![]() |
Ditayangkan 1 Maret 1999
Studi Kasus: Bandung Raya*)
by: Soetrisno S.
__________________ *) 1. PRAKATA Sumberdaya
airtanah selalu memberikan sumbangan yang berarti bagi pasokan
air di Indonesia. Airtanah telah dimanfaatkan selama
berabad-abad, terutama airtanah dangkal untuk kebutuhan air
rumah tangga. Namun airtanah dalam, baru mulai dikembangkan
sejak pertengahan abad yang lalu, ketika sebuah sumur berhasil
dibor pada 1848 di benteng Prins Hendrik, sebuah benteng
Belanda di Batavia (sekarang Jakarta). Sekarang ini, airtanah
merupakan sumber penting untuk minum, industri, dan pertanian.
Sejalan dengan pembangunan di segala sektor, tingkat
eksploitasi airtanah berkembang dengan pesat. Di Bandung Raya,
penggunaan airtanah telah meningkat sesuai dengan percepatan kenaikan
pjumlah penduduk dan pembangunan sektor industri, terutama tekstil yang
mengkonsumsi air dalam jumlah yang relatif sangat banyak.
Pengambilan airtanah dalam (artesis) di Bandung dimulai
sejak 1893, dalam upaya memasok kebutuhan air masyarakat Eropa. Pada
1900, 0,5 juta m3 airtanah dalam telah dieksploitasi.
Sejak saat itu, pengambilan bertambah secara berkelanjutan dan mulai
1976 satu gambaran yang jelas dari pengambilan airtanah telah direkam,
akibat pengembangan sektor industri.
(Tabel 1).
Saat ini, 70 % dari seluruh kebutuhan air bersih di Bandung Raya mengandalkan airtanah, sementara industri malahan hampir 100 % kebutuhan airnya menggantungkan pada airtanah. Dari jumlah total pengambilan airtanah dalam yang tercatat sebesar 46,8 juta m3 pada 1990, 80 % nya diperkirakan untuk kebutuhan industri. Meningkatnya eksploitasi airtanah di Bandung Raya telah menimbulkan dampak negatif pada sumberdaya airtanah itu sendiri, baik kuantitas maupun kualitasnya. Di samping itu perubahan lingkungan sebagai konsekuensi pembangunan, juga telah membawa akibat-akibat yang tidak diingini pada kualitas airtanah. Oleh sebab itu, perlindungan airtanah dalam hubungannya dengan perencanaan kawasan, terutama perencanaan tata guna tanah atas dasar aspek-aspek geologi lingkungan adalah suatu keharusan. 2. DAMPAK PENGAMBILAN AIRTANAH Penurunan muka
air baik dari sistem airtanah dangkal maupun dalam adalah dampak
langsung akibat pengambilan airtanah, yang mudah diamati melalui
sumur-sumur pantau yang tersebar di Bandung Raya.
Pada tahun enampuluhan, muka air statik dari airtanah
dalam umumnya berada di atas permukaan tanah, antara 3 - 25 m di batas
antara dataran Bandung dan daerah pebukitan Cimahi - Cibeureum. Saat ini
kondisi tersebut telah berubah dan muka air telah menurun jauh di bawah
muka tanah.
Keadaan umum muka air pada 1990 seperti terekam
pada beberapa sumur pantau dapat diperikan sebagai berikut: di
bagian barat (Cimahi - Leuwigajah) di mana terkumpul banyak industri
tekstil, muka air terletak antara 20 dan 40 m di bawah permukaan, dan
20 - 30 m di bawah permukaan di bagian tengah, sementara di bagian
selatan (Dayeuhkolot) dan di bagian timur (Cicaheum - Cileunyi) di
mana banyak pula industri tekstil berada, muka air terletak
masing-masing antara 40 dan 44 m serta 3 - 18 m di bawah permukaan.
Pemantauan selama sepuluh tahun terakhir menunjukkan
bahwa muka airtanah dalam menurun 1 - 2 m/tahun, di mana penurunan
terdalam terjadi di Leuwigajah, 2,5 m/tahun. Kerucut penurunan
teramati di Leuwigajah, di bagian tengah kota, dan di Dayeuhkolot.
Keadaan di atas telah mengubah imbuhan dan luahan
di Bandung Raya. Pada saat alami, ketika jumlah luahan belum melampaui
jumlah imbuhan, imbuhan dari curah hujan menggantikan airtanah pada
akuifer dangkal selama musim hujan di hampir seluruh wilayah Bandung
Raya. Di dataran Bandung pada saat itu, terjadi bocoran ke atas dari
sistem akuifer dalam ke sistem akuifer dangkal.
Keadaan saat ini yang terbangun akibat pengambilan
berlebihan dari sistem airtanah dalam terutama di dataran Bandung, di
mana jumlah luahan melampaui jumlah imbuhan, telah megakibatkan
penurunan muka airtanah di seluruh Bandung Raya.
Muka airtanah dalam (tinggi pisometrik) antara
20 - 40 m seperti disebutkan di muka, umumnya berada di bawah tinggi
preatik (muka airtanah dangkal) hampir di seluruh daerah Bandung Raya.
Akibatnya imbuh ke dalam sistem airtanah dalam di dataran Bandung
terjadi pula melalui bocoran vertikal ke arah bawah.
Akibat dari keadaan di atas, maka sistem
akuifer dalam beresiko tinggi terhadap pencemaran dari sistem
yang ada di atasnya. Sementara itu penurunan muka air karena
pengambilan yang berlebihan akan mengubah landaian hidrolika.
Hal ini akan memicu percepatan gerakan zat-zat pencemar dari
atas ke dalam sistem airtanah yang lebih dalam. Pada akhirnya,
keadaan ini akan menjurus ke penurunan mutu airtanah di
Bandung Raya.
3. PENCEMARAN AIRTANAH Mutu airtanah umumnya
tergantung pada lingkungan, pergerakan, dan sumbernya. Di samping itu
mutu mungkin menurun sebagai akibat dari kegiatan manusia.
Mutu airtanah dangkal, anggapan umum diterima dengan
batasan kedalaman hingga 20 - 40 m bagian atas dari sistem akuifer,
sangat terancam oleh pencemaran akibat ulah manusia di daerah padat
penduduk dan pesat pembangunan. Di daerah-daerah industri dan pertanian,
pencemaran juga berdampak pada mutu airtanah. Meskipun demikian, secara
nyata tidak ada catatan sejauh ini, tentang pencemaran pada sistem
akuifer yang lebih dalam.
Dapat dicatat ada tiga sumber utama pencemaran
airtanah pada sistem dangkal, yakni limbah rumah tangga dan industri,
dan boleh jadi kegiatan pertanian.
Limbah rumah tangga Limbah industri Limbah pertanian Mengacu kepada keadaan terkini dari imbuhan dan luahan
seperti diuraikan sebelumnya, pencemaran terhadap akuifer dangkal di
beberapa daerah, akan mengancam airtanah dalam dari sistem yang terletak
di bawahnya.
Mengingat airtanah dangkal dan dalam memainkan
peran yang sangat penting dalam pembangunan, langkah-langkah yang memadai
4.
PERLINDUNGAN
Perlindungan
terhadap airtanah tidaklah semata-mata satu kepedulian terhadap
jumlah dan mutu sumberdaya itu sendiri, tetapi juga melibatkan
perencanaan kawasan luahan dan imbuhan. Hal ini merujuk pada daur
hidrologi, di mana airtanah hanyalah sebagian dari beberapa aspek
dan keterdapatannya tergantung pada geo-bio-fisik-sosio-ekonomi
dari lingkungan. Oleh sebab itu, perencanaan kawasan memainkan
pula satu peranan penting dalam perliundungan airtanah.
Langkah-langkah perlindungan airtanah bertumpu
pada dua aspek, legal dan teknik.
Aspek legal adalah satu rangkaian peraturan dan
perundangan yang berkaitan dengan sumberdaya airtanah, di antaranya
adalah Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (3); Undang-Undang
No. 11 Tahun 1974, tentang Pengairan; Peraturan Pemerintah No. 22
Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, Pasal 6; Peraturan Menteri
Pertambangan dan Energi No. 03/P/M/Pertamben/1983 tentang Pengelolaan
Airtanah.
Aspek teknik mengenai perlindungan airtanah
mencakup semua tindakan yang perlu diambil dan didasarkan
semata-mata pada pengetahuan hidrogeologi masing-masing daerah.
Atas dasar dua aspek tadi, tindakan-tindakan
pencegahan yang diambil adalah sebagai berikut :
Membatasi pengambilan airtanah dalam. Pengaturan kedalaman lapisan pengambilan
airtanah Melakukan imbuh buatan ke dalam akuifer Menyusun suatu rencana dan peraturan
pengambilan airtanah dalam Menetapkan kawasan lindung airtanah Tugas yang sulit didalam menampung berbagai tuntutan
untuk menggunakan ruang yang tersedia, sementara dalam waktu yang
bersamaan mengawetkan lahan untuk melindungi airtanah, hanya dapat dicapai
melalui upaya-upaya terpadu yang merangkul perencanaan lokal dan regional,
bahkan nasional. Prioritas harus ditetapkan dan dicantumkan pada tingkatan
perencanaan.
Dalam kaitan ini, geologi lingkungan mempunyai peran
yang menentukan, mengingat ia memiliki atau sanggup mendapatkan
informasi, tentang faktor-faktor utama yang relevan. Ini mencakup
keterdapatan dan ukuran endapan-endapan yang ekonomis, jenis-jenis tanah,
bahan-bahan bangunan, dan di atas semua itu, ketersediaan airtanah dan
kondisi alam untuk perlindungannya lebih lanjut. Oleh sebab itu, adalah
perlu menghimpun data geologi lingkungan dalam upaya membuatnya tersedia
bagi para perencana.
Satu rangkaian peta-peta dari Bandung Raya, di antaranya
memuat peta lindung airtanah. Rangkaian peta-peta ini diproduksi oleh Projek
Geologi Lingkungan untuk Tata Guna Lahan dan Perencanaan Kawasan, sebuah
proyek kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Republik Federal Jerman (CTA-108)
dan ini sebuah contoh pembuktian untuk menyampaikan perencanaan kawasan dari aspek
geologi lingkungan kepada para perencana. Peta-peta ini menampung semua pertentangan
kepentingan dalam tata guna lahan, dan menentukan prioritas yang direncankan, berdasarkan
pada ketersediaan dan keberlanjutan sumberdaya alam. Hal ini memungkinkan pembuat
keputusan mencegah usaha-usaha baru yang bertentangan dengan pilihan-pilihan
pemanfaatan yang telah diciptakan atau kebutuhan-kebutuhan sumberdaya airtanah.
Dari sudut pandang kepadatan penduduk dan kebutuhan-kebutuhan yang
berkaitan dengan penggunaan lahan yang intensive, tampaknya adalah sustu hal yang mustahil
untuk menerapkan langkah-langkah perlindungan yang efisien untuk seluruh
keterdapatan airtanah yang dapat dieksploitasi. Namun demikian, langkah-langkah yang
direkomendasikan untuk perlindungan mutu airtanah di Bandung Raya telah ditetapkan
(Wagner dan Sukrisno, 1991).
Kebutuhan-kebutuhan akan perlindungan airtanah di
dalam perencanaan kawasan dan pengembangan tata guna lahan di Bandung
Raya diformulasikan : (Wagner dan Sukrisno, 1991)
Tidak ada daerah-daerah pemukiman dan
perdagangan yang baru di dalam kawasan lindung airtanah, kecuali
telah dibuat satu sistem buangan air yang memadai; disarankan pemakaian
pasokan air perpipaan;
Kawasan-kawasan industri baru atau perluasan
tidak di dalam lingkup kawasan lindung airtanah, kecuali telah dibangun
sistem pengumpul air limbah dan pengolahannya yang memadai, lebih baik
dipilih tidak di daerah-daerah yang telah dibatasi pengambilan
airtanahnya;
Tempat pembuangan sampah, sebaiknya dipilih
tidak di kawasan lindung airtanah;
Lalu lintas (jalan-jalan, jalan-jalan kereta
api, bandar udara) dan eksploitasi sumberdaya mineral di dalam
kawasan lindung, hanya dilakukan setelah ada penyelidikan rinci;
Penggalian dalam di kawasan lindung harus
dibatasi atau disertai dengan langkah-langkah pencegahan;
Konservasi penggunaan lahan saat ini:
sebaiknya dipilih seluruh daerah yang sekarang ini berhutan
dan di kawasan lindung yang saat ini berupa tata guna lahan
pertanian.
5.
KENDALA
Pelaksanaan dari
langkah-langkah perlindungan airtanah, bagaimana pun juga, menghadapi
beberapa kendala, lepas dari padatnya penduduk dan persaingan
penggunaan lahan seperti telah diuraikan sebelumnya.
Ada empat kendala utama sebagai berikut:
Administratif: dalam beberapa kasus, koordinasi
di antara sektor-sektor yang terkait dengan airtanah seharusnya lebih
ditingkatkan. Di samping itu belum ada peraturan yang khusus menetapkan
kebutuhan akan kawasan lindung airtanah;
Teknik: ketidak-cukupan informasi hidrogeologi
detil, yang akan menjuruskan penentuan kawasan lindung;
Ekonomi: ekonomi biaya tinggi diperlukan untuk
melayani kebutuhan air penduduk, selain dari sumber airtanah;
Sosial: ketidak-pedulian sementara pihak
pengguna airtanah tentang perlunya konservasi sumberdaya
airtanah.
Mengingat sumberdaya airtanah hanya sebagian dari
komponen daur hidrologi, seperti diuraikan di atas, untuk mengatasi
kendala-kendala tersebut, maka semua usaha yang menyangkut perlindungan
airtanah harus dilakukan secara terpadu. Hal penting yang lain adalah,
kebijakan pemerintah harus menetapkan prioritas tertinggi bagi industri
yang menggunakan sedikit air dan industri yang bersih pencemar.
6.
KESIMPULAN
Kecocokan penggunaan sumberdaya airtanah di Bandung
Raya dalam jangka waktu lama, hanya dapat menerus jika langkah-langkah
memadai untuk perlindungan airtanah dilakukan.
Perlindungan airtanah harus dilakukan dengan
cara-cara terpadu dan didukung oleh kebijakan yang sesuai
mengenai industri pengguna sedikit air dan bersih pencemar.
Kesulitan-kesulitan dan biaya mahal untuk mengolah
air kotor dan ketakniscayaan, meskipun dalam tingkat rata-rata, untuk
memulihkan sistem airtanah yang tercemar, seharusnya menggugah semua
pihak untuk memahami kebutuhan vital bagi perlindungan
airtanah, dalam rangka menjaga mutu yang baik dari sumberdaya airtanah
kita. ------------------------------------------------------------ Acuan: 1. Hahn, J., 1991, Balancing the Requirements of Land Use and Groundwater Protection in Rural Areas, International Hydrological Programme, IHP III Project 10.6., UNESCO, Paris. 2. Wagner W., and Sukrisno, 1991, Groundwater Quality Protection in the Northern and Eastern Parts of the Bandung Basin, with Conclusions for Land Use and Regional PLanning, Directorate of Environmental Geology - German Environmental Geology Advisory Team in Indonesia, Bandung. |