluruh
lapisan masyarakat.
Hak keikutsertaan masyarakat
dalam semua tingkat (perencanaan hingga
pengawasan) pengelolaan sumberdaya airtanah;
Keikutsertaan tersebut akan menjamin terjadinya penyimpangan pengelolaan
serta menjamin bahwa pengelolaan memang betul-betul diarahkan bagi sebesar-besarnya
kemajmuran rakyat. Hal ini akan dapat menengarai secara dini terjadinya
degradasi sumberdaya airtanah.
Kemudahan masyarakat mengakses
informasi sumberdaya air.
Kemudahan akses ini akan mendorong partisipasi masyarakat dalam
pengelolaan airtanah, dan memberikan masukan-masukan yang berharga.
Hal ini akan menjamin transparansi pengelolaan airtanah.
Penghormatan terhadap adat dan
tradisi lokal dalam pengelolaan sumberdaya air
(subak, ulu-ulu, dll).
Harus ada sinergi antara pengelolaan modern dan tradisi lokal pengelolaan
sumberdaya airtanah. Hal ini terutama dalam pembudidayaan airtanah agar
dihindari konflik kepentingan. Hak masyarakat lokal adalah yang utama.
5. Aspek Lingkungan
Kesinambungan ketersediaan
sumberdaya air, baik jumlah maupun mutunya;
Hal ini akan mejamin meningkatnya kesehatan masyarakat, terutama terhindarnya
penyakit yang berasal dari air (water born diseases), serta peningkatan perlawanan
terhadap pencemaran terutama di daerah perkotaan dan industri.
Perencanaan yang matang dari sisi kebutuhan (demand), akan memberikan kontribusi
yang sangat berarti dalam pengelolaan yang berkelanjutan, karena jumlah
kebutuhan hanya akan disesuaikan dengan pasokan (supply) yang ada.
Oleh sebab itu pengelolaan harus berbasis pada pendekatan kebutuhan (demand
approach)
Perlindungan dan konservasi
sumberdaya airtanah dan seluruh variable hidrologi
baik di daerah recharge maupun discharge;
Mengingat airtanah hanya merupakan salah satu facet dalam daur hidrologi,
maka seluruh komponen yang terlibat dalam daur tersebut, yang menjadi wewenang
dan tanggungjawab institusi-institusi yang berbeda, harus secara terintegrasi dan
menyeluruh (holistic) dilibatkan dalam pengelolaan.
Adanya badan koordinasi sebagai supra struktur pengelolaan sumberdaya air(Gb.7), akan
dapat mengkoordinasikan dan menjembatani berbagai kepentingan masing-masing
sektor.
Internalisasi faktor eksternal
dalam pengelolaan lingkungan atas sumberdaya air;
Para pengguna airtanah harus memasukkan harga( cost) kerusakan
lingkungan yang mungkin ditimbulkan atas penggunaan airtanah bagi usahanya,
dan harga tersebut harus digunakan bagi upaya pemulihan lingkungan;
Semua pendapatan yang diperoleh dari pembudidayaan sumberdaya airtanah,
harus dikembalikan bagi usaha-usaha konservasinya.
Insentif dan disinsentif diberlakukan dalam pengelolaan ini. Prinsip
pencemar harus membayar (polluters pay priciple), diberlakukan.
Perilaku sadar lingkungan dan
hemat air.
Pengelolaan harus menjamin sosialisasi pentingnya kesadaran lingkungan
dan hemat air baik secara formal, yang harus diajarkan mulai tingkatan
taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, serta secara informal, lewat
lembaga swadaya masyarakat.
7. Penciptaan Kembali
(Reinventing) Perilaku Pelaksana Pengelolaan
Bertitik tolak pada paradigma dan
visi pengelolaan di atas, maka dalam pelaksanaan
pengeloaan sumberdaya airtanah kiranya perlu diciptakan
kembali perilaku pelaksanaan yang dapat mewujudkan
paradigma dan visi pengelolaan tersebut. Meskipun uraian
ini masih berupa konsep yang diadaptasi dari buku Osborne
& Gaebler (Reinventing Government, 1992), mungkin ada
baiknya dipakai sebagai bahan masukan bagaimana
seharusnya suatu pengelolaan sumberdaya air
dilakukan.
Perilaku pelaksana pengelolaan
tersebut lebih ditujukan kepada institusi pengelola airtanah, yakni yang berupa
eselon I tersendiri (Gb. 7), di Departemen Pertambangan dan Energi
maupun institusi desentralisasi di daerah, yakni meliputi :
Pengelola yang bersifat
katalisator, yang lebih hanya bertindak sebagai pengarah
daripada sebagai pelaksana.
Pengelola hanya mengatur, bagaimana
pengelolaan seharusnya dilakukan, sementara pelaksanaanya
, terutama pembudidayaaan sumberdaya air dilakukan oleh
sektor swasta dan masyarakat. Tidak boleh lagi pengelola
melaksanakan sendiri riset dan pengembangan, pengambilan
air, atau pengeboran airtanah .
Pengelola yang dimiliki
masyarakat, yang lebih memberdayakan daripada melayani.
Pelaksanaan pengelolaan lebih
memberdayakan pihak masyarakat mengaturnya sendiri sedang
pihak pengelola memberikan arahan sesuai peraturan
perundangan. Organisasi subak merupakan contoh konkret
keberhasilan pengelolaan sumberdaya air yang berbasis
pemberdayaan dan swadaya masyarakat.;
Pengelola yang kompetitif,
yang menyuntikkan kompetisi kedalam pelayanan.
Kompetisi ditumbuhkan antar komponen
pengelola untuk berlomba menciptakan pelayanan yang
memuaskan bagi masyarakat.
Pengelola yang digerakkan
oleh lebih pada pencapaian misi, berubah dari organisasi
yang digerakkan melulu oleh peraturan.
Misi pengelolaan yang ditujukan bagi
tersedianya air bagi semua ( water for all), lebih
penting daripada sekadar mengandalkan pada peraturan yang
kadang menjadi usang (obsolete) menghadapi kenyataan
lapangan yang cepat berubah.
Pengelola yang berorientasi
pada hasil, yang mendanai keluaran - keluaran dari
pengelolaan bukan masukan - masukan .
Hasil yang dicapai dari pengelolaan
lebih penting daripada ketersediaan sumberdaya sebagai
masukan dalam pengelolaan. Oleh sebab itu keterbatasan
sumberdaya bukan merupakan hambatan untuk mencapai hasil
pengelolaan . Justru sumberdaya yang tersedia harus dapat
dipakai untuk mendanai hasil yang sudah dicapai.
Pengelola yang digerakkan
oleh konsumen (masyarakat), yang mempertemukan kebutuhan
konsumen, dan bukan kebutuhan birokrasi.
Pengelolaan sumberdaya air harus
ditujukan kepada pemenuhan keinginan dan kebutuhan
masyarakat dan bukan pada kebutuhan birokrasi(penguasa),
sehingga air betul-betul dimanfaatkan bagi
sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Pengelola yang berjiwa
wiraswasta, yang lebih menghasilkan daripada
membelanjakan.
Tanpa mengurangi sifat pelayanan,
pengelolaan dengan keterbatasan sumberdaya yang ada,
justru harus lebih menghasilkan keuntungan seperti
layaknya perusahaan swasta daripada membelanjakan
anggaran yang disediakan oleh pemerintah.
Pengelola yang ansipatif,
yang lebih mengutamakan pencegahan daripada penyembuhan.
Pengelolaan harus ditujukan pada
pencegahan dini terjadinya degradasi sumberdaya air dan
lingkungannya, dengan perencanaan alternatif dan
kotingensi. Perlu disadari pemulihan sumberdaya air yang
telah mengalami degradasi, tidak akan dapat mengembalikan
pada kondisi awalnya (initial state), terutama sumberdaya
airtanah.
Pengelola yang
terdesentralisasi, dari urutan tanggungjawab dan wewenang
ke partisipasi dan kelompok kerja.
Sudah saatnya pengelolaan sumberdaya
airtanah didesentralisasi, dan memberikan hak partisipasi
aktif masyarakat, dan tidak terkunkung pada hierarki
organisasi. Sesuai kaidah alami keterdapatan air dan
sifat negara kepulauan, maka desentralisasi pengelolaan
dapat berbasis pulauatau kepulauan. Misalnya Sumatra,
Jawa, Kalimantan, kepulauan Maluku, menjadi sentra-sentra
sendiri pengelolaan air, sementara pusat lebih banyak
mengarahkan.
Pengelola yang berorientasi
pada pasar, mengantarkan perubahan lewat pasar.
Pasar menetukan bagaimana seharusnya
pengelolaan air dilaksanakan, oleh sebab itu pengelola
harus selalu berorientasi pada pasar artinya bagaimana
kebutuhan masyarakat dipenuhi sebagai tuntutan pasar.
Sekali lagi pengelolaan bukan ditujukan hanya pada
kepentingan penguasa atau kepentingan segelintir
kelompok/perorangan yang ingin menguasai pasar.
------------------------------------------------------------
Acuan:
1. Anonymous, 1993, Water Resources
Management. A World Bank Policy Paper, The World Bank,
Washington D.C.
2. Anonymous, 1993, Lokakarya Sistem Manajemen Pemanfaatan dan Pemantauan
Airtanah di Citarum Hulu, Prosiding, Pusat Penelitian dan Pengembangan
Pengairan, Bandung
3. Anonymous, 1997, Position Paper Towards Integrated Conservation of Water
and Water Related Resources in Indonesia (ICOWWARRE - Indonesia),
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,
Jakarta
4. Soetrisno S, 1997, Pengelolaan
Airtanah di Indonesia, Buletin Lingkungan Pertambangan
Vol. 1 & 2 , Departemen Pertambangan dan Energi,
Jakarta
5. Osborne D, and
Gaebler T., 1992, Reinventing Government. How
Entrepreneurial Spirit is Transforming the Public Sector,
Addison-Wesley Publishing Company, Reading.
BACK
|