PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIRTANAH 

1. Nilai Strategis Sumberdaya Air 

Kiranya tidak perlu diperdebatkan lagi bagaimana nilai strategis sumberdaya air. Oleh sebab itu para pendiri negeri ini sudah menyadari sejak awal bahwa sumberdaya air karena menguasai hajat hidup seluruh mahkluk, maka perlu diatur dalam konstitusi, yang mengamanatkan bahwa sumberdaya air dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  

Di samping nilai strategis tersebut, sumberdaya air juga sangat dipengaruhi oleh lingkungan strategis antara lain meliputi manfaatnya bagi menunjang pembangunan, keterdapatannya yang tidak merata atau kelangkaan (scarcity) di berbagai wilayah, sebagai komoditi ekonomi, terkait erat dengan masalah lingkungan , serta komitmen terhadap Agenda 21 Chapter 18, perihal ketersediaan sumberdaya air secara berkesinambungan , baik jumlah maupun mutunya, mendorong perlunya pengelolaan sumberdaya air yang terpadu (integral) artinya melibatkan dan memadukan seluruh jenis sumberdaya air yang ada di alam ini dan seluruh variable hidrologi yang mempengaruhi keberadaannya, dan menyeluruh (holistic) artinya melibatkan semua komponen kelembagaan yang berkaitan dengan sumberdaya air serta masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya air ( Gambar 1) 

 

Gambar 1. Nilai Strategis Sumberdaya Air 

2. Hubungan Antar Jenis Sumberdaya Air 

Khusus mengenai sumberdaya airtanah, sebagai salah satu jenis  dari sumberdaya air yang ada seperti disebutkan di atas, secara kodrat alami (nature) tentunya tak dapat dipisahkan keberadaannya dari jenis sumberdaya air yang lain. Ada saling keterhubungan (interrelated) antara sumberdaya airtanah , air permukaan, dan air meteoric (Gb.2),  sehingga pengelolaan sumberdaya airtanah tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan jenis-jenis sumberdaya air yang lain. 

Gambar 2. Hubungan antar jenis sumberdaya air

Dari Gb. 2 tersebut, dalam kaitan aspek kewenangan pengelolaan sumberdaya air secara keseluruhan, dapat ditarik batas yang tegas  di mana lingkup kewenangan pengelolaan airtanah, yakni mencakup semua air yang terkandung dalam zona jenuh air.  Sementara  jenis sumberdaya air yang keterdapatannya (occurrence) ada di atas zona jenuh air, berada di luar kewenangan tersebut.   

3. Basis Wilayah Teknis Pengelolaan Sumberdaya Airtanah   

Berdasarkan kodrat alami keterdapatan jenis-jenis sumberdaya air seperti digambarkan di atas tadi, maka basis pengelolaan setiap jenis sumberdaya air tersebut berbeda.

Sumberdaya air permukaan dikelola berbasis wilayah sungai(river basin), yakni suatu wilayah yang dibatasi oleh pengaliran air yang ada di dalam wilayah.

Sementara sumberdaya airtanah dikelola berbasis cekungan airtanah (groundwater basin), yakni suatu wilayah yang dibatasi oleh batas-batas hidrogeologi, di mana di dalam wilayah tersebut semua peristiwa hidrologi (hydrologic events), seperti pengaliran, penambahan, dan pengurangan air berlangsung.

Batas-batas antara suatu wilayah sungai dan cekungan airtanah dapat saling berimpitan (coincide), ataupun tidak saling berimpitan.

Atas dasar tersebut maka pengelolaan sumberdaya yang baik adalah pengelolaan yang terpadu (integrated) antara kedua pengelolaan atas jenis sumberdaya air yang berbeda tersebut.

4. Kondisi Pengelolaan Saat Ini  

Pengelolaan sumberdaya air saat ini dilakukan secara terpecah-pecah (fragmental), yang pada dasarnya menyalahi kodrat alami (nature) sumberdaya air itu sendiri, seperti telah digambarkan pada Gb.2 di atas. Pengelolaan yang demikian menyebabkan terjadinya degradasi sumberdaya air, baik kuantitas maupun kualitasnya. Hal demikian banyak terjadi dan merupakan kesalahan yang mendasar dalam pengelolaan sumberdaya air, terutama di negara-negara yang sedang berkembang (Water Resources Management – A World Bank Policy Paper, 1993 , p 27 ).  

Di Indonesia pengelolaan fragmental atas sumberdaya air dapat ditengarai, paling tidak mencakup empat dasar pecahan pengelolaan , yakni ( Gb. 3) :  

  1. Jenis sumberdaya air, pengelolaan yang terpisah atas jenis sumberdaya airtanah dan air permukaan; 

  2. Wewenang yang mengelola sumberdaya air ada pada lembaga yang terpisah, yakni menteri, gubernur, dan bupati 

  3. Wilayah yang menjadi dasar pengelolaan tumpang tindih antara wilayah keterdapatan sumberdaya air dari segi pengetahuan hidrologi (hydrological knowledge) yang biasanya mencakup cekungan (basin) untuk sumberdaya airtanah dan daerah aliran sungai (river basin) untuk sumberdaya air permukaan dan wilayah keterdapatan sumberdaya air dari segi administratif pemerintahan; 

  4. Penggunaan sumberdaya air yang dikelola secara terpisah untuk penggunaan kegiatan usaha non pertambangan & non energi dengan untuk penggunaan kegiatan usaha pertambangan dan energi.

Gambar 3. Pengelolaan Sumberdaya Air Saat Ini  

Dampak dari pengelolaan yang terfragmentasi tersebut adalah timbulnya dampak negatif terhadap sumberdaya air itu sendiri, yakni degradasi baik jumlah maupun mutunya. Dampak negatif tersebut lebih diperburuk dengan :  

  1. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum (law enforcement) atas penyimpangan pelaksanaan peraturan – perundangan sumberdaya air;

  2. Peraturan – perundangan keairan yang ada menjadi kurang akomodatif terhadap tuntutan situasi terkini; 

  3. Peningkatan yang menerus kebutuhan akan sumberdaya air bagi berbagai keperluan dalam menunjang pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk; 

  4. Masih rendahnya kesadaran masyarakat (public awareness) akan kelestarian sumberdaya air; 

  5. Kurang mengikut sertakan peran masyarakat (public participation) dalam pengelolaan sumberdaya air.

Merujuk pada kondisi tersebut dan memasuki milenium ketiga, maka perlu adanya pengelolaan yang lebih mempunyai visi bagi keberlanjutan (sustainability) keterdapatan sumberdaya air sekaligus kemanfaatannya yang betul-betul bagi sebesar-besarnya kemakmuran seluruh masyarakat .  

5. Pengertian Umum Pengelolaan Sumberdaya Airtanah   
 

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai substansi dari pengelolaan sumberdaya airtanah, sebaiknya disepakati dahulu apa yang dimaksud dengan pengelolaan airtanah( groundwater management). Hal ini penting karena dari pengertian tersebut melekat cakupan wewenang dan tanggungjawab instansi yang diserahi tugas melakukan pengelolaan airtanah.

Seperti halnya pengertian umum mengenai management, maka pengelolaan airtanah harus diartikan sebagai semua usaha yang mencakup upaya yang berkesinambungan dari tahapan perencanaan(planning), pengorganisasian(organizing), pelaksanaan (actuating), hingga tahapan pengawasan & pengendalian (controlling) sumberdaya airtanah, untuk menjamin keberlanjutan ketersediannya, baik jumlah maupun mutunya.

Gambar 4. Fungsi-fungsi Pengelolaan Airtanah

  1. Perencanaan

    Perencanaan adalah fungsi paling menentukan di dalam pengelolaan airtanah yang berwawasan kesinambungan pemanfaatan airtanah.

    Langkah awal dari suatu perencanaan penyediaan airtanah adalah inventarisasi seluruh aspek sumberdaya airtanah yang ada, yang menyangkut keterdapatan, parameter akuifer, pola pengaliran airtanah, jumlah serta mutu airtanah.

    Tergantung dari skala penyediaan, maka wilayah yang luas dengan tingkat keterandalan (realibility) yang rendah maupun mencakup daerah yang sempit dengan tingkat keterandalan yang tinggi.

    Hasil inventarisasi tersebut dapat berupa semata-mata digunakan sebagai perencanaan, namun dapat juga digunakan langsung dalam pelaksanaan di lapangan.

    Dari hasil inventarisasi ini, dari sisi supply, akan dapat diketahui potensi sumberdaya airtanah, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, tergantung dari tingkatan inventarisasi yang dilaksanakan.

    Langkah selanjutnya dari fungsi perencanaan adalah inventarisasi dari sisi demand. Kebutuhan akan air untuk suatu peruntukan tertentu sudah harus diketahui pada saat perencanaan. Kebutuhan ini menyangkut jumlah dan mutu yang diinginkan sesuai peruntukannya. Tingkat kebutuhan harus juga mencakup prediksi untuk jangka waktu panjang (long term).

    Dengan mengetahui tingkat kebutuhan awal (initial) hingga waktu terprediksi, maka dapat dilakukan analisis hubungan antara sisi supply dan demand. Dalam manajemen penyediaan airtanah yang berwawasan pada pemakaian airtanah yang berkelanjutan, maka dalam tahap perencanaan ini sudah harus ditetapkan bahwa : demand sama atau lebih kecil dari supply (demand ( supply). Hal ini mengingat bahwa supply ditentukan oleh parameter alami (natural parameter) , sehingga potensi airtanah di suatu daerah/lokasi sebagai sesuatu yang diterima seperti apa adanya (given). Alam memberikan sumberdaya airtanah adalah sebesar kemampuan alam itu sendiri. Oleh sebab itu sisi demand lah yang harus menyesuaikan kepada kemampuan sisi supply.

    Dari pengalaman, kelemahan dalam manajemen penyediaan airtanah lebih banyak terletak pada sisi demand. Sehingga tidak jarang ditemui, seiring dengan perkembangan dan waktu, akhirnya demand melebihi supply, yang mengakibatkan ketidaktaatan hukum para pengguna airtanah dan bermuara pada degradasi sumberdaya airtanah dan lingkungan sekitar. Dengan mengetahui hubungan kemampuan supply dan demand pada tahap perencanaan, maka alternatif mengatasi kekurangan kebutuhan (contingency) dapat diterapkan, misalnya dengan memenuhi kekurangan kebutuhan dari sumber lain di luar airtanah.

    Di dalam perencanaan juga harus dipertimbangkan tentang prioritas peruntukan airtanah, hal ini agar dapat diambil langkah-langkah alternatif pemenuhan kebutuhan air, manakala ada perencanaan lain pemakaian air di daerah yang sama yang prioritas peruntukannya lebih tinggi. Apabila kebutuhan akan airtanah tersebut dipakai untuk menghasilkan produk jasa maupun barang, maka dengan mengetahui hubungan supply dan demand tersebut, dapat dicapai suatu tingkat harga air yang paling menguntungkan untuk menghasilkan barang dan jasa, sehingga produk tersebut kompetitif dengan produk barang dan jasa yang sejenis. Di sisi lain perencanaan yang demikian akan mengarah pada pemakaian air yang akrab lingkungan.

    Jadi jelas bahwa kegiatan inventarisasi merupakan kegiatan awal dari suatu pengelolaan airtanah yang sangat menentukan keberlanjutan pemanfaatan airtanah.

  2. Pengorganisasian

    Setelah perencanaan ditetapkan, perlu ditempuh tahapan pengorganisasian yang mengatur peruntukan serta perizinan. Pengaturan peruntukan menyangkut penyediaan air tersebut diperuntukkan untuk kegiatan apa dan jenis peruntukannya tunggal atau beragam serta lama pemasokan setiap harinya. Oleh sebab itu pengorganisasian ini sangat penting, dan harus didasarkan pada perencanaan yang matang. Dengan demikian dari aspek legalitas penyediaan air tersebut tidak melanggar aturan yang ada, sedang dari aspek teknis tetap terjamin supply yang mendasarkan pada potensi airtanah yang ada.

    Pada dasarnya izin pengeboran dan izin pengambilan airtanah tetap diperlukan selain sebagai perwujudan aspek legalitas, juga mencakup ketentuan-ketentuan teknis yang harus dipatuhi oleh pemegang izin, agar pengambilan airtanah tetap dalam kemampuan alami akuifer yang disadap untuk penyediaan air.

    Ketidakcermatan dalam pengorganisasian dapat mengakibatkan pengabaian peraturan perundangan yang berlaku di bidang airtanah, yang dapat berakibat penindakan hukum yang akan merugikan kelangsungan penyediaan air bagi proses produksi maupun penyediaan jasa.

  3. Pelaksanaan

    Fungsi pelaksanaan dalam pengelolaan airtanah menyangkut bagaimana perencanaan dan pengorganisasian yang telah diuraikan sebelumnya dijalankan. Inti dari tahapan ini adalah bagaimana airtanah dari dalam bumi ini dikeluarkan berdasarkan ketentuan-ketentuan teknis yang telah diterapkan dalam perizinan, serta pengujian seberapa besar supply airtanah yang ada untuk memenuhi demand yang telah direncanakan.

    Penyesuaian-penyesuaian dapat dilakukan apabila dirasa perlu terhadap perencanaan, berdasarkan hasil pengujian tersebut, sehingga dapat diperoleh supply yang paling optimum dalam memenuhi kebutuhan yang telah direncanakan. Di pihak lain, pada sisi demand perlu pula disesuaikan berdasarkan hasil pengujian tersebut, sehingga rencana contingency dapat dijalankan, dengan pasokan dari sumber lain di luar airtanah untuk memenuhi kebutuhan sesuai perencanaan.

    Apabila di dalam tahapan pelaksanaan ini didapatkan hal-hal yang dapat mengganggu sumberdaya airtanah itu sendiri, maupun lingkungan sekitar, maka pelaksanaan wajib mengupayakan pencegahan gangguan tersebut, atau menghentikan pelaksanaannya, serta melaporkan ke pihak yang berwenang. Pihak berwenang dalam tahapan pelaksanaan ini akan terlibat di dalam pengawasan dalam kegiatan pemasangan saringan, pemompaan uji, pemasangan pompa, serta pemasangan meter air, agar pelaksanaan tersebut benar-benar tunduk pada ketentuan-ketentuan teknis yang dipersyaratkan. Hal ini dilakukan untuk menjamin agar supply yang dihasilkan nanti dari pengambilan airtanah tidak melampaui kemampuan dari akuifer yang disadap. Pemegang izin wajib melaporkan kegiatan pelaksanaan ini ke pihak yang berwenang, yang mencakup gambar penampang litologi dan hasil logging, gambar penampang penyelesaian sumurbor, hasil uji pemompaan, serta hasil analisa kimia air.

  4. Pengawasan dan Pengendalian

    Keberhasilan pengelolaan airtanah sangat tergantung pada fungsi pengawasan dan pengendalian termasuk fungsi pembinaan. Dengan pengawasan dan pengendalian maka keberlanjutan pemanfaatan airtanah akan dapat terjamin.

    Fungsi pengawasan dan pengendalian ini sangat tergantung pada niat baik dari pemegang izin pengambilan airtanah dalam menaati ketentuan-ketentuan dan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam izin. Izin pada dasarnya adalah suatu bentuk alat pengendalian pemakaian air bawah tanah, agar pengambilan airtanah sesuai dengan kemampuan supply dari lapisan akuifer yang disadap.

    Di samping upaya pengelolaan yang berupa kegiatan pengawasan dan pengendalian, kegiatan pembinaan juga dilakukan dalam pengelolaan airtanah. Pembinaan adalah segala usaha yang mencakup pemberian pengarahan, petunjuk, pelatihan, dan penyuluhan dalam pelaksanaan pengelolaan air bawah tanah.

6. Visi Pengelolaan Sumberdaya Airtanah (Das Sollen)  
 

Bagaimana seharusnya (das Sollen) pengelolaan sumberdaya airtanah dilakukan dalam menyongsong milenium ketiga ?. Gagasan pengelolaan ini - dinamai VISI 2000 – dengan mengacu pada kondisi di atas, pada dasarnya bertumpu pada paradigma:  

  1. Sumberdaya airtanah mempunyai nilai strategis;

  2. Sumberdaya airtanah hanyalah merupakan salah satu jenis dari sumberdaya air yang ada di alam ini, yang saling berinteraksi dengan jenis-jenis sumberdaya air lain, sesuai kaidah-kaidah hidrologi. Oleh sebab itu fragmentasi pengelolaan sumberdaya air atas dasar masing-masing jenis sumberdaya air itu sendiri harus dihindari;  

  3. Reformasi bidang kelembagaan pengelolaan sumberdaya airtanah (peraturan-perundangan, tanggungjawab kewenangan, dan organisasi pengelola) agar sesuai dengan tuntutan terkini dalam pembudidayaan sumberdaya air; 

  4. Hak masyarakat untuk bebas memperoleh informasi sumberdaya airtanah dan hak berpartisipasi dalam pengelolaan sumberdaya airtanah; 

  5. Perlindungan terhadap lingkungan, untuk menjamin kesinambungan ketersediaan airtanah baik jumlah maupun mutunya , terutama bagi masyarakat banyak; 

  6. Pengelolaan sumberdaya airtanah yang menjamin pengentasan kemiskinan (poverty alleviation).

Dengan paradigma tersebut, maka pengelolaan sumberdaya air seharusnya dilakukan dengan mereformasi aspek-aspek utama pengelolaan yakni aspek kelembagaan (institutional aspect) , aspek teknis (technical aspect), aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek lingkungan, seperti digambarkan pada bagan alir berikut ( Gb. 5) 

Gambar 5. Visi Pengelolaan Sumberdaya Air

1. Aspek Kelembagaan  

  • Reformasi peraturan perundangan sumberdaya air yang ada, yang dapat mengakomodasikan kodrat alami (nature) keterdapatan sumberdaya airtanah dan hubungannya dengan jenis sumberdaya air yang lain, serta tuntutan terkini dalam pengelolaan sumberdaya air.
    Dalam peraturan perundangan juga harus secara jelas ditetapkan apa pengertian pengelolaan airtanah sesuai pengertian umum dari prinsip-prinsip managemen, seperti telah diuraikan sebelumnya, siapa yang berwenang melakukan pengelolaan, bagaimana pengelolaan dilakukan, serta ketersediaan dan dukungan sumberdaya(resources) yang memadai berupa personel, pembiayaan, dan peralatan
     

  • Tanggungjawab dan kewenangan yang jelas dari setiap komponen yang terlibat dalam pengelolaan , termasuk partisipasi masyarakat.
    Dengan tanggungjawab dan kewenangan yang jelas, maka pengelolaan sumberdaya airtanah akan dihindari tumpang tindih kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan. Di samping itu juga akan memudahkan koordinasi dengan institusi lain, serta kemudahan menggalang partsipasi masyarakat.
    Kewenangan dan tanggungjawab tersebut juga mencakup kewenangan dan tanggungjawab dalam melaksanakan penegakan hukum (law enforcement), tentunya dengan koordinasi dengan aparat penegak hukum, sesuai KUHAP. 
     

  • Keharusan adanya organisasi pengelola sumberdaya airtanah yang baru atau pemberdayaan (empowering) organisasi yang telah ada; (Gb.6) Mengingat kondisi pengelolaan saat ini, maka gabungan keduanya lebih memberikan keuntungan. Insitusi seharusnya ada di tataran nasional pada tingkatan eselon I . Hubungan fungsional dengan institusi lain dirancang seperti pada Gb. 7.  

  • Desentralisasi pengelolaan.
    Meskipun kewenangan dan tanggungjawab pengelolaan ada pada eselon I di tataran nasional, kewenangan dan tanggungjawab tersebut harus didesentralisasikan pada eselon yang lebih bawah di tataran propinsi, tentunya didukung dengan personil, pembiayaan, dan peralatan yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
    Institusi di tataran nasional dalam hal ini akan bersifat memberikan arahan (steering) bagaimana melakukan pengelolaan yang baik, sementara yang melaksanakan (rowing) pengelolaan adalah di daerah dengan partisipasi aktif masyarakat.

Gambar 6. Pilihan Institusi Pengelola Sumberdaya Air


Gambar 7. Posisi Pengelolaan Airtanah

2. Aspek Teknis  

  • Integrasi sumberdaya airtanah dengan semua jenis sumberdaya air yang lain(air meteoric, air permukaan, dan air fossil); Sumberdaya airtanah adalah tak terpisahkan dengan jenis sumberdaya air yang lain.
    Sesuai kodrat alami keterdapatan sumberdaya air di bumi ini, maka adalah mutlak pengelolaan yang terintegrasi (integrated managemen). Dalam pembudidayaan maka sumberdaya airtanah harus menjadi pilihan terakhir, sesudah air permukaan, maupun air meteorik;
    Pemanfaatan saling mendukung (cojunctive use) antar jenis sumberdaya air, harus menjadi bagian tak terpisahkan dalam pengelolaan. Pada saat sumberdaya air permukaan maupun air meteorik langka, maka sumberdaya airtanah dipakai sebagai pasokan utama, demikian sebaliknya.
     

  • Standarisasi sistem data base;
    Keharusan adanya standar data base sumberdaya airtanah yang diakui dan berlaku nasional, dan wajib dipakai (compulsary), serta cocok (compatible) dengan standar data base sumberdaya air yang lain. Standar ini harus mendapatkan predikat semacam SII.
     

  • Sistem informasi nasional sumberdaya airtanah yang terintergrasi dan kemudahan akses bagi seluruh masyarakat;
    Sistem informasi nasional artinya terselenggaranya jaringan (network)sistem informasi airtanah, yang mencakup paling tidak seluruh propinsi lewat jaringan internet. Sistem jaringan ini harus terintegrasi dengan sistem informasi sumberdaya air yang lain.
    Dengan sistem jaringan lewat internet ini akan menjamin akses mayarakat untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya mengenai sumberdaya air, sehingga memudahkan juga masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumberdaya air.
     

  • Sumberdaya manusia yang profesional.
    Untuk dapat menjalankan fungsi-fungsi pengelolaan, maka perlu tersedianya sumberdaya manusia yang profesional,baik di tingkat nasional maupun di daerah, yang harus mendapatkan penghargaan (reward) yang memadai atas keprofesionalannya dan menjatuhkan hukuman (punishment) apabila menyalahi atau menyalahgunakan kewenangan profesinya. Hal ini untuk mencegah kepentingan pribadi dalam pengelolaan sumberdaya airtanah, yang dapat mengakibatkan degradasi sumberdaya airtanah. 

3. Aspek Ekonomi  

  • Menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin (poverty alleviation);
    Pengelolaan sumberdaya airtanah harus diarahkan bagi peningkatan harkat masyarakat miskin. Penyediaan air bagi masyarakat tersebut harus menjadi prioritas utama. Apabila terjadi pertentangan kepentingan dalam pemanfaatan airtanah, maka pengelolaan harus berpihak pada masyarakat miskin.

  • Sumberdaya airtanah merupakan komoditi ekonomi;
    Karena airtanah merupakan komoditi ekonomi, maka tidak ada fragmentasi pengelolaan atas dasar penggunaannya, karena penggunaan airtanah untuk kegiatan usaha apapun, airtanah tersebut tetap merupakan komoditi ekonomi.
     

  • Pengenaan tarif air daripada pengenaan pajak atas air;
    Mengingat airtanah merupakan komoditi ekonomi, dan airtanah adalah milik negara, maka pemanfaatan airtanah harus dikenakan tarif sesuai besarnya (volume) pemakaiannya.
    Kebijaksanaan pengenaan tarif tergantung pada masing-masing kondisi keairtanahan setiap cekungan, tingkat kelangkaan air, penggunaan, kebutuhan (demand), dan faktor sosial.
     

  • Pemberdayaan peran dan kemudahan investasi sektor swasta, koperasi, bumn/bumd dalam pembudidayaan sumberdaya air, bagi berbagai keperluan;
    Pengelolaan memberikan peluang bagi sektor swasta (private sector) untuk mengelola airtanah pada cekungan airtanah tertentu. Artinya BUMN/BUMD, perusahaan swasta nasional/asing, koperasi, dan badan usaha yang lain, diberikan semacam hak pengelolaan airtanah. Hak tersebut sekaligus melekat tanggungjawab atas keberlanjutan ketersediaan airtanah di cekungan yang menjadi haknya. Setiap degradasi yang terjadi merupakan tanggungjawab pemegang hak, dan wajib dikenakan sanksi dan memulihkannya.
     

  • Menjamin tersedianya sumberdaya manusia yang profesional.
    Sebagian hasil yang diperoleh dari airtanah sebagai komoditi ekonomi tersebut, dimanfaatkan dalam menunjang penghargaan keprofesionalan sumberdaya manusia pengelola airtanah, seperti diuraikan sebelumnya

4. Aspek Sosial  

  • Kemudahan semua lapisan masyarakat mendapatkan akses ketersediaan sumberdaya airtanah dalam menunjang kehidupannya;
    Meskipun sumberdaya airtanah merupakan komoditi ekonomi, tidak berarti bahwa yang basis ekonominya kuat dapat memonopoli ketersediaan air. Pengelola menjamin bahwa akses pemanfaatan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.

  • Hak keikutsertaan masyarakat dalam semua tingkat (perencanaan hingga pengawasan) pengelolaan sumberdaya airtanah;
    Keikutsertaan tersebut akan menjamin terjadinya penyimpangan pengelolaan serta menjamin bahwa pengelolaan memang betul-betul diarahkan bagi sebesar-besarnya kemajmuran rakyat. Hal ini akan dapat menengarai secara dini terjadinya degradasi sumberdaya airtanah.
     

  • Kemudahan masyarakat mengakses informasi sumberdaya air.
    Kemudahan akses ini akan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan airtanah, dan memberikan masukan-masukan yang berharga. Hal ini akan menjamin transparansi pengelolaan airtanah.
     

  • Penghormatan terhadap adat dan tradisi lokal dalam pengelolaan sumberdaya air (subak, ulu-ulu, dll).
    Harus ada sinergi antara pengelolaan modern dan tradisi lokal pengelolaan sumberdaya airtanah. Hal ini terutama dalam pembudidayaan airtanah agar dihindari konflik kepentingan. Hak masyarakat lokal adalah yang utama.

5. Aspek Lingkungan  

  • Kesinambungan ketersediaan sumberdaya air, baik jumlah maupun mutunya;
    Hal ini akan mejamin meningkatnya kesehatan masyarakat, terutama terhindarnya penyakit yang berasal dari air (water born diseases), serta peningkatan perlawanan terhadap pencemaran terutama di daerah perkotaan dan industri.
    Perencanaan yang matang dari sisi kebutuhan (demand), akan memberikan kontribusi yang sangat berarti dalam pengelolaan yang berkelanjutan, karena jumlah kebutuhan hanya akan disesuaikan dengan pasokan (supply) yang ada.
    Oleh sebab itu pengelolaan harus berbasis pada pendekatan kebutuhan (demand approach)
     

  • Perlindungan dan konservasi sumberdaya airtanah dan seluruh variable hidrologi baik di daerah recharge maupun discharge;
    Mengingat airtanah hanya merupakan salah satu facet dalam daur hidrologi, maka seluruh komponen yang terlibat dalam daur tersebut, yang menjadi wewenang dan tanggungjawab institusi-institusi yang berbeda, harus secara terintegrasi dan menyeluruh (holistic) dilibatkan dalam pengelolaan.
    Adanya badan koordinasi sebagai supra struktur pengelolaan sumberdaya air(Gb.7), akan dapat mengkoordinasikan dan menjembatani berbagai kepentingan masing-masing sektor.
     

  • Internalisasi faktor eksternal dalam pengelolaan lingkungan atas sumberdaya air;
    Para pengguna airtanah harus memasukkan harga( cost) kerusakan lingkungan yang mungkin ditimbulkan atas penggunaan airtanah bagi usahanya, dan harga tersebut harus digunakan bagi upaya pemulihan lingkungan;
    Semua pendapatan yang diperoleh dari pembudidayaan sumberdaya airtanah, harus dikembalikan bagi usaha-usaha konservasinya.
    Insentif dan disinsentif diberlakukan dalam pengelolaan ini. Prinsip pencemar harus membayar (polluters pay priciple), diberlakukan.
     

  • Perilaku sadar lingkungan dan hemat air. 
    Pengelolaan harus menjamin sosialisasi pentingnya kesadaran lingkungan dan hemat air baik secara formal, yang harus diajarkan mulai tingkatan taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, serta secara informal, lewat lembaga swadaya masyarakat.

7. Penciptaan Kembali (Reinventing) Perilaku Pelaksana Pengelolaan  

Bertitik tolak pada paradigma dan visi pengelolaan di atas, maka dalam pelaksanaan pengeloaan sumberdaya airtanah kiranya perlu diciptakan kembali perilaku pelaksanaan yang dapat mewujudkan paradigma dan visi pengelolaan tersebut. Meskipun uraian ini masih berupa konsep yang diadaptasi dari buku Osborne & Gaebler (Reinventing Government, 1992), mungkin ada baiknya dipakai sebagai bahan masukan bagaimana seharusnya suatu pengelolaan sumberdaya air dilakukan.  

Perilaku pelaksana pengelolaan tersebut lebih ditujukan kepada institusi pengelola airtanah, yakni yang berupa eselon I tersendiri (Gb. 7), di Departemen Pertambangan dan Energi maupun institusi desentralisasi di daerah, yakni meliputi : 

  1. Pengelola yang bersifat katalisator, yang lebih hanya bertindak sebagai pengarah daripada sebagai pelaksana.  
    Pengelola hanya mengatur, bagaimana pengelolaan seharusnya dilakukan, sementara pelaksanaanya , terutama pembudidayaaan sumberdaya air dilakukan oleh sektor swasta dan masyarakat. Tidak boleh lagi pengelola melaksanakan sendiri riset dan pengembangan, pengambilan air, atau pengeboran airtanah . 

  2. Pengelola yang dimiliki masyarakat, yang lebih memberdayakan daripada melayani.  
    Pelaksanaan pengelolaan lebih memberdayakan pihak masyarakat mengaturnya sendiri sedang pihak pengelola memberikan arahan sesuai peraturan perundangan. Organisasi subak merupakan contoh konkret keberhasilan pengelolaan sumberdaya air yang berbasis pemberdayaan dan swadaya masyarakat.; 

  3. Pengelola yang kompetitif, yang menyuntikkan kompetisi kedalam pelayanan.  
    Kompetisi ditumbuhkan antar komponen pengelola untuk berlomba menciptakan pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat. 

  4. Pengelola yang digerakkan oleh lebih pada pencapaian misi, berubah dari organisasi yang digerakkan melulu oleh peraturan.  
    Misi pengelolaan yang ditujukan bagi tersedianya air bagi semua ( water for all), lebih penting daripada sekadar mengandalkan pada peraturan yang kadang menjadi usang (obsolete) menghadapi kenyataan lapangan yang cepat berubah. 

  5. Pengelola yang berorientasi pada hasil, yang mendanai keluaran - keluaran dari pengelolaan bukan masukan - masukan .  
    Hasil yang dicapai dari pengelolaan lebih penting daripada ketersediaan sumberdaya sebagai masukan dalam pengelolaan. Oleh sebab itu keterbatasan sumberdaya bukan merupakan hambatan untuk mencapai hasil pengelolaan . Justru sumberdaya yang tersedia harus dapat dipakai untuk mendanai hasil yang sudah dicapai. 

  6. Pengelola yang digerakkan oleh konsumen (masyarakat), yang mempertemukan kebutuhan konsumen, dan bukan kebutuhan birokrasi.  
    Pengelolaan sumberdaya air harus ditujukan kepada pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat dan bukan pada kebutuhan birokrasi(penguasa), sehingga air betul-betul dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. 

  7. Pengelola yang berjiwa wiraswasta, yang lebih menghasilkan daripada membelanjakan.  
    Tanpa mengurangi sifat pelayanan, pengelolaan dengan keterbatasan sumberdaya yang ada, justru harus lebih menghasilkan keuntungan seperti layaknya perusahaan swasta daripada membelanjakan anggaran yang disediakan oleh pemerintah.  

  8. Pengelola yang ansipatif, yang lebih mengutamakan pencegahan daripada penyembuhan.  
    Pengelolaan harus ditujukan pada pencegahan dini terjadinya degradasi sumberdaya air dan lingkungannya, dengan perencanaan alternatif dan kotingensi. Perlu disadari pemulihan sumberdaya air yang telah mengalami degradasi, tidak akan dapat mengembalikan pada kondisi awalnya (initial state), terutama sumberdaya airtanah. 

  9. Pengelola yang terdesentralisasi, dari urutan tanggungjawab dan wewenang ke partisipasi dan kelompok kerja.  
    Sudah saatnya pengelolaan sumberdaya airtanah didesentralisasi, dan memberikan hak partisipasi aktif masyarakat, dan tidak terkunkung pada hierarki organisasi. Sesuai kaidah alami keterdapatan air dan sifat negara kepulauan, maka desentralisasi pengelolaan dapat berbasis pulauatau kepulauan. Misalnya Sumatra, Jawa, Kalimantan, kepulauan Maluku, menjadi sentra-sentra sendiri pengelolaan air, sementara pusat lebih banyak mengarahkan. 

  10. Pengelola yang berorientasi pada pasar, mengantarkan perubahan lewat pasar.  
    Pasar menetukan bagaimana seharusnya pengelolaan air dilaksanakan, oleh sebab itu pengelola harus selalu berorientasi pada pasar artinya bagaimana kebutuhan masyarakat dipenuhi sebagai tuntutan pasar. Sekali lagi pengelolaan bukan ditujukan hanya pada kepentingan penguasa atau kepentingan segelintir kelompok/perorangan yang ingin menguasai pasar.  

------------------------------------------------------------ 

Acuan: 

1. Anonymous, 1993, Water Resources Management. A World Bank Policy Paper, The World Bank, Washington D.C. 

2. Anonymous, 1993, Lokakarya Sistem Manajemen Pemanfaatan dan Pemantauan Airtanah di Citarum Hulu, Prosiding, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengairan, Bandung 

3. Anonymous, 1997, Position Paper Towards Integrated Conservation of Water and Water Related Resources in Indonesia (ICOWWARRE - Indonesia), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jakarta 

4. Soetrisno S, 1997, Pengelolaan Airtanah di Indonesia, Buletin Lingkungan Pertambangan Vol. 1 & 2 , Departemen Pertambangan dan Energi, Jakarta 

5. Osborne D, and Gaebler T., 1992, Reinventing Government. How Entrepreneurial Spirit is Transforming the Public Sector, Addison-Wesley Publishing Company, Reading.  

BACK

 

Hosted by www.Geocities.ws

1