WWVGO

 English Version


Ditayangkan 1 Maret 1999

PERLINDUNGAN AIRTANAH DAN PERENCANAAN REGIONAL
Studi Kasus: Bandung Raya*)

by: Soetrisno S.

__________________

*) Makalah disampaikan pada Seminar Water, Environmental Topic Number One, diselenggarakan oleh Goethe Institut, Unesco, LIPI, Jakarta, 2 - 5 Desember, 1991

1. PRAKATA

Sumberdaya airtanah selalu memberikan sumbangan yang berarti bagi pasokan air di Indonesia. Airtanah telah dimanfaatkan selama berabad-abad, terutama airtanah dangkal untuk kebutuhan air rumah tangga. Namun airtanah dalam, baru mulai dikembangkan sejak pertengahan abad yang lalu, ketika sebuah sumur berhasil dibor pada 1848 di benteng Prins Hendrik, sebuah benteng Belanda di Batavia (sekarang Jakarta). Sekarang ini, airtanah merupakan sumber penting untuk minum, industri, dan pertanian.

Sejalan dengan pembangunan di segala sektor, tingkat eksploitasi airtanah berkembang dengan pesat. Di Bandung Raya, penggunaan airtanah telah meningkat sesuai dengan percepatan kenaikan pjumlah penduduk dan pembangunan sektor industri, terutama tekstil yang mengkonsumsi air dalam jumlah yang relatif sangat banyak.

Pengambilan airtanah dalam (artesis) di Bandung dimulai sejak 1893, dalam upaya memasok kebutuhan air masyarakat Eropa. Pada 1900, 0,5 juta m3 airtanah dalam telah dieksploitasi. Sejak saat itu, pengambilan bertambah secara berkelanjutan dan mulai 1976 satu gambaran yang jelas dari pengambilan airtanah telah direkam, akibat pengembangan sektor industri. (Tabel 1).

Table 1. Pengambilan airtanah dalam di Bandung Raya selama 1900 - 1990

 

TAHUN

PENGAMBILAN
(1O6 m3)

1900
1910
1920
1930
1940
1950
1960
1972
1976
1985
1988
1990

0,5
1,6
3,2
4,6
4,9
6,3
7,3
10,5
18,7
38,6
39,9
46,8

Saat ini, 70 % dari seluruh kebutuhan air bersih di Bandung Raya mengandalkan airtanah, sementara industri malahan hampir 100 % kebutuhan airnya menggantungkan pada airtanah. Dari jumlah total pengambilan airtanah dalam yang tercatat sebesar 46,8 juta m3 pada 1990, 80 % nya diperkirakan untuk kebutuhan industri.

Meningkatnya eksploitasi airtanah di Bandung Raya telah menimbulkan dampak negatif pada sumberdaya airtanah itu sendiri, baik kuantitas maupun kualitasnya. Di samping itu perubahan lingkungan sebagai konsekuensi pembangunan, juga telah membawa akibat-akibat yang tidak diingini pada kualitas airtanah. Oleh sebab itu, perlindungan airtanah dalam hubungannya dengan perencanaan kawasan, terutama perencanaan tata guna tanah atas dasar aspek-aspek geologi lingkungan adalah suatu keharusan.

2. DAMPAK PENGAMBILAN AIRTANAH

Penurunan muka air baik dari sistem airtanah dangkal maupun dalam adalah dampak langsung akibat pengambilan airtanah, yang mudah diamati melalui sumur-sumur pantau yang tersebar di Bandung Raya.

Pada tahun enampuluhan, muka air statik dari airtanah dalam umumnya berada di atas permukaan tanah, antara 3 - 25 m di batas antara dataran Bandung dan daerah pebukitan Cimahi - Cibeureum. Saat ini kondisi tersebut telah berubah dan muka air telah menurun jauh di bawah muka tanah.

Keadaan umum muka air pada 1990 seperti terekam pada beberapa sumur pantau dapat diperikan sebagai berikut: di bagian barat (Cimahi - Leuwigajah) di mana terkumpul banyak industri tekstil, muka air terletak antara 20 dan 40 m di bawah permukaan, dan 20 - 30 m di bawah permukaan di bagian tengah, sementara di bagian selatan (Dayeuhkolot) dan di bagian timur (Cicaheum - Cileunyi) di mana banyak pula industri tekstil berada, muka air terletak masing-masing antara 40 dan 44 m serta 3 - 18 m di bawah permukaan.

Pemantauan selama sepuluh tahun terakhir menunjukkan bahwa muka airtanah dalam menurun 1 - 2 m/tahun, di mana penurunan terdalam terjadi di Leuwigajah, 2,5 m/tahun. Kerucut penurunan teramati di Leuwigajah, di bagian tengah kota, dan di Dayeuhkolot.

Keadaan di atas telah mengubah imbuhan dan luahan di Bandung Raya. Pada saat alami, ketika jumlah luahan belum melampaui jumlah imbuhan, imbuhan dari curah hujan menggantikan airtanah pada akuifer dangkal selama musim hujan di hampir seluruh wilayah Bandung Raya. Di dataran Bandung pada saat itu, terjadi bocoran ke atas dari sistem akuifer dalam ke sistem akuifer dangkal.

Keadaan saat ini yang terbangun akibat pengambilan berlebihan dari sistem airtanah dalam terutama di dataran Bandung, di mana jumlah luahan melampaui jumlah imbuhan, telah megakibatkan penurunan muka airtanah di seluruh Bandung Raya.

Muka airtanah dalam (tinggi pisometrik) antara 20 - 40 m seperti disebutkan di muka, umumnya berada di bawah tinggi preatik (muka airtanah dangkal) hampir di seluruh daerah Bandung Raya. Akibatnya imbuh ke dalam sistem airtanah dalam di dataran Bandung terjadi pula melalui bocoran vertikal ke arah bawah.

Akibat dari keadaan di atas, maka sistem akuifer dalam beresiko tinggi terhadap pencemaran dari sistem yang ada di atasnya. Sementara itu penurunan muka air karena pengambilan yang berlebihan akan mengubah landaian hidrolika. Hal ini akan memicu percepatan gerakan zat-zat pencemar dari atas ke dalam sistem airtanah yang lebih dalam. Pada akhirnya, keadaan ini akan menjurus ke penurunan mutu airtanah di Bandung Raya.

3. PENCEMARAN AIRTANAH

Mutu airtanah umumnya tergantung pada lingkungan, pergerakan, dan sumbernya. Di samping itu mutu mungkin menurun sebagai akibat dari kegiatan manusia.

Mutu airtanah dangkal, anggapan umum diterima dengan batasan kedalaman hingga 20 - 40 m bagian atas dari sistem akuifer, sangat terancam oleh pencemaran akibat ulah manusia di daerah padat penduduk dan pesat pembangunan. Di daerah-daerah industri dan pertanian, pencemaran juga berdampak pada mutu airtanah. Meskipun demikian, secara nyata tidak ada catatan sejauh ini, tentang pencemaran pada sistem akuifer yang lebih dalam.

Dapat dicatat ada tiga sumber utama pencemaran airtanah pada sistem dangkal, yakni limbah rumah tangga dan industri, dan boleh jadi kegiatan pertanian.

  • Limbah rumah tangga
    Pencemaran airtanah dangkal oleh limbah rumah tangga tercatat di hampir seluruh daerah padat penduduk di Kota Bandung, sebagai akibat jeleknya sistem selokan dan buangan air. Sementara tempat buangan sampah yang tidak tepat di Dago, Bandung utara, menurunkan mutu airtanah dangkal di dekatnya;

  • Limbah industri
    Pencemaran airtanah dangkal yang berdekatan dengan aliran sungai yang telah tercemar limbah industri, telah ditengarai. Akibat hampir semua industri tidak mempunyai instalasi pengolah limbah, mereka dengan gampang membuang limbah mereka ke tubuh air permukaan, mengarah ke pencemaran terhadap airtanah dangkal;

  • Limbah pertanian
    Penggunaan pupuk buatan, pembasmi serangga dan pembasmi hama boleh jadi dicurigai sebagai suatu sumber pencemaran terhadap airtanah dangkal.

Mengacu kepada keadaan terkini dari imbuhan dan luahan seperti diuraikan sebelumnya, pencemaran terhadap akuifer dangkal di beberapa daerah, akan mengancam airtanah dalam dari sistem yang terletak di bawahnya.

Mengingat airtanah dangkal dan dalam memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan, langkah-langkah yang memadai

4. PERLINDUNGAN

Perlindungan terhadap airtanah tidaklah semata-mata satu kepedulian terhadap jumlah dan mutu sumberdaya itu sendiri, tetapi juga melibatkan perencanaan kawasan luahan dan imbuhan. Hal ini merujuk pada daur hidrologi, di mana airtanah hanyalah sebagian dari beberapa aspek dan keterdapatannya tergantung pada geo-bio-fisik-sosio-ekonomi dari lingkungan. Oleh sebab itu, perencanaan kawasan memainkan pula satu peranan penting dalam perliundungan airtanah.

Langkah-langkah perlindungan airtanah bertumpu pada dua aspek, legal dan teknik.

Aspek legal adalah satu rangkaian peraturan dan perundangan yang berkaitan dengan sumberdaya airtanah, di antaranya adalah Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (3); Undang-Undang No. 11 Tahun 1974, tentang Pengairan; Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, Pasal 6; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 03/P/M/Pertamben/1983 tentang Pengelolaan Airtanah.

Aspek teknik mengenai perlindungan airtanah mencakup semua tindakan yang perlu diambil dan didasarkan semata-mata pada pengetahuan hidrogeologi masing-masing daerah.

Atas dasar dua aspek tadi, tindakan-tindakan pencegahan yang diambil adalah sebagai berikut :

  1. Membatasi pengambilan airtanah dalam.
    Pembatasan izin penggunaan air untuk industri diterbitkan berdasarkan ketentuan-ketentuan teknik yang mengikat dari Direktur Geologi Tata Lingkungan, dalam rangka pemulihan muka airtanah.

  2. Pengaturan kedalaman lapisan pengambilan airtanah
    Saat ini akuifer yang paling bagus yang secara besar-besaran disadap adalah pada kedalaman 100 hingga 150 m. Di daerah-daerah di mana kondisi hidrogeologi mengijinkan, pengambilan air dari akuifer yang lebih dalam dari kedalaman tersebut, harus dilakukan.

  3. Melakukan imbuh buatan ke dalam akuifer
    Selama musim hujan, air dapat dikumpulkan dari atap-atap dan dimasukkan ke dalam sumur-sumur resapan, dalam upaya menambah imbuhan ke dalam akuifer dangkal. Namun demikian, sumur-sumur resapan hanya dapat dibuat di daerah di mana kondisi hidrogeologinya cocok untuk maksud tersebut.

  4. Menyusun suatu rencana dan peraturan pengambilan airtanah dalam
    Berdasarkan data dan hasil penyelidikan tahun-tahun yang sudah lampau, satu model matematik cekungan Bandung telah diciptakan. Model ini memberikan skenario, skema tahunan yang rasional untuk pengambilan airtanah dalam, terutama untuk industri telah dikumpulkan, menempatkan rencana penjatahan optimum bagi pengambilan airtanah pada kurun waktu tertentu untuk lokasi-lokasi dan lapisan akuifer yang berbeda-beda.

  5. Menetapkan kawasan lindung airtanah
    Kawasan lindung airtanah diarahkan pada rencana tata ruang dari satu daerah tertentu, dalam upaya melindungi baik jumlah maupun mutu sumberdaya airtanah. Oleh sebab itu, untuk menentukan kawasan lindung, di samping kondisi hidrogeologinya, tata guna lahan dan keberadaan infrastruktur harus juga dipertimbangkaan.

    Tugas yang sulit didalam menampung berbagai tuntutan untuk menggunakan ruang yang tersedia, sementara dalam waktu yang bersamaan mengawetkan lahan untuk melindungi airtanah, hanya dapat dicapai melalui upaya-upaya terpadu yang merangkul perencanaan lokal dan regional, bahkan nasional. Prioritas harus ditetapkan dan dicantumkan pada tingkatan perencanaan.

    Dalam kaitan ini, geologi lingkungan mempunyai peran yang menentukan, mengingat ia memiliki atau sanggup mendapatkan informasi, tentang faktor-faktor utama yang relevan. Ini mencakup keterdapatan dan ukuran endapan-endapan yang ekonomis, jenis-jenis tanah, bahan-bahan bangunan, dan di atas semua itu, ketersediaan airtanah dan kondisi alam untuk perlindungannya lebih lanjut. Oleh sebab itu, adalah perlu menghimpun data geologi lingkungan dalam upaya membuatnya tersedia bagi para perencana.

    Satu rangkaian peta-peta dari Bandung Raya, di antaranya memuat peta lindung airtanah. Rangkaian peta-peta ini diproduksi oleh Projek Geologi Lingkungan untuk Tata Guna Lahan dan Perencanaan Kawasan, sebuah proyek kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Republik Federal Jerman (CTA-108) dan ini sebuah contoh pembuktian untuk menyampaikan perencanaan kawasan dari aspek geologi lingkungan kepada para perencana. Peta-peta ini menampung semua pertentangan kepentingan dalam tata guna lahan, dan menentukan prioritas yang direncankan, berdasarkan pada ketersediaan dan keberlanjutan sumberdaya alam. Hal ini memungkinkan pembuat keputusan mencegah usaha-usaha baru yang bertentangan dengan pilihan-pilihan pemanfaatan yang telah diciptakan atau kebutuhan-kebutuhan sumberdaya airtanah.

    Dari sudut pandang kepadatan penduduk dan kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan penggunaan lahan yang intensive, tampaknya adalah sustu hal yang mustahil untuk menerapkan langkah-langkah perlindungan yang efisien untuk seluruh keterdapatan airtanah yang dapat dieksploitasi. Namun demikian, langkah-langkah yang direkomendasikan untuk perlindungan mutu airtanah di Bandung Raya telah ditetapkan (Wagner dan Sukrisno, 1991).

    Kebutuhan-kebutuhan akan perlindungan airtanah di dalam perencanaan kawasan dan pengembangan tata guna lahan di Bandung Raya diformulasikan : (Wagner dan Sukrisno, 1991)

    • Tidak ada daerah-daerah pemukiman dan perdagangan yang baru di dalam kawasan lindung airtanah, kecuali telah dibuat satu sistem buangan air yang memadai; disarankan pemakaian pasokan air perpipaan;

    • Kawasan-kawasan industri baru atau perluasan tidak di dalam lingkup kawasan lindung airtanah, kecuali telah dibangun sistem pengumpul air limbah dan pengolahannya yang memadai, lebih baik dipilih tidak di daerah-daerah yang telah dibatasi pengambilan airtanahnya;

    • Tempat pembuangan sampah, sebaiknya dipilih tidak di kawasan lindung airtanah;

    • Lalu lintas (jalan-jalan, jalan-jalan kereta api, bandar udara) dan eksploitasi sumberdaya mineral di dalam kawasan lindung, hanya dilakukan setelah ada penyelidikan rinci;

    • Penggalian dalam di kawasan lindung harus dibatasi atau disertai dengan langkah-langkah pencegahan;

    • Konservasi penggunaan lahan saat ini: sebaiknya dipilih seluruh daerah yang sekarang ini berhutan dan di kawasan lindung yang saat ini berupa tata guna lahan pertanian.

    5. KENDALA

    Pelaksanaan dari langkah-langkah perlindungan airtanah, bagaimana pun juga, menghadapi beberapa kendala, lepas dari padatnya penduduk dan persaingan penggunaan lahan seperti telah diuraikan sebelumnya.

    Ada empat kendala utama sebagai berikut:

    1. Administratif: dalam beberapa kasus, koordinasi di antara sektor-sektor yang terkait dengan airtanah seharusnya lebih ditingkatkan. Di samping itu belum ada peraturan yang khusus menetapkan kebutuhan akan kawasan lindung airtanah;

    2. Teknik: ketidak-cukupan informasi hidrogeologi detil, yang akan menjuruskan penentuan kawasan lindung;

    3. Ekonomi: ekonomi biaya tinggi diperlukan untuk melayani kebutuhan air penduduk, selain dari sumber airtanah;

    4. Sosial: ketidak-pedulian sementara pihak pengguna airtanah tentang perlunya konservasi sumberdaya airtanah.

    Mengingat sumberdaya airtanah hanya sebagian dari komponen daur hidrologi, seperti diuraikan di atas, untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, maka semua usaha yang menyangkut perlindungan airtanah harus dilakukan secara terpadu. Hal penting yang lain adalah, kebijakan pemerintah harus menetapkan prioritas tertinggi bagi industri yang menggunakan sedikit air dan industri yang bersih pencemar.

    6. KESIMPULAN

    Kecocokan penggunaan sumberdaya airtanah di Bandung Raya dalam jangka waktu lama, hanya dapat menerus jika langkah-langkah memadai untuk perlindungan airtanah dilakukan.

    Perlindungan airtanah harus dilakukan dengan cara-cara terpadu dan didukung oleh kebijakan yang sesuai mengenai industri pengguna sedikit air dan bersih pencemar.

    Kesulitan-kesulitan dan biaya mahal untuk mengolah air kotor dan ketakniscayaan, meskipun dalam tingkat rata-rata, untuk memulihkan sistem airtanah yang tercemar, seharusnya menggugah semua pihak untuk memahami kebutuhan vital bagi perlindungan airtanah, dalam rangka menjaga mutu yang baik dari sumberdaya airtanah kita.

    ------------------------------------------------------------ 

    Acuan: 

    1. Hahn, J., 1991, Balancing the Requirements of Land Use and Groundwater Protection in Rural Areas, International Hydrological Programme, IHP III Project 10.6., UNESCO, Paris.

    2. Wagner W., and Sukrisno, 1991, Groundwater Quality Protection in the Northern and Eastern Parts of the Bandung Basin, with Conclusions for Land Use and Regional PLanning, Directorate of Environmental Geology - German Environmental Geology Advisory Team in Indonesia, Bandung.

    BACK

Hosted by www.Geocities.ws

1