logo SUARA MERDEKA
Line
 Internasional Senin, 5 Oktober 1998  
Line
 

Dua Saksi Utama Kasus Anwar Tak Jelas Banding atau Tidak

KUALA LUMPUR - Status dua saksi utama dalam persidangan atas mantan wakil PM/menkeu Anwar Ibrahim yang akan digelar Senin ini, tidak jelas. Persidangan hari ini akan menetapkan tanggal bagi kasus tuduhan korupsi dan sodomi yang dikenakan terhadap Anwar.

Saudara angkat Anwar, Sukma Dermawan (37), dan penulis pidato-pidato mantan wakil PM itu, Munawar Anees (51) dijatuhi hukuman enam bulan penjara pada 19 September lalu, karena menyatakan bersalah membiarkan diri mereka disodomi oleh Anwar.

Selasa pekan lalu, tim pengacara Anwar mengatakan kedua terhukum memutuskan akan mencabut pernyataan bersalah yang mereka buat, dan juga mencabut permohonan banding atas keputusan itu, dengan dalih pernyataan bersalah tersebut dibuat karena terpaksa.

Anwar, yang menyatakan tidak bersalah atas lima tuduhan sodomi dan lima tuduhan korupsi, mengatakan dia yakin kedua terhukum dipaksa untuk menyatakan bersalah.

Di samping itu, menurut Anwar, keduanya tidak didampingi pengacara pada saat dijatuhi hukuman.

Namun Jumat lalu, kantor berita Bernama memberitakan, Sukma tidak akan naik banding. Bernama juga menyebutkan, pada Kamis lalu pengacara yang mewakili Munawar di pengadilan mengatakan dia juga tidak ingin naik banding.

Disebutkan, Mohamed Noor Don, yang hadir di pengadilan mewakili Sukma, mengatakan dia sudah menerima perintah dari Sukma untuk tidak naik banding pada 30 September dan dia tidak melibatkan pengacara lain.

Takut Dikukuhkan

Menurut laporan Bernama, pengacara Balwant Singh Sidhu dan Manjeet Singh Dhillon, yang mengatakan mereka disewa oleh istri Munawar, mengajukan pemberitahuan banding terhadap keputusan pengadilan dan hukuman yang dijatuhkan atas klien mereka pada 19 September.

Sampai akhir pekan lalu, tak satu pun pengacara dapat dihubungi untuk dimintai komenter. Namun salah satu anggota tim pengacara Anwar kemarin mengatakan, dia yakin kedua orang tersebut masih mengupayakan banding.

"Dari yang saya dengar, mereka menyatakan banding atas keputusan pengadilan,'' kata seorang pengacara, yang menolak disebutkan namanya.

Koran New Strait Times edisi Sabtu lalu memberitakan, Munawar sudah mengirim surat kepada Balwant dan Manjeet pada 26 September. Surat itu berisi pernyataan, Munawar tidak ingin mengajukan banding karena terdapat kemungkinan hukuman terhadap dirinya akan dikukuhkan oleh pengadilan banding.

Seorang pengacara lainnya, Zulkifli Nordin, yang mengatakan dia mewakili Sukma, ditahan berdasarkan UU Keamanan Dalam Negeri (ISA) karena diduga terlibat dalam aktivitas yang membahayakan keamanan nasional.

Pemeriksaan Medis

Sumber-sumber pengadilan mengatakan, kedua terhukum merupakan saksi kunci dalam kasus Anwar dan masalah banding juga sangat penting. Menurut mereka, jika kedua terhukum tidak mengajukan banding, kemudian memberikan keterangan berbeda dalam pemeriksaan silang dalam pengadilan atas Anwar, mereka bisa dikenai tuduhan sumpah palsu.

Laporan media menyebutkan, Anwar menjalani pemeriksaan medis atas nama tim penuntut pada Sabtu lalu di Rumah Sakit Universitas Kuala Lumpur. Polisi yang menjaga rumah sakit itu mengatakan, sampai kemarin Anwar masih berada di rumah sakit.

Pemeriksaan medis itu dilakukan menyusul pernyataan Anwar bahwa dirinya ditampar dan dipukul oleh polisi dalam kondisi mata ditutup pada malam setelah dia ditangkap 20 September lalu.

Pekan lalu dia muncul di pengadilan dengan mata terlihat memar kehitam-hitaman, lehernya cedera, dan tangannya juga memar.(rtr-D17-30) 


Berita Utama | Semarang | Sala & DIY | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Opini | Ekonomi | Suplemen | Fokus | English | Menu Utama 
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA
Hosted by www.Geocities.ws

1